Sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas Konkordansi, yakni menerima secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut mempengaruhi hukum adat. Setelah Indonesia merdeka dan mulai masuknya investasi asing, lambat laun pengaruh common law menginfiltrasi perkembangan hukum di Indonesia. Akibatnya di Indonesia terdapat pluralisme hukum, meliputi; Hukum Adat, Hukum Islam, Civil Law dan Common Law yang kesemuanya hidup berdampingan. Sehingga perkembangan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman agama, adat, masyarakat dan sistem hukum yang hidup di Indonesia itu sendiri, civil law , common law , hukum Islam maupun hukum-hukum adat yang ada. Sistem hukum Indonesia adalah sistem hu...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.