Aristoteles membagi jenis ekonomi menjadi dua, pertama Oikonomia (Origin kata Ekonomi) yaitu tata kelola rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup yang nyata dan cukup ( sufficiency ). Ini dipandang mulia karena bertumpu pada etika dan batas kebutuhan alam. Kedua, Chrematistics, yaitu Seni menumpuk kekayaan dan uang tanpa batas ( accumulating wealth for its own sake ). Bagi Aristoteles, chrematistics adalah bentuk "penyakit" karena merusak moral dan keharmonisan sosial. Dalam perspektif sosiologi ekonomi Karl Polanyi melalui bukunya The Great Transformation (1944) telah melahirkan mazhab Substantivisme . Polanyi berargumen bahwa secara historis, aktivitas ekonomi selalu terikat dan berada di dalam ( embedded ) kebudayaan, agama, dan tatanan sosial. Malapetaka modernitas terjadi ketika pasar dilepaskan dari kebudayaan dan etika ( disembedded ), sehingga pasar menjadi "mahakuasa" dan justru mengatur manusia serta alam. Budayawan dan ilmuwan sosial Radhar Panca Dah...
Setelah kita mengetahui sejarah Indonesia pada bidang dan paradigma Hukum, Ekonomi dan Syariah. Selanjutnya kita akan membahas detail tentang pengertian Hukum Ekonomi Syariah (HES) oleh para pakar. Kita juga akan menggunakan berbagai sudut pandang untuk memahami pengertian HES ini, misal perbandingan pengertian hukum ekonomi dan hukum bisnis. Prof.Dr.CFG Sunaryati Hartono, SH dalam bukunya Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia (Bandung: Binacipta, 1988), menjelaskan bahwa hukum ekonomi hukum ekonomi sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Beliau membagi dua jenis, yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial. Dalam Buku Capita Selecta Perbandingan Hukum (Bandung: Alumni, 1976), Sunaryati Hartono menegaskan bahwa hukum tidak hanya mencakup kehidupan pribadi seseorang di dalam, tetapi mengatur berbagai aktivitas manusia dengan manusia lain. Pandangan ini menempatkan hukum...