Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang menggantikan sebagian ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2017, terdapat dua penyesuaian kriteria kuantitatif screening saham syariah. Pertama, Rasio total utang berbasis bunga terhadap aset. Kedua, Rasio pendapatan tidak halal terhadap total pendapatan. Rasio utang, batas maksimal rasio ini akan diturunkan secara bertahap dari 45% menjadi 33% dalam periode 10 tahun. Menurut keterangan BEI, mekanisme penurunan bertahap ini, apakah dilakukan setiap tahun secara linier atau disesuaikan dengan kondisi pasar? masih dalam tahap pembahasan internal regulator dan bursa, sehingga jadwal penurunan tahunan yang pasti belum ditetapkan secara resmi. Berbeda dengan rasio utang, ketentuan ini tidak bertahap. Batas pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dipangkas langsung dari 10% menjadi 5%, berlaku efektif mulai seleksi DES periode I 2026 (April/Mei 2026). Kriteria b...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.