Seperti sudah dijelaskan di atas dalam
tulisan awal, bahwa definisi hukum ini hanya bersifat “menyama-ratakan”, maka
beberapa definisi hukum di bawah ini yang sedikit atau hampir mirip ruang
lingkupnya. Paling tidak hukum disamakan dengan kata mengatur, memaksa, memerintah, menganjurkan dan melarang. Pengertian berbeda tentang hukum juga dapat dipengaruhi dari latar belakang tempat, waktu dan keilmuan atau ajaran dari para pakar hukum. Berikut beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian
tentang hukum :
- Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.[1]
- Paul Scholten dalam bukunya “Algemeen Deel” menyatakan bahwa, hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.[2]
- Menurut Bellefroid, hukum yang berlaku di sesuatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.[3]
- Hukum adalah sebagai rangkaian peraturanperaturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai suatu anggota masyarakat.[4]
- Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pada Panel diskusi V Majelis Hukum Indonesia, beliau mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga, institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.[5]
- Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[6]
- Hukum adalah petunjuk hidup, perintah-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.[7]
- Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman yang tertentu.[8]
- Hukum adalah himpunan peraturanperaturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.[9]
Dari pendapat di
muka dapat disimpulkan, bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma
hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan barang
siapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak
yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan. Dalam pengertian ini,
belum mencakup bagaimana hukum itu dibuat atau tujuan hukum dibuat, karena tentu
sudah ada aturan sebelumnya. Selain itu proses pemberlakuan hukum merupakan
salah satu proses pembuatan aturan yang lebih baik daripada aturan sebelumnya.
Lalu bagaimana anda mendefisikan pengertian hukum ini?
Dalam perspektif Hukum Islam Hukum dapat
diartikan sebagai Perintah Allah SWT, yang menuntut mukalaf (Orang yang sudah
baligh dan berakal sehat) untuk memilih antara mengerjakan atau tidak
mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi
adanya yang lain, sah, batal, dan rukhsah (kemudahan). Kata Hukum dalam
Islam sering dikenal dengan istilah “Fikih” yang berarti pemahaman dan
digunakan kata pengganti hukum Islam.
Setelah mengetahui pengertian atau definisi kata pengantar dan hukum, lalu bagaimana dengan definisi Pengantar Hukum Indonesia?
[8] JCT. Simorangkir dan Woerjono
Sastroparanoto. 1962. Pelajaran Hukum Indonesia. Gunung Agung.
Jakarta. h. 6.
Comments