Definisi atau Pengertian Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan segala aspek filsafat dan politik hukumnya. Jadi dalam mendefinisikan Hukum Ekonomi Syariah tidak dapat unsich melepas dialektika hukum islam, hukum barat/eropa dan hukum adat dalam sejarah hukum di Indonesia. Hal ini tercermin dari penggunaan pada kata "syariah" yang digunakan, bukan hanya untuk labeling tapi terdapat pergeseran makna dari yang seharusnya. Sebelum jauh membahas hal tersebut, perlu kita memahami pengertian hukum, ekonomi dan syariah terlebih dahulu.
Pertama, berbicara tentang pengertian hukum, ada kutipan yang terkenal dari Immanuel Kant yang menyindir para sarjana hukum: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Hingga hari ini, para ahli hukum masih saja mencari definisi tentang apa itu hukum). Karena hukum memiliki "banyak wajah" dan sangat dinamis, tidak ada satu definisi tunggal yang disepakati.
Dalam mendefinisikan hukum kita perlu melihat dari berbagai aspek atau sudut pandang, khususnya filsafat. Misal, madzhab hukum alam (natural law) melihat hukum sebagai pancaran dari keadilan universal, moralitas, atau hukum Tuhan. Maka dalam mendefinisakan hukum, hukum harus mengandung nilai moral. Jika sebuah aturan tidak adil, maka itu bukan hukum (an unjust law is not law).
Berbeda dengan madzhab filsafat yang menganut positivisme (legal positivism). Mereka melihat hukum sebagai hukum murni sebagai aturan formal yang dibuat oleh otoritas yang sah (negara). Madzhab ini memisahkan hukum dari moral. Hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat (command of the sovereign) dan memiliki sanksi tegas.
Satu lagi, madzhab filsafat Sosiologis dan Realisme Hukum (Fungsional / Empiris) yang Melihat hukum bukan pada apa yang tertulis di kertas undang-undang, melainkan bagaimana hukum itu bekerja di masyarakat. Mereka mendefinisikan hukum sebagai kenyataan sosial, keputusan hakim, atau alat untuk merekayasa masyarakat.
Sedangkan dari aspek unsur hukum, para pakar hukum ada yang mendefinisikan hukum hanya fokus pada norma (das sollen), ada yang fokus pada fakta prilaku subyek hukum (das sein), dan ada yang fokus pada nilai ideal yaitu keadilan subtantif. Pakar Hukum di Indonesia setidaknya terbagi menjadi dua dalam mendefinisikan hukum, satu kelompok mendefinisikan hukum dengan menggunakan pendekatan normatif-klasik. Kelompok lainnya menggunakan pendekatan sosiologis-sistemik. Pendekatan kedua ini mendekatkan hukum pada sosiologi.
Lalu, bagaimana dengan definisi/pengertian ekonomi dari para pakar ekonomi?
Kalau kamu ditanya apa itu ekonomi? Jawaban kamu apa? Ada guyonan pakar ekonomi Jacob Viner ketika ditanya apa itu ekonomi. Dengan santai dan guyon, ekonomi ya apa yang dilakukan para ekonom (Economics is what economists do).
Sama halnya hukum, ekonomi juga memiliki "banyak wajah" dalam pendefinisiannya. Untuk mempermudah pemahaman kita bagi saja setidaknya menjadi 4 (empat) kelompok aliran/madzhab. Pertama, Kemakmuran (Wealth Oriented), mereka melihat ekonomi murni sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana kekayaan materi diproduksi dan diakumulasikan. Sehingga dalam mendefiniskan ekonomi menitikberatkan pada barang fisik, uang, dan pasar. Bahasa sederhananya Ujung-ujungnya Duit (UUD).
Kedua, Kelompok Kesejahteraan (Welfare Oriented), kelompok ini sedikit berbeda dengan yang pertama. Mereka sudah mulai bergeser dari sekadar "uang/harta", mereka melihat ekonomi sebagai studi tentang manusia dalam urusan hidup sehari-hari untuk mencapai kesejahteraan material. Dalam mendefinisikan ekonomi mereka meletakkan kekayaan hanyalah sebagai sarana, sedangkan tujuan akhirnya adalah kesejahteraan (well-being) manusia.
Ketiga, Kelompok Kelangkaan dan Pilihan (Scarcity & Choice Oriented), kelompok terakhir inilah yang menghegemoni definisi ekonomi modern yang paling populer dan universal saat ini. Kalau baca tulisan saya tentang HES vs HEK akan lebih detail perbedaannya. Kelompok ini secara sengaja atau tidak sengaja meletakkan sistem ekonomi konvesional sebagai pilihan utama dan sistem ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi alternatif. Mereka berpandangan bahwa ilmu ekonomi muncul karena adanya kesenjangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas (langka), sehingga manusia harus melakukan pilihan (choice).
Kelompok terakhir, Kelompok Pertumbuhan dan Kebijakan Modern (Growth & Dynamic Oriented), kelompok ini melihat ekonomi tidak secara statis (kelangkaan saja), melainkan secara dinamis tentang bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya dari waktu ke waktu. Kecenderungan mereka mendefiniskan ekonomi dengan fokus pada siklus bisnis, ketenagakerjaan, efisiensi kelembagaan, dan kebijakan pemerintah.
Selain itu, pakar ekonomi modern membagi ekonomi menjadi dua dalam mendefinisikan ekonomi berbasi teori. Pertama, ekonomi Positif. Definisi ekonomi yang digunakan berfokus pada fakta dan hubungan sebab-akibat secara objektif (what is). Bebas nilai (value-free). Seperti definisi ekonomi menurut Milton Friedman yang menekankan pada prediksi ilmiah atas fenomena ekonomi pasar tanpa melibatkan pertimbangan moral (misal: "Jika pajak rokok naik, konsumsi rokok turun").
Kedua, Ekonomi Normatif yang dalam mendefinisikan ekonomi melibatkan pertimbangan nilai, etika, dan apa yang seharusnya dilakukan (what ought to be). Sarat nilai (value-laden). Definisi ekonominya menekankan pada keadilan distribusi pendapatan atau pengentasan kemiskinan sebagai inti dari ilmu ekonomi (misal: "Pemerintah harus memajaki orang kaya untuk menyubsidi orang miskin").
Di Indonesia, ada seorang budayawan yang mendefiniskan Ekonomi melalui perspektif Budaya. Radhar Panca Dahana menyebut tesisnya "Ekonomi Cukup" dalam bukunya Ekonomi Cukup: Kritik Budaya pada kapitalisme. Ekonomi cukup adalah antitesis dari Ekonomi Rakus (kapitalisme). Manusia seharusnya mengejar kecukupan (cukup hidup layak, bahagia dan berkelanjutan) bukan penumpukan kekayaan tanpa batas, pertumbuhan tak terkendali, konsumsi berlebih dan kompetisi hedonistik.
Pola pikir RDP ini, juga sama kalau kita menarik paradigma pengertian ekonomi dalam paradigma konvensional dan Islam. Paradigam ekonomi konvesional mendefinisikan ekonomi sebagai aktivitas rasional manusia untuk memaksimalkan utilitas (kepuasan pribadi) atau profit (keuntungan) di dunia. Paradigma konvensional terbelah menjadi 2 (dua) kubu, yaitu Kubu Kapitalis yang menekankan pasar bebas tanpa campur tangan negara dan Kubu Sosialis yang menekankan kolektivisme dan penguasaan alat produksi oleh negara demi kesetaraan. Sedangkan dalam paradigma Islam, mendefinisikan ekonomi sebagai studi tentang perilaku manusia dalam mengelola sumber daya yang telah diberikab oleh Allah SWT untuk mencapai Falah (kesejahteraan dunia-akhirat) berdasarkan nilai-nilai ilahi.
Selanjutnya kita akan diskusikan tentang pengertian Syariah. Apa itu Syariah?
Secara bahasa/etimologis, kata Syariah (syari'ah) awalnya berarti "jalan menuju sumber air" atau "jalan yang jelas yang harus ditempuh". Sedangkan secara terminologi terbagi dalam beberapa kelompok/madzhab. Pertama kelompok ulama yang menempatkan kata syariah memiliki makna yang luas, komperhensif/kaffah mendefinisikan Syariah mencakup tiga pilar utama: Akidah (keimanan), Akhlak (moralitas), dan Amaliyah/Fikih (hukum praktis). Mereka melihat syariah sebagai seluruh totalitas ajaran Islam yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, baik yang mengatur urusan keyakinan, moral, maupun tindakan fisik.
Kedua, kelompok ulama yang cenderung mengartikan syariah secara sempit/yuridis. Kelompok ini membatasi definisi syariah hanya pada aspek hukum praktis yang mengatur perbuatan manusia saja (amaliyah), tidak memasukkan masalah dogma keimanan ke dalamnya (Tauhid). Syariah dalam arti ini diposisikan sama atau setara dengan kodifikasi hukum Islam (the body of Islamic law).
Umat islam sering diperdebatkan dengan dua istilah antara syariah dan fiqih. Dilihat dari sumber hukumnya syariah berasal asli dari Allah, kebenarannya mutlak (qath'i), universal (berlaku untuk semua tempat dan zaman), serta tidak berubah. Sedangkan fikih menekankan aspek pemahaman manusia terhadap syariah. Fikih adalah hasil pemikiran para mujtahid (ulama) dalam merumuskan hukum terperinci dari dalil-dalil wahyu tersebut. Fikih merupakan produk manusiawi, kebenarannya relatif (zhanni), kontekstual (bisa berubah karena perubahan waktu, tempat, dan keadaan), serta melahirkan keragaman mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali).
Dengan menguasai peta klasifikasi ini, kita tidak akan terjebak dalam kesalahpahaman umum yang sering mencampuradukkan antara "Syariah" (yang sakral dan tidak boleh diubah) dengan "Fiqh" (yang merupakan fatwa manusia dan sangat boleh direvisi sesuai zaman). Tetapi untuk membaca, mengerti syariah dengan baik kita perlu mempelajari Fikih secara mendalam, termasuk juga ilmu pendukung lainnya, misal Ulumul Quran, Ulumul Hadits, ushul fiqh, dan sebagainya.
Fikih adalah resep masakan yang sudah jadi, maka Ushul Fikih adalah ilmu tentang cara memasaknya. Ilmu ini mengajarkan logika hukum, hierarki dalil, cara menginterpretasikan teks (tasyri'), hingga metode analogi (qiyas). Tanpa Ushul Fikih, seseorang akan memahami teks agama secara literal-kaku, yang berbahaya jika diterapkan dalam dinamika ekonomi modern.
Dari Ushul Fiqh ini lahirlah konsep Maqashid Syariah yang banyak menjadi rujukan dari implementasi syariah. Disamping Ushul Fikih juga terdapat Qawaid Al Fiqhiyyah, yaitu ilmu tentang teori-teori hukum makro yang merangkum ratusan kasus mikro menjadi satu prinsip universal. Asas-asas ini sangat mirip dengan asas hukum universal di Barat.
Menarik untuk dikritisi tentang maqashid syariah. Maqashid Syariah itu berada di maqam Hikmah (kebijaksanaan/tujuan akhir), bukan ’Illat (sebab hukum yang terukur), apalagi sebagai sumber hukum primer (epistemologi). Saat ini terjadi pergesera penggunaan maqashid syariah ini, eperti Jasser Auda dan beberapa pakar ekonomi syariah menaikkan kasta Maqashid menjadi alat epistemologis karena Kebuntuan Fikih Tekstual (Literalism Deadlock), Kebutuhan akan Justification Tool (Alat Pembenaran) dan Pergeseran Paradigma dari Legal-Centric ke Value-Centric.
Akibat dari "pemaksaan" ini, kita melihat lahirnya fenomena Pseudo-Maqashid (Maqashid Semu). Banyak produk keuangan yang secara formalitas syariahnya diperdebatkan dan memicu kritik bahwa ekonomi syariah kadang menjadi terlalu permisif karena berlindung di balik tameng Maqashid. Kenapa terjadi pergeseran ini? Paling tidak dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Hukum Islam dihadapkan pada institusi modern (seperti pasar modal, Hak Asasi Manusia, dan negara bangsa), Usul Fikih klasik berbasis teks sering kali dianggap lambat merespons. Untuk menjembatani jurang ini, para pemikir modern meminjam konsep _Jurisprudensi Teleologis_ (Teleological Jurisprudence) dari Barat—yaitu mazhab hukum yang menyatakan bahwa hukum harus dipahami dari tujuan sosialnya, bukan dari teks tertulisnya semata. Maqashid Syariah kemudian diposisikan ulang.
2. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach”. Jasser Auda secara eksplisit mendekonstruksi Usul Fikih tradisional menggunakan Teori Sistem (Systems Theory) yang dikembangkan oleh ilmuwan dan sosiolog Barat seperti Ludwig von Bertalanffy dan Niklas Luhmann.
3. Fazlur Rahman dengan teori Double Arrow (Panah Ganda) dan Mohammed Arkoun yang menggunakan strukturalisme Prancis, sangat dipengaruhi oleh Hermeneutika Barat (Gadamer dan Ricoeur) serta metode kritik sejarah-kritis (historical-critical method). yang harus diambil sebagai epistemologi hukum hari ini bukanlah teks harfiahnya, melainkan "Legal-Moral Injury" atau semangat ideal-moralnya—yang tidak lain adalah nama lain dari Maqashid Syariah.
4. Dalam ranah praktis seperti ekonomi syariah, "pemaksaan" Maqashid sebagai epistemologi sering kali merupakan replikasi dari Mazhab Utilitarianisme (Jeremy Bentham & John Stuart Mill) dan Economic Analysis of Law (Richard Posner).
Bahayanya, jika dekonstruksi ini dilakukan tanpa batas (restraint), hukum Islam akan kehilangan jangkar teologisnya (wahyu) dan berubah menjadi sekadar hukum humanisme sekuler yang diberi stempel syariah. Apakah hukum ekonomi syariah saat ini, kata syariah hanya sebatas stempel? Atau ada makna syariah yang lain? Kenapa tidak Fiqih Ekonomi atau Hukum Ekonomi Islam? Atau ada maksud lain menggunakan kata syariah? Menarik bukan?

Comments