Mata kuliah PengantarHukum Indonesia (PHI), merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang ingin
mempelajari bagimana cara membuat dan melaksanakan hukum dengan baik. PHI,
terdiri dari 3 kata, yaitu Pengantar, Hukum dan Indonesia. Pengantar dalam
bahasa Arab juga dapat diartikan Mukaddimah, Inleiding (Belanda)
dan Introduction (Inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum,
tidak mendalam dan mendetail pada hal tertentu. Dari segi bahasa kata
“pengantar” dapat berarti orang yang mengantar(kan), alat untuk
mengantar(kan), pembimbing atau pandangan umum secara ringkas sebagai
pendahuluan.
Definisi kata
pengantar apabila dijelaskan dengan arti orang atau alat yang mengantar atau
membimbing maka tentu akan memunculkan pertanyaan? Mau diantar kemana? Atau mau
dibimbing kemana? Maka dibutuhkan kejelasan tujuan atau tempat yang dituju.
Tujuan ini dapat berbeda tergantung dari pendefinisian kata “Hukum”, karena
definisi hukum itu sendiri didefinisikan para pakar hukum dengan stressing
yang berbeda. Perbedaan stressing atau sudut pandang akan memberikan
pengertian yang berbeda dan berimplikasi pada tujuan yang berbeda pula.
Sedangkan kata Hukum
banyak pakar yang sudah mendefinisikan tentang hukum, akan tetapi batasan
pengertian hukum itu hanya bersifat umum. Menurut van Apeldoorn, dalam
bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht”
, ia menjelaskan sebagai berikut : “memberikan definisi/batasan hukum
sebenarnya hanya bersifat menyama-ratakan saja, dan itu pun tergantung siapa
yang memberikan.” Jadi, apakah ada batasan yang jelas mengenai pengertian
hukum? Hal ini dapat dilihat terlebih dahulu dari definisi kata hukum dan
definisi hukum, kemudian setelah itu definisi pengantar hukum Indonesia.
Comments