Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum dagang

Pengertian Hukum Ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie .

Ekonomi Sebagai Sistem dan Tatanan

Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman” membedakan antara : a.      tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif; b.     tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan. Di dalam kaitannya dengan Hukum Ekonomi ( Economic Law , bukan economic law s ), tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagi hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun system hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu...

NASIB OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu menurut Pasal 64 – 66 UU No. 13 Tahun 2003 dikenal pemborongan pekerjaan dan outsourcing. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Menurut pendapat penulis terdapat kekeliruan dalam pasal 64 berkaitan dengan pengertian outsourcing. Kalimat terakhir keliru, yaitu “… penyerahan penyedia jasa pekerja buruh yang dibuat secara tertulis “ atau penyedia jasa buruh seharusnya ditiadakan diganti dengan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Outsourcing di dalam Pasal 64 menunjukkan bahwa ada 2 macam outsourcing yaitu outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan oleh pemborong, dan outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan ...

PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING

Perjanjian kerja ( Arbeidsoverenkoms ), menurut Pasal 1601 a KUH Perdata adalah : “Perjanjian kerja adalah : suatu perjanjian dimana pihak kesatu   ( si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.” Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak”.

SEKILAS TETANG OUTSOURCING DI INDONESIA

Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan managemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing ). Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing . [1] Outsourcing adalah salah satu hasil samping dari Business Process Reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam proses pengelolaannya, bukan hanya sekedar melakukan perbaikan. BPR adalah pendekatan baru dalam managemen yang bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat berlainan pendekatan lama yaitu continuous improvement process . BPR dilakukan untuk memberikan respons atas perkembangan ekonomi secara global dan perkembangan teknologi yang demikian cepat sehingga berkembang persaingan yang bersifat global dan berlangsung sangat ketat. [2]