Sosiologi hukum lahir pada fase akhir abad 19 dan awal awal abad 20. Ia lahir dari kegelisahan intelektual terhadap positivisme hukum murni (legal positivism) yang memandang hukum sebagai sistem norma tertutup, terlepas dari konteks sosial. Kemudian berkembang, setidaknya terdapat tiga fase perkembangan. Pertama fase pondasi, fase Amerika dan Fase Institusionalisasi disiplin. Pada fase peletakan fondasi ini setidaknya ada 3 tokoh besar yang dapat dikatakan sebagai peletak dasar sosiologi hukum, Emile Durkheim, Max Weber dan Eugen Ehrlich.
Émile Durkheim (The Division of Labour in Society, 1893) pertama kali menempatkan hukum sebagai indikator empiris solidaritas sosial. Ia berbendapat bahwa hukum bukan sekadar teks, tapi cermin struktur masyarakat. Teori ini lahir bermula adanya transisi dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern berbasis industri memicu kekhawatiran akan pudarnya ikatan sosial dan ancaman perpecahan (anomie). Durkheim ingin meneliti apa yang sebenarnya menjaga masyarakat modern tetap bersatu ketika peran agama dan tradisi mulai melemah.
Durkheim memandang "solidaritas sosial" sebagai konsep yang abstrak. Untuk mengukurnya secara ilmiah (positivisme), ia membutuhkan wujud konkret yang dapat diamati secara langsung. Ia melihat hukum sebagai simbol visual paling nyata dari fakta sosial dan solidaritas masyarakat, karena hukum mencerminkan aturan main moral yang disepakati bersama.
Durkheim menolak pandangan para pemikir utilitarian (seperti Herbert Spencer) yang menganggap masyarakat terbentuk semata-mata karena kontrak individualistis untuk mencari keuntungan pribadi. Menurut Durkheim, hukum dan kontrak individual justru hanya bisa berjalan jika didasari oleh ikatan moral dan kesadaran kolektif (collective conscience) yang sudah ada sebelumnya.
Dalam bukunya De la division du travail social (1893), Durkheim memetakan bagaimana evolusi hukum berjalan seiring dengan perubahan tipe solidaritas sosial. Pertama, Solidaritas mekanis dimana Masyarakat memiliki kemiripan fungsi dan ikatan moral kolektif yang sangat kuat. Hukum yang mendominasi adalah Hukum Represif (hukum pidana), yang berfokus memberikan hukuman atau penderitaan bagi pelanggar karena tindakannya dianggap melukai nilai-nilai moral bersama. Kedua, Solidaritas Organik, dimana masyarakat memiliki pembagian kerja yang kompleks dan saling bergantung satu sama lain. Hukum yang dominan bergeser menjadi Hukum Restitutif (hukum perdata, dagang, administrasi), yang tidak berfokus pada balasan dendam, melainkan pada pemulihan keadaan (restitution) ke kondisi semula agar roda hubungan kerja sama antar-individu tetap berjalan lancar.
Jika Durkheim fokus pada integrasi dan moralitas sosial, Max Weber (awal 1900-an, diterbitkan dalam Economy and Society) mengembangkan sosiologi hukum sebagai bagian dari teori rasionalisasi, bagaimana hukum modern lahir dari proses rasionalisasi birokrasi dan kapitalisme. Sebelum dikenal sebagai sosiolog, Weber adalah seorang ahli hukum dan sejarawan ekonomi. Disertasinya membahas tentang perusahaan perdagangan abad pertengahan, dan kajian pasca-doktoralnya (habilitation) membahas sejarah agraria Romawi. Pengalaman akademis ini membuatnya sangat memahami seluk-beluk dogma hukum sekaligus bagaimana hukum dipraktikkan dalam kenyataan sejarah. Ia melihat adanya perbedaan antara "ilmu hukum" (bagaimana aturan seharusnya diterapkan secara logis) dan "sosiologi hukum" (bagaimana aturan hukum benar-benar memengaruhi perilaku manusia di dunia nyata).
Salah satu pertanyaan terbesar Weber adalah: "Mengapa kapitalisme modern berkembang pesat di dunia Barat, dan tidak di belahan dunia lain?" Dalam pencariannya, Weber menemukan bahwa kapitalisme modern sangat bergantung pada kalkulabilitas (kemampuan untuk diperhitungkan/diprediksi). Para pelaku bisnis membutuhkan kepastian bahwa kontrak mereka akan dilindungi oleh pengadilan secara objektif, bukan berdasarkan keputusan penguasa yang sewenang-wenang. Dari sinilah Weber menyimpulkan bahwa sistem hukum yang rasional dan terprediksi adalah prasyarat mutlak bagi lahirnya kapitalisme Barat.
Weber melihat sejarah perkembangan masyarakat Barat bergerak menuju "rasionalisasi", yaitu kehidupan yang semakin diatur oleh logika, efisiensi, dan perhitungan matematis, meninggalkan unsur-bunsur mistis, agama, atau tradisi kuno. Proses rasionalisasi dapat dilihat dari hukum yang irasional (berdasarkan wahyu, ramalan, atau kebijaksanaan tokoh karismatik) Menuju Hukum Rasional-Formal, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan aturan-aturan umum yang abstrak, logis, sistematis, dan berlaku sama untuk semua orang (seperti halnya sistem birokrasi modern).
Pada masa Weber, teori Karl Marx sangat dominan. Marx memandang hukum sekadar sebagai "suprastruktur" yang sepenuhnya dikendalikan oleh faktor ekonomi dan menjadi alat bagi kaum borjuis/kapitalis. Weber menolak pandangan ini karena dianggap terlalu menyederhanakan masalah. Menurut Weber, hukum memiliki otonomi atau logika internalnya sendiri. Hukum rasional-formal di Barat tidak hanya diciptakan oleh kebutuhan ekonomi kapitalis, tetapi juga sangat didorong oleh peran kaum intelektual hukum (pengacara, hakim, sarjana hukum di universitas-universitas Eropa) yang mewarisi tradisi Hukum Romawi.
Weber ingin menjelaskan mengapa orang mau tunduk pada aturan. Ia merumuskan tiga tipe otoritas (tradisional, karismatik, dan legal-rasional). Ia menyadari bahwa di era modern, masyarakat tidak lagi patuh pada penguasa karena tradisi atau kharisma, melainkan karena Otoritas Legal-Rasional. Orang patuh pada penguasa (seperti presiden atau polisi) bukan karena sosok pribadinya, melainkan karena mereka dipilih dan bertindak berdasarkan hukum positif yang sah.
Tokoh selanjutnya yaitu Eugen Ehrlich yang mengajar sebagai profesor hukum di Universitas Czernowitz di wilayah Bukowina (bagian dari Kekaisaran Austria-Hongaria). Wilayah ini sangat pluralis dan dihuni oleh berbagai kelompok etnis serta agama (seperti Jerman, Rumania, Ukraina, Yahudi, Armenia, dan Roma). Ehrlich mengamati bahwa meskipun pemerintah pusat memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Austria (ABGB) yang seragam, kelompok-kelompok masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari sama sekali tidak menggunakan hukum negara. Mereka hidup, bertransaksi, dan menyelesaikan sengketa berdasarkan adat serta tradisi kelompoknya masing-masing.
Latar belakang di atas yang mendasari Eugen Ehrlich menulis karya (Fundamental Principles of the Sociology of Law, 1913), dengan karya inilah Ehrlich sering disebut "bapak sosiologi hukum" karena secara eksplisit memisahkan disiplin ini dari ilmu hukum normatif, dengan konsep living law. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, pandangan positivisme hukum (legal formalisme) sangat mendominasi Eropa. Mazhab ini mengidentikkan hukum semata-mata sebagai perintah penguasa atau pasal-pasal tertulis. Ehrlich menolak paham ini karena dinilai terlalu sempit dan ahistoris. Bagi Ehrlich, jika hukum hanya didefinisikan sebagai aturan tertulis negara, maka sebagian besar tatanan sosial yang ditaati masyarakat secara sukarela akan luput dari kajian hukum.
Ehrlich melihat adanya jurang pemisah yang lebar antara hukum tertulis yang dipelajari para sarjana hukum di universitas (law in books) dengan kenyataan yang dipraktikkan masyarakat di lapangan (law in action). Ia menemukan bahwa hubungan kekeluargaan, perkawinan, perdagangan, dan warisan berjalan dengan tertib bukan karena keberadaan pengadilan atau polisi, melainkan karena kesepakatan sosial dan tatanan moral internal masyarakat.
Ehrlich berpendapat bahwa setiap asosiasi atau kelompok sosial (keluarga, perkumpulan dagang, komunitas lokal) memiliki "tatanan internal" (inner order) yang spontan. Aturan-aturan tidak tertulis yang lahir dari tatanan internal inilah yang ia sebut sebagai Hukum yang Hidup (Living Law). Hukum negara baru akan berlaku efektif apabila selaras dengan Living Law ini; sebaliknya, hukum negara yang bertentangan dengan norma masyarakat hanya akan menjadi "hukum mati" di atas kertas.
Jadi, Ehrlich melihat hukum dari sudut pandang praktik di lapangan (perspektif realisme dan pluralisme sosial). Berbeda dengan Durkheim dan Weber yang masih memperhitungkan posisi negara/hukum tertulis, Ehrlich secara tegas menggeser fokus dari negara ke masyarakat. Bagi Ehrlich, hukum sejati bukanlah yang dibuat oleh parlemen atau hakim di pengadilan (law in books), melainkan kebiasaan dan tatanan tidak tertulis yang dipatuhi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (living law).
Fase Amerika: Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (1920-1950an)
Roscoe Pound membawa sosiologi hukum ke ranah praktik hukum Amerika lewat sociological jurisprudence, mendorong hukum dipahami sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) melalui karyanya "Social Control Through Law" (1942). Kondisi hukum Amerika saat itu yang didominasi oleh Mechanical Jurisprudence (istilah kritik Pound sendiri), yaitu pendekatan hukum yang sangat formalistik, kaku, dan terisolasi dari realitas sosial.
Doktrin laissez-faire constitutionalism mendominasi Mahkamah Agung AS, dimana pengadilan sering membatalkan undang-undang perburuhan/sosial (misalnya jam kerja maksimum, upah minimum) atas nama kebebasan berkontrak (liberty of contract), tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi riil terhadap buruh. Kasus ikonik: Lochner v. New York (1905) pada waktu itu Mahkamah Agung membatalkan UU New York yang membatasi jam kerja pekerja roti, dengan alasan melanggar kebebasan kontrak menurut Konstitusi. Kasus ini menjadi simbol formalisme hukum yang diserang habis-habisan oleh Pound dan kalangan progresif.
Pound sangat dipengaruhi filsafat pragmatisme William James dan John Dewey, yang menekankan bahwa kebenaran/nilai suatu gagasan diukur dari konsekuensi praktisnya, bukan dari konsistensi logis semata. Pound menerapkan logika ini ke hukum: hukum yang baik adalah hukum yang berfungsi secara sosial, bukan sekadar logis secara internal.
Menariknya, Pound awalnya bukan hanya ahli hukum, tapi ia memiliki latar belakang kuat di botani (ia bahkan pernah jadi direktur Nebraska State Botanical Survey). Latar belakang sains alam ini membentuk cara berpikirnya yang empiris-observasional, sangat berbeda dari pendekatan doktrinal-normatif hukum konvensional saat itu. Ia terbiasa mengamati fenomena, mengklasifikasi, dan menarik generalisasi berbasis data dengan pendekatan yang kemudian ia bawa ke studi hukum.
Lahirnya teori sosiological jurisprudence berawal dari artikel yang ia tulis, yaitu "The Need of a Sociological Jurisprudence" (1907) dan "Law in Books and Law in Action" (1910). Dalam artikel-artikel awal ini, Pound secara eksplisit mengkritik tiga aliran hukum yang dominan saat itu yaitu Analytical Jurisprudence (John Austin) yang dianggap terlalu fokus pada struktur formal-logis hukum. Historical Jurisprudence (Savigny) yang terlalu fokus pada evolusi organik hukum tanpa mempertimbangkan rekayasa sosial yang disengaja. Dan terkahir Natural Law yang dianggap terlalu abstrak dan tidak berbasis realitas sosial empiris. Pound menawarkan alternatif: hukum harus dipelajari secara fungsional, yaitu bagaimana ia bekerja dalam masyarakat, dampak sosialnya, dan bagaimana ia bisa direkayasa untuk mencapai tujuan sosial yang lebih baik.
Setidaknya ada 3 konsep besar yang ditawarkan oleh Pound. Pertama Law as Social Engineering (Hukum sebagai Rekayasa Sosial), Ia memandang hukum bukan sebagai sistem netral yang pasif, melainkan instrumen aktif untuk menyeimbangkan dan memaksimalkan pemenuhan berbagai kepentingan (interests) dalam masyarakat dengan friksi dan pemborosan seminimal mungkin, analoginya diambil dari teknik sipil (social engineering), sesuai latar belakang sainsnya.
Kedua, Teori Kepentingan (Theory of Interests). Pound mengklasifikasikan kepentingan yang harus diseimbangkan hukum menjadi tiga kategori, yaitu Kepentingan individual (individual interests), misalnya kepribadian, properti, kontrak. Kedua, kepentingan publik (public interests), misalnya kepentingan negara sebagai entitas hukum, kepentingan negara sebagai penjaga kesejahteraan sosial. Terakhir, kepentingan sosial (social interests), misalnya keamanan umum, moralitas umum, kemajuan ekonomi, kesejahteraan sosial. Tugas hakim/pembuat kebijakan adalah menyeimbangkan kepentingan-kepentingan ini secara kontekstual, bukan menerapkan aturan kaku secara mekanis.
Ketiga, teori Law in Books vs Law in Action, Dikotomi paling berpengaruh — mendorong penelitian empiris tentang bagaimana hukum benar-benar diterapkan di pengadilan, bukan hanya menganalisis teks statuta secara normatif.
Selain Pound terdapat juga aliran atau teori realisme hukum (legal realisme) yang dipelopori beberapa tokoh diantaranya Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn dan Jerome Frank.

Comments