Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Sistem Hukum

Pengantar Sistem Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas Konkordansi, yakni menerima secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut mempengaruhi hukum adat. Setelah Indonesia merdeka dan mulai masuknya investasi asing, lambat laun pengaruh common law menginfiltrasi perkembangan hukum di Indonesia. Akibatnya di Indonesia terdapat pluralisme hukum, meliputi; Hukum Adat, Hukum Islam, Civil Law dan Common Law yang kesemuanya hidup berdampingan. Sehingga perkembangan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman agama, adat, masyarakat dan sistem hukum yang hidup di Indonesia itu sendiri, civil law , common law , hukum Islam maupun hukum-hukum adat yang ada. Sistem hukum Indonesia adalah sistem hu...

Pengantar Sistem Hukum di Dunia (Seri Kuliah)

Setidaknya Terdapat lima sistem hukum (legal system)   di dunia, yaitu; sistem hukum sipil (civil law) , sistem hukum Anglo-Saxon (commonlaw) , sistem hukum agama, sistem hukum adat, dan sistem hukum negara-negara blok timur (sosialis). Dari kelima sistem hukum tersebut, civil law system dan common law system merupakan dua sistem hukum yang mendominasi sistem-sistem hukum di negara-negara belahan dunia. Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, kodifikasi hukum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terwujudnya kepastiam hukum. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan. Dalam sistem Eropa Kontin...

Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah: [1] Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Ekonomi Sebagai Sistem dan Tatanan

Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman” membedakan antara : a.      tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif; b.     tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan. Di dalam kaitannya dengan Hukum Ekonomi ( Economic Law , bukan economic law s ), tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagi hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun system hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu...

Hukum Sebagai Sistem

Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang – undang saja. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari  keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

History of European Continental System (Civil Law)

After his Navy was destroyed at Trafalgar in 1805, Napoleon realized that if his empire was ever going to be secure, he would have to defeat Britain. With his navy gone, Napoleon knew a direct assault on island was for the time impossible, so he decided to wage economic war against the "nation of shopkeepers", as he called the British. His plan to bring Britain to its knees was called the Continental System. British goods were to be restricted from entering Europe. Napoleon demanded that his empire close its ports from British goods, and he got the Russians, Austrians, and Prussians to cooperate in the Continental System. Without having the European market to buy up its manufactures, Napoleon hoped Britain would undergo a severe depression, hurting the nation's economy and ability to maintain such a powerful navy. Meanwhile, Napoleon was building ships of his own. Napoleon wanted to hobble the British economy and give France a chance to build up its own manufacturi...

History of Anglo Saxon System (Common Law System)

The   Anglo-Saxons   were a people who inhabited Great Britain from the 5th century. They included people from Germanic tribes who migrated to the southern half of the island from continental Europe, and their descendants; as well as indigenous people who adopted the Anglo-Saxon culture and language. The Anglo-Saxon period denotes the period of British history after their initial settlement, until the Norman conquest, between about 450 and 1066. The Anglo-Saxon period includes the creation of an English Nation, with many of the aspects that survive today including regional government of shires and hundreds; the re-establishment of Christianity; a flowering in literature and language; and the establishment of charters and law.   The term Anglo-Saxon is also used for the language, more correctly called Old English, that was spoken and written by the Anglo-Saxons in England and eastern Scotland   between at least the mid 5th century and the mid 12th century. ...

LEGAL SYSTEM TERKEMUKA DI DUNIA DAN KARAKTERISTIKNYA

Di dunia sebenarnya terdapat berbagai sistem hukum dengan karakteristiknya maupun dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam Ilmu Hukum Pidana dewasa ini lazim dikenal adanya 3 (tiga) sistem hukum pidana yang paling menonjol dan mengemuka yang masing-masing mempunyai ciri-ciri khas ataupun karakteristik sendiri pula. Walaupun pada akhirnya kita dapat melihat suatu kecenderungan (tendency) bahwa ciri-ciri khas masing-masing sistem hukum pidana tersebut semakin tidak tegas lagi. Hal ini baik karena pertimbang-pertimbangan teknis maupun karena adanya kebutuhan hukum yang semakin kompleks. Daam bab ini penulis mencoba megemukakan tentang ketiga sistem hukum pidana tersebut. A. Sistem Hukum Pidana Eropa Kontinental Sistem hukum pidana Eropa Kontinental adalah sistem hukum pidana yang lazim dipergunakan di negara-negara Eropa daratan. Pada awalnya sistem hukum pidana Eropa Kontinental ini berasal dari hukum Romawi kuno yang selanjutnya diresepsi dalam kode Napo...

Similarities and Divergencies

Perbandingan hukum (Rechtsvergelijking) pada dasarnya menunjukkan suatu rangkaian kegiatan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain; dengan perkataan lain membanding-bandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem (stelsel) hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain. Dengan melakukan perbandingan itu, kita akan dapat menemukan unsur-unsur persamaan (similaritas) dan juga unsur-unsur yang berbeda (divergensi) dari kedua lembaga ataupun sistem hukum itu. Memperbandingkan hukum dapat dilakukan dari berbagai s...