Setelah kita mengetahui sejarah Indonesia pada bidang dan paradigma Hukum, Ekonomi dan Syariah. Selanjutnya kita akan membahas detail tentang pengertian Hukum Ekonomi Syariah (HES) oleh para pakar. Kita juga akan menggunakan berbagai sudut pandang untuk memahami pengertian HES ini, misal perbandingan pengertian hukum ekonomi dan hukum bisnis. Prof.Dr.CFG Sunaryati Hartono, SH dalam bukunya Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia (Bandung: Binacipta, 1988), menjelaskan bahwa hukum ekonomi hukum ekonomi sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Beliau membagi dua jenis, yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial. Dalam Buku Capita Selecta Perbandingan Hukum (Bandung: Alumni, 1976), Sunaryati Hartono menegaskan bahwa hukum tidak hanya mencakup kehidupan pribadi seseorang di dalam, tetapi mengatur berbagai aktivitas manusia dengan manusia lain. Pandangan ini menempatkan hukum...
Definisi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan Pengertian segala aspek filsafat dan politik hukumnya. Jadi dalam mendefinisikan Hukum Ekonomi Syariah tidak dapat melepaskan dialektika hukum islam, hukum barat/eropa dan hukum adat dalam sejarah hukum di Indonesia. Hal ini tercermin dari penggunaan pada kata “syariah” yang digunakan, bukan hanya untuk labeling tetapi terdapat pergeseran makna dari yang seharusnya. Sebelum jauh membahas hal tersebut, perlu kita memahami pengertian hukum, ekonomi dan syariah terlebih dahulu. Pertama, berbicara tentang pengertian hukum, ada kutipan yang terkenal dari Immanuel Kant yang menyindir para sarjana hukum: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Hingga hari ini, para ahli hukum masih mencari definisi tentang apa itu hukum). Karena hukum memiliki “banyak wajah” dan sangat dinamis, tidak ada satu definisi tunggal yang disepakati. Dalam men...