Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Islam

Pengertian Hukum, Ekonomi dan Syariah Dari Para Pakar

Definisi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dengan Pengertian segala aspek filsafat dan politik hukumnya. Jadi dalam mendefinisikan Hukum Ekonomi Syariah tidak dapat melepaskan dialektika hukum islam, hukum barat/eropa dan hukum adat dalam sejarah hukum di Indonesia. Hal ini tercermin dari penggunaan pada kata “syariah” yang digunakan, bukan hanya untuk labeling tetapi terdapat pergeseran makna dari yang seharusnya. Sebelum jauh membahas hal tersebut, perlu kita memahami pengertian hukum, ekonomi dan syariah terlebih dahulu. Pertama, berbicara tentang pengertian hukum, ada kutipan yang terkenal dari Immanuel Kant yang menyindir para sarjana hukum: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Hingga hari ini, para ahli hukum masih mencari definisi tentang apa itu hukum). Karena hukum memiliki “banyak wajah” dan sangat dinamis, tidak ada satu definisi tunggal yang disepakati. Dalam men...

Perbandingan Dan Perbedaan Hukum Ekonomi Syariah Dengan Hukum Ekonomi Konvensional

  Secara sederhana perbedaan dan perbandingan hukum ekonomi syariah (HES) dan hukum ekonomi konvensional (HEK) adalah HES memandang realitas ekonomi dari kacamata transendental (keterlibatan Tuhan), sementara HEK melihatnya murni dari kacamata material dan antroposentris (berpusat pada manusia). HES memandang bahwa realitas tertinggi dan sumber dari segala hukum adalah Allah SWT (Tuhan). Hukum ekonomi tidak diciptakan oleh manusia dari ruang hampa, melainkan diturunkan melalui wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Oleh karena itu, aturan ekonomi bersifat sakral, absolut dalam prinsip dasar, dan mengikat secara moral serta spiritual. Sedangkan HEK memandang bahwa realitas tertinggi didasarkan pada rasionalisme, empirisme, dan sekularisme. Sumber hukumnya adalah kesepakatan manusia, logika pasar, dan hukum positif yang dibuat oleh lembaga legislatif. Otoritas hukum bersifat dinamis, profan (duniawi), dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan material manusia. Dalam h...

Sejarah Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Budaya hukum Indonesia sesungguhnya bersifat plural. Sejarah hukum Indonesia mencatat bawah nilai hukum yang hidup di Indonesia bersumber dari hukum Islam (Al-Qur'an dan Sunnah), hukum adat (warisan leluhur), dan hukum Barat (warisan kolonial Belanda, terlihat dari istilah seperti wanprestasi dan rujukan pada KUHPerdata Pasal 1313, 1320, 1338 yang masih digunakan hakim Peradilan Agama). Ketiga sistem ini hidup berdampingan, kadang bersinggungan, dalam satu tata hukum nasional. Secara historis, konseptualisasi dan implementasi ekonomi syariah di Indonesia telah berlangsung sejak kedatangan Islam, berproses dari karakter pengaturan awal yang bersifat normatif-deseminatif (penyebaran nilai melalui dakwah dan praktik sosial-keagamaan) menuju model pengaturan era milenial yang bersifat legalistik-positivistik (terkodifikasi dalam undang-undang). Sebagian pakar berpendapat ini sebagai proses Islamisasi Hukum Islam, Pribumisasi Islam, sebagian yang lain menganggap ini adalah Nasionalisasi...

Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Filsafat Barat

Filsafat hukum Barat, sejak era Yunani-Romawi, berkembang di atas rasionalisme yang lambat laun memisahkan sumber otoritas hukum dari wahyu (sekular-antroposentrisme), sehingga akal manusia menjadi satu-satunya sumber pengetahuan hukum yang valid. Sebaliknya, hukum ekonomi syariah berpijak pada khitab syar'i—ketetapan Allah yang disampaikan melalui wahyu kepada Rasul-Nya sebagai sumber hukum tertinggi (Abdul Wahhab Khalaf). Perbedaan aksiomatis inilah yang oleh sejumlah pemikir (mis. gagasan "ilmu hukum profetik") dijadikan dasar kritik terhadap peminjaman kerangka Barat secara mentah dalam kajian ekonomi syariah. Meski berbeda titik tolak, sejumlah mazhab filsafat hukum Barat menunjukkan keselarasan struktural dengan hukum ekonomi syariah. Hukum Kodrat (Natural Law), Cicero, Aristoteles, Grotius, dan Aquinas memandang hukum sebagai akal tertinggi atau ketentuan bersumber dari kekuasaan di atas manusia, bersifat universal-abadi. Aquinas membedakan ius divinum positivum (h...

Maraknya Perda Berbasis Syariah

Peraturan daerah (perda) merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang muncul belakangan seiring dengan munculnya era otonomi daerah. Pasca reformasi konsep desentralisasi pemerintahan sangat terasa ketika muncul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian disusul dengan ditetapkannya TAP MPR No. III/MPR/2000 yang didalam mengatur tentang pengakuan peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Islam

Istilah lingkungan hidup secara baku baik dari aspek ajaran maupun tradisi keilmuan islam tidak terdapat dalam konsep yang konkrit, seperti konsep lingkungan yang disodorkan dalam kerangka definisi, batasan dan pengertian ilmuan. [1] Aturan-aturan subtantif syari’at (hukum islam) yang berkaitan dengan lingkungan dapat di temukan dalam kitab-kitab fiqh, terutama cabang ilmu mu’amalat atau perniagaan, di bawah topik-topik seperti menghidupkan lahan kosong (ihya’ al-mawat) , kawasan dilindungi (hima) , penggunaan air untuk irigasi dan sumber pangan (shirb) , sewa lahan (ijarah) , pemeliharaan (nafaqah) , hukum memburu dan menyembelih (sayd dan dhaba’ih) , harta dan benda (milk dan maal) , transaksi ekonomi (buyu’) , perdamaian (sulh) , pemberitaan (awqaf) dan zakat serta pajak (zakat, sadaqa, ushr, dan kharaj) . Kesemuanya dibahas dalam bidang mu’amalat dan ibadat. Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penggunaan tanah juga ditemukan di cabang-cabang hukum yang berhubungan dengan ke...

Outsourching Dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hukum Islam sendiri memang belum ditemukan teori yang khusus menjelaskan tentang outsourcing tersebut. Definisi outsourcing adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa, dimana perusahaan pengguna jasa meminta kepada perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa. Maka jika melihat definisi dan unsur yang terdapat dalam outsourcing , dapat diqiyaskan kedalam konsep syirkah dan ijârah .

Tranfusi Darah atau Donor Darah Menurut Hukum Islam

Apakah transfusi darah atau donor darah diperbolehkan dalam hukum islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu berbicara tentang tiga hal. Pertama : Siapakah orang yang diberi tambahan darah? Kedua: Siapakah si pendonor darah? Ketiga : Siapakah orang yang menjadi rujukan dalam masalah perlu transfusi darah ini? Yang Pertama : Orang yang perlu diberi tambahan darah ialah orang sakit atau terluka, yang keberlangsungan hidupnya sangat tergantung pada donor darah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ahli Waris Pengganti

A. PENDAHULUAN Hukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu seringkali dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Dalam melakukan perubahan terhadap sebuah tatanan seringkali mengalami berbagai benturan yang memaksa terjadinya tawar menawar antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan.

Pencurian Menurut Hukum Islam

Bentuk-bentuk Pencurian           Pencurian di dalam hukum Islam, ada dua bentuk: 1. Pencurian yang diancam dengan hukuman hudud 2. Pencurian yang diancam dengan hukuman takzir           Pencurian yang diancam dengan hukuman hudud, juga ada dua bentuk: 1. Pencurian kecil 2. Pencurian besar           Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. [1] Sedang pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa (dirampok). Pencurian besar ini juga disebut dengan istilah harabah , yaitu mengambil harta setelah adanya perlawanan dari si pemilik, sebagaimana yang akan kami jelaskan secara lebih detail dalam pembahasan ini.           Perbedaan antara pencurian kecil dengan pencurian besar adalah bahwa percurian kecil itu adalah diambilnya harta seseor...

Aborsi Menurut Hukum Islam

Aborsi Mazhab Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali mengibaratkan aborsi dengan tindak pidana terhadap dua jenis, akan tetapi perbedaan pendapat ulama-ulama fikih tentang pengungkapan pidana tidak dianggap penting, karena maksud dari ungkapan mereka adalah sama dengan maksud ungkapan yang lain. Tempat pidana aborsi menurut pendapat mereka adalah menggugurkan kehamilan dan menganiaya janin atau setiap perbuatan yang mengakibatkan janin terpisah dari ibunya [1] .

Pengertian Zakat

            Zakat menurut bahasa (etimologi: lughoh) berarti berkah, bersih dan berkembang. Dinamakan berkah, karena dengan membayar zakat, hatinya akan bertambah atau tidak berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muzakki. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Harta tidak berkurang karena sedekah (zakat), dan sedekah (zakat), tidak diterima dari pengkhianatan (cara-cara yang tidak dibenarkan menurut syar’i)” HR Muslim. [1]

Perbandingan Hukum Islam di Beberapa Negara

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara...

Hambatan Penerapan Hukum Eropa di Negara Islam

Pengenalan hukum barat di Negara-negara islam bukannya tanpa di awali banyak kesulitan. Permasalahan timbul dari adanya dua macam hukum yang sama-sama berlaku dan berinteraksi, yaitu hukum barat dan hukum islam. Di dalam tradisi hukum islam, mengakui hak pemerintah, lewat yurisdiksi mazhalim,memberi tambahan atas doktrin syari’ah dalam bidang hukum publik dan hukum perdata pada umumnya, sedangkan pengambilan hukum barat dalam bidang-bidang ini tidak lebih merupakan perluasan kekuasaan pemerintah yang diakui. Walaupun demikian permasalahan seperti itu tidaklah merubah dan mengurangi kenyataan bahwa hukum barat telah berhasil dicernakan (diasimilasi) diberbagai daerah islam dan bahwa kalau pada mulanya boleh jadi terusik dan diganggu  saat ini harmonis sekali dengan temperamen penduduk muslim.

Pembagian Penerapan Hukum Islam di Dunia Islam

Di dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga :   1.      kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga Islam klasik /tradisioanal diberlakukan menurut madhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrai dan Kuwait

Hukum Eropa di Negara-Negara Islam

Semenjak  Abad ke-19, hubungan akrab antara peradaban Islam dan peradaban Barat  terjalin sedemikian kuatnya. Pengaruh Barat mulai menjamur di dunia Islam. Sebenarnya ketika masa pertengahan, Islam masih sanggup menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan internal. Namun semenjak abad ke-19, Islam mulai mengahadapi tekanan dan mengalami situasi yang berbeda dengan abad pertengahan. Situasi ini diperparah lagi dengan kekakuan tradisi Islam dan dominannya teori taqlid (kesetiaan yang mapan pada doktrin yang sudah mapan), yang melahirkan pertentangan yang jelas-jelas tak dapat diakurkan antara hukum tradisional Islam dan kebutuhan umat Islam. Tidak lama kemudian pengaruh Barat itu membuat masyarakatnya menghendaki mengatur diri dengan patokan-patokan Barat. ang paling mencolok dalam hubungan Negara-negara Islam dan Barat adalah pada bidang hukum publik serta transaksi sipil dan transaksi komersial. Dalam kondisinya seperti inilah sistem Islam tradisional nampak mengalami keku...

Akulturasi Hukum Islam

Permasalahan proses kolaborasi dan akulturasi muatan hukum dalam suatu Negara dengan Negara lain tidaklah bisa dihindari lagi. Faktor penyebabkanya bukan semata-mata karena arus informasi dan globalisasi teknologi, tetapi juga sain. Proses kolaborasi dan akulturasi antara hukum Islam di beberapa Negara Islam dengan hukum yang berkembang di Barat, disadari atau tidak  merupakan kenyataan empirik yang telah terjadi. Indikasi ini dapat dilihat dari beberapa produk perundang-undangan yang teraktualisasi di Negara-negara Islam itu sendiri. Dengan kata lain Negara Islam yang benar-benar telah mengaktualisasikan hukum Islam secara murni dalam praktiknya akan mengalami kesulitan.   Beberapa negara tertentu saja yang menurut banyak pihak masih menjalankan praktik hukum Islam secara murni, sebut saja misalnya Negara Arab Saudi dan Yaman Utara, inipun perlu ditanyakan kembali kebenarannya, sebab masalah qishas di Negara Saudi Arabia masih timpang, artinya tidak diberlakukan secara k...

Sekilas Politik Hukum Islam Di Masa Modern

Dalam Islam telah ada kesepakatan bahwa sumber utama ajaran adalah al Qur'an, yang dari sini diturunkan dua intisari ajaran, yaitu akidah dan syari'ah. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Tidak ada akidah tanpa syari'ah dan begitu pula sebaliknya. Akidahlah yang menghubungkan antara hamba dengan Allah. Ia tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat. Sedangkan syari'ah juga menghubungkan manusia dengan Allah, yang biasa disebut ibadah. Hubungan antara manusia sesama manusia disebut mu'amalah, sedangkan hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah disebut siyasah.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM ISLAM

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwasannya di dalam hukum Islam belum mengenal istilah Hak Kekayaan Intelektual, penulis menyimpulkan untuk istilah HKI lebih mengarah kepada hak ciptanya saja dan tidak seluas pembagian HKI dalam Hukum Positif. Hak cipta dalam khazanah Islam Kontemporer dikenal dengan istilah ( Haq al-Ibitkar ). Kata ini terdiri dua rangkaian kata yaitu ladaz “ Haq ” dan “al- Ibtikar ”. Diantara pengertian dari “ Haq ” adalah kekhususan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang atau sesuatu karya cipta yang baru diciptakan ( al - Ibtikar ). Kata ( Ibtikar ) secara etimologi berasal dari bahasa Arab dalam bentuk isim masdar . Kata kerja bentuk lampau ( Fi’il Madhi ) dari kata ini adalah ( Ibtikara ) yang berarti menciptakan. Jika dikatakan ( Ibtikara Asy-Syai’a ) berarti ia telah menciptakan sesuatu. [i]