Organisasi kemahasiswaan atau sering disebut Ormawa memiliki peran penting bagi pengembangan perguruan tinggi. Akan tetapi peran tersebut belum diakomodir secara komperhensif dalam berbagai aturan tentang kemahasiswaan, meski koridor fungsi dan filosofinya sudah ditetapkan. Sehingga peran organisasi kemahasiswaan saat ini belum terasa optimal. Akhirnya mahasiswa sebagai penggerak Ormawa mengalami disorientasi. Dalam U ndang-undang No. 12 T a h u n 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa mahasiswa dalam menjalankan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi melalui Ormawa. Diperkuat pasal 77 ayat 1 menjelaskan mahasiswa dapat membentuk Ormawa. Dijelaskan selanjutnya pada aya 2 bahwa Ormawa paling sedikit memiliki fungsi, yaitu Mewadahi kegiatan mahasiswa , Mengembangkan kreatifitas , Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan m ahasiswa, Mengembangkan tanggung jawab sosial . Selanjutnya mengenai struktur ormawa, tata kelola, manajemen d...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.