Setelah kita mengetahui sejarah Indonesia pada bidang dan paradigma Hukum, Ekonomi dan Syariah. Selanjutnya kita akan membahas detail tentang pengertian Hukum Ekonomi Syariah (HES) oleh para pakar. Kita juga akan menggunakan berbagai sudut pandang untuk memahami pengertian HES ini, misal perbandingan pengertian hukum ekonomi dan hukum bisnis.
Prof.Dr.CFG Sunaryati Hartono, SH dalam bukunya Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia (Bandung: Binacipta, 1988), menjelaskan bahwa hukum ekonomi hukum ekonomi sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Beliau membagi dua jenis, yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial. Dalam Buku Capita Selecta Perbandingan Hukum (Bandung: Alumni, 1976), Sunaryati Hartono menegaskan bahwa hukum tidak hanya mencakup kehidupan pribadi seseorang di dalam, tetapi mengatur berbagai aktivitas manusia dengan manusia lain. Pandangan ini menempatkan hukum ekonomi sebagai bagian dari keseluruhan hubungan sosial, sejalan dengan aliran yurisprudensi sosiologis.
Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH memandang hukum ekonomi sebagai bagian dari norma yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan, dan menegaskan bahwa hukum ekonomi bukan cabang ilmu hukum tersendiri melainkan kajian multidisipliner dan multidimensi.
Prof Dr Sri Redjeki Hartono, SH, MH dlaam bukunya Hukum Ekonomi Indonesia (Malang: Bayumedia Publishing, 2007) menjelaskan bahwa hukum ekonomi adalah perangkat hukum yang mengatur berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi, baik nasional maupun internasional. Ruang lingkup dalam hukum ekonomi secara luas mencakup kegiatan ekonomi yang bersifat pembangunan/pengembangan, sejalan dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan tool of social engineering. Secara historis embrio kajian hukum ekonomi berasal dari hukum dagang, yang kemudian berkembang menjadi bagian dari hukum perdata, sebelum akhirnya membutuhkan pendekatan lintas bidang karena mencakup pula aspek hukum publik.
Sementara Sumantoro dalam bukunya Hukum Ekonomi (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia/UI-Press, 1986) merumuskan bahwa hukumekonomi mencakup semua kaidah hukum yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Rumusan Sumantoro ini muncul dalam konteks Simposium Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional yang diselenggarakan BPHN Departemen Kehakiman RI tahun 1978.
Perbandingan pengertian hukum ekonomi diatas dapat disimpulkan bahwa Sri Redjeki Hartono lebih menekankan tekanan hukum ekonomi dari sudut pelaku ekonomi (siapa yang diatur), sementara Sumantoro tekanan dari sudut sifat kaidah hukumnya (perdata vs publik).
Bagaimana dengan Pengertian Hukum Bisnis?
Berdasarkan sejarah pembentukan hukum di Indonesia frasa Hukum Bisnis masuk pada fase ketiga, Hukum Dagang, Hukum Ekonomi, kemudian baru muncul frasa Hukum Bisnis. Kronologi kemunculan Hukum Bisnis tidak terlepas dari maraknya investasi asing di Indonesia yang menggunakan sistem hukum common law/anglo saxon yang sering menggunakan istilah bussines law. Kemudian hukum bisnis mulai menggeser mata kuliah hukum dagang dan dijadikan salah satu konsentrasi prodi magister hukum ekonomi. Baru pada tahun 2010 an, Hukum Bisnis menjadi program studi strata S1, seperti BINUS University yang memiliki prodi hukum bisnis S1 pertama di Indonesia diresmikan tahun 2011. Tetapi perkembangan nomeklatur kemudian bergeser Hukum Bisnis tetap menjadi mata kuliah pilihan untuk program S1 Ilmu Hukum. Meski masih terdapat di beberapa PTS yang memiliki S1 Hukum Bisnis.
Hukum Bisnis berfokus pada aturan yang mengatur hubungan antar-pelaku usaha (bisnis ke bisnis, atau bisnis ke konsumen) dalam menjalankan transaksi komersial. Jadi Hukum Bisnis berorientasi Mikro & Privat/Keperdataan. Berikut beberapa pengertian Hukum Bisnis:
Menurut Munir Fuady Hukum Bisnis adalah suatu perangkat hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang terkait dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para pengusaha dalam risiko tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan.
Berbeda dengan Abdur R Sulaiman yang mendefinisikan hukum bisnis adalah keseluruhan peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis. Fokus hukum bisnis meliputi Hukum korporasi (PT), hukum kontrak/perjanjian, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hukum pasar modal, perbankan, dan arbitrase komersial.
Jadi Hukum Bisnis adalah bagian dari Hukum Ekonomi. Hukum Bisnis berbicara tentang bagaimana pengusaha bertransaksi, membuat PT, dan mencari keuntungan secara hukum , maka Hukum Ekonomi mengatur bagaimana negara mengelola sistem perekonomian agar bisnis tersebut tidak merugikan masyarakat luas.
Setelah mengetahui pengertian hukum ekonomi dan hukum bisnis, selanjutnya kita akan mendefinisikan apa itu ekonomi syariah dan ekonomi islam. Pada tulisan sebelumnya sudah dijelaskan tentang madzhab/aliran ekonomi, ekonomi positif, ekonomi normatif, ekonomi cukup dan beberapa model kebijakan ekonomi modern. Kali ini, kita akan menjelaskan secara singkat perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi Islam, untuk memudahkan pemahaman pengertian HES.
Istilah Ekonomi Islam atau Islami Ma'ashiyat pertama kali dirumuskan secara sistematis oleh pemikir asal Pakistan/India, Syed Abul A'la Maududi . Melalui tulisan-tulisannya sejak akhir tahun 1930-an, Maududi menegaskan bahwa Islam bukan sekedar agama ritual, melainkan memiliki sistem ekonomi tersendiri yang berbeda dari Kapitalisme dan Sosialisme.
Pada tahun 1961, Ulama dan pemikir Irak, Muhammad Baqir al-Sadr , menerbitkan buku monumental berjudul Iqtisaduna ( Ekonomi Kita ). Buku ini menjadi salah satu pijakan teoritis utama dalam mengkritik ideologi ekonomi Barat dan membangun kerangka analisis Ekonomi Islam modern.
Disiplin Ilmu Ekonomi Islam secara resmi diakui di tingkat internasional melalui Konferensi Internasional Ekonomi Islam Pertama di Mekkah pada tahun 1976 yang diprakarsai oleh King Abdulaziz University. Sejak saat itu, pusat-pusat penelitian ekonomi Islam didirikan di berbagai universitas dunia.
Pada tahun 1970-1980, tokoh-tokoh akademisi Indonesia seperti Prof. AM Saefuddin (IPB), M. Dawam Rahardjo , dan Karnaen Perwataatmadja mulai memperkenalkan gagasan "Sistem Ekonomi Islam" sebagai alternatif pembangunan nasional melalui seminar dan artikel ilmiah. Berlanjut dengan berdirinya ICMI pada tahun 1990, Bank Muamalat pada tahun 1991, Tahun 2000 Universitas Indonesia (UI) membuka magister Ekonomi Islam. Kemudian pada tahun 2004 berdiri Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI).
Di sisi lain, UU Perbankan 10 Tahun 1998 dan UU 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah menggunakan kata Syariah, bukan kata "berdasarkan prinsip Islam" tapi prinsip syariah. Selain itu munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tanggal 10 September 2008 dan PERMA 2 tahun 2008. Sebelumnya kata syariah juga tertuang dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Kemungkinan diskusi penggunaan frasa Ekonomi Syariah menguat saat terjadi kekosongan hukum setelah munculnya UU 3 tahun 2006 ini, dari 2006-2008 pembahasan ekonomi syariah terjadi dan lahirlah KHES.
Istilah “Ekonomi Islam” sering kali dinilai publik terkesan ideologis atau eksklusif bagi pemeluk agama Islam saja. Sedangkan istilah “Syariah” ditekankan sebagai bentuk sistem etika dan kepatuhan bisnis ( ethical & compliance system ). Dengan istilah ini, sistem ekonomi syariah dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa melihat latar belakang agama—baik sebagai nasabah, investor, maupun pelaku usaha. Ekonomi Syariah dipilih oleh negara sebagai istilah resmi nasional agar sistem ini dapat masuk ke dalam tata hukum Indonesia secara inklusif, profesional, dan dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa.

Comments