Pada masa kolonialisasi, Negara jajahan mau tidak mau dipaksa menganut Negara yang menjajahannya. Penjajah adalah bangsa yang dominan menentukkan aturan yang ada di masyarakat. Selain itu untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di Negara jajahannya, maka diterapkanlah hukum yang ada di Negaranya, tentu dengan penyesuaian ala kadarnya sesuai kondisi wilayah jajahannya. Penerapan hukum seperti ini, dalam pemahaman hukum sekarang masih digunakan, yaitu hukum mengikuti warga negaranya. Para pakar hukum, sering menyinggung asas Konkordansi, untuk menyebut prilaku hukum seperti di atas. Selain itu, permasalahan ini terkait dengan teori Hukum antar Tata Hukum (HATAH) yang terkait dengan Hukum antar Tempat, Waktu dan Golongan. Asas Konkordansi sering dipahami bahwa “Hukum di Negara jajahan harus mengikuti hukum Negara Penjajah”. Sifat hukum yang memaksa diterapkan dalam keadaan seperti ini, dimana Negara jajahan dipaksa mengikuti hukum Negara Penjajah. Paradigma ini juga terjadi di Indo...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.