Skip to main content

Posts

Pengertian Hukum, Ekonomi dan Syariah Dari Para Pakar

Definisi atau Pengertian Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan segala aspek filsafat dan politik hukumnya. Jadi dalam mendefinisikan Hukum Ekonomi Syariah tidak dapat unsich melepas dialektika hukum islam, hukum barat/eropa dan hukum adat dalam sejarah hukum di Indonesia. Hal ini tercermin dari penggunaan pada kata "syariah" yang digunakan, bukan hanya untuk labeling tapi terdapat pergeseran makna dari yang seharusnya. Sebelum jauh membahas hal tersebut, perlu kita memahami pengertian hukum, ekonomi dan syariah terlebih dahulu. Pertama, berbicara tentang pengertian hukum, ada kutipan yang terkenal dari Immanuel Kant yang menyindir para sarjana hukum: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Hingga hari ini, para ahli hukum masih saja mencari definisi tentang apa itu hukum). Karena hukum memiliki "banyak wajah" dan sangat dinamis, tidak ada satu definisi tu...
Recent posts

Perbandingan Dan Perbedaan Hukum Ekonomi Syariah Dengan Hukum Ekonomi Konvensional

  Secara sederhana perbedaan dan perbandingan hukum ekonomi syariah (HES) dan hukum ekonomi konvensional (HEK) adalah HES memandang realitas ekonomi dari kacamata transendental (keterlibatan Tuhan), sementara HEK melihatnya murni dari kacamata material dan antroposentris (berpusat pada manusia). HES memandang bahwa realitas tertinggi dan sumber dari segala hukum adalah Allah SWT (Tuhan). Hukum ekonomi tidak diciptakan oleh manusia dari ruang hampa, melainkan diturunkan melalui wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Oleh karena itu, aturan ekonomi bersifat sakral, absolut dalam prinsip dasar, dan mengikat secara moral serta spiritual. Sedangkan HEK memandang bahwa realitas tertinggi didasarkan pada rasionalisme, empirisme, dan sekularisme. Sumber hukumnya adalah kesepakatan manusia, logika pasar, dan hukum positif yang dibuat oleh lembaga legislatif. Otoritas hukum bersifat dinamis, profan (duniawi), dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan material manusia. Dalam h...

Sejarah Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Budaya hukum Indonesia sesungguhnya bersifat plural. Sejarah hukum Indonesia mencatat bawah nilai hukum yang hidup di Indonesia bersumber dari hukum Islam (Al-Qur'an dan Sunnah), hukum adat (warisan leluhur), dan hukum Barat (warisan kolonial Belanda, terlihat dari istilah seperti wanprestasi dan rujukan pada KUHPerdata Pasal 1313, 1320, 1338 yang masih digunakan hakim Peradilan Agama). Ketiga sistem ini hidup berdampingan, kadang bersinggungan, dalam satu tata hukum nasional. Secara historis, konseptualisasi dan implementasi ekonomi syariah di Indonesia telah berlangsung sejak kedatangan Islam, berproses dari karakter pengaturan awal yang bersifat normatif-deseminatif (penyebaran nilai melalui dakwah dan praktik sosial-keagamaan) menuju model pengaturan era milenial yang bersifat legalistik-positivistik (terkodifikasi dalam undang-undang). Sebagian pakar berpendapat ini sebagai proses Islamisasi Hukum Islam, Pribumisasi Islam, sebagian yang lain menganggap ini adalah Nasionalisasi...

Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Filsafat Barat

Filsafat hukum Barat, sejak era Yunani-Romawi, berkembang di atas rasionalisme yang lambat laun memisahkan sumber otoritas hukum dari wahyu (sekular-antroposentrisme), sehingga akal manusia menjadi satu-satunya sumber pengetahuan hukum yang valid. Sebaliknya, hukum ekonomi syariah berpijak pada khitab syar'i—ketetapan Allah yang disampaikan melalui wahyu kepada Rasul-Nya sebagai sumber hukum tertinggi (Abdul Wahhab Khalaf). Perbedaan aksiomatis inilah yang oleh sejumlah pemikir (mis. gagasan "ilmu hukum profetik") dijadikan dasar kritik terhadap peminjaman kerangka Barat secara mentah dalam kajian ekonomi syariah. Meski berbeda titik tolak, sejumlah mazhab filsafat hukum Barat menunjukkan keselarasan struktural dengan hukum ekonomi syariah. Hukum Kodrat (Natural Law), Cicero, Aristoteles, Grotius, dan Aquinas memandang hukum sebagai akal tertinggi atau ketentuan bersumber dari kekuasaan di atas manusia, bersifat universal-abadi. Aquinas membedakan ius divinum positivum (h...

Berbagai Definisi Hukum Adat

Kemunculan istilah hukum adat telah penulis singgung pada tulisan Sejarah Berlakunya Hukum Adat. Meskipun Prof. Hilman Hadikusuma mengganggap hanya sebagai istilah teknis dalam hal penamaan,tetap perlu dijelaskan untuk mempermudah pemahaman mengenai istilah hukum adat ini. Mengenai definisi dan pengertian tentang istilah hukum dapat dibaca ditulisan Definisi Hukum Menurut Para Ahli Hukum . Dalam tulisan ini akan membahas langsung mengenai definisi adat dan hukum adat. Sama dengan kata “hukum” [1] , Kata “adat” berasal dari bahasa arab yang berarti kebiasaan. penggunaan kata “adat” tidak terlepas dari perjalanan sejarah Islam masuk ke kepulauan Nusantara. Islam masuk ke Nusantara juga membawa perangkat pedoman hidup dan peraturan (Al Qur’an, Hadits dan Fiqh : hukum Islam, red.) sedangkan di Nusantara telah ada aturan di masyarakat sebelumnya, maka untuk menyebut aturan yang sudah hidup di masyarakat nusantara, orang Islam Arab menggunakan kata “Adat” yang berarti kebiasaan masya...

Hukum Adat Pada Masa Penjajahan

Sentilan Prof. Hilman Hadikusuma bahwa hukum adat hanyalah istilah teknis pakar ahli hukum, perlu dipertimbangkan. Terkait hal tersebut istilah hukum adat sering dikaitkan dengan Prof. Dr. C Snouck Hurgronje yang menyebut istilah adat recht dalam bukunya De Atjehers . Istilah adat recht dalam buku ini digunakan untuk memberi nama pada sesuatu pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat pada saat itu. Kemudian istilah ini dikembangkan dan digunakan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven. Baca : definisi hukum adat. Menurut Van Vollenhoven, adat recht merupakan nomenklatur yang menunjuk pada suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam pikiran masyarakat yang mendiami seluruh Nusantara. Oleh karena itu, Prof. Hilman Hadikusuma menyimpulkan bahwa istilah adat recht mulai muncul pada tahun 1920, bertepatan munculnya buku Van Vollenhoven yang berjudul Het Adat Recht van Nederlandsch Indie pada tahun 1918. Yang menarik dari buku ini adalah mengenai pembagian wi...

Hukum Adat Mulai Berlaku di Indonesia

Naskah La Galigo Dalam sejarah Nusantara, hukum adat sudah lama berlaku di Wilayah Jambrut Katulistiwa ini. Sayangnya dari beberapa konstruksi sejarah hukum sering menempatkan pemberlakuan hukum adat secara resmi disandarkan pada masa penjajahan Belanda. Padahal sudah umum kita ketahui bahwa dulunya wilayah Nusantara ini dipenuhi oleh kerajaan yang silih berganti mendominasi wilayah ini, seperti Kerajaan Aceh, Kerajaan Banjar, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kasultanan Demak, Kasultanan Palembang dll. Terakhir dapat kita lihat sampai sekarang yaitu Kasultanan Yogyakarta. Kerajaan-kerajaan di Nusantara tentu mempunyai landasan dan dasar hukum dalam menjalankan pemerintahannya, tentu beberapa aturan tersebut diambil dari adat setempat. Misal kerajaan Aceh memiliki Undang-undang Tazkirah Thabaqat Almajmu‘us Sulthanis Salathin Al-’Alam yang disusun pada tahun 913 H/1514 M. Kerajaan Banjar menyusun Undang-undang Sultan Adam yang ditulis pada tahun 1935 M. Sedangkan Ke...