Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Sejarah Hukum

Hukum Adat Pada Masa Penjajahan

Sentilan Prof. Hilman Hadikusuma bahwa hukum adat hanyalah istilah teknis pakar ahli hukum, perlu dipertimbangkan. Terkait hal tersebut istilah hukum adat sering dikaitkan dengan Prof. Dr. C Snouck Hurgronje yang menyebut istilah adat recht dalam bukunya De Atjehers . Istilah adat recht dalam buku ini digunakan untuk memberi nama pada sesuatu pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat pada saat itu. Kemudian istilah ini dikembangkan dan digunakan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven. Baca : definisi hukum adat. Menurut Van Vollenhoven, adat recht merupakan nomenklatur yang menunjuk pada suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam pikiran masyarakat yang mendiami seluruh Nusantara. Oleh karena itu, Prof. Hilman Hadikusuma menyimpulkan bahwa istilah adat recht mulai muncul pada tahun 1920, bertepatan munculnya buku Van Vollenhoven yang berjudul Het Adat Recht van Nederlandsch Indie pada tahun 1918. Yang menarik dari buku ini adalah mengenai pembagian wi...

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...

Pengantar Sejarah Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Setelah pada pertemuan sebelumnya kita membahas tentang sistem hukum di Indonesia, maka selanjutnya kita akan membahas mengenai Sejarah Hukum Indonesia. Sejarah hukum sering didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari asal-usul terbentuknya dan berkembangnya suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Oleh karena itu, untuk benar-benar mengetahui pembentukan dan perkembangan sistem hukum di Indonesia, maka perlu untuk mempelajari bagaimana sejarah hukum di Indonesia. Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Bahkan saat ini sudah berkembang keilmuan tentang sejarah masa depan (History of Future) dalam kerangka pem...

Sejarah Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sebagaimana yang kita ketahui, pada akhir tahun 2000 yang lalu yaitu pada tanggal 20 Desember 2000 reformasi hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) telah dimulai diundangkannya 3 (tiga) undang-undang baru di bidang HKI, yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Selanjutnya pada tahun 2001 Pemerintah juga telah mengundangkan 2 (dua) undang-undang yaitu UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan revisi terhadap undang-undang sebelumnya. Selain itu pada tanggal 11 Juli 2002, Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU tentang Hak Cipta untuk disahkan sebagai undang-undang .