Skip to main content

Posts

Showing posts with the label politik hukum

Lembaga Pemerintahan Pasca Reformasi

Seperti kita ketahui bahwa pasca reformasi adalah masa transisi, pada masa transisi ini sebenarnya penentuan landasan dasar kehidupan berbangsa. Dalam kasus ini adalah isu atau wacana atau pro kontra mengenai peran masyarakat sipil dan militer dalam kehidupan berbangsa. Pasca Reformasi menentukan komponen bangsa dalam melakukan peranya, begitu juga lembaga-lembaga negara, akan mengalami perubahan, pergeseran dan reformasi itu sendiri. Sepuluh tahun lebih pasca reformasi apakah ada perubahan signifikan saat ini dibandingkan dengan masa transisi?

Teori Pencitraan Lembaga Kepolisian RI

Citra menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah gambaran, gambaran yang di miliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi atau produk. [1] Menurut Purwoto S.Ganda Subrata, etis atau etika merupakan falsafah  moral untuk mendapat petunjuk tentang perilaku yang baik, berupa nilai nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik,dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi. [2]

Ruang Lingkup Politik Hukum di Indonesia

  Ruang lingkup atau wilayah kajian d isiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan fa k tor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Tiga permasalahan itu baru sebatas membahas proses pembentukan politik hukum, belum berbicara pada tataran aplikasi dalam bentuk pelaksanaan produk hukum yang merupakan konsekuensi politis dari sebuah politik hukum.

Perbandingan Hukum Islam di Beberapa Negara

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara...

Sekilas Politik Hukum Islam Di Masa Modern

Dalam Islam telah ada kesepakatan bahwa sumber utama ajaran adalah al Qur'an, yang dari sini diturunkan dua intisari ajaran, yaitu akidah dan syari'ah. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Tidak ada akidah tanpa syari'ah dan begitu pula sebaliknya. Akidahlah yang menghubungkan antara hamba dengan Allah. Ia tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat. Sedangkan syari'ah juga menghubungkan manusia dengan Allah, yang biasa disebut ibadah. Hubungan antara manusia sesama manusia disebut mu'amalah, sedangkan hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah disebut siyasah.

ANEKA PENGERTIAN TENTANG POLTIK HUKUM

Perlu disadari sepenuhnya bagi para pengkaji h u kum di Indonesia bahwa ragam istilah h u kum yang kini dipakai dalam literatur-literatur h u kum di Indonesia diadopsi dari ragam istilah h u kum yang terdapat dalam tradisi ilmu h u kum Belanda, seperti h u kum tata negara ( staatrecht ), h u kum perdata ( privaatrecht ), h u kum pidana ( straafrecht ), dan h u kum administrasi ( administratiefrecht ). [1] Hal yang sama berlaku juga dengan istilah politik h u kum. 1.        Perspektif Etimologis Secara etimolo g is, istilah politik h u kum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah h u kum Belanda rechtspolitiek . Istilah ini se baik nya tidak dirancukan dengan istilah yang muncul belakang yaitu politiekrecht atau h u kum politik, yang dikemukakan Hence Van Maarseveen karena keduanya memiliki konotasi yang berbeda. Istilah yang disebutkan terakhir berkaitan dengan istilah lain yang ditawarkan Hence van Maarseveen untuk mengganti istilah h ...

SEPINTAS AKAR SEJARAH POLITIK HUKUM

Bila berbicara tentang akar sejarah timbul politik hukum, mau tidak mau akan berbicara tentang latar belakang, kapan, di mana dan siapa yang menggagas disiplin ilmu ini untuk pertama kali. Untuk menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah karena literatur-literatur yang mendukung amat minim bahkan bisa dikatakan tidak ada. Kalaupun ada, itupun hanya terkesan dijelaska n secara selayang pandang saja, sehingga pada tataran tertentu membuat pengetahuan terhadap aspek kesejarahan dari disiplin politik hukum menjadi amat terbatas. Menurut Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, latar belakang ilmiah yang menjadi alasan kehadiran disiplin politik hukum adalah rasa ketidakpuasan para teoretisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. [i] Seperti diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sangat lama sejak era Yunani kuno hingga era postmodern . Selama kurun waktu sangat lama tersebut studi hukum mengalami pasang surut, perkembangan, dan pergeseran terutama berkaitan den...

Politik Hukum Kodifikasi di Indonesia

Garis Politik Hukum Nasional untuk dewasa ini menghendaki terbentuknya kodifikasi dan unifikasi pada tiap-tiap bidang hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Kodifikasi adalah penggolongan jenis hukum tertentu berdasarkan asas-asas tertentu ke dalam buku undang-undang yang baku (Sudarsono, 1999: 222). Atau dalam kamus Black’s Law Dictonary (Bryan A. Garner, 1999: 252) menyebutkan bahwa kodifikasi meliputi: The process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law, into an ordered code. The code that results from this process.