Skip to main content

Posts

Showing posts with the label hukum tata negara

Arah Perubahan Pemilihan Kepala Daerah

Polemik mengenai RUU Pilkada saat ini haruslah dilihat dari nuansa akademis dan perspektif sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia. Perubahan mendasar dalam semangat dan sistem ketatanegaraan kita terkait dengan cara dan sistem pemilihan kepala daerah kemudian ditindaklanjuti tingkat regulasi yang lebih rendah. Pasca reformasi telah 2 (dua) undang-undang yang mengatur mengenai otonomi daerah khususnya berkenaan dengan pemilihan kepala daerah yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Lembaga Pemerintahan Pasca Reformasi

Seperti kita ketahui bahwa pasca reformasi adalah masa transisi, pada masa transisi ini sebenarnya penentuan landasan dasar kehidupan berbangsa. Dalam kasus ini adalah isu atau wacana atau pro kontra mengenai peran masyarakat sipil dan militer dalam kehidupan berbangsa. Pasca Reformasi menentukan komponen bangsa dalam melakukan peranya, begitu juga lembaga-lembaga negara, akan mengalami perubahan, pergeseran dan reformasi itu sendiri. Sepuluh tahun lebih pasca reformasi apakah ada perubahan signifikan saat ini dibandingkan dengan masa transisi?

Pengertian Hukum Tata Negara

Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut. 1.     Van Der Pot “Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara.” 2.     Van Vollenhoven “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.”

ANEKA PENGERTIAN TENTANG POLTIK HUKUM

Perlu disadari sepenuhnya bagi para pengkaji h u kum di Indonesia bahwa ragam istilah h u kum yang kini dipakai dalam literatur-literatur h u kum di Indonesia diadopsi dari ragam istilah h u kum yang terdapat dalam tradisi ilmu h u kum Belanda, seperti h u kum tata negara ( staatrecht ), h u kum perdata ( privaatrecht ), h u kum pidana ( straafrecht ), dan h u kum administrasi ( administratiefrecht ). [1] Hal yang sama berlaku juga dengan istilah politik h u kum. 1.        Perspektif Etimologis Secara etimolo g is, istilah politik h u kum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah h u kum Belanda rechtspolitiek . Istilah ini se baik nya tidak dirancukan dengan istilah yang muncul belakang yaitu politiekrecht atau h u kum politik, yang dikemukakan Hence Van Maarseveen karena keduanya memiliki konotasi yang berbeda. Istilah yang disebutkan terakhir berkaitan dengan istilah lain yang ditawarkan Hence van Maarseveen untuk mengganti istilah h ...

SEPINTAS AKAR SEJARAH POLITIK HUKUM

Bila berbicara tentang akar sejarah timbul politik hukum, mau tidak mau akan berbicara tentang latar belakang, kapan, di mana dan siapa yang menggagas disiplin ilmu ini untuk pertama kali. Untuk menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah karena literatur-literatur yang mendukung amat minim bahkan bisa dikatakan tidak ada. Kalaupun ada, itupun hanya terkesan dijelaska n secara selayang pandang saja, sehingga pada tataran tertentu membuat pengetahuan terhadap aspek kesejarahan dari disiplin politik hukum menjadi amat terbatas. Menurut Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, latar belakang ilmiah yang menjadi alasan kehadiran disiplin politik hukum adalah rasa ketidakpuasan para teoretisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. [i] Seperti diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sangat lama sejak era Yunani kuno hingga era postmodern . Selama kurun waktu sangat lama tersebut studi hukum mengalami pasang surut, perkembangan, dan pergeseran terutama berkaitan den...

NASIB OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu menurut Pasal 64 – 66 UU No. 13 Tahun 2003 dikenal pemborongan pekerjaan dan outsourcing. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Menurut pendapat penulis terdapat kekeliruan dalam pasal 64 berkaitan dengan pengertian outsourcing. Kalimat terakhir keliru, yaitu “… penyerahan penyedia jasa pekerja buruh yang dibuat secara tertulis “ atau penyedia jasa buruh seharusnya ditiadakan diganti dengan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Outsourcing di dalam Pasal 64 menunjukkan bahwa ada 2 macam outsourcing yaitu outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan oleh pemborong, dan outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan ...

NEGARA (STATE)

Membicarakan masalah hukum konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang negara itu sendiri. Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara mer...

Politik Hukum Kodifikasi di Indonesia

Garis Politik Hukum Nasional untuk dewasa ini menghendaki terbentuknya kodifikasi dan unifikasi pada tiap-tiap bidang hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Kodifikasi adalah penggolongan jenis hukum tertentu berdasarkan asas-asas tertentu ke dalam buku undang-undang yang baku (Sudarsono, 1999: 222). Atau dalam kamus Black’s Law Dictonary (Bryan A. Garner, 1999: 252) menyebutkan bahwa kodifikasi meliputi: The process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law, into an ordered code. The code that results from this process.

RELASI AGAMA DAN NEGARA

Hubungan Agama dan Negara Para sosiologi teoetisi politik Islam merumuskan beberapa teori tentang hubungan Agama dan Negara. Teori tersebut secara garis besar dibedakan menjadi tiga paradigma pemikiran : 1. Paradigma Intergralistik Dalam paradigma intergralistik, agama dan negara menyatu (intergreted). Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Karenanya, menurut paradigma ini, kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar "kedaulatan Illahi" (divine soveregnty), karena pendukung paradigma ini menyakini bahwa kedaulatan berasal dan berada di "Tangan Tuhan".