Senin, Desember 24, 2007

Legalitas Merek Rokok di Daerah Jepara


Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lainnya, atau memberi tanda terhadap produk yang dihasilkannya. Merek mempunyai peranan sangat penting bagi pemilik suatu produk. Karena fungsi merek adalah untuk membedakan barang atau jasa yang mempunyai kriteria dalam kelas barang atau jasa yang sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagngan dan investasi. Merek (dengan brand image-nya) ddapat memenuhi kebutuhna konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Oleh karena itu merek dapat merupakan asset individu maupun asset perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan yang besar, tetunya apabila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses menejemen yang baik.
Dengan demikian dibutuhkan sebuah legalitas merek dalam bentuk perturan perundang-undangan. Di Indonesia merek telah lama diatur dalam UU No.21 Tahun 1961, kemudian UU ini dacabut dan digantikan dengan UU No. 19 Tahun 1992 tentang “Merek”. Selanjutnya pada tahun 1997 UU ini diperbaharui dengan UU No. 14 Tahun 1997.
Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan apabila persaingan usaha terjadi secara sehat. Disini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan system pengaturan yang lebih memadai, oleh karena itu seluruh UU di atas dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan UU baru, yaitu UU No.15 Tahun 2001. hal ini juga berdasarkan perjanjian-perjanjian Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Diantara perjanjian itu adalah perjanjian WTO (Aggrement on Establishing The World Trade Organization) melalui perjanjian TRIPs pada 15 April 1994. selain itu juga telah meratifikasi Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Trademark Law Treaty (TLT).
Adanya UU yang memayungi merek ini diharapkan setiap orang atau badan hokum yang memilki merek mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Akan tetapi dengan keadaan social masyarakat yang sedang terpuruk, pelanggaran merekpun menjadi lahan untuk memenuhi kebutuhan, seperti peniruan merek dagang, pemalsuan merek dagang dan sebagainya. Contoh kasus di desa Manyargading, Kalinyamatan, tertangkapnya Sukardi (41) karena diduga megedarkan rokok palsu merek 'S', Selasa (9/5). Polisi menyita 630 bal berisi 8.820 bungkus rokok dan Honda Supra Fit K-2890-DC, sebagai barang bukti.
Kasus di atas juga tidak lepas dari desa Robayan, Kalinyamatan yang notabenenya banyak home industry rokok. Masih banyaknya perusahaan-perusahaan rokok yang mereknya belum terdaftar secara resmi, hal ini dapat menimbulkan negative impact, munculnya tindak pidana bidan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan sebagainya. Maka diperlukan penyuluhan atau pelatihan agar merek-merek yang telah ada menjadi “legal”, mengingat minimnya pengetahuan masyarakat tentang HKI, khususnya tentang legalitas merek.

Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Indonesia



Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BAB VI Pasal 31 disebutkan bahwa Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Hak dan kesempatan ini terkadang dislahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya para pekerja yang akan dikerjakan atau ditempatkan untuk bekerja di luar negeri, Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dari mulai sebelum pemberangkatan, mereka disekap dalam kamar atau rumah, seolah seperti barang yang akan diperjual belikan. Bahkan ada buruh yang mengisahkan dianiyaya di tempat penampungan mereka sebelum mereka berangkat. Setelah diberangkatkan ke luar negeri, belum tentu mereka mendapat pekerjaan yang sesuai dengan janji penyelenggara sebelum diberangkatkan. Dan lebih parah lagi setelah mereka diperkerjakan, misalnya sebagai buruh rumah tangga, mereka tidak mendapat gaji dan perlakuan yang layak. Sampai sekarang masih ada saja berita tentang buruh yang pulang ke Indonesia dalam keadaan babak belur tanpa gaji, dan bahkan ada yang pulang dengan nama dan jasadnya saja. Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat mereka adalah salah satu penyumbang pendapatan Negara melalui kerjanya di luar negeri (devisa)
Sebagai contoh, data pada tahun 2004 ribuan pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia sedang dilecehkan karena kebijakan pemerintah di kedua negara itu gagal melindungi mereka, menurut Human Rights Watch dalam sebuah laporannya, 90 persen lebih dari 240.000 pekerja rumah tangga di Malaysia adalah warga negara Indonesia. Laporan Human Rights Watch mendokumentasi bagaimana mereka biasa bekerja keras enambelas hingga delapanbelas jam sehari, tujuh hari seminggu, dan digaji kurang dari U.S.$0,25 per jam.
Buruh migran di seluruh dunia mengirim lebih dari $90 milyar ke negara berkembang, melebihi bantuan dana asing. Jumlah buruh migran yang perempuan makin meningkat. Di Indonesia, 76 persen dari semua buruh migran sah di tahun 2002 adalah perempuan. Sebagian besar buruh migran perempuan bekerja di sektor-sektor yang bergaji rendah dan tidak diregulasi, seperti sektor rumah tangga.
Kontribusi TKI pada devisa negara meningkat dari tahun ke tahun: 1,1 miliar dollar AS (2001), 3,1 miliar dollar (2002), dan diharapkan mencapai 5 miliar dollar pada tahun 2004. Sedangkan kalau kita melihat pos anggaran perlindungan buruh migran sangatlah tidak signifikan disbanding dengan kontribusi yang telah disumbangkan buruh migran Indonesia melalui remitansi. Menurut Depnakertrans RI, hingga semester I tahun 2006 ini saja remitansi buruh migran sudah mencapai 15 trilyun rupiah.
Dalam APBN 2006, pos anggaran yang terdeteksi langsung untuk perlindungan buruh migran hanyalah berjumlah Rp. 40.500.000 saja (dengan rincian Rp 13.900.000 untuk penanganan kasus mediasi, Rp 13.300.000 untuk penanganan kasus litigasi dan Rp. 13.300.000 untuk sweeping. Tentu jumlah ini tidaklah memadai untuk penanganan masalah buruh migran Indonesia yang jumlahnya telah mencapai kurang lebih 4,5 juta yang bekerja di berbagai negara.
Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI dan menyerukan agar ada perampingan birokrasi penempatan buruh migran Indonesia. Di samping itu terdapat wacana tentang pembentukan institusi baru dalam pengelolaan penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia. Badan baru ini, sesuai mandat UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar negeri, akan bernama Badan nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNPPTKI). Namun demikian, hingga saat ini wacana tersebut belum terwujud secara konkrit.
Jika memang institusi baru ini dibentuk karena mandat UU No. 39/2004 (terlepas dari kritik mendasar atas kelemahan UU ini), seharusnya yang lebih dulu dirintis adalah peraturan pelaksanaan dari UU ini. Sejak UU ini resmi diundangkan dalam Lembaran Negara pada akhir Oktober 2004 hingga saat ini, belum ada satupun Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden dibuat sebagai instrument pelaksana UU ini. Yang baru dibuat hanyalah Peraturan Menteri yang didalam hirarki perundang-undangan bukan merupakan produk hukum yang mengikat. Keanehannya adalah UU yang mandatnya mengikat seluruh wilayah hukum Indonesia, hanya diimplementasikan dalam bentuk Keputusan Menteri yang hanya mengingat di Departemen teknis.
Instrument pokok yang seharusnya segera disusun adalah pengikatan secara hukum internasional dalam kebijakan penempatan buruh migran, baik dalam bentuk bilateral agreement dan penyepakatan instrument multilateral. Tanpa instrument ini, BNPPTKI hanya merupakan institusi tanpa gegret. Dilihat dari polanya, pendirian BNPPTKI ini mengacu pada migrant workers governance yang diterapkan Philipina. Di negara tetangga ini memiliki institusi khusus yaitu POEA (Philippines Overseas Employment Agency) dan institusi ini dilengkapi instrument proteksi yang terlembagakan dalam aktivitas perwakilan di luar negeri (Atase Ketenagakerjaan dan Crisis centre) dan juga komitmen multilateral dengan meratifikasi UN Convention on the Protection of The Rights of All migrant Workers and Members of their Families dan aktif menjadi anggota UN Committee of Protection on Migrant Workers.
Keberadaan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Luar Negeri yang sudah berjalan hampir tiga tahun sekedar memberi legitimasi hukum. Kecenderungan yang ada selama ini menyangkal keberadaan para pekerja yang bermigrasi tanpa dokumen resmi. Proses migrasi dari tenaga kerja kita dianggap sebagai permasalahan prosedural belaka dan bukan sebagai persoalan HAM. Untuk itu diperlukan hokum positif yang mempunyai kekuatan internasional, baik melalui perjanjian bilateral dan multilateral, dan mengikuti ratifikasi konvensi-konvensi yang dipelopori oleh International Labor Organization (ILO).

Jumat, Desember 14, 2007

Hukum Agraria

ASPEK HUKUM RUMAH SUSUN

A. Pengertian
Dalam UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun memberikan pengertian Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat, yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam arah horizontal dan vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat memiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan apa yang disebut “bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama.
Bagian-bagian yang dapat dimiliki dan sigunakan secara terpisah disebut satuan rumah susun (SRS). SRS harus mempuyai sarana penghubung ke jalan umum, tanpa mengganggu dan tidak boleh melalui SRS yang lain. Sedangkan hak milik SRS disebut dengan hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), yang bersifat perorangan dan terpisah. Selain pemilikan atas SRS tertentu, HMSRS yang meliputi juga hak pemilikan apa yang di atas disebut tadi bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama. Semua merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan pemilikan SRS yang bersangkutan.
Bagian bersama adalah bagian-bagian dari rumah susun yang dimilikibersama secara tidak terpisah oleh semua pemilik SRS dan diperuntukan pemakaian bersama, seperti lift, tangga, lorong, pondasi, atap bangunan dan lain-lain.
bersama adalah sebidang tanah tertentu di atas mana bangunan rumah susun yang bersangkutan berdiri, yang sudah pasti status hak, batas-btas dan luasnya. Tanah ini seperti halnya bagian bersama, juga merupakan hak bersama semua pemilik SRS dalam bangunan Rumah susun yang bersangkutan.
Benda Bersama adalah benda-benda dan bangunan-bangunan yang bukan merupakan bagian dari bangunan gedung rumah susun yang bersangkutan, tetapi berada diatas tanah bersama dan diperuntukkan untuk pemakaian bersama. Seperti tempat ibadah, lapangan parker, pertamanan dan sebagainya.
Hak atas bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama masing-masing didasarkan atas luas atau nilai SRS yang bersangkutan, pada waktu diperoleh pemiliknya untuk pertama kali, yaitu yang disebut nilai perbandingan proposional. Selain itu sertifikat HMSRS merupakan alat bukti pemilikan SRS, sekaligus juga alat bukti pemilikan hak bersama atas tanah bersama, bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan sebesar nilai perbandingan proposional.

B. Masalah Hukum dan Pengaturannya
Masalah hokum yang sering timbul dalam hal rumah susun adalah, apabila pemilik SRS ingin menggunakan sebagian bagian dari gedung atau bangunan rumah susun tersebut. Oleh itu perlu terdapat hokum yang mengatur tentang hal ini dan rumah susun itu sendiri, sebelum adanya UU Rumah susun terdapat beberapa peraturan menteri dalam negeri yaitu PMDN no. 14 tahun 1975 tentang pendaftaran atas tanah kepunyaan bersama dan pemilkan bagian-bagian bangunan yang ada di tasanya serta penerbitan sertifikatnya. PMDN No. 4 Tahun 1977 tentang penyelenggaraan tat usaha pendaftaran tanah mengenai hak atas tanah yang dipunyai bersama dan pemilikan bagian-bagian yang ada di atasnya. PMDN No. 10 Tahun 1983 tentang tata cara permohonan dan pemberian izin penerbitan sertifikat hak atas tanah kepunyaan bersama yang disertai dengan pemilikan secara terpisah bagian-bagian padfa bangunan bertingkat.

C. Sistem Pembangunan Rumah Susun
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, dengan meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah yang terbatas. Dalam pembangunannya diperhatikan antara lain kepastian hokum dalam penguasaan dan keamanan dalam pemanfaatannya.
Pembangunan Rumah Susun diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah, Koperasi, badan usaha milik swasta yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan swadaya masyarakat. Penyelenggara pembangunan Rumah susun (PPRS) harus memenuhi syarat sebagai subyek hak atas tanah, di mana rumah susun yang bersangkutan dibangun.
Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan hak pakai yang diberikan oleh Negara serta hak pengelolaan. Lokasi tanah tempat pembangunan ditunjuk oleh kepala kantor pertanahan kotamadya/Kabupaten, berdasarkan Rencana Umum/Detail tata Ruang Daerah tingkat II yang bersangkutan.
PPRS dalam mendirikan rumah susun wajib mempunyai izin medirikan bangunan (IMB) dari pemerintah tingkat II yang bersangkutan, untuk memiliki IMB wajib menyerahkan :
1. Sertifikat hak atas tanah dari tanah di atas mana akan dibangun bangunan gedung atas nama PPRS.
2. rencana Tapak, yaitu rencana tat letak bangunan yang akan dibangun.
3. Gambar rencana arsitektur, yang memuat denah dan potongan serta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan vertical dan horizontal dari tiap SRS serat lokasianya.
4. Gambar rencana struktur dan perhitungannya.
5. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas begian-bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama.
6. gambar rencana Jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, saluran pembuangan air limbah dan lain-lain.
7. Nilai perbandingan proposional dari tiap SRS.


D. Hak dan Kewajiban Pemilik SRS
Hak pemilik SRS adakah sebagai berikut :
1. pemilik SRS berhak menghuni SRS yang dimilkinya serta menggunakan bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama sesuai dengan peruntukannya.
2. ia juga berhak menyewakan SRS yang dimilkinya kepada pihak lain, asal tidak melebihi jangka waktu berlakunya hak atas tanah bersama yang bersangkutan.
3. HMSRS dapat beralih karena Pewarisan.
4. Juga dapat dipindahkan kepada pihak lain melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan atau legaat.
Adpun kewajiban pemilik SRS sebagai berikut :
1. Para pemilik SRS atau penghuninya berkewajiabn membentuk apa yang disebut Perhimpunan penghuni. Perhimpunan Penghuni merupakan badan huku, yang bertugas mengurus kepentingan bersama para pemilik SRS dan penghuninya. Perhimpunan Penghuni tersebut dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pengelola, yang bertugas melaksanakan pemeliharaan dan pengopersian peralatan yang merupakan milik bersama.
2. Pembiayaan kegiatan perhimpunan penghuni dan badan pengelola ditanggung bersama oleh pemilik SRS dan para penghuni, masing-masing sebesar imbangan menurut nilai perbandingan proposionalnya.
3. Jika jangka waktu hak atas tanah bersama berakhir, para pemilik SRS berkewajiban untuk bersama-sama mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan atau hak Pakai atas bangunan yang bersangkutan.

E. Sistem Penjualan SRS
Orang yang membeli SRS berarti menjadi pemegang HMSRS. Selain meliputi pemeilikan secara individual SRS yang belinya, HMSRS meliputi juga hak bersama tas tanah bersama yang bersangkutan. Maka dengan sendirinya pembeli SRS harus memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas atanah bersama tersebut.
Apabila tanah untuk membangun rumah susu berupa tanah hak milik maka yang boleh membelinya terbatas apada perorangan warga Negara Indonesia tunggal dan badan-bvadan hokum tertentu yang dimungkinkan menguasai tanah tersebut. Sedangkan kalau berstatus Hak Guna Bangunan selain warga Negara Indonesia , terbuka juga bagi badan-badan hokum Indonesia. Bagi orang asing yang berkedudukan di Indobesia dalam arti bertempat tinggal di Indonesia dan badan hokum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, terbuka kemungkinan untuk menjadi pemilik SRS.
SRS-SRS baru boleh mulai dijual, jika pembangunan fisik rumah susun yang bersangkutan dan segala bagian serta peralatan perlengkapannya sudah selesai seluruhnya, sesuai dengan IMB yang diterbitkan serat dipenuhinya segala persyaratan administrative.
Penjualan SRS wajib dilakukan di hadapan PPAT, yangb bertugas membuat aktanya.jualbeli tersebut diikuti dengan pendaftaran pemindahan haknya pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan. Pendaftaran dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah dan sertifikat HMSRS yang bersangkutan.

UPAH DAN PESANGON BURUH

Pada pertengahan tahun 2006 kontroversi mengenai revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU ini diharapakan untuk memperbaiki iklim investasi dan ekonomi bangsa Indonesia pasca krisis. Meski revisi UU ini tak seheboh RUU Antipornografi dan Pornoaksi, tapi sudah melibatkan tripartite (pemerintah, pengusaha dan buruh). Hubungan industrial yang kurang sehat dengan banyaknya demo para buruh, khususnya mengenai upah dinilai oleh sebagian pengusaha merupakan kerugian yang besar. Dan pemberian upah yang minim tanpa mempertimbangkan kebutuhan ekonomi buruh dinilai sebagian besar buruh sebagai penindasan dan pelecehan terhadap sumbangsih kinerjanya.
Paradigma dasar inilah yang saat ini terus berkembang. Meski tujuan revisi UU ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dan harmonis antara pekerja dan pengusaha yang mengarah kepada kemitraan dan menarik masuknya investasi. Akan tetapi pandangan buruh sebagai pekerja di perusahaan tidak sepenuhnya seperti itu. Revisi UU ini hanya dimaksudkan untuk memasung hak-hak buruh. Oleh karena itu pembahasan revisi UU ketenagakerjaan sampai saat ini masih a lot.
Urgensi permaslahan ini terletak pada 4 masalah yaitu, outsourcing, Upah buruh, Pesangon dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penetapan upah buruh yang sudah desentralisasi tergantung dengan daerah masing-masing memang sebuah terobosan yang sinkron dengan era otonomi daerah. Akan tetapi hal ini bisa saja menimbulkan persoalan baru, karena dapat timbul perasaan iri antar buruh antar daerah satu dengan daerah yang lainnya. Oleh karena itu perlu metode dan konsep penetapan upah yang sesuai dengan masing-masing daerah yang ada di Indonesia.
Pasca ditolaknya revisi UU ketenagakerjaan oleh sebagian besar anggota DPR RI dan DPD, Pemerintah mengalihkan perhatiannya dengan membuat peraturan perundang-undangan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Rencana PP ini mengatur 4 klausul controversial di atas, khususnya mengenai pesangon. Perubahan pelembagaan dalam pemberian pesangon merupakan terobosan pemerintah untuk menghindari perusahan-perusahan yang bangkrut kemudian pesangon tidak dibayarkan kepada buruh, akhirnya buruh pengangguran dan tidak dapat pesangon dari perusahaan.
Pembayaran pesangon yang sebelumnya diamanatkan kepada masing-masing perusahaan akan dialihkan kepada PT Jamsostek. Dengan pengalihan ini diharapkan pengusaha membayar pesangon pekerjanya kepada PT Jamsostek tiap bulan yang berasal dari pemotongan upah buruh. Upaya ini diprediksi dapat mengantisipasi supaya pesangon buruh tetap terbayar apabila perusahaan bangkrut atau pailit. Hal ini merupakan peningkatan jaminan social bagi tenaga kerja.
Upah dan pesangon buruh selalu dijadikan kambing hitam bagi tidak sehatnya iklim investasi di Indonesia. Memberi kesan bahwa, seolah-olah hanya upah dan pesangon yang menjadi penyebab tidak sehatnya iklim investasi, padahal masih banyak factor yang mepengaruhi iklim investasi, seperti bidang perpajakan, bea cukai, prosedur birokrasi yang berbelit-belit khususnya mengenai perijinan dan sebagainya.
Kedudukan upah dan pesangon sebagai sarana penunjang kesejahteraan buruh disamping jaminan social yang lain merupakan ruang lingkup yang cukup luas, apabila dihubungkan dengan peningkatan produktivitas sebuah perusahaan. Banyak factor untuk meningkatkan produktivitas antara lain, kebijakan pemerintah, hubungan industrial yang baik, manjemen perusahaan yang bagus, keselamatan dan kesehatan pekerja, sarana produksi dan teknologi, upah & pesangon, jamsostek, keamanan, dan peningkatan sumber daya manusia dalam hal ini buruh atau pekerja dengan pendidikan, pelatihan, motivasi kerja, sikap mental dan fisik.
Factor-faktor di atas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaskan satu dengan yang lainnya dalam peningkatan produktivitas. Di antara factor-faktor di atas yang sering menjadi pemicu kontroversi atau hubungan bipatrit (pengusaha dengan pekerja) yang tidak sehat adalah upah dan pesangon. Karena upah dan pesangon ini sangat erat hubungannya dengan harga produksi dan penambahan atau pengurangan tenaga kerja (buruh). Hal inilah yang dilematis dalam hubungan industrial khususnya hubungan bipatrit.
Penetapan upah dan pesangon yang terkadang kurang mempertimbangkan factor ekonomi dari buruh menimbulkan reaksi yang keras dari buruh. Begitu juga sebaliknya penetapan upah dan pesangon yang terlalu memanjakan buruh dapat menjadi boomerang bagi pengusaha dan ujung-ujungnya PHK dan pengangguran dimana-mana. Maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan khusus dalam menetapkan upah dan pesangon, supaya hubungan industrial bipatrit membaik dan kondusif.

EKONOMI

TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
KONSEP BISNIS WARALABA (FRANCHISING)

I. Pendahuluan
Ijtihad sebagai sumber hukum islam memberi peluang berkembangnya pemikiran umat islam dalam menghadapi segala persoalan di era globalisasi. Berbagai jenis transaksi muali muncul guna memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Banyak jenis transaksi baru yang menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda dengan cara yang mudah dan simple. Di samping itu, terdapat pula peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang transaksi ekonomi era modern ini yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah sebagai upaya penertiban transaksi ekonomi yang ada dan berkembang di masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam. Oleh karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama islam, maka hukum positif (ius contitutum) yang mengatur hal tersebut harus pula dikaji kejelasannya menurut hukum islam.
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar kata waralaba/franchising, transaksi bisnis yang bertaraf franchise kini mulai marak karena selain biaya murah dan bahan sudah disediakan juga tidak terlalu memakan tempat yang begitu luas. Banyak model-model faranchising yang kini muncul disekitar kita, seperti makanan cepat saji ayam goring ala KFC, akan tetapi harganya di bawah KFC dan sebagainya. Maka dalam penulisan tugas ini, penulis merasa perlu untuk membahas mengenai franchising dilihat dari sudut pandang hukum positif dan hukum islam, selanjutnya menganalisa perbandingan untuk mengetahui sejauhmana hukum positif dan hukum islam mengatur franchising (waralaba) ini.
Menurut pasal 1 PP No. 16 Tahun 1997 tentang tata cara pelaksanaan pendaftaran waralaba, pengertian waralaba (franchisee) adalah : “perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa”.
Pada dasarnya Franchisee adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu tertentu memberikan lisensi kepada franchisee untuk melakukan usaha pendistribusian barang atau jasa di bawah nama identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang ditetapkan oleh franchisor. Franchisor memberikan bantuan (assistance) terhadap franchise, sebagai imbalannya franchisee membayar jumlah uang berupa initial fee dan royalty.
Kalau dalam hukum islam, waralaba dengan model ini hampir serupa dengan model syirkah mudharabah (bagi hasil), tapi sedah mengalami perkembangan seiring berkembangnya zaman dan terdapat gabungan dengan jenis syirkah lainnya. Syirkah (persekutuan) dalam hukum islam banyak sekali jenisnya dan terdapat perbedaan oleh para imam madzhab. Dan perlu diketahui bahwa dalam pola transaksi yang diatur oleh hukum islam adalah menitikberatkan pada sisi moralitas yang lebih tinggi dari pada apapun.

II. Waralaba Perspektif Hukum Positif
Pada dasarnya dalam system waralaba terdapat tiga komponen yaitu : pertam, franchisor, yaitu pihak yang memiliki system atau cara-cara dalam berbisnis. Kedua, franchisee, yaitu pihak yang membeli franchise atau system dari franchisor sehingga memiliki hak untuk mejalankan bisnis dengan cara-cara yang dikembangkan oleh franchisor. Ketiga, franchise, yaitu system dan cara-cara bisnis itu sendiri, ini merupakan pengetahuan atau spesifikasi usaha dari franchisor yang dijual kepada franchise.
Waralaba dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu waralaba merek dan produk dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (business format franchise). Dalam Waralaba merek dagang dan produk, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh Pemberi waralaba disertai dengan izin untuk menggunakan merek dagangnya. Atas pemberian izin pengunaan merek dagang tersebut pemberi waralaba mendapatkan suatu bentuk byaran royalty di muka, dan selajutnya dia juga mendapat keuntungan dari penjualan produknya. Misalnya: SPBU menggunakan nama/merek dagang PERTAMINA.
Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian sebuah lisensi oleh seorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis ini erdiri dari :
. konsep bisnis yang menyeluruh dari Pemberi waralaba.
. Adanya proses permulaan da pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba.
. Proses bantuan dan bimbingan terus-menerus dai pihak pemberi waralaba.
Dalam bisnis franchise ini, yang dapat diminta dari franchisor oleh franchisee dalah sebgai berikut :
. brand name yang meliputi logo, peralatan dan lain-lain.
. System dan manual operasional bisnis.
. Dukungan dalam beroperasi. Karena franchisor lebih mempunyai pengalaman luas.
. Pengawasan (monitoring). Untuk memastikan bahwa system yang disediakan dijalankan dengan baik dan benar scara konsisten.
. Penggabungan promosi/joint promotion, hal ini berkaitan dengan brand name.
. Pemasokan, ini berlaku bagi franchise tertentu, misalnya bagi franchisor yang merupakan supplier bahan makanan/minuman. Kadang franchisor juga memasok mesin-mesin atau peralatan yang diperlukan.
Franchisor yang baik biasanya ikut membantu franchisee untuk mendapatkan sumber dana modal dari investor (fund supply) seperti bank misalnya, meskipun itu jarang sekali.
Perjanjan waralaba adalah perjanjian forma. Hal tersebut dikarenakanperjanjian waralaba memang disyaratkan pada apasal 2 PP no. 16 Tahun 197 untuk dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Hal ini diperlukan sebagai perlindungan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba.
Secara umum dikenal adanya dua macam atau jenis kompensasi yang dapat diminta oleh pemberi waralaba (franchisor) dari penerima waralaba (franchisee). Pertama, konpensasi langsung dalam bentuk moneter (Direct monetary compensation) adalah lump sum payment dan royalty. Lump sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu yang wajib dibayarkan oleh Penerima waralaba (franchisee) pada saat persetujuan pemberian waralaba disepakati. Sedangkan royalty adalah jumlah pembayaran yang dikaitkan dengan suatu presentasi tertentu yang dihitung dari jumlah produksi dan/atau penjualan barang da/atau jasa yang diproduksi atau dijual berdasarkan perjanjian, baik disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau tidak.
Kedua, kompensasi tidak langsung dalam bentuk nilai moneter (indirect and nonmenetary compensation). Meliputi antara lain keuntungan sebagai aibat dari penjualan barang modal atau bahan mentah, yang merupakan satu paket dengan pemberian waralaba, pembayaran dalam bentuk deviden ataupun bunga pinjaman dalam hal pemberi waralaba juga turut memberikan bantuan financial, baik dalam bentuk ekuitas atau dalam wujud pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemberi waralaba, perolehan data pasar dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh penerima lisensi dan lain sebagainya.
Menurut pasal 3 ayat 1 PP no. 16 Tahun 1997, bahwa pemberi waralaba sebelum mengadakan perjanjian dengan penerima waralaba wajib menyampaikan keterangan-keterangan antara lain mengenai, nama pihak pemberi waralaba, hak atas kekayaan intelektual, persyaratan-persyaratan, bantuan dan fasilitas, hak dan kewajiban, pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian.

III. Waralaba Perspektif Hukum Islam
Untuk menciptakan system bisnis waralaba yang islami, diperlukan system nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan bisnis (moral Hazard), yaitu Maysir (spekulasi), Asusila, Gharar (penipuan), Haram, Riba, Ikhtikar (penimbunan/monopoli), Dharar (berbahaya).
Dalam hukum islam, kerja sama dalam hal jual beli dinamakan syirkah. Syirkah dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
1. Syirkah ibahah, yaitu : persekutuan hak semua orang untuk dibolehkan menikmati manfaat sesuatu yang belum ada di bawah kekuasaan seseorang.
2. Syirkah amlak (milik), yaitu : persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda, syirkah amlak dibagi menjadi 2 :
3. Syirkah akad, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian. Syirkah akad dibagi menjadi empat (4), yaitu :
. Syirkah amwal, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal/harta.
. Syirkah a’mal, yaitu perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menerima pekerjaan dari pihak ketiga yang akan dikerjakan bersama dengan ketentuan upah dibagi menjadi dua.
. Syirkah wujuh, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar.
. Syirkah mudharabah, yaitu kemitraan (persekutuan) antara tenaga dan harta, seorang (supplier) memberikan hartanya kepada pihak lain (pengelola) yang digunakan untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak. Dasarnya bentuk mudharabah adalah peminjaman uang untuk keperluan bisnis.
Syirkah mudharabah ini dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dalam hal ini pemodal memberikan hartanya kepada pelaksana untuk dimudharabahkan dengan tidak menentukan jenis kerja, tempat dan waktu serta orang. Sedangkan mudharabah muqayyadah (terikat suatu syarat), adalah pemilik modal menentukan salah satu dari jenis di atas.
Bila diperhatikan dari sudut bentuk perjanjian yang diadakan waralaba (franchising) dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah). Hal ini disebabkan karena dengan adanya perjanjian franchising, maka secara otomatis antara franchisor dan franchisee terbentuk hubungan kerja sama untuk waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian). Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak. Dalam waralaba diterpkan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian, hal ini sesuai dengan prinsip transaksi dalam islam yaitu gharar (ketidakjelasan).
Bisnis waralaba ini pun mempunyai manfaat yang cukup berperan dalam meningkatkan pengembangan usaha kecil. Dari segi kemashlahatan usaha waralab ini juga bernilai positif sehingga dapat dibenarkan menurut hukum islam. Terdapat beberap indikasi di atas yang menyatakan bahwa secara garis besar system transaksi franchising ini diperbolehkan oleh hukum islam, tapi apakah hal tersebut telah ada atau telah dibahas detail dalam hukum islam? Untuk mengarah lebih lanjut penulis di bawah ini mencoba menganalisa sekilas perbandingan hukum positif di atas dengan hukum islam yang telah khususnya syirkah.

IV. Analisa Perbandingan
Suatu waralaba adalah bentuk perjanjian kerja sama (syirkah) yang sisinya memberikan hak & wewenang khusus kepada pihak penerima. Waralaba merupakan suatu perjanjian timbale balik, karena Pemberi waralaba (franchisor) maupun Penerima waralaba (franchisee) keduanya berkewajiabn untuk memenuhi prestasi tertentu. Setelah pemaparan yang panjang lebar mengenai franchising di atas, terdapat persamaan dan perbedaan franchising menurut hukum islam dan hukum positif.
Persamaannya adalah Pertama, franchising adalah kerjasama (syirkah) yang saling menguntungkan, berarti franchising memang dapat dikatakan kategori dari syirkah dalam hukum islam. Kedua, terdapat prestasi bagi penerima waralaba, hal ini sama dengan syirkah mudharabah muqayyadah. Ketiga, terdapat barang, jasa dan tenaga memenuhi salah satu syarat syirkah. Keempat, terdapat 2 orang atau lebih yang bertransaksi, sepakat, hal tertentu, ditulis (dicatat) dan oleh sebab tertentu sesuai dengan syarat akad, khususnya syirkah mudharabah.
Diatas telah dijelaskan bahwa franchising lebih hampir serupa dengan syirkah jenis mudharabah. Adapun perbedaannya terletak pada, Pertama, dalah syirkah mudharabah, modal harus berupa uang, tidak boleh barang. Sedangkan dalam franchising modal dapat dibantu oleh franchisor baik uang, barang atau tenaga professional. Kedua, dalam franchising terdapat kerja sama dalam bidang hak kekayaan intelektual (HAKI), yaitu merek dagang. Dan dalam hukum islam hal tersebut termasuk syirkah amlak (hak milik). Ketiga, tidak bolehnya kerja sama dalam hal berjualan barang haram, sedangkan dalam hukum positif tidak terdapat pembatasan terhadap hal tersebut, misal transaksi jual-beli babi atau anjing.

V. Penutup
Dengan demikian waralaba (franchising) dapat dikategorikan ke dalam perkembangan syirkah mudharabah jenis muqayadah dimana pihak Penerima waralaba (franchisee) terikat oleh peraturan-peraturan yang diberikan oleh Pemberi waralaba atau dalam syirkah mudharabah disebut dengan pemberi modal. Perkembangannya adalah masuknya hak milik atau HAKI ke dalam transaksi, mungkin hal ini dapat dimasukkan syirkah ikhtiyariyah secara garis besar. Akan tetapi yang menjadi catatan disini, meskipun franchising ini diperbolehkan dengan alasan perkembangan syirkah, dalam waralaba harus mengikuti prinsip dasar transaksi dalam hukum islam dan barang yang dibuat untuk transaksi tidak bertentangan dengan syara’ atau barang-barang/hewan yang diharamkan untuk diperjualbelikan dalam islam.

HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA
(Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP)



Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini.
Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 :
1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).
2. Alasan Pemaaf : alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hokum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2).
3. Alasan penghapus penuntutan : ini adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.

Fait D’Excuse (Memaafkan Pelaku)
Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya piker seorang pelaku.
Istilah tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden toe gerekend) tidak dapat disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja atau culpa”. Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebutr dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang psikiater.
Akan tetapi kenyataannya adalah bahwa seorang yang gila melakukan perbuatan yang sangat mengerikan sehingga dia pantas mendapat hukuman, lebih-lebih apabila pelaku kejahatan pura-pura menjadi orang gila. Bagaimana dengan orang yang mabuk? Orang mabuk dapat lepas dari hukuman. Namun dapat juga terkena hukuman, dilihat dari kadar mabuknya dan keadaannya.
Pasal 44 ayat 2 KUHP, apabila hakim memutuskan bahwa pelaku berdasar keadaan daya berpikir tersebut tidak dikenakan hukuman, maka hakim dapat menentukan penempatan si pelaku dalam rumah sakit jiwa selama tenggang waktu percobaan, yang tidak melebihi satu tahun. Hal ini bukan merupakan hukuman akan tetapi berupa pemeliharaan.

Penentuan Orang yang Belum Dewasa
Pasal-pasal 45, 46 dan 47 KUHP memuat peraturan khusus untuk orang belum dewasa sebagai berikut :
Pasal 45 : dalam penuntutan di muka hakim pidana dari seorang yang belum dewasa, tentang suatu perbuatan yang dilakukan sebelum orang itu mencapai usia 16 tahun, maka pengadilan dapat :
a. Memerintahkan, bahwa si bersalah akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau pemelihara, tanpa menjatuhkan hukuman pidana.
b. Apabila perbuatannya masuk golongan “kejahatan” atau salah satu dari “pelanggaran-pelanggaran” yang termuat dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 517-519, 526, 531, 532, 536 dan 540. dan lagi dilakukan sebelum 2 tahun setelah penghukuman orang itu karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran tersebut atau karena suatu kejahatan, memerintahkan, bahwa si terdakwa diserahkan di bawah kekuasaan pemerintah, tanpa menjatuhkan suatu hukuman pidana.
c. Menjatuhkan suatu hukuman pidana.
Pasal 46 :
1. Apabila pengadilan memerintahkan agar si terdakwa diserahkan kekuasaan pemerintah, maka terdakwa dapat dimasukkan ke lembaga pemerintah dan oleh pemerintah dididik seperlunya. Atau dapat diserahkan kepada seorang penduduk Indonesia atau suatu yayasan atau lembaga social sampai si terdakwa mencapai umur usia 18 tahun.
2. Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan ayat 1 ini akan dimuat dalam suatu Undang-undang.
Pasal 47 :
1. apabila terdakwa dijatuhi hukuman oleh pengadilan, mak maksimum hukumannya dikurangi sepertiga.
2. Apabila terdakwa dihukum perihal suatu kejahatan, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka maksimum hukumannya menjadi hukuman penjara selama 15 tahun.
3. tidak boleh dijatuhkan hukuman-hukuman tambahan dari pasal 10 di bawah huruf b, nomor 1 dan 3.

Hal Memaksa (Overmacht)
Pasal 48 : “tidaklah dihukum seorang yang melakukan perbuatan, yang didorong hal memaksa”.
Jadi apabila seseorang melakukan tindak kejahatan dalam keadaan terpaksa, maka dia tidak dihukum. Paksaan ini adakalanya bersifat fisik (vis absoluta) dan ada yang bersifat psikis (Vis Compulsiva). Yang dimaksud dalam pasal 48 KUHP adalah paksaan yang bersifat psikis, bukan fisik.
Vis compulsive terbagi menjadi 2 macam :
a. Daya paksa dalam arti sempit (overmacht in enge zin)
b. Keadaan darurat (noodtoestand), antara lain : orang terjepit antara dua kepentingan, orang terjepit antara kepentingan & kewajiban.
c. Ada konflik antara dua kewajiban.
Contoh : seorang A dengan menodong menggunakan pistol menyuruh B untuk mengambil barang milik si C atau untuk memukul C.
Maka berdasarkan pasal 48, mereka tidak dikenakan hukuman pidana. Akan tetapi, tidaklah dikatakan bahwa perbuatan tersebut halal, perbuatan itu tetap melanggar hokum. Hanya para pelaku dapat dimaafkan (fait d’execuse).

Keperluan Membela Diri (Noodweer)
Pasal 49 ayat 1 : “Tidakalah seorang yang melakukan suatu perbuatan, yang diharuskan (geboden) untuk keperluan mutlak membela badan (lijf), kesusilaan (eerbaarheid), atau barang-barang (goed) dari dirinya sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan (aanranding) yang bersifat melanggar hokum (wederrechtlijk) dan yang dihadapi seketika itu (ogenblikklijk) atau dikhawatirkan akan segera menimpa (onmiddelijk dreigend)”.
Missal : A menyerang B dengan menggunakan tongkat untuk memukul B, kemudian B mengambil suatu tongkat pula, sehingga A kewalahan dengan pukulan si B. B mengambil tongkat karena B tidak sempat lari atau dalam keadaan yang sangat mendesak. Dengan alas an membela diri inilah seseorang tidak mendapat hukuman.
Terpaksa dalam melakukan pembelaan ada 3 pengertian :
a. Harus ada serangan atau ancaman serangan
b. Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu dan harus masuk akal.
c. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan.
Adapaun kepentingan-kepentingan yang dapat dilakukan pembelaan adalah :
a. diri/badan orang.
b. Kehormatan dan kesusilaan
c. Harta benda orang.

Melampaui Batas Membela Diri (Noodweer-Exces)
Pasal 49 ayat 2 KUHP : “tidaklah kena hukuman pidana suatu pelampauan batas keperluan membela diri apabila ini akibat langsung dari gerak perasaan, yang disebabkan oleh serangan lawan”.
Pelampauan ini terjadi apabila :
1. Serangan balasan dilanjutkan pada waktu serangan lawan sudah dihentikan.
2. Tidak ada imbangan antara kepentingan yang mula-mula diserang dan kepentingan lawan yang diserang kembali.
Dalam hal ini terdakwa hanya dapat dihindarkan dari pidana apabila hakim menerima aksesnya yaitu “langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat”. Hal ini sangat berhubungan dengan perasaan seseorang ketika dihadapkan pada sebuah peristiwa.
Contoh yang sering terjadi di masyarakat adalah pengeroyokan seorang pencuri oleh masyarakat/orang banyak dapat masuk pelampauan batas keperluan membela diri yang memenuhi syarat-syarat dari pasal 49 ayat 2 KUHP. Maka orang-orang yang mengeroyok tidak dapat dihukum. Akan tetapi si pencuri juga berhak membela diri dari pengeroyokan tersebut, apabila dalam membela dirinya pencuri tersebut melukai salah seorang pengeroyok maka si pencuri tidak dapat dihukum atas tuduhan penganiyayaan pasal 351 KUHP.

Pelaksanaan Peraturan Hukum Perundang-undangan
Pasal 50 KUHP menentukan : tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan suatu peraturan hokum perundang-undangan.
Maka sbetulnya pasal 50 ini tidak perlu. Kenapa pasal ini tetap dicantumkan dalam KUHP, karena untuk menghilangkan keragu-raguan. Contoh : seorang polisi tidak melakukan tindak-tindak pasal 333 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan orang lain, apabila dalam menyelidiki suatu perkara pidana menangkap sorang tersangka.

Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel)
Pasal 51 ayat 1 KUHP, menyatakan bahwa tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah, diberikan oleh seorang atasan yang berwenang untuk memberikan perintah itu.
Pasal 51 ayat 2 KUHP, menyatakan tidak dikenakan hukuman pidana juga dalam hal ada perintah, dikeluarkan oleh seorang pengusaha yang tidak berwenang untuk itu, namun si pelaku harus mengira secara jujur (te goeder trouw) bahwa perintah itu sah dan beres. Perbuatan yang dilakukan seorang bawahan ini harus dalam lingkungan pekerjaan jabatan.

CYBER CRIME IN CYBER LAW ERA

Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum siber). Itilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law).
Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.
Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.
Salah satu kasus di bidang hak cipta dan merek adalah kasus linux dan colinux. Pakar hukum berbeda pendapat dalam mendefinisikan tindak kejahatan seperti ini, antara lain : Cyber Crime adalah upaya memasuki/menggunakan fasilitas computer/jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Sedang menurut The U.S Department of justice, cyber crime is any illegal act requiring knowledge of computer technology for it perpetration, investigation or prosecution.
Dengan ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law. Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :
a. Asas Subjective Territoriality
Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
b. Asas Objective Territoriality
Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
c. Asas Nationality
hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku.
d. Asas Passive Nationality
Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban.
e. Asas Protective Principle
Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
f. Asas Universality
Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).
Selain mempertimbangkan asas-asas hukum diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan hukum positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI (paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran. KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR, dll.
Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
1. Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation.
2. Cyber-pornography : penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child pornography.
3. Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.
4. Cyber-stalking : crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet.
5. Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund), carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e-commerce, yang sekarang telah banyak terjadi. Meski berdasarkan prinsip-prinsip yuridiksi yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), cyber crime dapat diatasi, namun dalam bebrapa hal masih terdapat kekurangan salah satu contohnya adalah mengenai pembuktian tindak pidana dunia maya (cyber crime).
Apabila masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk pola penataan. Pole penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana ynag dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.

ARTIKEL

PERBANDINGAN SYIRKAH (PERSEROAN) MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DAN HUKUM ISLAM

I. PENDAHULUAN
Persekutuan yang diatur dalam KUHPer berbeda dengan bentuk perusahaan yang lainnya. Prof. Sukardono menamakan dengan perserikatan perdata, Tirtaamidjaja menyebutnya dengan nama persetujuan perseroan (partnership) sedang Prof. Subekti menggunakan istilah perseroan. Penggunakan berbagai istilah ini yang kemudian agak membingungkan dan untuk memperjelas berikut ini macam-macam bentuk perusahaan :
. Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHPer yaitu perseroan (maatschap).
. Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHD :
Perseroan Firma
Perseroan Komanditer
Perseroan Terbatas (PT)
. Bentuk perusahaan yang diatur diluar KUHPer dan KUHD (diatur dalam peraturan-peraturan khusus):
Koperasi
Perusahaan Negara/Perum/Perjan
Yayasan
Begitu juga dalam hukum islam mengenai persekutuan / syirkah terdapat perbedaan dalam membagi macam-macam syirkah. Dasar hukum dari syirkah ini adalah surat an-Nisaa’ ayat 12 yang artinya : “…maka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”
Dan surat ash-Shad ayat 24 yang artinya : “ ….dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebgian yang lainnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini…”.
Rasululullah SAW bersabda : “Tangan Allah berada pada dua orang yang berserikat selama tidak berkhianat” (disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni;5/1)

II. PENGERTIAN
Menurut pasal 1618 KUHPer, Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Sesuatu itu dapat berupa barang-barang atau uang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (tenaga kerja), hal ini dapat dilihat pada pasal 1619 KUHper. Maatschap berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya karena sifatnya yang tidak nyata keluar dan tidak terlihat oleh umum.
Dalam hukum islam persekutuan dinamakan dengan nama syirkah yang berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduannya.
Adapun secara terminology, pada dasarnya definisi yang diberikan oleh para ulama’ fiqih berbeda secara redaksional sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya sama, yaitu ikatan kerja sama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.

III. JENIS & BENTUK PERSEKUTUAN/PERSEROAN
Menurut pasal 1620 KUHPer persekutuan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. persekutuan penuh (Ps. 1622) tentang keuntungan hanyalah mengenai segala apa yang akan diperoleh para pihak dengan nama apapun, selama berlangsungnya persekutuan sebagai hasil dari kerajinan mereka.
2. Persekutuan khusus (ps.1623) persekutuan yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, atau lagi mengenai suatu perusahaan maupun mengenai hal menjalankan sesuatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam perjanjian itu tidak ditetapkan saat yang lain (ps.1624). yang akan dibahas lebih lanjut adalah persekutuan penuh. Yang dimaksud persekutuan di sini adalah perseroan dalam arti umum.
Selain di dalam KUHper, perseroan juga diatur dalam KUHD yang sebagai lex specialist derogat lex generalis, yaitu :
1. Perseroan Firma (Vennootschap Onder Firma (V.O.F))
Menurut rumusan pasal 16 dan 18 KUHD, persroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, di mana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawabsepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
2. Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV))
Menurut pasal 19 KUHD, CV ialah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang tanggung-menanggung bertanggungjawab seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
3. Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap (PT))
Di dalam KUHD hanya 20 pasal yang mengatur tentang PT ini dan tidak terdapat definisi khusus mengenainya oleh karena itu kita dapat lihat di UU no. 1 Tahun 1995 tentang PT, PT ialah badan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksananya.
Syirkah dalam hukum islam dibagi menjadi dua bagian :
1. Syarikah Amlak : hak milik, atau biasa disebut dengan syarikah ijbariyah (paksaan). Syirkah ini terdapat dalam bab mengenai wasiat, wakaf, hibah dan waris.
2. Syarikah Uqud : transaksi, atau biasa disebut syarikah ikhtiyariah.
Dalam hal ini kita cukup membahas syarikah uqud. Pembagian syirkah uqud setiap madzahib berbeda-beda mengklasifikasikannya. Secara garis besar dibagi syarikah uqud dalam empat bagian yaitu :
1. Syarikah amwal : yaitu dua orang yang berserikat dalam permodalan. Syarikah ini bibagi lagi menjadi 2 bagian :
. Syarikah Anan/inan yaitu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing tidak harus sama.
. Syarikah Mufawadhah dinamakan demikian karena dalam perserikatan ini terdapat persamaan jumlah modal, keuntungan, wewenang dan lainnya. Secara terminology : dua orang atau lebih melakukan serikat bisnis dengan syarat adanya kesamaan dalam permodalan, wewenang dan agama.
2. Syarikah A’mal (syarikah abdan)/persekutuan kerja/fisik: dua orang atau lebih yang berserikat untuk menerima pekerjaan, lalu hasilnya untuk mereka berdua.
3. Syarikah Wujuh (persekutuan orang terhormat): dua orang atau lebih berserikat tanpa adanya modal untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya dengan kontan.
4. Syarikah mudharabah (Qiradh)/perjanjian bagi hasil :
Adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang pihak pertama (supplier/pemilik modal/mudhorib) memberikan hartanya kepada pihak kedua (pemakai/pengelola/dharib) untuk digunakan berbisnis, dengan ketentuan dan keuntungan yang telah diatur sesuai dengan kesepakatan bersama.
Jenis perseroan di atas mengecualikan perseroan yang diluar KUHPer dan KUHD. Karena terdapat peraturan perundang-udangan yang khusus menerangkan hal tersebut dan masuk kedalam persekutuan yang bersifat khusus juga seperti firma. CV dan PT.
Perlu diketahui juga bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya syirkah di atas, kecuali syirkan al Inan. Adapun pendapatnya sebagai berikut :
. Golongan Syafi’iyah, Dzahiriyah & Imamiyah hanya membolehkan Syirkah Inan & Mudharabah.
. Golongan Hanabilah membolehkan semua kecuali Syirkah Muwafadah.
. Golongan Malikiyah membolehkan semua, kecuali Syarikah wujuh dan Mufawadah.
. Golongan Hanafiyah membolehkan semua jenis syirkah.

IV. SYARAT-SYARAT PERSEROAN
Syarat-syarat global dalam perseroan perdata sama seperti pada perikatan pada umumnya yang tercantum pad pasal 1320 KUHPer. Selain syarat tersebut ada beberapa perbedaan syarattambahan pada masing-masing jenisnya, antara lain :
. adanya akta otentik mengenai pendiriannya baik firma, CV dan PT. tapi untuk maatschap (perseroan) tidak disyaratkan sesuai dengan pasal 16 KUHD jo pasal 1618 KUHPer.
. Dalam CV harus terdapat 2 organ yaitu, sekutu komanditer dan sekutu komplementer (pengelola/pengurus). Kalau dalam PT terdapat 3 organ, yaitu RUPS, Direksi dan Komisaris (apabila diperlukan).
. Harus adanya modal yang jelas. Dalam perseroan & Firma modal diperoleh dari para sekutu. Sedangkan di CV diperoleh dari sekutu komanditer dan di PT dari para sekutu dan pihak ketiga (pemegang saham).
Di dalam hokum islam syarat syirkah dibagi menjadi 2 yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum syirkah adalah sebagai berikut :
. Sahnya pelimpahan mandate (wakalah) kelayakan mandate dan diberi mandate. Aka tetapi hal ini berbeda dengan pendapat jumhur yang tidak boleh mewakilkan syirkah.
. Keuntungan yang diketahui jumlahnya, kalau belum jelas transaksi syirkah gugur demi hkum.
. Keuntungan harus meliputi seluruh bagian atau pihak tidak boleh salah satu pihak.
Adapun syarat khusus dari syirkah terdapat pada masing-masing jenis syirkah, antara lain sebagai berikut :
. Syarikah anan/Inan : modal harus tunai dan ada di tempat .modal syirkah hendaklah berupa alat beli (uang).
. Syarikah mufawadah : Keduanya harus orang merdeka, baligh, berakal dan dewasa / kafalah artinya memiliki ahliyah. Persamaan dalam jumlah nilai modal, persamaan keuntungan, muwafadah hendaknya dilakukan di demua perdagangan.
. Syarikah A’mal : kalau bentuknya syirkah mufawadah maka membutuhkan syarat khusus syirkah mufawadah. Tapi kalau bentuknya syirkah inan cukup syarat kelayakan wakalah saja.
. Syarikah Wujuh : Apabila bentuknya syirkah mufawadah maka kedua belah pihak harus mempunyai kelayakan kafalah. Kalau bentuknya syirkan inan tidak perlu syarat tersebut. Pembagian sesuai dengan pengeluaran modal.
. Syarikah Mudharabah: kedua belah pihak harus kafalah, shigat, modal harus diketahui jumlah dan jenisnya serta tunai, pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

V. HUBUNGAN PARA SEKUTU
Para sekutu dalam maatschap mempunyai hubungan atau tanggungjawab kepada pihak ke III atau pihak diluar persekutuan. Adapun penjelasannya dapat dilihat pada pasal 1642 sapai pasal 1645 KUHPer :
1. Setiap pesero (anggota/Sekutu) tidak terikat masing-masing untuk seluruh utang perseroan, dan masing-masing pesero tidaklah dapat mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memberikan kuasanya untuk hal ini.
2. Apabila seorang anggota bertindak terhadap pihak ke III atas tanggungan perseroan, maka tindakannya itu hanyalah mengikat dia sendiri, dan tidak mengikat anggota-anggota lainnya, kecuali apabila tindakannya menguntungkan perseroan.
Dalam pasal 18 KUHD menernagkan bahwa hubungan sekutu firma adalah tiap-tiap anggota perseroan , secara tangung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan firma. Jadi seorang anggota firma yang bertindak keluar tidak perlu diberi kekuasaan khusus dari anggota yang lain dan anggota terikat segala perjanjian yang dibuat olehkawan anggota lainnya.
Berdasarkan pasal 19 KUHD, dalam CV ada 2 macam sekutu yang berlainan tanggungjawabnya, yaitu :
. satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawavb untuk seluruhnya adalah sekutu komplementer/sekutu aktif. Yang bertugas, mengurus CV dan berhubungan hokum dengan pihak ketiga.
. Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang sering disebut dengan sekutu komanditer/sekutu pasiv. Sekutu komanditer wajib menyerahkan uang (modal), berhak mendapat keuntungan dan tanggungjawabnya terbatas hanya pada permodalan. Tidak boleh mencampuri urusan sekutu komplementer sesuai pasal 20 dan 21 KUHD.
Sedangkan PT mempunyai hubungan para sekutu yang agak rumit dibandingkan peseroan, firma dan CV. Hal tersebut biasanya diatur dalam AD dan ART PT. secara umum sebagai berikut :
. Pemegang saham berhak menerima deviden dari saham yang telah dibeli dan hadir di RUPS.
. Pengurus PT (direksi) berkewajiban mengurus harta perseorangan (pemegang saham), mengurus perseroan, mewakili PT di dalam dan di luar hukum.
. Komisasris PT ditetapkan oleh RUPS, bertugas untuk mengawasi dan mengamati tindakan direksi dan menjaga agar tindakannya tidak merugikan perseroan.
. Rapat Umum Pemegang Saham adalah kekuasaan tertinggi dalam PT. hak berbicara dalam RUPS biasanya tergantung pada saham yang dimilikinya.
Dalam hokum islam mengenai hubungan antar sekutu sangatlah kompleks karena terdapat perbedaan pendapat disana-sini. Secara garis besarnya sebagai berikut :
. Syirkah Inan, Setiap sekutu mempunyai hubungan yang tidak terbatas, karena satu pihak menjadi wakil pihak yang lain.
. Syirkah Mufawadah, semua tindakan antara para sekutu harus seimbang dan sama karena modalnya sama.
. Syirkah A’mal, setiap sekutu berhak menerima pekerjaan dari pihak ketiga. Selanjutnya dikerjakan bersama sekutu lainnya. Selain juga tergantung bentuknya Inan atau mufawadah.
. Syirkah Wujuh, seperti hubungan para sekutu dalam syirkah anan atau mufawadah tergantung mana yang dipakai.
. Syirkah Mudharabah, Hubungan sekutu, satu pihak sebagai pemberi modal dan yang satu pihak sebagai penerima modal, penerima modal harus melakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dengan pemilik modal. Jika bertindak tidak sesuai dengan perjanjian dan tanpa ijin, mudharabah fasid. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dan tidak boleh tanpa membagi, setelh dipotong pembiayaan-pembiayaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan.

VI. BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN
Mengenai cara-cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHper sebagai berikut :
. Lewatnya waktu perseroan yang telah diadakan.
. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
. Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang pesero.
. Jika salah seorang pesero meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele) atau dinyatakan pailit.
Menurut pasal 1651 perseroan tetap dapat berdiri jika pesero yang meninggal digantikan dengan ahli warisnya atau dengan anggota sisanya apabila syarat-syarat tersebut telah diperjanjikan sebelumnya dalam anggaran dasar (statuut) perseroan.
Dalam CV apabila sekutu komanditer meninggal maka CV bubar, sedangkan di PT tidak demikian sebaliknya. Dan sekutu komplementer berbeda dengan pengurus/direksi PT, sekutu komplementer dapat bertindak selama perseroan amasih ada. Sedangkan direksi dapat diberhentikan kapan saja, meski PT masih berjalan.
Apabila perseroan berakhir, maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta perseroan antara para anggotanya, adapaun caranya sebagai berikut :
. Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkannya semula.
. Sisa harta (laba) diagikan menurut ketentuan UU.
. Apabila perseroan menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut perjanjian (statuut) yang diadakan. Apabila perjanjian tersebut tidak ada maka berlaku pasal 1633 KUHper.
Dalam syarikah gugurnya suatu perserikatan/persekutuan apabila terjadi hal-hal berikut di bawah ini :
. Pengguguran syarikah dari salah satu anggota.
. Meninggalnya salah satu pelaku syarikah.
. Murtad dan bergabungnya salah satu pelaku syarikah ke dalam Negara kafir harbi. Karena hal ini sama dengan kematian.
. Gilanya salah satu pelaku syarikah.
. Rusaknya seluruh harta atau harta salah satu pelaku syarikah.

SELAMAT DATANG

Komunitas Pelopor Perubahan Peradaban (Law Study Forum (LSF))

Hukum di Indonesia

Hukum perdata, Hukum acara perdata, hukum pidana, hukum acara pidana, hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum tata negara, hukum acara tata usaha negara, hukum ketenagakerjaan, hukum perdata islam, hukum pajak, hukum bisnis, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum keluarga, perbandingan hukum (perdata/pidana), filsafat hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, dll.