Secara sederhana perbedaan dan perbandingan hukum ekonomi syariah (HES) dan hukum ekonomi konvensional (HEK) adalah HES memandang realitas ekonomi dari kacamata transendental (keterlibatan Tuhan), sementara HEK melihatnya murni dari kacamata material dan antroposentris (berpusat pada manusia). HES memandang bahwa realitas tertinggi dan sumber dari segala hukum adalah Allah SWT (Tuhan). Hukum ekonomi tidak diciptakan oleh manusia dari ruang hampa, melainkan diturunkan melalui wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Oleh karena itu, aturan ekonomi bersifat sakral, absolut dalam prinsip dasar, dan mengikat secara moral serta spiritual. Sedangkan HEK memandang bahwa realitas tertinggi didasarkan pada rasionalisme, empirisme, dan sekularisme. Sumber hukumnya adalah kesepakatan manusia, logika pasar, dan hukum positif yang dibuat oleh lembaga legislatif. Otoritas hukum bersifat dinamis, profan (duniawi), dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan material manusia. Dalam h...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.