Oleh: Saifudien Djazuli (Mahasiswa MHES FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Part 1_Seri Kuliah Pasar Modal Untuk memahami hukum pasar modal Indonesia secara mendalam, kita harus memulainya dari hakikat hubungan hukum, kepemilikan, informasi, risiko, dan perlindungan investor. Pasar modal adalah mekanisme penghimpunan modal dan perdagangan instrumen keuangan yang melahirkan hubungan hukum antara penerbit efek, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Artinya, pasar modal bukan hanya tempat membeli dan menjual saham. Ia merupakan sistem hubungan hukum yang mengatur penghimpunan dana, penerbitan efek, transaksi, informasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pertanyaannya: mengapa kita tidak cukup menggunakan hukum perdata biasa? Karena pasar modal mempunyai karakteristik khusus. Pertama, terdapat asimetri informasi. Direksi dan manajemen biasanya mengetahui kondisi internal perusahaan jauh lebih banyak daripada investor publik. Kedua, terdapat kepentingan masyarakat luas. Kerugian ...
Oleh: Saifudien Djazuli (Mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Pada Jumat, 16 Oktober 2026 pasar modal Indonesia dibuat surprise oleh rilis proposal MSCI untuk menjadikan Pasar Modal Indonesia turun menjadi peringkat Standalone. Teriakan MSCI ini sekali lagi membawa wacana publik kita nyaris selalu sama: asing menekan, kedaulatan terancam. Pertanyaan yang lebih mendasar justru jarang diajukan: mengapa investor global tidak sepenuhnya mempercayai data yang kita sajikan sendiri? Padahal dalam Market Classification Review 2026, MSCI mempertahankan Indonesia di kelompok emerging market. Namun MSCI menempatkan Indonesia bersama Turki dalam pengawasan khusus terkait transparansi kepemilikan saham dan perilaku perdagangan. Penilaian itu tidak berdiri sendiri. Dalam Global Market Accessibility Review yang dirilis 18 Juni 2026, penilaian aspek Information Flow Indonesia turun dari "+" menjadi "-". Penulis berargumen bahwa sorotan MSCI ...