Setelah mengetahui definisi mengenai
pengantar hukum Indonesia dengan perdebatan seputar definisinya. Pada
kesempatan ini akan disampaikan ruang lingkup PIH, agar lebih memudahkan
pemahaman kajian PIH. Pembahasan meliputi, Obyek studi PIH, persamaan,
perbedaan dan hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan PHI, serta fungsi
dasar PHI.
Obyek PHI
Obyek studi Pengantar Hukum Indonesia
menurut para pakar hukum adalah “hukum” yang berlaku sekarang (ius constitutum) di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan pada tulisan
sebelumnya, bahwa dalam PHI juga
membahasa tentang sejarah pemberlakuan hukum, prinsip dan kaidah-kaidah hukum
di Indonesia.
Persamaan
antara PIH dan PHI yaitu:
1.
Baik PIH maupun PHI, sama‐sama
merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari
hukum.
2. Istilah
PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi
Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan
dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah Pengantar Tata Hukum Indonesia
(PTHI) dalam kurikulum berubah menjadi Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya
juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama
mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan
antara PIH dan PHI:
Perbedaan
antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada
hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus
mengenai hukum positif (ius constitutum).
Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas
pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Menurut
penulis, pembatasan tidak berlaku pada waktu, akan tetapi hanya dari segi
wilayah atau tempat saja.
Hubungan
antara PIH dengan PHI:
1.
PIH mendukung atau menunjang kepada
setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum
Indonesia).
2.
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti
bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu
karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di
dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa
yang dibahas di dalam PIH.
Fungsi
dasar PHI:
1.
Sebagai ilmu yang mengajarkan dan
menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang
menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan
dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
2.
Mengantar setiap orang yang akan
mempelajari hukum yang ada di Indonesia.
3.
Mengantarkan setiap orang untuk mengerti
tujuan pembuatan hukum dan bagaimana cara membuat hukum.
Comments