Permasalahan
proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara
lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata
karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses
kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan
hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak merupakan kenyataan
empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk
perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri.
Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum
Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.
Beberapa
negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum
Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara,
inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara
Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara komperhensif.
Adapun yang masih berada dalam masa transisi menuju hukum Islam yaitu
Negara Pakistan.
Pertanyaan
mendasar adalah faktor apa yang mendorong mereka menyerap hukum Eropa?
Apakah hukum Islam itu kaku? Sehingga akan menciptakan ekstremitas dan
kejumudan? Bukankah Al-qur'an sebagai sumber dari hukum Islam yang sangat
dinamis dan bukan statis?
Kalau
kita mengkritisi salah sistem hukum Islam, maka akan ditemui satu peristiwa
yang sangat unik, yaitu hukuman mati yang di tawarkan oleh Islam. Model hukuman
itu kini terkesan tidak berprikemanusiaan menurut kacamata Barat, namun dalam
praktiknya sekarang mereka tanpa malu-malu mentransformasi sistem itu
kedalam tatanan hukum mereka. Sebaliknya dalam banyak hal, umat Islam di beberapa
negara tertentu cenderung menggunakan sistem hukum Barat. Saling meminjam dan
menerapkan sistem hukum lintas negara dan ideologi akhir-akhir ini nampaknya
menjadi tradisi yang biasa. Mengapa demikian?
Secara
ideal, kita sebagai negara muslim seharusnya dan seyogyanya mentranformasi
nilai-nilai hukum Islam ke dalam tatanan hukum nasional, meskipun tanpa
memasukkan label-label Islam. Survei telah menunjukkan bahwa hukum Islam
terbukti bisa meminimalisasi kejahatan yang akan terjadi. Selain itu, hukum Islam
juga bisa eksis dalam masyarakat pluralitas. Sejarah telah mencatatnya bahwa
sebutan piagama madinah adalah satu di antara sistem hukum yang telah dibangun
oleh Islam. Atas dasar itulah orang-orang Barat memberikan sebutan Negara
Modern Madinah.
Oleh
sebab itu dengan melihat maraknya kriminalitas yang terjadi pada akhir-akhir
ini, tranformasi nilai-nilai hukum Islam ketatanan nasional nampaknya sudah
tidak bisa ditunda lagi.
Sebagai
bukti otentik bahwa penyerapan hukum Eropa kedalam Negara –negara muslim adalah
sesuai dengan faktanya. Di sini akan dimuat beberapa catatan yang akan
menunjukkan bahwa itu memeng benar adanya. Poin-poin globalnya akan dikaji
dalam rumusan masalah dalam pembahasan berikut. Di antara rumusan masalah yang
akan diajukan adalah :
Comments