Skip to main content

Pengantar Sistem Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas Konkordansi, yakni menerima secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut mempengaruhi hukum adat.

Setelah Indonesia merdeka dan mulai masuknya investasi asing, lambat laun pengaruh common law menginfiltrasi perkembangan hukum di Indonesia. Akibatnya di Indonesia terdapat pluralisme hukum, meliputi; Hukum Adat, Hukum Islam, Civil Law dan Common Law yang kesemuanya hidup berdampingan. Sehingga perkembangan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman agama, adat, masyarakat dan sistem hukum yang hidup di Indonesia itu sendiri, civil law, common law, hukum Islam maupun hukum-hukum adat yang ada.

Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum yang unik. Beberapa sarjana hukum mengatakan bahwa sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum Indonesia itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Hingga kemudian lahirlah Teori Hukum Pembangunan yang dipelopori Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja.

Teori Mochtar tersebut dikenal juga sebagai Madzhab Unpad, karena profesinya sebagai guru besar hukum di Universitas Padjajaran. Menurut Mochtar, hukum adalah sarana pembaruan masyarakat. Pandangannya tentang konsep hukum tersebut sebenarnya merupakan modifikasi dari konsep hukum Roscoe Pound yang merupakan pelopor aliran sociological jurisprudence, yakni hukum ideal adalah hukum yang dibuat dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (law as a tool of social engineering). Aliran ini memiliki pandangan nyaris sama dengan madzhab sejarah yang dipelopori Von Savigny, bahwa suatu hukum tidak dapat berlaku secara universal karena keberlakuannya sangat bergantung pada volkgeist atau jiwa rakyat yang mendiami suatu bangsa. Kedua pandangan dalam aliran tersebut yang menjiwai teori hukum pembangunan, sesungguhnya adalah yang melatari penerapan common law di negara Inggris, Amerika, dan beberapa negara jajahan Inggris lainnya.

Perkembangan sistem hukum Indonesia selanjutnya dikemukakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. dalam tulisannya Struktur Hukum dan Hukum Struktural Indonesia, menurut Prof. Jimly kita harus membedakan antara struktur hukum dan hukum struktural dalam suatu sistem hukum. Pengertian pertama dapat kita sebut sebagai struktur internal sistem hukum, sedangkan yang kedua dapat disebut sebagai struktur eksternal sistem hukum.”

Pemikiran tersebut menjelaskan perbedaan yang sering dianggap sama, akan tetapi berbeda. Para pakar hukum di Indonesia lebih banyak menjelaskan sistem hukum dalam pengertian struktur hukum bukan hukum struktural. Selain itu juga dipengaruhi oleh pandangan Lawrence Friedmann tentang sistem hukum (legal system) yang menurutnya mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu (i) komponen struktur hukum, (ii) substansi hukum, dan (iii) budaya hukum.

Prof. Jimly menawarkan bahwa, teori Wolfgang Friedmann ini cocok untuk dipakai guna menjelaskan keberadaan sistem hukum dalam konteks kebudayaan, dalam konteks struktur kehidupan masyarakat. Apa yang kita pahami sebagai substansi hukum di Indonesia dengan tradisi ‘civil law’, tentu sangat berbeda dari apa yang dimaksud oleh Friedmann yang hidup dan menulis dalam konteks sistem hukum dengan tradisi common law’ di Amerika Serikat.

Oleh Karena itu Prof. Jimly menyarankan, sistem hukum Indonesia yang sebaiknya dibangun ke depan mencakup lima aspek atau komponen sekaligus, yaitu (i) komponen instrumental yang mencakup semua jenis dokumen hukum dan hukum tidak tertulis, (ii) komponen kelembagaan yang mencakup juga pengertian sarana dan prasarana dan semua aspek keorganisasian, (iii) komponen sumber daya manusia dan kepemimpinan, (iv) komponen sistem informasi dan komunikasi, dan (v) komponen budaya hukum, pendidikan hukum, dan sosialisasi hukum.


Dari penjelasan paradigma sistem hukum Indonesia di atas, sebagai mahasiswa hukum alangkah baiknya untuk menganalisis secara cermat dan komprehensif tentang konsep bangunan sistem hukum ini. Mengingat sistem sebagai sekumpulan prosedur yang saling berkaitan dan saling berhubungan untuk melakukan suatu tugas secara bersama-sama guna mencapai tujuan tertentu. Akan tetapi terkadang istilah sistem digunakan untuk mengeneralisasikan segala sesuatu yang kompleks. Pertanyaannya, bagaimana membangun sistem hukum di Negara yang prural dengan multisystem, multietnic, multikultur, multirelegion, dan multi lainnya, menarik bukan?

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia. Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan