Kemunculan istilah hukum adat telah penulis singgung pada tulisan Sejarah Berlakunya Hukum Adat. Meskipun Prof. Hilman Hadikusuma mengganggap hanya sebagai istilah teknis dalam hal penamaan,tetap perlu dijelaskan untuk mempermudah pemahaman mengenai istilah hukum adat ini. Mengenai definisi dan pengertian tentang istilah hukum dapat dibaca ditulisan Definisi Hukum Menurut Para Ahli Hukum . Dalam tulisan ini akan membahas langsung mengenai definisi adat dan hukum adat. Sama dengan kata “hukum” [1] , Kata “adat” berasal dari bahasa arab yang berarti kebiasaan. penggunaan kata “adat” tidak terlepas dari perjalanan sejarah Islam masuk ke kepulauan Nusantara. Islam masuk ke Nusantara juga membawa perangkat pedoman hidup dan peraturan (Al Qur’an, Hadits dan Fiqh : hukum Islam, red.) sedangkan di Nusantara telah ada aturan di masyarakat sebelumnya, maka untuk menyebut aturan yang sudah hidup di masyarakat nusantara, orang Islam Arab menggunakan kata “Adat” yang berarti kebiasaan masya...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.