Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Internasional

Perbandingan Hukum Islam di Beberapa Negara

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara...

Hambatan Penerapan Hukum Eropa di Negara Islam

Pengenalan hukum barat di Negara-negara islam bukannya tanpa di awali banyak kesulitan. Permasalahan timbul dari adanya dua macam hukum yang sama-sama berlaku dan berinteraksi, yaitu hukum barat dan hukum islam. Di dalam tradisi hukum islam, mengakui hak pemerintah, lewat yurisdiksi mazhalim,memberi tambahan atas doktrin syari’ah dalam bidang hukum publik dan hukum perdata pada umumnya, sedangkan pengambilan hukum barat dalam bidang-bidang ini tidak lebih merupakan perluasan kekuasaan pemerintah yang diakui. Walaupun demikian permasalahan seperti itu tidaklah merubah dan mengurangi kenyataan bahwa hukum barat telah berhasil dicernakan (diasimilasi) diberbagai daerah islam dan bahwa kalau pada mulanya boleh jadi terusik dan diganggu  saat ini harmonis sekali dengan temperamen penduduk muslim.

Pembagian Penerapan Hukum Islam di Dunia Islam

Di dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga :   1.      kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga Islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrai dan Kuwait

Hukum Eropa di Negara-Negara Islam

Semenjak  Abad ke-19, hubungan akrab antara peradaban Islam dan peradaban Barat  terjalin sedemikian kuatnya. Pengaruh Barat mulai menjamur di dunia Islam. Sebenarnya ketika masa pertengahan, Islam masih sanggup menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan internal. Namun semenjak abad ke-19, Islam mulai mengahadapi tekanan dan mengalami situasi yang berbeda dengan abad pertengahan. Situasi ini diperparah lagi dengan kekakuan tradisi Islam dan dominannya teori taqlid (kesetiaan yang mapan pada doktrin yang sudah mapan), yang melahirkan pertentangan yang jelas-jelas tak dapat diakurkan antara hukum tradisional Islam dan kebutuhan umat Islam. Tidak lama kemudian pengaruh Barat itu membuat masyarakatnya menghendaki mengatur diri dengan patokan-patokan Barat. ang paling mencolok dalam hubungan Negara-negara Islam dan Barat adalah pada bidang hukum publik serta transaksi sipil dan transaksi komersial. Dalam kondisinya seperti inilah sistem Islam tradisional nampak mengalami keku...

Akulturasi Hukum Islam

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara k...

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional . Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persa...