Perlu disadari sepenuhnya bagi para pengkaji h u kum di Indonesia bahwa ragam istilah h u kum yang kini dipakai dalam literatur-literatur h u kum di Indonesia diadopsi dari ragam istilah h u kum yang terdapat dalam tradisi ilmu h u kum Belanda, seperti h u kum tata negara ( staatrecht ), h u kum perdata ( privaatrecht ), h u kum pidana ( straafrecht ), dan h u kum administrasi ( administratiefrecht ). [1] Hal yang sama berlaku juga dengan istilah politik h u kum. 1. Perspektif Etimologis Secara etimolo g is, istilah politik h u kum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah h u kum Belanda rechtspolitiek . Istilah ini se baik nya tidak dirancukan dengan istilah yang muncul belakang yaitu politiekrecht atau h u kum politik, yang dikemukakan Hence Van Maarseveen karena keduanya memiliki konotasi yang berbeda. Istilah yang disebutkan terakhir berkaitan dengan istilah lain yang ditawarkan Hence van Maarseveen untuk mengganti istilah h ...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.