Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Perdata

TINJAU ULANG ATURAN ORMAWA DI INDONESIA

Organisasi kemahasiswaan atau sering disebut Ormawa memiliki peran penting bagi pengembangan perguruan tinggi. Akan tetapi peran tersebut belum diakomodir secara komperhensif dalam berbagai aturan tentang kemahasiswaan, meski koridor fungsi dan filosofinya sudah ditetapkan. Sehingga peran organisasi kemahasiswaan saat ini belum terasa optimal. Akhirnya mahasiswa sebagai penggerak Ormawa mengalami disorientasi. Dalam U ndang-undang No. 12 T a h u n 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa mahasiswa dalam menjalankan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi melalui Ormawa. Diperkuat pasal 77 ayat 1 menjelaskan mahasiswa dapat membentuk Ormawa. Dijelaskan selanjutnya pada aya 2 bahwa Ormawa paling sedikit memiliki fungsi, yaitu Mewadahi kegiatan mahasiswa , Mengembangkan kreatifitas , Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan m ahasiswa, Mengembangkan tanggung jawab sosial . Selanjutnya mengenai struktur ormawa, tata kelola, manajemen d...

Ahli Waris Pengganti

A. PENDAHULUAN Hukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu seringkali dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Dalam melakukan perubahan terhadap sebuah tatanan seringkali mengalami berbagai benturan yang memaksa terjadinya tawar menawar antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan.

Perbedaan Fuqaha Mengenai Disyariatkannya Sumpah

Meskipun adanya teks-teks di atas , tetapi para fuqaha berbeda pendapat tentang sumpah. Jumhur ulama berpendapat bahwa sumpah dianggap sebagai salah satu cara penetapan pada tindak pidana pembunuhan. Jumhur ulama tersebut adalah ulama-ulama fikih mazhab yang empat, mazhab azh-Zhahiri dan mazhab Syiah. Sebagian fuqaha mengingkari sumpah, di antara mereka adalah Salim Ibn Abdullah, Abu Qalabah, Umar Ibn Abdul Aziz dan Ibn 'Ulyah. Mereka berpendapat bahwa tidak boleh menghukum dengan dasar sumpah, karena menyalahi dasar-dasar hukum Islam. Di dalam hukum Islam disebutkan bahwa seseorang tidak boleh bersumpah kecuali terhadap sesuatu yang diketahuinya secara pasti. Dengan dasar hal ini, bagaimana mungkin wali korban bersumpah padahal mereka tidak melihat korban, bahkan mereka berada di suatu tempat dan korban berada di tempat lain [1] .

Pengakuan dan Sumpah

Ikrar/Pengakuan Ikrar menurut etimologi adalah penetapan dari menetapkan sesuatu, menetapkan pengakuan jika terbukti. Menurut terminologi keterangan dari kebenaran atau pengakuan kebenaran. Dasar ikrar adalah Alquran, hadis dan ijmak. Di dalam Alquran Allah SWT. berfirman: "Dan, ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman, "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui".

Sejarah Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul) , mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah. Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.

Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam , suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy , sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law . Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut : Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara ...

Perubahan Hak Kekayaan Inteltual (HAKI/HKI) di Indonesia

1.       Perubahan delik biasa menjadi delik aduan terhadap pelanggaran pidana atas HKI. Dalam 5 (lima) undang-undang baru bidang HKI, maka pelanggaran pidana terhadap HKI dikategorikan sebagai delik aduan. Oleh karena itu dugaan terjadinya suatu tindak pidana pelanggaran HKI hanya dapat dilakukan penyidik dan pemeriksaan di pengadilan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa haknya dirugikan. Perubahan jenis delik pidana HKI ini juga dikarenakan bahwa pada prinsipnya aspek perdata dari HKI lebih mengemuka dibandingkan dengan aspek pidananya. Oleh karena itu dimungkinkan terjadinya proses perdamaian di antara para pihak dalam hal terjadi tindak pidana HKI. Dengan adanya perubahan jenis delik pelanggaran HKI ini maka yang pasti akan mempermudah kerja dari penegak hukum dalam mengatasi pelanggaran HKI, selain itu biaya yang akan dikeluarkan dalam menyelesaikan tindak pidana HKI dengan sendirinya akan berkurang.

Sejarah Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sebagaimana yang kita ketahui, pada akhir tahun 2000 yang lalu yaitu pada tanggal 20 Desember 2000 reformasi hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) telah dimulai diundangkannya 3 (tiga) undang-undang baru di bidang HKI, yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Selanjutnya pada tahun 2001 Pemerintah juga telah mengundangkan 2 (dua) undang-undang yaitu UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan revisi terhadap undang-undang sebelumnya. Selain itu pada tanggal 11 Juli 2002, Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU tentang Hak Cipta untuk disahkan sebagai undang-undang .

Definisi Tentang HKI atau Intellectual Property Rights

Pada dasarnya tidak ada satupun definisi tentang HKI atau Intellectual Property Rights yang diterima secara umum/universal. Namum untuk dipakai sebagai pedoman dalam melakukan pembahasan selanjutnya, berikut ini penulis kemukakan beberapa definisi mengenai HKI sebagai berikut : Menurut W.R. Cornish Traditionally, the term “intellectual property” was used to refer to the rights conferred by the grant of a copying in literary, artistic and musical works. In more recent times, however, it has been used to referto a wide range of disparate rights, including a number of more often known as “industrial property”, such as patent and trademarks. Menurut David Brainbridge: Intellectual property law is that area of law which concerns legal rights assorted with creative effort or commercial reputation and goodwill.

Teori Pencitraan Lembaga Kepolisian RI

Citra menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah gambaran, gambaran yang di miliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi atau produk. [1] Menurut Purwoto S.Ganda Subrata, etis atau etika merupakan falsafah  moral untuk mendapat petunjuk tentang perilaku yang baik, berupa nilai nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik,dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi. [2]

Revisi KUHP (Pidana dan Perdata)

Dalam Merevisi KUHP, khususnya KUHPerdata harus melihat beberapa sumber yurespudensi para hakim terdahulu, selian itu semakin banyaknya produk perundang-undangan yang telah dibuat Indonesia, maka sudah sepantasnya para legisator yang duduk dan mempunyai wewenang mengambil keputusan tegas, karena ini adalah amanat konstitusi. sudah saatnya produk hukum belanda ditiadakan di Negara kita, agar INdonesia merdeka seutuhnya. Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut:

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM ISLAM

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwasannya di dalam hukum Islam belum mengenal istilah Hak Kekayaan Intelektual, penulis menyimpulkan untuk istilah HKI lebih mengarah kepada hak ciptanya saja dan tidak seluas pembagian HKI dalam Hukum Positif. Hak cipta dalam khazanah Islam Kontemporer dikenal dengan istilah ( Haq al-Ibitkar ). Kata ini terdiri dua rangkaian kata yaitu ladaz “ Haq ” dan “al- Ibtikar ”. Diantara pengertian dari “ Haq ” adalah kekhususan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang atau sesuatu karya cipta yang baru diciptakan ( al - Ibtikar ). Kata ( Ibtikar ) secara etimologi berasal dari bahasa Arab dalam bentuk isim masdar . Kata kerja bentuk lampau ( Fi’il Madhi ) dari kata ini adalah ( Ibtikara ) yang berarti menciptakan. Jika dikatakan ( Ibtikara Asy-Syai’a ) berarti ia telah menciptakan sesuatu. [i]

PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING

Perjanjian kerja ( Arbeidsoverenkoms ), menurut Pasal 1601 a KUH Perdata adalah : “Perjanjian kerja adalah : suatu perjanjian dimana pihak kesatu   ( si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.” Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”.

SEKILAS TETANG OUTSOURCING DI INDONESIA

Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan managemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing ). Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing . [1] Outsourcing adalah salah satu hasil samping dari Business Process Reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam proses pengelolaannya, bukan hanya sekedar melakukan perbaikan. BPR adalah pendekatan baru dalam managemen yang bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat berlainan pendekatan lama yaitu continuous improvement process . BPR dilakukan untuk memberikan respons atas perkembangan ekonomi secara global dan perkembangan teknologi yang demikian cepat sehingga berkembang persaingan yang bersifat global dan berlangsung sangat ketat. [2]

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Politik Hukum Kodifikasi di Indonesia

Garis Politik Hukum Nasional untuk dewasa ini menghendaki terbentuknya kodifikasi dan unifikasi pada tiap-tiap bidang hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Kodifikasi adalah penggolongan jenis hukum tertentu berdasarkan asas-asas tertentu ke dalam buku undang-undang yang baku (Sudarsono, 1999: 222). Atau dalam kamus Black’s Law Dictonary (Bryan A. Garner, 1999: 252) menyebutkan bahwa kodifikasi meliputi: The process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law, into an ordered code. The code that results from this process.

Definisi Hukum

Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."