Skip to main content

Definisi Pengantar Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Mata kuliah PengantarHukum Indonesia (PHI), merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang ingin mempelajari bagimana cara membuat dan melaksanakan hukum dengan baik. PHI, terdiri dari 3 kata, yaitu Pengantar, Hukum dan Indonesia. Pengantar dalam bahasa Arab juga dapat diartikan Mukaddimah, Inleiding (Belanda) dan Introduction (Inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum, tidak mendalam dan mendetail pada hal tertentu. Dari segi bahasa kata “pengantar” dapat berarti orang yang mengantar(kan), alat untuk mengantar(kan), pembimbing atau pandangan umum secara ringkas sebagai pendahuluan.

Definisi kata pengantar apabila dijelaskan dengan arti orang atau alat yang mengantar atau membimbing maka tentu akan memunculkan pertanyaan? Mau diantar kemana? Atau mau dibimbing kemana? Maka dibutuhkan kejelasan tujuan atau tempat yang dituju. Tujuan ini dapat berbeda tergantung dari pendefinisian kata “Hukum”, karena definisi hukum itu sendiri didefinisikan para pakar hukum dengan stressing yang berbeda. Perbedaan stressing atau sudut pandang akan memberikan pengertian yang berbeda dan berimplikasi pada tujuan yang berbeda pula.

Sedangkan kata Hukum banyak pakar yang sudah mendefinisikan tentang hukum, akan tetapi batasan pengertian hukum itu hanya bersifat umum. Menurut van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht” , ia menjelaskan sebagai berikut : “memberikan definisi/batasan hukum sebenarnya hanya bersifat menyama-ratakan saja, dan itu pun tergantung siapa yang memberikan.” Jadi, apakah ada batasan yang jelas mengenai pengertian hukum? Hal ini dapat dilihat terlebih dahulu dari definisi kata hukum dan definisi hukum, kemudian setelah itu definisi pengantar hukum Indonesia.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan