Skip to main content

Ideologi Tidak Bertransformasi, Ia Menjadi Zombi

Dalam kolomnya, Amsar A. Dulmanan menutup perdebatan panjang tentang The End of Ideology dengan kesimpulan yang menenangkan: ideologi tidak mati, ia hanya berganti bentuk. Kesimpulan ini terdengar bijak, tetapi justru di situ masalahnya. Kalimat "ideologi tidak mati, hanya berganti bentuk" adalah kalimat yang tidak mungkin salah. Kalimat yang tidak mungkin salah biasanya tidak banyak menjelaskan. Jika setiap sistem makna, setiap wacana, bahkan pragmatisme dan transaksi kekuasaan, disebut ideologi, maka ideologi memang abadi. Keabadiannya lahir dari definisi, bukan dari kenyataan.

Pertanyaan yang lebih tajam adalah ini: jika ideologi masih hidup, kehidupan macam apa yang sedang ia jalani? Tulisan ini berpendapat bahwa ideologi politik hari ini, terutama di Indonesia, tidak sedang bertransformasi secara sehat. Ia hidup sebagai zombi. Tubuhnya berjalan, simbolnya berteriak, tetapi isinya telah lama dikosongkan.

Sebelum menyanggah Bell, kita perlu membacanya dengan jujur. Bell tidak pernah mengklaim bahwa manusia berhenti meyakini sesuatu. Yang ia maksud dengan ideologi adalah sesuatu yang spesifik: doktrin total yang mengubah gagasan menjadi tuas sosial dan menjanjikan penebusan sejarah. Dalam pengertian itulah ia menulis kalimat terkenalnya:

"Ideology, which once was a road to action, has come to be a dead end." (Bell, 1960)

Bell juga bukan pemikir yang buta terhadap dunia di luar Barat. Dalam buku yang sama, ia mencatat bahwa ketika ideologi lama melemah di Barat, negara-negara baru di Asia dan Afrika justru melahirkan ideologi baru: industrialisasi, modernisasi, nasionalisme, dan warna kulit. Menurut Bell, ideologi baru itu tidak lagi universal dan humanistis, tetapi parokial dan instrumental. Pada edisi tahun 2000, Bell bahkan menambahkan penutup berjudul The Resumption of History in the New Century. Karena itu, tuduhan bahwa Bell "gagal mengantisipasi" transformasi ideologi kurang tepat. Bell sudah mengantisipasinya. Ia hanya menilai bentuk baru itu lebih miskin daripada yang lama.

Bell juga tidak sendirian. Seymour Martin Lipset dalam Political Man (1960) menulis bahwa "the fundamental political problems of the industrial revolution have been solved." Lima tahun sebelumnya, Raymond Aron dalam The Opium of the Intellectuals (1955) membalik ungkapan Marx: yang menjadi candu bukan lagi agama, melainkan fanatisme ideologis kaum intelektual. Aron merindukan datangnya generasi skeptis yang mampu memadamkan fanatisme itu. Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism (1951) memberi landasan filosofisnya: ideologi adalah "the logic of an idea", logika sebuah gagasan yang dipaksakan pada kenyataan hingga menelan korban jutaan jiwa. Bagi generasi yang menyaksikan Auschwitz dan Gulag, kelelahan ideologi bukan kegagalan analisis. Kelelahan itu adalah kelegaan moral.

Kritik Terhadap Tesis Bell Pada Masanya

Kritik terhadap Bell juga bukan temuan belakangan. Pada tahun yang sama dengan terbitnya buku Bell, C. Wright Mills menulis Letter to the New Left (1960) dan menyebut wacana akhir ideologi sebagai reaksi mekanis, bukan respons kreatif, terhadap klaim-klaim ideologis Stalinisme. Bagi Mills, "akhir ideologi" adalah ideologi kepuasan diri kaum mapan yang menolak merumuskan filsafat politiknya secara terbuka.

Empat tahun kemudian, Herbert Marcuse membuka One-Dimensional Man dengan kalimat yang lebih menusuk:

"A comfortable, smooth, reasonable, democratic unfreedom prevails in advanced industrial civilization, a token of technical progress." (Marcuse, 1964, hlm. 1)

Ketidakbebasan yang nyaman dan demokratis. Konsensus yang dirayakan Bell, bagi Marcuse, adalah wajah paling halus dari dominasi.

Dalam menganalisa klaim Foucault, Amsar melakukan kekeliruan yang perlu diluruskan. Ia menjadikan Foucault saksi bahwa "ideologi tidak pernah benar-benar hilang". Padahal dalam wawancara yang sama dengan sumber kutipannya, Truth and Power, Foucault justru menjaga jarak dari konsep ideologi:

"The notion of ideology appears to me to be difficult to make use of, for three reasons." (Foucault, 1980, hlm. 118)

Ketiga alasannya jelas. Konsep ideologi selalu diandaikan berlawanan dengan "kebenaran sejati". Konsep itu merujuk pada subjek yang sadar. Konsep itu juga ditempatkan sebagai turunan dari basis ekonomi. Foucault tidak ingin membuktikan bahwa ideologi masih hidup. Ia ingin membuang kerangka tersebut dan menggantinya dengan analisis rezim kebenaran. Mengutip Foucault untuk menyelamatkan konsep ideologi sama seperti meminta pembongkar rumah menjadi saksi bahwa rumahnya masih utuh.

Idiologi ataukah Imajinasi yang Mati

Amsar, mengikuti Gramsci, berpendapat bahwa ideologi paling efektif ketika tidak dikenali sebagai ideologi. Namun Slavoj Žižek dalam The Sublime Object of Ideology (1989) melangkah lebih jauh dan lebih gelap. Menurut Žižek, ideologi zaman kita tidak lagi bekerja lewat ketidaktahuan. Ia bekerja lewat sinisme:

"They know very well what they are doing, but still, they are doing it." (Žižek, 1989)

Kita tahu politik uang merusak. Kita tahu koalisi dibangun demi kursi. Kita tahu jargon kerakyatan dalam kampanye hanyalah kosmetik. Kita tetap ikut. Inilah yang tidak tertangkap oleh tesis "transformasi". Masalahnya bukan ideologi yang bersembunyi, melainkan ideologi yang telanjang di depan mata, sementara kita kehilangan daya untuk menolaknya.

Mark Fisher dalam Capitalist Realism (2009) memberi nama untuk kondisi ini. Mengutip ungkapan yang dikaitkan dengan Fredric Jameson dan Žižek, Fisher menyatakan bahwa lebih mudah membayangkan akhir dunia daripada membayangkan akhir kapitalisme. Yang mati bukan ideologi, tetapi imajinasi tentang alternatif.

Yang Mati adalah Utopia

Di sinilah sosiologi pengetahuan, bidang yang digeluti Amsar sendiri, sebenarnya menyediakan senjata yang lebih tajam. Karl Mannheim dalam Ideology and Utopia (1929) membedakan ideologi, yaitu gagasan yang membenarkan tatanan yang ada, dari utopia, yaitu gagasan yang melampaui dan hendak meruntuhkan tatanan itu. Mannheim memberi peringatan yang terasa ditulis untuk zaman kita:

"The disappearance of utopia brings about a static state of affairs in which man himself becomes no more than a thing." (Mannheim, 1936)

Dengan kacamata Mannheim, perdebatan Bell dan para pengkritiknya menjadi terang. Ideologi dalam arti pembenaran status quo tidak pernah sesehat hari ini. Yang sekarat adalah utopia. Karena itu, mengatakan "ideologi hanya berganti bentuk" justru menutupi kehilangan terbesar zaman ini.

Gejala Morbid, Bukan Transformasi

Amsar membaca kebangkitan populisme, nasionalisme etnis, dan politik identitas sebagai bukti bahwa ideologi bertransformasi. Gramsci akan membacanya secara berbeda:

"The crisis consists precisely in the fact that the old is dying and the new cannot be born; in this interregnum a great variety of morbid symptoms appear." (Gramsci, 1971, hlm. 276)

Populisme dan politik identitas bukan ideologi baru yang matang. Keduanya adalah gejala morbid dari masa antara. Cas Mudde (2004) mendefinisikan populisme sebagai "a thin-centred ideology", ideologi tipis yang membelah masyarakat menjadi "the pure people" versus "the corrupt elite". Karena tipis, populisme selalu menumpang pada ideologi lain: kadang agama, kadang nasionalisme, kadang sosialisme. Populisme tidak punya jawaban tentang pajak, pendidikan, atau tata kelola sumber daya alam. Ia hanya punya musuh.

Sedangkan, Clifford Geertz dalam Ideology as a Cultural System (1964) menyebut ideologi sebagai "maps of problematic social reality", peta untuk menavigasi kenyataan sosial yang membingungkan. Ideologi zaman algoritma bukanlah peta. Ia lebih mirip kilatan lampu sorot: terang sesaat, penuh emosi, lalu padam dan digantikan kilatan berikutnya. Amsar menyebut media sosial memperluas reproduksi ideologi. Yang lebih tepat, media sosial memperbanyak reproduksi afeksi dan memiskinkan reproduksi program.

Chantal Mouffe dalam On the Political (2005) menjelaskan mengapa gejala ini muncul. Ketika partai-partai berkumpul di tengah dan konflik politik dibungkam atas nama konsensus, antagonisme tidak hilang. Ia pindah ke pinggiran dan kembali dalam bentuk yang lebih liar, yaitu identitas, moralitas, dan agama. Konsensus Bell bukan akhir konflik. Konsensus itu adalah rahim populisme.

Indonesia: Hidup di Bawah, Mati di Atas

Konteks Indonesia memperlihatkan kondisi zombi ini dengan paling jelas. Amsar menyebut pragmatisme sebagai "ideologi baru". Penyebutan itu adalah bentuk penyerahan analitis. Jika transaksi kekuasaan pun disebut ideologi, kita kehilangan bahasa untuk mengkritiknya.

Kuskridho Ambardi dalam bukunya Mengungkap Politik Kartel (2009) dan Dan Slater (2004) sudah lama menunjukkan bahwa partai-partai pascareformasi cenderung membentuk kartel. Mereka berbagi kekuasaan dan akses sumber daya negara, sementara kompetisi ideologis hanya dipentaskan menjelang pemilu. Di sisi lain, riset Diego Fossati (2019) menemukan hal yang tampak bertolak belakang. Di tingkat pemilih, pembelahan ideologis antara orientasi Islam politik dan pluralisme, warisan politik aliran yang dulu dipetakan Geertz, justru menguat dan membentuk perilaku memilih.

Kedua temuan ini tidak saling membatalkan. Keduanya justru menjelaskan anatomi zombi: ideologi hidup di bawah, mati di atas. Pemilih dipolarisasi dengan simbol agama dan nasionalisme. Setelah pemilu, para elite yang tampak berseberangan duduk bersama dalam satu kabinet. Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo pada 2019, setelah pemilu yang sangat terbelah, adalah contohnya. Dengan begitu, ideologi tidak bertransformasi. Ia dijadikan umpan: dipakai untuk memobilisasi, lalu dibuang setelah kursi terbagi.

Pertanyaan yang Seharusnya Diajukan

Amsar menutup kolomnya dengan pertanyaan: ideologi macam apa yang sedang bekerja, siapa yang memproduksinya, dan kepentingan siapa yang dilayaninya. Pertanyaan itu penting, tetapi belum cukup. Ada pertanyaan yang lebih mendesak: masihkah kita mampu membayangkan tatanan yang lain?

Gramsci pernah menulis bahwa "every relationship of 'hegemony' is necessarily an educational relationship" (Gramsci, 1971, hlm. 350). Jika hegemoni adalah soal pendidikan, maka kampus, pesantren, dan organisasi masyarakat sipil bukan penonton netral dalam perdebatan ini. Merekalah arena tempat utopia bisa dihidupkan kembali, atau dikuburkan untuk selamanya.

The End of Ideology memang mitos. Namun menghibur diri dengan kalimat "ideologi hanya berganti bentuk" adalah mitos berikutnya. Bahaya zaman kita bukan kematian ideologi, melainkan ideologi yang terus berjalan tanpa jiwa, tanpa program, dan tanpa keberanian membayangkan masa depan. Tugas intelektual bukan merayakan bahwa zombi itu masih bergerak, tetapi bertanya mengapa kita membiarkannya terus berjalan.

Bisa jadi berargumen bahwa metafora "zombi" terlalu pesimistis, karena gerakan buruh, gerakan lingkungan, dan aktivisme digital di Indonesia masih menghasilkan tuntutan programatik. Tapi sejauh mana mereka bergerak melawan zombi ini? Salam Pergerakan.


Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...