Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Pidana

Dasar Hukum Pidana Indonesia; Bagaimana Nasib RUU KUHP dan KUHAP?

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah: [1] Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Sudah Saatnya Hukum Belanda Diganti

Hukum pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan penjajahan atas Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagaibangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya hukumpidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri. Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum pidana kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa Indonesia. Problematika tersebut antara lain sebagai berikut:

Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakkan Hukum Lingkungan

Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu : Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. Penegakan Hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata. Penegakan Hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana. Apabila sebuah perusahan atau pabrik melakukan pencemaran lingkungan, dalam hal ini adalah limbah dari produksi olehan tahu, maka pabrik tersebut dapat dikenakan sanski administrasi. Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota, hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup yang berbunyi :

Perbedaan Fuqaha Mengenai Disyariatkannya Sumpah

Meskipun adanya teks-teks di atas , tetapi para fuqaha berbeda pendapat tentang sumpah. Jumhur ulama berpendapat bahwa sumpah dianggap sebagai salah satu cara penetapan pada tindak pidana pembunuhan. Jumhur ulama tersebut adalah ulama-ulama fikih mazhab yang empat, mazhab azh-Zhahiri dan mazhab Syiah. Sebagian fuqaha mengingkari sumpah, di antara mereka adalah Salim Ibn Abdullah, Abu Qalabah, Umar Ibn Abdul Aziz dan Ibn 'Ulyah. Mereka berpendapat bahwa tidak boleh menghukum dengan dasar sumpah, karena menyalahi dasar-dasar hukum Islam. Di dalam hukum Islam disebutkan bahwa seseorang tidak boleh bersumpah kecuali terhadap sesuatu yang diketahuinya secara pasti. Dengan dasar hal ini, bagaimana mungkin wali korban bersumpah padahal mereka tidak melihat korban, bahkan mereka berada di suatu tempat dan korban berada di tempat lain [1] .

Definisi Pembunuhan

Definisi p embunuhan menurut hukum Islam dan hukum positif adalah perbuatan seseorang yang dapat menghilangkan kehidupan atau jiwa orang lain. Pembunuhan dalam hukum Islam ada dua macam: (1) Pembunuhan yang diharamkan, yaitu setiap pembunuhan yang didasari permusuhan, (2) Pembunuhan yang haq , yaitu setiap pembunuhan yang bukan didasari permusuhan seperti membunuh orang murtad (keluar dari agama Islam).

Definisi Pidana

Pidana (jinayah) secara etimologi adalah bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang dan akibat yang ditimbulkannya. Jinayah adalah mashdar (kata keterangan) dari jana yang berari kejahatan secara umum. Tetapi kemudian dikhususkan kepada perbuatan yang diharamkan. Asalnya adalah jana al-tsamru (memetik buah), yaitu mengambil buah dari pohonnya.             Sedangkan pidana menurut terminologi para ulama fikih (fukaha) adalah bentuk perbuatan yang diharamkan oleh syariat baik terhadap jiwa, harta, atau lainnya. Tetapi fukaha cenderung menggunakan istilah pidana sebagai bentuk kejahatan terhadap jiwa atau anggota tubuh lainnya, baik berupa pembunuhan, penganiayaan, dan pemukulan [1] . 

Pencurian Menurut Hukum Islam

Bentuk-bentuk Pencurian           Pencurian di dalam hukum Islam, ada dua bentuk: 1. Pencurian yang diancam dengan hukuman hudud 2. Pencurian yang diancam dengan hukuman takzir           Pencurian yang diancam dengan hukuman hudud, juga ada dua bentuk: 1. Pencurian kecil 2. Pencurian besar           Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. [1] Sedang pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa (dirampok). Pencurian besar ini juga disebut dengan istilah harabah , yaitu mengambil harta setelah adanya perlawanan dari si pemilik, sebagaimana yang akan kami jelaskan secara lebih detail dalam pembahasan ini.           Perbedaan antara pencurian kecil dengan pencurian besar adalah bahwa percurian kecil itu adalah diambilnya harta seseor...

Pengakuan dan Sumpah

Ikrar/Pengakuan Ikrar menurut etimologi adalah penetapan dari menetapkan sesuatu, menetapkan pengakuan jika terbukti. Menurut terminologi keterangan dari kebenaran atau pengakuan kebenaran. Dasar ikrar adalah Alquran, hadis dan ijmak. Di dalam Alquran Allah SWT. berfirman: "Dan, ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman, "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: "Kami mengakui".

Aborsi Menurut Hukum Islam

Aborsi Mazhab Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali mengibaratkan aborsi dengan tindak pidana terhadap dua jenis, akan tetapi perbedaan pendapat ulama-ulama fikih tentang pengungkapan pidana tidak dianggap penting, karena maksud dari ungkapan mereka adalah sama dengan maksud ungkapan yang lain. Tempat pidana aborsi menurut pendapat mereka adalah menggugurkan kehamilan dan menganiaya janin atau setiap perbuatan yang mengakibatkan janin terpisah dari ibunya [1] .

Hukum Acara Pidana

Sekilas Tentang Acara Pesidangan Kasus Pidana Ketika sebuah perkara sudah sampai di pengadilan negeri proses persidangannya adalah sebagai berikut: Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara. [1] Kejaksaan bertanggungjawab untuk meyakinkan terdakwa berada di pengadilan pada saat persidangan akan dimulai. Maka kejaksaan wajib mengurus semua hal terkait dengan mengangkut terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (penjara) ke pengadilan, dan sebaliknya pada saat persidangan selesai. Di Pengadilan Negeri diadakan beberapa ruang tahanan khususnya untuk menahan tahanan sebelum dan sesudah perkaranya disidang.

Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah: [1] Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Perubahan Hak Kekayaan Inteltual (HAKI/HKI) di Indonesia

1.       Perubahan delik biasa menjadi delik aduan terhadap pelanggaran pidana atas HKI. Dalam 5 (lima) undang-undang baru bidang HKI, maka pelanggaran pidana terhadap HKI dikategorikan sebagai delik aduan. Oleh karena itu dugaan terjadinya suatu tindak pidana pelanggaran HKI hanya dapat dilakukan penyidik dan pemeriksaan di pengadilan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa haknya dirugikan. Perubahan jenis delik pidana HKI ini juga dikarenakan bahwa pada prinsipnya aspek perdata dari HKI lebih mengemuka dibandingkan dengan aspek pidananya. Oleh karena itu dimungkinkan terjadinya proses perdamaian di antara para pihak dalam hal terjadi tindak pidana HKI. Dengan adanya perubahan jenis delik pelanggaran HKI ini maka yang pasti akan mempermudah kerja dari penegak hukum dalam mengatasi pelanggaran HKI, selain itu biaya yang akan dikeluarkan dalam menyelesaikan tindak pidana HKI dengan sendirinya akan berkurang.

Sejarah Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sebagaimana yang kita ketahui, pada akhir tahun 2000 yang lalu yaitu pada tanggal 20 Desember 2000 reformasi hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) telah dimulai diundangkannya 3 (tiga) undang-undang baru di bidang HKI, yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Selanjutnya pada tahun 2001 Pemerintah juga telah mengundangkan 2 (dua) undang-undang yaitu UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan revisi terhadap undang-undang sebelumnya. Selain itu pada tanggal 11 Juli 2002, Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU tentang Hak Cipta untuk disahkan sebagai undang-undang .

Definisi Tentang HKI atau Intellectual Property Rights

Pada dasarnya tidak ada satupun definisi tentang HKI atau Intellectual Property Rights yang diterima secara umum/universal. Namum untuk dipakai sebagai pedoman dalam melakukan pembahasan selanjutnya, berikut ini penulis kemukakan beberapa definisi mengenai HKI sebagai berikut : Menurut W.R. Cornish Traditionally, the term “intellectual property” was used to refer to the rights conferred by the grant of a copying in literary, artistic and musical works. In more recent times, however, it has been used to referto a wide range of disparate rights, including a number of more often known as “industrial property”, such as patent and trademarks. Menurut David Brainbridge: Intellectual property law is that area of law which concerns legal rights assorted with creative effort or commercial reputation and goodwill.

Perbandingan Sistem Pembuktian

Menurut Hukum Positif Tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan menempatkan kebenaran materil dan bukanlah untuk mencari kesalahan orang lain. Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan Hakim yang harus memutuskan perkara. Dalam hal ini yang harus dibuktikan ialah kejadian konkret, dengan adanya pembuktian itu, maka Hakim meskipun ia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut.

Sistem Pembuktian Menurut Hukum Pidana Islam

Menurut Hukum Pidana Islam Mengenai sistem pembuktian dalam hukum pidana Islam, tidak berbeda dengan sistem dalam hukum positif. Imam lbnu al-Qayim Al-Jauziah berpendapat dalam kitabnya I’lamAl-Muwaqqi’in bahwa : ان الشارع لم يقف في حفظ الحقوق البتة على شهادة ذ كرين لافي الدماء ولافى الاموال ولافى الفروج ولافى الحدود بل قد حدالخلفاءالراشدون والصحابة رضي الله عنهم فى الزنا باالحبل وفى الخمر بالرائحة والقيء . Artinya : "Sesungguhnya syari' tidaklah membatasi pengambilan keputusan untuk memelihara hak semata-mata berdasarkan kesaksian dua orang saksi lelaki saja, baik mengenai darah,harta, paraj, dan had, bahkan para khulafa’urrasyidin dan sahahat r.a telah menghukum had pada zina dengan adanya bukti kehamilan dan pada minum khamr, dengan adanya bau dan muntah” . [1]

Sistem Pembuktian Menurut Hukum Positif

Menurut Hukum Positif Tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan menempatkan kebenaran materil dan bukanlah untuk mencari kesalahan orang lain. Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan Hakim yang harus memutuskan perkara. Dalam hal ini yang harus dibuktikan ialah kejadian konkret, dengan adanya pembuktian itu, maka Hakim meskipun ia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalam pikirannya apa yang sebenarnya terjadi sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut.

Pengertian Tindak PIdana Penipuan

Berbicara mengenai pengertian tindak pidana penipuan haruslah diketahui terlebih dahulu apa yang menjadi pengertian penipuan tersebut, di dalam KUHP buku ke II Titel XXV berjudul “Bedrog” yang  berarti penipuan dalam arti luas, sedangkan pasal pertama dari title itu, yaitu pada Pasal 378, mengenai tindak pidana oplichting yang berarti juga penipuan tetapi dalam arti sempit. Penipuan dalam arti luas ( bedrog ) yang memuat tidak kurang dari 17 pasal (Pasal 379a - 379bis) yang merumuskan tindak-tindak pidana lain yang semuanya bersifat menipu ( bedriegen ). Pemakaian bedrog juga mengatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.

Pengertian Tindak Pidana

Sebelum berbicara mengenai pengertian tindak pidana terlebih dahulu harus melihat lagi tentang apa yang menjadi penggolongan dan persamaan dari tindak pidana, berbicara mengenai penggolongan tindak-tindak pidana haruslah juga diawali dengan mencari persamaan sifat semua tindak pidana, dan kemudian akan dapat dicari ukuran-ukuran untuk membedakan suatu tindak pidana dari golongan lain dan dari sinilah akan dibagi lagi ke dalam dua atau lebih sub golongan, ini adalah ciri khas dari ilmu pengetahuan yang secara sistematis. Tindak pidana mempunyai dua sifat yaitu sifat formil dan sifat materiil, sifat formil dalam tindak pidana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah melakukan perbuatan (dengan selesainya tindak pidana itu, tindak pidana terlaksana), kemudian dalam sifat materiil, dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah timbulnya suatu akibat (dengan timbulnya akibat, maka tindak pidana terlaksana).

Pengertian Pembuktian

Menurut Hukum Pidana Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dan menjadi  titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan, memuat ketentuan-ketentuan yang berisi tata cara-cara yang dibenarkan menurut undang-undang untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan itu dianggap melanggar hukum yang berlaku secara sah dan meyakinkan. Pembuktian juga mengatur ketentuan yang menyangkut alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang dipergunakan hakim untuk mengadili apakah terdakwa betul-betul bersalah dalam melakukan tindak pidana atau tidak. Dalam persidangan pengadilan, seorang hakim harus betul-betul tepat dan benar dan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena memvonis kesalahan terdakwa.