Skip to main content

Akulturasi Hukum Islam

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan. 

Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara komperhensif. Adapun yang masih berada  dalam masa transisi menuju hukum Islam yaitu Negara Pakistan.

Pertanyaan mendasar adalah  faktor apa yang mendorong mereka menyerap hukum Eropa? Apakah hukum Islam itu kaku? Sehingga akan menciptakan ekstremitas dan kejumudan? Bukankah Al-qur'an sebagai sumber dari hukum Islam yang sangat dinamis dan bukan statis? 

Kalau kita mengkritisi salah sistem hukum Islam, maka akan ditemui satu peristiwa yang sangat unik, yaitu hukuman mati yang di tawarkan oleh Islam. Model hukuman itu kini terkesan tidak berprikemanusiaan menurut kacamata Barat, namun dalam praktiknya sekarang mereka tanpa malu-malu  mentransformasi sistem itu kedalam tatanan hukum mereka. Sebaliknya dalam banyak hal, umat Islam di beberapa negara tertentu cenderung menggunakan sistem hukum Barat. Saling meminjam dan menerapkan sistem hukum lintas negara dan ideologi akhir-akhir ini nampaknya menjadi tradisi yang biasa. Mengapa demikian?    

Secara ideal, kita sebagai negara muslim seharusnya dan seyogyanya mentranformasi nilai-nilai hukum Islam ke dalam tatanan hukum nasional, meskipun tanpa memasukkan label-label Islam. Survei telah menunjukkan bahwa hukum Islam terbukti bisa meminimalisasi kejahatan yang akan terjadi. Selain itu, hukum Islam juga bisa eksis dalam masyarakat pluralitas. Sejarah telah mencatatnya bahwa sebutan piagama madinah adalah satu di antara sistem hukum yang telah dibangun oleh Islam. Atas dasar itulah orang-orang Barat memberikan sebutan Negara Modern Madinah. 

Oleh sebab itu dengan melihat maraknya kriminalitas yang terjadi pada akhir-akhir ini, tranformasi nilai-nilai hukum Islam ketatanan nasional nampaknya sudah tidak bisa ditunda lagi.

Sebagai bukti otentik bahwa penyerapan hukum Eropa kedalam Negara –negara muslim adalah sesuai dengan faktanya. Di sini akan dimuat beberapa catatan yang akan menunjukkan bahwa itu memeng benar adanya. Poin-poin globalnya akan dikaji dalam rumusan masalah dalam pembahasan berikut. Di antara rumusan masalah yang akan diajukan adalah :


Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan