Istilah lingkungan hidup secara baku baik dari aspek ajaran maupun tradisi keilmuan islam tidak terdapat dalam konsep yang konkrit, seperti konsep lingkungan yang disodorkan dalam kerangka definisi, batasan dan pengertian ilmuan. [1] Aturan-aturan subtantif syari’at (hukum islam) yang berkaitan dengan lingkungan dapat di temukan dalam kitab-kitab fiqh, terutama cabang ilmu mu’amalat atau perniagaan, di bawah topik-topik seperti menghidupkan lahan kosong (ihya’ al-mawat) , kawasan dilindungi (hima) , penggunaan air untuk irigasi dan sumber pangan (shirb) , sewa lahan (ijarah) , pemeliharaan (nafaqah) , hukum memburu dan menyembelih (sayd dan dhaba’ih) , harta dan benda (milk dan maal) , transaksi ekonomi (buyu’) , perdamaian (sulh) , pemberitaan (awqaf) dan zakat serta pajak (zakat, sadaqa, ushr, dan kharaj) . Kesemuanya dibahas dalam bidang mu’amalat dan ibadat. Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penggunaan tanah juga ditemukan di cabang-cabang hukum yang berhubungan dengan ke...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.