Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Pidana Islam

Dasar Hukum Pidana Indonesia; Bagaimana Nasib RUU KUHP dan KUHAP?

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah: [1] Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Perbedaan Fuqaha Mengenai Disyariatkannya Sumpah

Meskipun adanya teks-teks di atas , tetapi para fuqaha berbeda pendapat tentang sumpah. Jumhur ulama berpendapat bahwa sumpah dianggap sebagai salah satu cara penetapan pada tindak pidana pembunuhan. Jumhur ulama tersebut adalah ulama-ulama fikih mazhab yang empat, mazhab azh-Zhahiri dan mazhab Syiah. Sebagian fuqaha mengingkari sumpah, di antara mereka adalah Salim Ibn Abdullah, Abu Qalabah, Umar Ibn Abdul Aziz dan Ibn 'Ulyah. Mereka berpendapat bahwa tidak boleh menghukum dengan dasar sumpah, karena menyalahi dasar-dasar hukum Islam. Di dalam hukum Islam disebutkan bahwa seseorang tidak boleh bersumpah kecuali terhadap sesuatu yang diketahuinya secara pasti. Dengan dasar hal ini, bagaimana mungkin wali korban bersumpah padahal mereka tidak melihat korban, bahkan mereka berada di suatu tempat dan korban berada di tempat lain [1] .

Definisi Pembunuhan

Definisi p embunuhan menurut hukum Islam dan hukum positif adalah perbuatan seseorang yang dapat menghilangkan kehidupan atau jiwa orang lain. Pembunuhan dalam hukum Islam ada dua macam: (1) Pembunuhan yang diharamkan, yaitu setiap pembunuhan yang didasari permusuhan, (2) Pembunuhan yang haq , yaitu setiap pembunuhan yang bukan didasari permusuhan seperti membunuh orang murtad (keluar dari agama Islam).

Definisi Pidana

Pidana (jinayah) secara etimologi adalah bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang dan akibat yang ditimbulkannya. Jinayah adalah mashdar (kata keterangan) dari jana yang berari kejahatan secara umum. Tetapi kemudian dikhususkan kepada perbuatan yang diharamkan. Asalnya adalah jana al-tsamru (memetik buah), yaitu mengambil buah dari pohonnya.             Sedangkan pidana menurut terminologi para ulama fikih (fukaha) adalah bentuk perbuatan yang diharamkan oleh syariat baik terhadap jiwa, harta, atau lainnya. Tetapi fukaha cenderung menggunakan istilah pidana sebagai bentuk kejahatan terhadap jiwa atau anggota tubuh lainnya, baik berupa pembunuhan, penganiayaan, dan pemukulan [1] . 

Pencurian Menurut Hukum Islam

Bentuk-bentuk Pencurian           Pencurian di dalam hukum Islam, ada dua bentuk: 1. Pencurian yang diancam dengan hukuman hudud 2. Pencurian yang diancam dengan hukuman takzir           Pencurian yang diancam dengan hukuman hudud, juga ada dua bentuk: 1. Pencurian kecil 2. Pencurian besar           Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. [1] Sedang pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa (dirampok). Pencurian besar ini juga disebut dengan istilah harabah , yaitu mengambil harta setelah adanya perlawanan dari si pemilik, sebagaimana yang akan kami jelaskan secara lebih detail dalam pembahasan ini.           Perbedaan antara pencurian kecil dengan pencurian besar adalah bahwa percurian kecil itu adalah diambilnya harta seseor...

Pengakuan dan Sumpah

Ikrar/Pengakuan Ikrar menurut etimologi adalah penetapan dari menetapkan sesuatu, menetapkan pengakuan jika terbukti. Menurut terminologi keterangan dari kebenaran atau pengakuan kebenaran. Dasar ikrar adalah Alquran, hadis dan ijmak. Di dalam Alquran Allah SWT. berfirman: "Dan, ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman, "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui".

Aborsi Menurut Hukum Islam

Aborsi Mazhab Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali mengibaratkan aborsi dengan tindak pidana terhadap dua jenis, akan tetapi perbedaan pendapat ulama-ulama fikih tentang pengungkapan pidana tidak dianggap penting, karena maksud dari ungkapan mereka adalah sama dengan maksud ungkapan yang lain. Tempat pidana aborsi menurut pendapat mereka adalah menggugurkan kehamilan dan menganiaya janin atau setiap perbuatan yang mengakibatkan janin terpisah dari ibunya [1] .

Prospek dan Tantangan Hukum Pidana Islam

Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1) kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru. Kepentingan akademis terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana Islam. Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati  terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang. Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.

Silabus Hukum Pidana Islam

Di dalam mata kuliah perbandingan hukum pidana, hukum pidana Islam dalam dibahas bersama-sama dengan hukum pidana dari keluarga hukum lainnya yaitu common law, civil law, dan socialist law. Sebagai kuliah perbandingan hukum maka tidak seluruh aspek dalam pidana Islam dapat dibahas sehingga perlu dipilih beberapa topic yang dapat diperbandingkan misalnya secara umum dibahas dulu mengenai sejarah perkembangan, cakupan, sumber hukum, asas-asas, dan beberapa karakteristik hukum Islam dan system peradilan Islam. Setelah itu perlu dibahas beberapa topic khusus seperti tindak pidana (jinayah/ jarimah) dalam Islam dan jenis, unsure-unsurnya diperbandingkan dengan tindak pidana, jenis dan unsure-unsurnya dalam Common Law, Civil Law, dan Socialist Law. Ada beberapa persoalan  lain yang dapat dibahas yaitu masalah percobaan, penyertaan, gabungan, dasar penghapus, dan sebagainya dan diperbandingkan dengan ketentuan serupa di keluarga hukum lainnya.

Hukum Pidana Islam di Perguruan Tinggi

Di Indonesia mata kuliah Hukum Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah [1] , Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri  Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya ( Malang ). [2]

Mata Kuliah Hukum Pidana Islam

Mata kuliah hukum pidana Islam atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di perguruan tinggi Islam (IAIN/ STAIN/ UIN)  dalam waktu cukup lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di beberapa fakultas hukum di luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah Hukum Pidana Islam, sebenarnya ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang di dalamnya juga dapat diisi hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common law, civil law, dan socialist law.  Selain dalam kuliah perbandingan hukum pidana, ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal ini misalnya dalam kuliah Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata Negara.