Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Ilmu Perundang-undangan

Maraknya Perda Berbasis Syariah

Peraturan daerah (perda) merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang muncul belakangan seiring dengan munculnya era otonomi daerah. Pasca reformasi konsep desentralisasi pemerintahan sangat terasa ketika muncul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian disusul dengan ditetapkannya TAP MPR No. III/MPR/2000 yang didalam mengatur tentang pengakuan peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Tata Urutan Perundang-undangan sebelum UU No. 10 Tahun 2004

Tata urutan peraturan perundangan lembaga pemerintahan di Indonesia berdasarkan kaidah negara hukum ( Rechstaat ). [1]   Unsur utama kaidah tersebut adalah setiap peraturan perundangan wajib berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. [2]   Tata urutan peraturan perundangan diatur dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia No.XX/MPRS/1966. [3]  Bentuk peraturan perundangan ditetapkan sebagai berikut: UUD 1945, TAP MPR, Undang Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya. [4]  

Fungsi Peraturan Perundang-undangan

FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1.        Undang-undang dan perpu a.        Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945 yang tegas2 menyebutnya b.       Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh UUD 1945. c.        Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Tap MPR yang tegas-tegas menyebutnya. d.       Pengaturan dalam bidang konstitusi 2.        Peraturan pemerintahan (PP) a.        pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UU yang tegas-tegas menyebutnya. b.       Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU yang mengaturnya

Jenis Peraturan Perundang-undangan

Jenis peraturan Perundang-undangan RI 1.   yang diatur dalam UUD 1945         a.   Undang-undang       b.   Peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)       c.   Peraturan pemerintah       d.   Perda dll 2.   Tap MPRS No. XX/MPRS/1966         a.   UUD 1945       b.   Tap MPR       c.   UU/PERPU       d.   Peraturan Pemerintah         e.      keputusan presiden

Peraturan Perundang-undangan yang Baik

Peraturan perundang-undangan yang baik Untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan untuk merancangnya. Tenaga-tenaga teknis tidak saja menguasai tehnik masalah, tata susunan, sistimatika bahasa tetapi juga harus mengetahui  : 1.   Tujuan pembentukan         Tujuan pembentukan harus jelas atau produk UU tsb ada sasarannya yang akan dicapai/dapat mengatur masyarakat yang tidak beraturan menjadi masyarakat yang beraturan.

Manfaat Peraturan Perundang-undangan

Manfaat peraturan perundang-undangan 1.        Peranan peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah diketemukan kembali, dan mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis, bentuk, jenis dan tempatnya jelas. Begitu pula pembuatnya. 2.        Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata., karena kaidah2nya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali. 3.        Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebih jelas, sehingga memungkinkan untuk diperikasa kembali dan diuji baik segi formal maupun materi muatannya 4.   pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, faktor ini sangat penting bagi negara yang sedang membangun sistim hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Pengertian Peraturan Perundang-udangan

Pengertian dalam UU No 5 Tahun 1986 Semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik tingkat pusat maupun ditingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum. Pengertian dalam UU No 10 Tahun 2004 Peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan megikat secara umum.

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

PROSES PENGAJUAN, TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENDAHULUAN Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu tahap persiapan, teknik penyusunan dan pengundangan.