Dalam hukum Islam sendiri memang belum ditemukan teori yang khusus menjelaskan tentang outsourcing tersebut. Definisi outsourcing adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa, dimana perusahaan pengguna jasa meminta kepada perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa. Maka jika melihat definisi dan unsur yang terdapat dalam outsourcing , dapat diqiyaskan kedalam konsep syirkah dan ijârah .
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.