Dalam kolomnya, Amsar A. Dulmanan menutup perdebatan panjang tentang The End of Ideology dengan kesimpulan yang menenangkan: ideologi tidak mati, ia hanya berganti bentuk. Kesimpulan ini terdengar bijak, tetapi justru di situ masalahnya. Kalimat "ideologi tidak mati, hanya berganti bentuk" adalah kalimat yang tidak mungkin salah. Kalimat yang tidak mungkin salah biasanya tidak banyak menjelaskan. Jika setiap sistem makna, setiap wacana, bahkan pragmatisme dan transaksi kekuasaan, disebut ideologi, maka ideologi memang abadi. Keabadiannya lahir dari definisi, bukan dari kenyataan. Pertanyaan yang lebih tajam adalah ini: jika ideologi masih hidup, kehidupan macam apa yang sedang ia jalani? Tulisan ini berpendapat bahwa ideologi politik hari ini, terutama di Indonesia, tidak sedang bertransformasi secara sehat. Ia hidup sebagai zombi. Tubuhnya berjalan, simbolnya berteriak, tetapi isinya telah lama dikosongkan. Sebelum menyanggah Bell, kita perlu membacanya dengan jujur. Bell t...
Pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang kemarin telah memutuskan Bitcoin sah secara fikih sebagai harta dan boleh ditransaksikan, tetapi haram dipakai sebagai alat pembayaran. Fatwa ini menurut sebagian masyarakat mungkin sedikit membingungkan, sah tapi haram. Terlihat dari penjelasana KH Mahbub Ma'afi yang meringkas fatwa tersebut jadi tiga kata: sah tapi haram. Akadnya tidak cacat. Objeknya memenuhi syarat harta. Yang membuatnya haram adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebelum NU, Fatwa Dar al-Ifta Mesir lebih terbuka soal itu. Dalam Fatwa Nomor 4205 Tahun 2017, Syauqi Allam menyebut alasannya terang-terangan: iftiyat 'ala wali al-amr , melampaui wewenang penguasa. Ia mengutip Ibnu Khaldun, al-Mawardi, dan al-Sarakhsi untuk satu premis, bahwa mencetak uang adalah hak eksklusif negara. Argumen gharar yang biasa dikutip orang cuma penopang. Keberatan utamanya soal Cryptocurrency adalah kedaulatan moneter. Illat semacam ini berlaku lokal dan sement...