Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Acara Pidana

Dasar Hukum Pidana Indonesia; Bagaimana Nasib RUU KUHP dan KUHAP?

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah: [1] Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Sudah Saatnya Hukum Belanda Diganti

Hukum pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan penjajahan atas Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagaibangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya hukumpidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri. Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum pidana kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa Indonesia. Problematika tersebut antara lain sebagai berikut:

Perbedaan Fuqaha Mengenai Disyariatkannya Sumpah

Meskipun adanya teks-teks di atas , tetapi para fuqaha berbeda pendapat tentang sumpah. Jumhur ulama berpendapat bahwa sumpah dianggap sebagai salah satu cara penetapan pada tindak pidana pembunuhan. Jumhur ulama tersebut adalah ulama-ulama fikih mazhab yang empat, mazhab azh-Zhahiri dan mazhab Syiah. Sebagian fuqaha mengingkari sumpah, di antara mereka adalah Salim Ibn Abdullah, Abu Qalabah, Umar Ibn Abdul Aziz dan Ibn 'Ulyah. Mereka berpendapat bahwa tidak boleh menghukum dengan dasar sumpah, karena menyalahi dasar-dasar hukum Islam. Di dalam hukum Islam disebutkan bahwa seseorang tidak boleh bersumpah kecuali terhadap sesuatu yang diketahuinya secara pasti. Dengan dasar hal ini, bagaimana mungkin wali korban bersumpah padahal mereka tidak melihat korban, bahkan mereka berada di suatu tempat dan korban berada di tempat lain [1] .

Pengakuan dan Sumpah

Ikrar/Pengakuan Ikrar menurut etimologi adalah penetapan dari menetapkan sesuatu, menetapkan pengakuan jika terbukti. Menurut terminologi keterangan dari kebenaran atau pengakuan kebenaran. Dasar ikrar adalah Alquran, hadis dan ijmak. Di dalam Alquran Allah SWT. berfirman: "Dan, ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman, "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui".

Hukum Acara Pidana

Sekilas Tentang Acara Pesidangan Kasus Pidana Ketika sebuah perkara sudah sampai di pengadilan negeri proses persidangannya adalah sebagai berikut: Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara. [1] Kejaksaan bertanggungjawab untuk meyakinkan terdakwa berada di pengadilan pada saat persidangan akan dimulai. Maka kejaksaan wajib mengurus semua hal terkait dengan mengangkut terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (penjara) ke pengadilan, dan sebaliknya pada saat persidangan selesai. Di Pengadilan Negeri diadakan beberapa ruang tahanan khususnya untuk menahan tahanan sebelum dan sesudah perkaranya disidang.