Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2026

Islam dan Hukum Internasional

Beberapa penulis saat ini sering membahas tema Islam sebagai sumber hukum Internasional dan konsep hukum internasional Islam. Di beberapa tulisan sering abai dalam penjelasan hubungan agama dan negara, atau transisi perdaban periode kajayaan Romawi ke periode kejayaan Islam. Memang dalam banyak literatur barat, atau AI, masa transisi ini sering dilewatkan begitu saja dan langsung masuk ke periode Kejayaan Eropa. Dan terkadang abai terkait munculnya konsep darul Islam dan darul harb. Oleh karena itu, fakta sejarah tahun 622-628 M perlu diungkapkan untuk menjelaskan posisi Islam dan Hukum Internasional, serta hubungan Islam dengan bangsa dan negara lain.  Diskusi Sejarah Transisi Romawi ke Islam Menarik untuk membahas hubungan agama dan negara pada masa romawi dengan kekuasaan negara sekitar 2.200 tahun, pantas ketika itu dia sebagai pusat Peradaban dunia. Tetapi Romawi sendiri mengalami transisi dalam hubungan Agama dan Negara (Fas dan Ius). Fas adalah hukum ilahi/sakral, yang beras...

Ekonomi Cukup Menurut Radhar Panca Dahana

Aristoteles membagi jenis ekonomi menjadi dua, pertama Oikonomia (Origin kata Ekonomi) yaitu tata kelola rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup yang nyata dan cukup ( sufficiency ). Ini dipandang mulia karena bertumpu pada etika dan batas kebutuhan alam. Kedua, Chrematistics, yaitu Seni menumpuk kekayaan dan uang tanpa batas ( accumulating wealth for its own sake ). Bagi Aristoteles, chrematistics adalah bentuk "penyakit" karena merusak moral dan keharmonisan sosial. Dalam perspektif sosiologi ekonomi Karl Polanyi melalui bukunya The Great Transformation (1944) telah melahirkan mazhab Substantivisme . Polanyi berargumen bahwa secara historis, aktivitas ekonomi selalu terikat dan berada di dalam ( embedded ) kebudayaan, agama, dan tatanan sosial. Malapetaka modernitas terjadi ketika pasar dilepaskan dari kebudayaan dan etika ( disembedded ), sehingga pasar menjadi "mahakuasa" dan justru mengatur manusia serta alam. Budayawan dan ilmuwan sosial Radhar Panca Dah...

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah Menurut Pakar

Setelah kita mengetahui sejarah Indonesia pada bidang dan paradigma Hukum, Ekonomi dan Syariah. Selanjutnya kita akan membahas detail tentang pengertian Hukum Ekonomi Syariah (HES) oleh para pakar. Kita juga akan menggunakan berbagai sudut pandang untuk memahami pengertian HES ini, misal perbandingan pengertian hukum ekonomi dan hukum bisnis. Prof.Dr.CFG Sunaryati Hartono, SH dalam bukunya Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia (Bandung: Binacipta, 1988), menjelaskan bahwa hukum ekonomi hukum ekonomi sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Beliau membagi dua jenis, yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial.  Dalam Buku Capita Selecta Perbandingan Hukum (Bandung: Alumni, 1976), Sunaryati Hartono menegaskan bahwa hukum tidak hanya mencakup kehidupan pribadi seseorang di dalam, tetapi mengatur berbagai aktivitas manusia dengan manusia lain. Pandangan ini menempatkan hukum...

Pengertian Hukum, Ekonomi dan Syariah Dari Para Pakar

Definisi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan Pengertian segala aspek filsafat dan politik hukumnya. Jadi dalam mendefinisikan Hukum Ekonomi Syariah tidak dapat melepaskan dialektika hukum islam, hukum barat/eropa dan hukum adat dalam sejarah hukum di Indonesia. Hal ini tercermin dari penggunaan pada kata “syariah” yang digunakan, bukan hanya untuk labeling tetapi terdapat pergeseran makna dari yang seharusnya. Sebelum jauh membahas hal tersebut, perlu kita memahami pengertian hukum, ekonomi dan syariah terlebih dahulu. Pertama, berbicara tentang pengertian hukum, ada kutipan yang terkenal dari Immanuel Kant yang menyindir para sarjana hukum: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Hingga hari ini, para ahli hukum masih mencari definisi tentang apa itu hukum). Karena hukum memiliki “banyak wajah” dan sangat dinamis, tidak ada satu definisi tunggal yang disepakati. Dalam men...

Perbandingan Dan Perbedaan Hukum Ekonomi Syariah Dengan Hukum Ekonomi Konvensional

  Secara sederhana perbedaan dan perbandingan hukum ekonomi syariah (HES) dan hukum ekonomi konvensional (HEK) adalah HES memandang realitas ekonomi dari kacamata transendental (keterlibatan Tuhan), sementara HEK melihatnya murni dari kacamata material dan antroposentris (berpusat pada manusia). HES memandang bahwa realitas tertinggi dan sumber dari segala hukum adalah Allah SWT (Tuhan). Hukum ekonomi tidak diciptakan oleh manusia dari ruang hampa, melainkan diturunkan melalui wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Oleh karena itu, aturan ekonomi bersifat sakral, absolut dalam prinsip dasar, dan mengikat secara moral serta spiritual. Sedangkan HEK memandang bahwa realitas tertinggi didasarkan pada rasionalisme, empirisme, dan sekularisme. Sumber hukumnya adalah kesepakatan manusia, logika pasar, dan hukum positif yang dibuat oleh lembaga legislatif. Otoritas hukum bersifat dinamis, profan (duniawi), dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan material manusia. Dalam h...

Sejarah Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Budaya hukum Indonesia sesungguhnya bersifat plural. Sejarah hukum Indonesia mencatat bawah nilai hukum yang hidup di Indonesia bersumber dari hukum Islam (Al-Qur'an dan Sunnah), hukum adat (warisan leluhur), dan hukum Barat (warisan kolonial Belanda, terlihat dari istilah seperti wanprestasi dan rujukan pada KUHPerdata Pasal 1313, 1320, 1338 yang masih digunakan hakim Peradilan Agama). Ketiga sistem ini hidup berdampingan, kadang bersinggungan, dalam satu tata hukum nasional. Secara historis, konseptualisasi dan implementasi ekonomi syariah di Indonesia telah berlangsung sejak kedatangan Islam, berproses dari karakter pengaturan awal yang bersifat normatif-deseminatif (penyebaran nilai melalui dakwah dan praktik sosial-keagamaan) menuju model pengaturan era milenial yang bersifat legalistik-positivistik (terkodifikasi dalam undang-undang). Sebagian pakar berpendapat ini sebagai proses Islamisasi Hukum Islam, Pribumisasi Islam, sebagian yang lain menganggap ini adalah Nasionalisasi...

Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Filsafat Barat

Filsafat hukum Barat, sejak era Yunani-Romawi, berkembang di atas rasionalisme yang lambat laun memisahkan sumber otoritas hukum dari wahyu (sekular-antroposentrisme), sehingga akal manusia menjadi satu-satunya sumber pengetahuan hukum yang valid. Sebaliknya, hukum ekonomi syariah berpijak pada khitab syar'i—ketetapan Allah yang disampaikan melalui wahyu kepada Rasul-Nya sebagai sumber hukum tertinggi (Abdul Wahhab Khalaf). Perbedaan aksiomatis inilah yang oleh sejumlah pemikir (mis. gagasan "ilmu hukum profetik") dijadikan dasar kritik terhadap peminjaman kerangka Barat secara mentah dalam kajian ekonomi syariah. Meski berbeda titik tolak, sejumlah mazhab filsafat hukum Barat menunjukkan keselarasan struktural dengan hukum ekonomi syariah. Hukum Kodrat (Natural Law), Cicero, Aristoteles, Grotius, dan Aquinas memandang hukum sebagai akal tertinggi atau ketentuan bersumber dari kekuasaan di atas manusia, bersifat universal-abadi. Aquinas membedakan ius divinum positivum (h...