Kemunculan istilah hukum adat telah penulis singgung pada tulisan Sejarah Berlakunya Hukum Adat. Meskipun Prof. Hilman Hadikusuma mengganggap hanya sebagai istilah teknis dalam hal penamaan,tetap perlu dijelaskan untuk mempermudah pemahaman mengenai istilah hukum adat ini. Mengenai definisi dan pengertian tentang istilah hukum dapat dibaca ditulisan Definisi Hukum Menurut Para Ahli Hukum . Dalam tulisan ini akan membahas langsung mengenai definisi adat dan hukum adat. Sama dengan kata “hukum” [1] , Kata “adat” berasal dari bahasa arab yang berarti kebiasaan. penggunaan kata “adat” tidak terlepas dari perjalanan sejarah Islam masuk ke kepulauan Nusantara. Islam masuk ke Nusantara juga membawa perangkat pedoman hidup dan peraturan (Al Qur’an, Hadits dan Fiqh : hukum Islam, red.) sedangkan di Nusantara telah ada aturan di masyarakat sebelumnya, maka untuk menyebut aturan yang sudah hidup di masyarakat nusantara, orang Islam Arab menggunakan kata “Adat” yang berarti kebiasaan masya
Sentilan Prof. Hilman Hadikusuma bahwa hukum adat hanyalah istilah teknis pakar ahli hukum, perlu dipertimbangkan. Terkait hal tersebut istilah hukum adat sering dikaitkan dengan Prof. Dr. C Snouck Hurgronje yang menyebut istilah adat recht dalam bukunya De Atjehers . Istilah adat recht dalam buku ini digunakan untuk memberi nama pada sesuatu pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat pada saat itu. Kemudian istilah ini dikembangkan dan digunakan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven. Baca : definisi hukum adat. Menurut Van Vollenhoven, adat recht merupakan nomenklatur yang menunjuk pada suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam pikiran masyarakat yang mendiami seluruh Nusantara. Oleh karena itu, Prof. Hilman Hadikusuma menyimpulkan bahwa istilah adat recht mulai muncul pada tahun 1920, bertepatan munculnya buku Van Vollenhoven yang berjudul Het Adat Recht van Nederlandsch Indie pada tahun 1918. Yang menarik dari buku ini adalah mengenai pembagian wi