Skip to main content

Pengantar Sistem Hukum di Dunia (Seri Kuliah)



Setidaknya Terdapat lima sistem hukum (legal system) di dunia, yaitu; sistem hukum sipil (civil law), sistem hukum Anglo-Saxon (commonlaw), sistem hukum agama, sistem hukum adat, dan sistem hukum negara-negara blok timur (sosialis). Dari kelima sistem hukum tersebut, civil law system dan common law system merupakan dua sistem hukum yang mendominasi sistem-sistem hukum di negara-negara belahan dunia.

Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental.

Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, kodifikasi hukum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terwujudnya kepastiam hukum. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan. Dalam sistem Eropa Kontinental hakim tidak memiliki keleluasaan untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat, dan hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang telah ada berdasarkan wewenang yang melekat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja. Sumber hukum dalam sistem civil law, meliputi: peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang, traktat atau perjanjian antarnegara, dan yurisprudensi yakni putusan hakim di semua tingkatan badan peradilan

Bertolak belakang dengan sistem civil law yang diajarkan melalui universitas-universitas, sistem common law hidup dan berkembang secara turun temurun dalam kebiasaan-kebiasaan di masyarakat. Sumber hukum tertinggi hanyalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan dan telah menjadi keputusan pengadilan. Hakekat common law sebagaimana dipraktekkan negara Inggris ketika itu adalah sebuah judge made law, yaitu hukum yang dibentuk oleh peradilan hakim-hakim kerajaan dan dipertahankan oleh kekuasaan yang diberikan kepada preseden-preseden (putusan terdahulu) para hakim.

Sumber-sumber hukum dalam sistem common law, meliputi: yurisprudensi yakni hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis, statute law yakni peraturan yang dibuat oleh parlemen Inggris seperti layaknya undang-undang dalam sistem kontinental, custom yakni kebiasaan yang sudah berlaku selama berabad-abad di Inggris sehingga menjadi sumber nilai-nilai, dan Reason (akal sehat) yakni berfungsi sebagai sumber hukum jika sumber hukum yang lain tidak memberikan penyelesaian terhadap perkara yang sedang ditangani oleh hakim

Beberapa negara di dunia yang sistematika hukumnya banyak dipengaruhi civil law system, yaitu: Albania, Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Brasil, Chili, Republik Ceko, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Estonia, Finlandia, Guatemala, Haiti, Hongaria, Indonesia, Italia, Jepang, Jerman, Kolombia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luxemburg, Makau, Malta (namun hukum publiknya juga mendapat pengaruh common law system), Meksiko, Norwegia, Panama, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Rusia, Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Taiwan, Vietnam, dan Yunani.

Sedangkan beberapa negara yang sistem hukumnya banyak dipengaruhi oleh common law system, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Inggris (Britania), Hongkong, India, Republik Irlandia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru. Khusus di India dan Pakistan beberapa aspek hukum privat banyak dipengaruhi oleh Hukum Agama, seperti Islam, dan Hindu.


Perbedaan sistem hukum di Negara dunia ini nantinya akan mempengaruhi hubungan antar Negara dan hukum Internasional yang ada. Perbedaan ini juga, sedikit banyak mempengaruhi kehidupan sosial yang ada di masing-masing Negara, apabila dilihat dari perspektif social-legal. Salah satu faktor dominan, kenapa terjadi perbedaan sistem hukum antar Negara tidak terlepas dari penjajahan atau ekspansi pengaruh antara satu Negara terhadap Negara lainnya. Selain itu, hal ini juga terkait dengan pembahasan Hukum Antar Tata Hukum, Waktu, Tempat dan Golongan. Akan tetapi hal ini masih diperdebatkan hingga sekarang, seberapa besar dan banyak pengaruhnya? Dan bagaimana negara satu mempengaruhi negara lainnya dalam bidang hukum?

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan