Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2026

Ideologi Tidak Bertransformasi, Ia Menjadi Zombi

Dalam kolomnya, Amsar A. Dulmanan menutup perdebatan panjang tentang The End of Ideology dengan kesimpulan yang menenangkan: ideologi tidak mati, ia hanya berganti bentuk. Kesimpulan ini terdengar bijak, tetapi justru di situ masalahnya. Kalimat "ideologi tidak mati, hanya berganti bentuk" adalah kalimat yang tidak mungkin salah. Kalimat yang tidak mungkin salah biasanya tidak banyak menjelaskan. Jika setiap sistem makna, setiap wacana, bahkan pragmatisme dan transaksi kekuasaan, disebut ideologi, maka ideologi memang abadi. Keabadiannya lahir dari definisi, bukan dari kenyataan. Pertanyaan yang lebih tajam adalah ini: jika ideologi masih hidup, kehidupan macam apa yang sedang ia jalani? Tulisan ini berpendapat bahwa ideologi politik hari ini, terutama di Indonesia, tidak sedang bertransformasi secara sehat. Ia hidup sebagai zombi. Tubuhnya berjalan, simbolnya berteriak, tetapi isinya telah lama dikosongkan. Sebelum menyanggah Bell, kita perlu membacanya dengan jujur. Bell t...

Fatwa Ulama Dunia Tentang Bitcoin dan Cryptocurrency

Pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang kemarin telah memutuskan Bitcoin sah secara fikih sebagai harta dan boleh ditransaksikan, tetapi haram dipakai sebagai alat pembayaran. Fatwa ini menurut sebagian masyarakat mungkin sedikit membingungkan, sah tapi haram. Terlihat dari penjelasana KH Mahbub Ma'afi yang meringkas fatwa tersebut jadi tiga kata: sah tapi haram. Akadnya tidak cacat. Objeknya memenuhi syarat harta. Yang membuatnya haram adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebelum NU, Fatwa Dar al-Ifta Mesir lebih terbuka soal itu. Dalam Fatwa Nomor 4205 Tahun 2017, Syauqi Allam menyebut alasannya terang-terangan: iftiyat 'ala wali al-amr , melampaui wewenang penguasa. Ia mengutip Ibnu Khaldun, al-Mawardi, dan al-Sarakhsi untuk satu premis, bahwa mencetak uang adalah hak eksklusif negara. Argumen gharar yang biasa dikutip orang cuma penopang. Keberatan utamanya soal Cryptocurrency adalah kedaulatan moneter. Illat semacam ini berlaku lokal dan sement...

Perubahan Kriteria Screening Daftar Efek Syariah

Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang menggantikan sebagian ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2017, terdapat dua penyesuaian kriteria kuantitatif screening saham syariah. Pertama, Rasio total utang berbasis bunga terhadap aset. Kedua, Rasio pendapatan tidak halal terhadap total pendapatan. Rasio utang, batas maksimal rasio ini akan diturunkan secara bertahap dari 45% menjadi 33% dalam periode 10 tahun. Menurut keterangan BEI, mekanisme penurunan bertahap ini, apakah dilakukan setiap tahun secara linier atau disesuaikan dengan kondisi pasar? masih dalam tahap pembahasan internal regulator dan bursa, sehingga jadwal penurunan tahunan yang pasti belum ditetapkan secara resmi. Berbeda dengan rasio utang, ketentuan ini tidak bertahap. Batas pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dipangkas langsung dari 10% menjadi 5%, berlaku efektif mulai seleksi DES periode I 2026 (April/Mei 2026). Kriteria b...

NU Sak Lawase PBNU Sak Cukupe; Tinjauan Analisa Sosial Politik

Melanjutkan opini Bang Amsar A. Dulmanan di Risalah NU Online yang cenderung hati-hati dan preventif dalam beropini. Kali ini, kita akan sedikit pertegas dengan data dan fakta yang telah terjadi untuk menganalisis NU, Problema Elite dan Representasi Politik Kebangsaan dengan pendekatan dan teori yang sama digunakan oleh Bang Amsar dalam opininya. Menurut Hasanuddin Ali, Founder dan CEO Alvara Research Center, 59,2 persen penduduk muslim Indonesia mengaku dekat dengan NU, dan 39,6 persen mengaku sebagai anggotanya. Itu basis massa yang sangat besar, dan justru di situlah letak kejanggalannya: kalau benar sebesar itu, kenapa suara warga NU di bilik suara selalu terpecah ke mana-mana, sementara para elitenya tetap saja mengklaim bicara atas nama seluruh warga? Sebenarnya ini pertanyaan lama dalam teori politik. Hanna Pitkin, dalam karya yang jadi rujukan hampir semua diskusi representasi, menegaskan bahwa mewakili bukan sekadar hadir atau menyerupai yang diwakili, melainkan bertindak demi...