Skip to main content

Posts

Ngaji Hukum Pasar Modal Indonesia

Oleh: Saifudien Djazuli (Mahasiswa MHES FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Part 1_Seri Kuliah Pasar Modal Untuk memahami hukum pasar modal Indonesia secara mendalam, kita harus memulainya dari hakikat hubungan hukum, kepemilikan, informasi, risiko, dan perlindungan investor. Pasar modal adalah mekanisme penghimpunan modal dan perdagangan instrumen keuangan yang melahirkan hubungan hukum antara penerbit efek, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Artinya, pasar modal bukan hanya tempat membeli dan menjual saham. Ia merupakan sistem hubungan hukum yang mengatur penghimpunan dana, penerbitan efek, transaksi, informasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pertanyaannya: mengapa kita tidak cukup menggunakan hukum perdata biasa? Karena pasar modal mempunyai karakteristik khusus. Pertama, terdapat asimetri informasi. Direksi dan manajemen biasanya mengetahui kondisi internal perusahaan jauh lebih banyak daripada investor publik. Kedua, terdapat kepentingan masyarakat luas. Kerugian ...
Recent posts

Klaim MSCI Dan Kondisi Retaknya Hukum Pasar Modal Indonesia

Oleh: Saifudien Djazuli (Mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Pada Jumat, 16 Oktober 2026 pasar modal Indonesia dibuat surprise oleh rilis proposal MSCI untuk menjadikan Pasar Modal Indonesia turun menjadi peringkat Standalone. Teriakan MSCI ini sekali lagi membawa wacana publik kita nyaris selalu sama: asing menekan, kedaulatan terancam. Pertanyaan yang lebih mendasar justru jarang diajukan: mengapa investor global tidak sepenuhnya mempercayai data yang kita sajikan sendiri? Padahal dalam Market Classification Review 2026, MSCI mempertahankan Indonesia di kelompok emerging market. Namun MSCI menempatkan Indonesia bersama Turki dalam pengawasan khusus terkait transparansi kepemilikan saham dan perilaku perdagangan. Penilaian itu tidak berdiri sendiri. Dalam Global Market Accessibility Review yang dirilis 18 Juni 2026, penilaian aspek Information Flow Indonesia turun dari "+" menjadi "-".  Penulis berargumen bahwa sorotan MSCI ...

Ideologi Tidak Bertransformasi, Ia Menjadi Zombi

Dalam kolomnya, Amsar A. Dulmanan menutup perdebatan panjang tentang The End of Ideology dengan kesimpulan yang menenangkan: ideologi tidak mati, ia hanya berganti bentuk. Kesimpulan ini terdengar bijak, tetapi justru di situ masalahnya. Kalimat "ideologi tidak mati, hanya berganti bentuk" adalah kalimat yang tidak mungkin salah. Kalimat yang tidak mungkin salah biasanya tidak banyak menjelaskan. Jika setiap sistem makna, setiap wacana, bahkan pragmatisme dan transaksi kekuasaan, disebut ideologi, maka ideologi memang abadi. Keabadiannya lahir dari definisi, bukan dari kenyataan. Pertanyaan yang lebih tajam adalah ini: jika ideologi masih hidup, kehidupan macam apa yang sedang ia jalani? Tulisan ini berpendapat bahwa ideologi politik hari ini, terutama di Indonesia, tidak sedang bertransformasi secara sehat. Ia hidup sebagai zombi. Tubuhnya berjalan, simbolnya berteriak, tetapi isinya telah lama dikosongkan. Sebelum menyanggah Bell, kita perlu membacanya dengan jujur. Bell t...

Fatwa Ulama Dunia Tentang Bitcoin dan Cryptocurrency

Pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang kemarin telah memutuskan Bitcoin sah secara fikih sebagai harta dan boleh ditransaksikan, tetapi haram dipakai sebagai alat pembayaran. Fatwa ini menurut sebagian masyarakat mungkin sedikit membingungkan, sah tapi haram. Terlihat dari penjelasana KH Mahbub Ma'afi yang meringkas fatwa tersebut jadi tiga kata: sah tapi haram. Akadnya tidak cacat. Objeknya memenuhi syarat harta. Yang membuatnya haram adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebelum NU, Fatwa Dar al-Ifta Mesir lebih terbuka soal itu. Dalam Fatwa Nomor 4205 Tahun 2017, Syauqi Allam menyebut alasannya terang-terangan: iftiyat 'ala wali al-amr , melampaui wewenang penguasa. Ia mengutip Ibnu Khaldun, al-Mawardi, dan al-Sarakhsi untuk satu premis, bahwa mencetak uang adalah hak eksklusif negara. Argumen gharar yang biasa dikutip orang cuma penopang. Keberatan utamanya soal Cryptocurrency adalah kedaulatan moneter. Illat semacam ini berlaku lokal dan sement...

Perubahan Kriteria Screening Daftar Efek Syariah

Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang menggantikan sebagian ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2017, terdapat dua penyesuaian kriteria kuantitatif screening saham syariah. Pertama, Rasio total utang berbasis bunga terhadap aset. Kedua, Rasio pendapatan tidak halal terhadap total pendapatan. Rasio utang, batas maksimal rasio ini akan diturunkan secara bertahap dari 45% menjadi 33% dalam periode 10 tahun. Menurut keterangan BEI, mekanisme penurunan bertahap ini, apakah dilakukan setiap tahun secara linier atau disesuaikan dengan kondisi pasar? masih dalam tahap pembahasan internal regulator dan bursa, sehingga jadwal penurunan tahunan yang pasti belum ditetapkan secara resmi. Berbeda dengan rasio utang, ketentuan ini tidak bertahap. Batas pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dipangkas langsung dari 10% menjadi 5%, berlaku efektif mulai seleksi DES periode I 2026 (April/Mei 2026). Kriteria b...

NU Sak Lawase PBNU Sak Cukupe; Tinjauan Analisa Sosial Politik

Melanjutkan opini Bang Amsar A. Dulmanan di Risalah NU Online yang cenderung hati-hati dan preventif dalam beropini. Kali ini, kita akan sedikit pertegas dengan data dan fakta yang telah terjadi untuk menganalisis NU, Problema Elite dan Representasi Politik Kebangsaan dengan pendekatan dan teori yang sama digunakan oleh Bang Amsar dalam opininya. Menurut Hasanuddin Ali, Founder dan CEO Alvara Research Center, 59,2 persen penduduk muslim Indonesia mengaku dekat dengan NU, dan 39,6 persen mengaku sebagai anggotanya. Itu basis massa yang sangat besar, dan justru di situlah letak kejanggalannya: kalau benar sebesar itu, kenapa suara warga NU di bilik suara selalu terpecah ke mana-mana, sementara para elitenya tetap saja mengklaim bicara atas nama seluruh warga? Sebenarnya ini pertanyaan lama dalam teori politik. Hanna Pitkin, dalam karya yang jadi rujukan hampir semua diskusi representasi, menegaskan bahwa mewakili bukan sekadar hadir atau menyerupai yang diwakili, melainkan bertindak demi...

Dinamika Politik NU Di Kancah Muktamar NU Ke 35 Di Jombang

Muktamar NU ke 35 di Jombang diindentikkan dengan Muktamar NU ke 34 di Lampung, apa iya?. Apakah pendekar muktamarnya tetap sama? Kalau memang tetap sama, ini menarik, ya benar ungkapan "meskipun NU Konflik ya Tetap Menarik".  Indentifikasi mulai muncul dengan frame "paket Istana" atau "restu Istana" dalam proses suksesi kepemipinan NU di arena Muktamar.  Spekulasi ini beredar di media sosial dan jejaring pengurus daerah mengklaim adanya keberadaan "restu Istana" bagi kandidat tertentu serta keterlibatan oknum aparatur dalam melakukan pengondisian dukungan di tingkat Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Menanggapi rumor yang berkembang, Ketua Umum PBNU petahana, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), secara tegas membantah adanya intervensi dari pihak pemerintah pusat. Dalam keterangannya di Bandung pada 21 Agustus 2026, Gus Yahya menegaskan bahwa isu yang menyebutkan adanya "perintah Istana" merupakan klaim sepihak dari pih...

Ekonomi Umat dalam Sejarah Muktamar NU

Muktamar Nahdlatul Ulama Ke 35 di Pondok Pesantren Tambakberas Jombang, pasti akan mengingatkan kembali semangat Nahdlatut Tujjar dan Tashwirul Afkar-nya KH. Wahab Hasbullah. Beliau mengajarkan semangat kemandirian ekonomi, khususnya kemandirian jalur distribusi barang-barang kebutuhan ekonomi umat dan tata kelola ekonomi berbasis komunitas. Dua hal ini setidaknya dapat meningkatkan perputaran dan kemandirian ekonomi serta efektivitas jalur distribusi umat Nahdlatul Ulama.  Iya, Isu kemandirian ekonomi bukan tema baru bagi NU. Isu ekonomi justru mengakar jauh sebelum organisasi ini lahir. Sebelum 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul Afkar, gerakan kebangsaan Nahdlatul Wathan, dan gerakan ekonomi Nahdlatut Tujjar sebagai embrio yang menyiapkan lahirnya NU. Nahdlatut Tujjar "kebangkitan saudagar" menjadi bukti bahwa NU sejak awal memandang kekuatan ekonomi jamaah sebagai fondasi, bukan pelengkap, dari dakwah dan organisasi. Momen "Kemba...