Setidaknya Terdapat lima sistem hukum (legal system) di dunia,
yaitu; sistem hukum sipil (civil law), sistem hukum Anglo-Saxon (commonlaw), sistem hukum agama, sistem hukum adat, dan sistem hukum negara-negara
blok timur (sosialis). Dari kelima sistem hukum tersebut, civil law system dan
common law system merupakan dua sistem hukum yang mendominasi
sistem-sistem hukum di negara-negara belahan dunia.
Civil law system merupakan sistem hukum yang
berkembang di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan
aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena
awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem
Eropa Kontinental.
Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, kodifikasi
hukum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terwujudnya kepastiam hukum.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah bahwa
hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan. Dalam sistem Eropa
Kontinental hakim tidak memiliki keleluasaan untuk menciptakan hukum yang
mempunyai kekuatan mengikat masyarakat, dan hanya boleh menafsirkan
peraturan-peraturan yang telah ada berdasarkan wewenang yang melekat. Putusan
hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja. Sumber
hukum dalam sistem civil law, meliputi: peraturan perundang-undangan,
kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat
selama tidak bertentangan dengan undang-undang, traktat atau perjanjian
antarnegara, dan yurisprudensi yakni putusan hakim di semua tingkatan badan
peradilan
Bertolak belakang dengan sistem civil law yang
diajarkan melalui universitas-universitas, sistem common law hidup
dan berkembang secara turun temurun dalam kebiasaan-kebiasaan di masyarakat.
Sumber hukum tertinggi hanyalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di
pengadilan dan telah menjadi keputusan pengadilan. Hakekat common law sebagaimana
dipraktekkan negara Inggris ketika itu adalah sebuah judge made law,
yaitu hukum yang dibentuk oleh peradilan hakim-hakim kerajaan dan dipertahankan
oleh kekuasaan yang diberikan kepada preseden-preseden (putusan terdahulu) para
hakim.
Sumber-sumber hukum dalam sistem common law, meliputi:
yurisprudensi yakni hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan
peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang
berguna sebagai pegangan bagi hakim–hakim lain dalam memutuskan perkara
sejenis, statute law yakni peraturan yang dibuat oleh parlemen Inggris
seperti layaknya undang-undang dalam sistem kontinental, custom yakni
kebiasaan yang sudah berlaku selama berabad-abad di Inggris sehingga menjadi
sumber nilai-nilai, dan Reason (akal sehat) yakni berfungsi sebagai
sumber hukum jika sumber hukum yang lain tidak memberikan penyelesaian terhadap
perkara yang sedang ditangani oleh hakim
Beberapa negara di dunia yang sistematika hukumnya
banyak dipengaruhi civil law system, yaitu: Albania, Austria, Belanda,
Belgia, Bulgaria, Brasil, Chili, Republik Ceko, Denmark, Republik Dominika,
Ekuador, Estonia, Finlandia, Guatemala, Haiti, Hongaria, Indonesia, Italia,
Jepang, Jerman, Kolombia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luxemburg, Makau, Malta
(namun hukum publiknya juga mendapat pengaruh common law system),
Meksiko, Norwegia, Panama, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Rusia, Slovakia,
Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Taiwan, Vietnam, dan Yunani.
Sedangkan beberapa negara yang sistem hukumnya
banyak dipengaruhi oleh common law system, diantaranya: Amerika Serikat,
Australia, Inggris (Britania), Hongkong, India, Republik Irlandia, Kanada,
Pakistan, dan Selandia Baru. Khusus di India dan Pakistan beberapa aspek hukum
privat banyak dipengaruhi oleh Hukum Agama, seperti Islam, dan Hindu.
Perbedaan sistem hukum di Negara dunia ini
nantinya akan mempengaruhi hubungan antar Negara dan hukum Internasional yang
ada. Perbedaan ini juga, sedikit banyak mempengaruhi kehidupan sosial yang ada
di masing-masing Negara, apabila dilihat dari perspektif social-legal. Salah
satu faktor dominan, kenapa terjadi perbedaan sistem hukum antar Negara tidak
terlepas dari penjajahan atau ekspansi pengaruh antara satu Negara terhadap
Negara lainnya. Selain itu, hal ini juga terkait dengan pembahasan Hukum Antar Tata Hukum, Waktu, Tempat dan Golongan. Akan tetapi hal ini masih diperdebatkan hingga sekarang,
seberapa besar dan banyak pengaruhnya? Dan bagaimana
negara satu mempengaruhi negara lainnya dalam bidang hukum?
Comments