Skip to main content

Pengantar Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Setelah mengetahui arti kata pengantar, hukum dan definisi hukum oleh para ahli hukum, selanjutnya adalah kata Indonesia. Kata Indonesia yang dimaksud disini ada menunjukkan tempat yaitu, Negara Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Indonesia diartikan nama negara kepulauan di Asia Tenggara yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan bangsa, budaya, bahasa yang ada di negara Indonesia. Kata Indonesia, membatasi wilayah kajian hukum yang hanya ada di Indonesia.

Dengan demikian definisi Pengantar Hukum Indonesia adalah memperkenalkan secara umum atau garis besar hukum yang ada (baik yang berlaku maupun tidak berlaku atau sudah tidak berlaku)[1] di Negara Indonesia kepada siapa saja yang ingin mempelajari Hukum Indonesia. Apakah dalam materi perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia (PHI), hanya mengenalkan hukum yang berlaku saja? Mengingat para pakar hukum sering mendiskusikan hal ini.

Soedirman Kartohadiprojo, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup saat ini; dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau maupun pergaulan hidup masa depan yang dicita-citakan. Hukum positif “ius constitutum” sebagai lawan dari “ius constituendum”, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.[2]

Menurut J.H.P. Bellefroid, “Hukum Positif” ialah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya.[3] Ius constitutum adalah hukum positif suatu negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat tertentu.[4]

Hukum positif atau “stellingsrecht” merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusankeputusan.[5] Hukum Positif adalah hukum yang berlaku sungguh-sungguh; Hukum positif kemanusiaan yang berubah-ubah itu merupakan suatu tertib yang tegas untuk kebaikan umum; Hukum positif atau hukum “isbat” ialah hukum yang berlaku di dalam negara.[6]

J.J.H. Bruggink di dalam bukunya “Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de rechtstheorie” (Refleksi Hukum, Pengertian Dasar Teori Hukum) yang telah dialih bahasakan oleh Bernard Arief Sidharta dengan judul “Refleksi tentang Hukum” bahwa yang dimaksud “positivitas” kaidah hukum adalah hal ditetapkannya kaidah hukum dalam sebuah aturan hukum oleh pengemban kekuasaan hukum yang berwenang (bevoegde rechtsautoriteit). Dengan ini maka aturan hukum itu disebut hukum positif. Hukum positif adalah terjemahan dari “ius positum” dari bahasa Latin, yang secara harfiah berarti “hukum yang ditetapkan” (gesteld recht). Jadi, hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia, karena itu dalam ungkapan kuno disebut “stellig recht”.[7]

Hukum positif (ius positum) identik atau sama dengan Ius constitutum, artinya hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan di tempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih di cita-citakan (ide) dan akan berlaku untuk waktu yang akan datang, disebut “ius constituendum” kebalikan dari “ius constitutum” atau “ius positum”.

Ius constitutum atau ius positum, selain berbeda dengan ius constituendum juga berbeda dengan konsep hukum menurut “hukum alam” atau “hukum kodrat” (ius naturale atau natural law) yang bersifat universal karena berlakunya tidak terbatas oleh waktu dan tempat. “Ius positum” atau “ius constitutum” atau disebut juga “ius operatum” artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum) atau dipilih atau ditentukan (constitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum mengandung arti bahwa hukum atau peraturan perundangundangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat.

Ius costituendum dapat menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang berwenang, dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum (undang-undang) ; misalnya perundang-undangan harus telah disahkan oleh lembaga pembuat undang-undang dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang.

Kusumadi Pudjosewojo mengatakan bahwa “Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. Bangsa Indonesiapun mempunyai tata hukumnya sendiri, tata hukum Indonesia. Siapa yang mempelajari tata hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui, perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan yang manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajibankewajiban dan wewenangwewenangnya, semua itu menurut hukum Indonesia. Dengan pendek kata ia ingin mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam negara kesatuan Republik Indonesia”.[8]

Achmad Sanusi menyatakan bahwa, istilah “Pengantar Tata Hukum Indonesia” merupakan pengantar ilmu hukum sebagai suatu sistem hukum positif di Indonesia. Selanjutnya dikemukakan bahwa, PTHI mempelajari konsep dan teori hukum yang berlaku di sini sesuai dengan bahan-bahan real dan ideal bangsa Indonesia. [9]

Dari beberapa pengertian di atas, paling tidak dapat dipahami bahwa Pengantar Hukum Indonesia (PHI) artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi akibat hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi.  Seperti dijelaskan sebelumnya permasalahan definisi terletak pada permasalahan frasa hukum yang berlaku atau hukum positif atau ius constitutum. Apakah PIH tidak mempelajari hukum yang sudah tidak berlaku dan hukum yang dicita-citakan atau ius constituendum? Padahal apabila melihat buku-buku PIH banyak yang menjelaskan teori-teori atau asas-asas –apakah tidak masuk pada klasifikasi ius constituendum?- dan sejarah hukum yang sudah tidak berlaku atau perkembangan hukum. lalu, bagaimana pengertian PHI yang lebih baik?

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.



[1] Sering para pakar hukum mendefinisikannya dengan disandarkan hanya pada hukum yang berlaku saja. Padahal ruang lingkup hukum bukan hanya apada wilayah hukum yang berlaku saja, sering disebut dengan hukum positif (ius constitutum). Selain itu, ketika berbicara tentang teknik pembuatan perundangan-undangan, tentu juga akan membicara sejarah perkembangannya. Sehingga definisi di tas juga mungkin dapat ditambahkan dengan kata hukum yang akan diberlakukan juga dapat dibicarakan dalam materi perkuliahan pengantar hukum Indonesia (PHI) ini.
[2] Soediman Kartohadiprojo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : Pembangunan, 1965, h. 39.
[3] Soedjono Dirdjosisworo. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers. Jakarta. h. 170
[4] Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. h. 163
[5] Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. h. 165
[6] J. Valkhoff. Kamus ENSIE III. h. 423
[7] Bruggink, J. J. H. 1996. Refleksi Tentang Hukum. Terjemahan Arief Sidharta. Citra Aditya Bakti. Bandung. h.142.
[8] Kusumadi Pudjosewojo. 1976. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Aksara Baru. Jakarta h.10
[9] Achmad Sanusi. 1984. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Tarsito. Bandung. hlm. 4.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan