Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Perbandingan Hukum

Maraknya Perda Berbasis Syariah

Peraturan daerah (perda) merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang muncul belakangan seiring dengan munculnya era otonomi daerah. Pasca reformasi konsep desentralisasi pemerintahan sangat terasa ketika muncul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian disusul dengan ditetapkannya TAP MPR No. III/MPR/2000 yang didalam mengatur tentang pengakuan peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Islam

Istilah lingkungan hidup secara baku baik dari aspek ajaran maupun tradisi keilmuan islam tidak terdapat dalam konsep yang konkrit, seperti konsep lingkungan yang disodorkan dalam kerangka definisi, batasan dan pengertian ilmuan. [1] Aturan-aturan subtantif syari’at (hukum islam) yang berkaitan dengan lingkungan dapat di temukan dalam kitab-kitab fiqh, terutama cabang ilmu mu’amalat atau perniagaan, di bawah topik-topik seperti menghidupkan lahan kosong (ihya’ al-mawat) , kawasan dilindungi (hima) , penggunaan air untuk irigasi dan sumber pangan (shirb) , sewa lahan (ijarah) , pemeliharaan (nafaqah) , hukum memburu dan menyembelih (sayd dan dhaba’ih) , harta dan benda (milk dan maal) , transaksi ekonomi (buyu’) , perdamaian (sulh) , pemberitaan (awqaf) dan zakat serta pajak (zakat, sadaqa, ushr, dan kharaj) . Kesemuanya dibahas dalam bidang mu’amalat dan ibadat. Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penggunaan tanah juga ditemukan di cabang-cabang hukum yang berhubungan dengan ke...

Perbandingan Sistem Pembuktian

Menurut Hukum Positif Tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan menempatkan kebenaran materil dan bukanlah untuk mencari kesalahan orang lain. Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan Hakim yang harus memutuskan perkara. Dalam hal ini yang harus dibuktikan ialah kejadian konkret, dengan adanya pembuktian itu, maka Hakim meskipun ia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut.

Sistem Pembuktian Menurut Hukum Pidana Islam

Menurut Hukum Pidana Islam Mengenai sistem pembuktian dalam hukum pidana Islam, tidak berbeda dengan sistem dalam hukum positif. Imam lbnu al-Qayim Al-Jauziah berpendapat dalam kitabnya I’lamAl-Muwaqqi’in bahwa : ان الشارع لم يقف في حفظ الحقوق البتة على شهادة ذ كرين لافي الدماء ولافى الاموال ولافى الفروج ولافى الحدود بل قد حدالخلفاءالراشدون والصحابة رضي الله عنهم فى الزنا باالحبل وفى الخمر بالرائحة والقيء . Artinya : "Sesungguhnya syari' tidaklah membatasi pengambilan keputusan untuk memelihara hak semata-mata berdasarkan kesaksian dua orang saksi lelaki saja, baik mengenai darah,harta, paraj, dan had, bahkan para khulafa’urrasyidin dan sahahat r.a telah menghukum had pada zina dengan adanya bukti kehamilan dan pada minum khamr, dengan adanya bau dan muntah” . [1]

Sistem Pembuktian Menurut Hukum Positif

Menurut Hukum Positif Tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan menempatkan kebenaran materil dan bukanlah untuk mencari kesalahan orang lain. Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan Hakim yang harus memutuskan perkara. Dalam hal ini yang harus dibuktikan ialah kejadian konkret, dengan adanya pembuktian itu, maka Hakim meskipun ia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut.

Perbandingan Hukum Islam di Beberapa Negara

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara...

Pembagian Penerapan Hukum Islam di Dunia Islam

Di dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga :   1.      kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga Islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrai dan Kuwait

Hukum Eropa di Negara-Negara Islam

Semenjak  Abad ke-19, hubungan akrab antara peradaban Islam dan peradaban Barat  terjalin sedemikian kuatnya. Pengaruh Barat mulai menjamur di dunia Islam. Sebenarnya ketika masa pertengahan, Islam masih sanggup menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan internal. Namun semenjak abad ke-19, Islam mulai mengahadapi tekanan dan mengalami situasi yang berbeda dengan abad pertengahan. Situasi ini diperparah lagi dengan kekakuan tradisi Islam dan dominannya teori taqlid (kesetiaan yang mapan pada doktrin yang sudah mapan), yang melahirkan pertentangan yang jelas-jelas tak dapat diakurkan antara hukum tradisional Islam dan kebutuhan umat Islam. Tidak lama kemudian pengaruh Barat itu membuat masyarakatnya menghendaki mengatur diri dengan patokan-patokan Barat. ang paling mencolok dalam hubungan Negara-negara Islam dan Barat adalah pada bidang hukum publik serta transaksi sipil dan transaksi komersial. Dalam kondisinya seperti inilah sistem Islam tradisional nampak mengalami keku...

Akulturasi Hukum Islam

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara k...

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

Similarities and Divergencies

Perbandingan hukum (Rechtsvergelijking) pada dasarnya menunjukkan suatu rangkaian kegiatan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain; dengan perkataan lain membanding-bandingkan lembaga hukum (legal institution) dari suatu sistem (stelsel) hukum dengan lembaga hukum dari sistem hukum yang lain. Dengan melakukan perbandingan itu, kita akan dapat menemukan unsur-unsur persamaan (similaritas) dan juga unsur-unsur yang berbeda (divergensi) dari kedua lembaga ataupun sistem hukum itu. Memperbandingkan hukum dapat dilakukan dari berbagai s...