Definisi atau Pengertian Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan segala aspek filsafat dan politik hukumnya. Jadi dalam mendefinisikan Hukum Ekonomi Syariah tidak dapat unsich melepas dialektika hukum islam, hukum barat/eropa dan hukum adat dalam sejarah hukum di Indonesia. Hal ini tercermin dari penggunaan pada kata "syariah" yang digunakan, bukan hanya untuk labeling tapi terdapat pergeseran makna dari yang seharusnya. Sebelum jauh membahas hal tersebut, perlu kita memahami pengertian hukum, ekonomi dan syariah terlebih dahulu. Pertama, berbicara tentang pengertian hukum, ada kutipan yang terkenal dari Immanuel Kant yang menyindir para sarjana hukum: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Hingga hari ini, para ahli hukum masih saja mencari definisi tentang apa itu hukum). Karena hukum memiliki "banyak wajah" dan sangat dinamis, tidak ada satu definisi tu...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.