Pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang kemarin telah memutuskan Bitcoin sah secara fikih sebagai harta dan boleh ditransaksikan, tetapi haram dipakai sebagai alat pembayaran. Fatwa ini menurut sebagian masyarakat mungkin sedikit membingungkan, sah tapi haram. Terlihat dari penjelasana KH Mahbub Ma'afi yang meringkas fatwa tersebut jadi tiga kata: sah tapi haram. Akadnya tidak cacat. Objeknya memenuhi syarat harta. Yang membuatnya haram adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebelum NU, Fatwa Dar al-Ifta Mesir lebih terbuka soal itu. Dalam Fatwa Nomor 4205 Tahun 2017, Syauqi Allam menyebut alasannya terang-terangan: iftiyat 'ala wali al-amr , melampaui wewenang penguasa. Ia mengutip Ibnu Khaldun, al-Mawardi, dan al-Sarakhsi untuk satu premis, bahwa mencetak uang adalah hak eksklusif negara. Argumen gharar yang biasa dikutip orang cuma penopang. Keberatan utamanya soal Cryptocurrency adalah kedaulatan moneter. Illat semacam ini berlaku lokal dan sement...
Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang menggantikan sebagian ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2017, terdapat dua penyesuaian kriteria kuantitatif screening saham syariah. Pertama, Rasio total utang berbasis bunga terhadap aset. Kedua, Rasio pendapatan tidak halal terhadap total pendapatan. Rasio utang, batas maksimal rasio ini akan diturunkan secara bertahap dari 45% menjadi 33% dalam periode 10 tahun. Menurut keterangan BEI, mekanisme penurunan bertahap ini, apakah dilakukan setiap tahun secara linier atau disesuaikan dengan kondisi pasar? masih dalam tahap pembahasan internal regulator dan bursa, sehingga jadwal penurunan tahunan yang pasti belum ditetapkan secara resmi. Berbeda dengan rasio utang, ketentuan ini tidak bertahap. Batas pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dipangkas langsung dari 10% menjadi 5%, berlaku efektif mulai seleksi DES periode I 2026 (April/Mei 2026). Kriteria b...