Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Ilmu Hukum

Seputar Asas Konkordansi (Seri Kuliah)

Pada masa kolonialisasi, Negara jajahan mau tidak mau dipaksa menganut Negara yang menjajahannya. Penjajah adalah bangsa yang dominan menentukkan aturan yang ada di masyarakat. Selain itu untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di Negara jajahannya, maka diterapkanlah hukum yang ada di Negaranya, tentu dengan penyesuaian ala kadarnya sesuai kondisi wilayah jajahannya. Penerapan hukum seperti ini, dalam pemahaman hukum sekarang masih digunakan, yaitu hukum mengikuti warga negaranya. Para pakar hukum, sering menyinggung asas Konkordansi, untuk menyebut prilaku hukum seperti di atas. Selain itu, permasalahan ini terkait dengan teori Hukum antar Tata Hukum (HATAH) yang terkait dengan Hukum antar Tempat, Waktu dan Golongan. Asas Konkordansi sering dipahami bahwa “Hukum di Negara jajahan harus mengikuti hukum Negara Penjajah”. Sifat hukum yang memaksa diterapkan dalam keadaan seperti ini, dimana Negara jajahan dipaksa mengikuti hukum Negara Penjajah. Paradigma ini juga terjadi di Indo...

Pengantar Sistem Hukum di Dunia (Seri Kuliah)

Setidaknya Terdapat lima sistem hukum (legal system)   di dunia, yaitu; sistem hukum sipil (civil law) , sistem hukum Anglo-Saxon (commonlaw) , sistem hukum agama, sistem hukum adat, dan sistem hukum negara-negara blok timur (sosialis). Dari kelima sistem hukum tersebut, civil law system dan common law system merupakan dua sistem hukum yang mendominasi sistem-sistem hukum di negara-negara belahan dunia. Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, kodifikasi hukum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terwujudnya kepastiam hukum. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan. Dalam sistem Eropa Kontin...

Pengantar Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Setelah mengetahui arti kata pengantar, hukum dan definisi hukum oleh para ahli hukum, selanjutnya adalah kata Indonesia. Kata Indonesia yang dimaksud disini ada menunjukkan tempat yaitu, Negara Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Indonesia diartikan nama negara kepulauan di Asia Tenggara yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan bangsa, budaya, bahasa yang ada di negara Indonesia. Kata Indonesia, membatasi wilayah kajian hukum yang hanya ada di Indonesia. Dengan demikian definisi Pengantar Hukum Indonesia adalah memperkenalkan secara umum atau garis besar hukum yang ada (baik yang berlaku maupun tidak berlaku atau sudah tidak berlaku) [1] di Negara Indonesia kepada siapa saja yang ingin mempelajari Hukum Indonesia. Apakah dalam materi perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia (PHI), hanya mengenalkan hukum yang berlaku saja? Mengingat para pakar hukum sering mendiskusikan hal ini. Soedirman Kartohadiprojo, mengatakan bahwa yang dimaksud deng...

Hukum; Menurut Para Ahli Hukum (Seri Kuliah)

Seperti sudah dijelaskan di atas dalam tulisan awal, bahwa definisi hukum ini hanya bersifat “menyama-ratakan”, maka beberapa definisi hukum di bawah ini yang sedikit atau hampir mirip ruang lingkupnya. Paling tidak hukum disamakan dengan kata mengatur, memaksa, memerintah, menganjurkan dan melarang. Pengertian berbeda tentang hukum juga dapat dipengaruhi dari latar belakang tempat, waktu dan keilmuan atau ajaran dari para pakar hukum. Berikut beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian tentang hukum : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. [1] Paul Scholten dalam bukunya “ Algemeen Deel ” menyatakan bahwa, hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah. [2] Menurut Bellefroid , hukum yang berlaku di sesuatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat...

Definisi Kata “Hukum” (Seri Kuliah)

Hukum secara etimologis, kata hukum (indonesia), law (Inggris), recht (Belanda dan Jerman), dan droit (Perancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin “Rectum” berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa Romawi adalah “Rex” yang berarti Raja atau perintah Raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa Inggris menjadi “Right” (hak atau adil) yang juga berarti hukum. Istilah “ law ” (Inggris) dari bahasa Latin “ lex” atau dari kata ” lesere ” yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi perintah. Lex juga dari istilah “ Legi ” berarti peraturan atau undang-undang. Peraturan yang dibuat dan disahkan oleh pejabat atau penguasa yang berwenang disebut “ legal ” atau “ legi” yang berarti “undangundang ”. Dengan demikian istilah “law ” (Inggris) “lex” atau “legi ” (Latin), loi (Perancis), wet (Belanda), gesetz (Jerman) selain berarti “ hukum “ juga berarti “ undang-undang ”. Istilah hukum dalam ...