Skip to main content

Hukum; Menurut Para Ahli Hukum (Seri Kuliah)

Seperti sudah dijelaskan di atas dalam tulisan awal, bahwa definisi hukum ini hanya bersifat “menyama-ratakan”, maka beberapa definisi hukum di bawah ini yang sedikit atau hampir mirip ruang lingkupnya. Paling tidak hukum disamakan dengan kata mengatur, memaksa, memerintah, menganjurkan dan melarang. Pengertian berbeda tentang hukum juga dapat dipengaruhi dari latar belakang tempat, waktu dan keilmuan atau ajaran dari para pakar hukum. Berikut beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian tentang hukum :
  • Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.[1]
  • Paul Scholten dalam bukunya “Algemeen Deel” menyatakan bahwa, hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.[2]
  • Menurut Bellefroid, hukum yang berlaku di sesuatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.[3]
  • Hukum adalah sebagai rangkaian peraturanperaturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai suatu anggota masyarakat.[4]
  • Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pada Panel diskusi V Majelis Hukum Indonesia, beliau mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga, institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.[5]
  • Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[6]
  • Hukum adalah petunjuk hidup, perintah-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.[7]
  • Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman yang tertentu.[8]
  • Hukum adalah himpunan peraturanperaturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.[9]


Dari pendapat di muka dapat disimpulkan, bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan barang siapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan. Dalam pengertian ini, belum mencakup bagaimana hukum itu dibuat atau tujuan hukum dibuat, karena tentu sudah ada aturan sebelumnya. Selain itu proses pemberlakuan hukum merupakan salah satu proses pembuatan aturan yang lebih baik daripada aturan sebelumnya. Lalu bagaimana anda mendefisikan pengertian hukum ini?

Dalam perspektif Hukum Islam Hukum dapat diartikan sebagai Perintah Allah SWT, yang menuntut mukalaf (Orang yang sudah baligh dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan atau tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal, dan rukhsah (kemudahan). Kata Hukum dalam Islam sering dikenal dengan istilah “Fikih” yang berarti pemahaman dan digunakan kata pengganti hukum Islam.

Setelah mengetahui pengertian atau definisi kata pengantar dan hukum, lalu bagaimana dengan definisi Pengantar Hukum Indonesia?



[1] Van Kan dan J.H. Beekhuis. 1972. Pengantar Ilmu Hukum. Pembangunan. Jakarta. h.13
[2] E. Utrecht. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta. h. 55
[3] E. Utrecht. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia,... h. 55
[4] Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia. Dian Rakyat. Jakarta, h. 1
[5] ML. Tobing. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta. h.10
[6] Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty. Yogyakarta. h.38
[7] E. Utrecht. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia,... h. 3
[8] JCT. Simorangkir dan Woerjono Sastroparanoto. 1962. Pelajaran Hukum Indonesia. Gunung Agung. Jakarta. h. 6.
[9] Soerojo Wignjodipuro. 1982. Pengantar Ilmu Hukum. Gunung Agung. Jakarta, h. 13

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan