Skip to main content

Ekonomi Cukup Menurut Radhar Panca Dahana


Aristoteles membagi jenis ekonomi menjadi dua, pertama Oikonomia (Origin kata Ekonomi) yaitu tata kelola rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup yang nyata dan cukup (sufficiency). Ini dipandang mulia karena bertumpu pada etika dan batas kebutuhan alam. Kedua, Chrematistics, yaitu Seni menumpuk kekayaan dan uang tanpa batas (accumulating wealth for its own sake). Bagi Aristoteles, chrematistics adalah bentuk "penyakit" karena merusak moral dan keharmonisan sosial.

Dalam perspektif sosiologi ekonomi Karl Polanyi melalui bukunya The Great Transformation (1944) telah melahirkan mazhab Substantivisme. Polanyi berargumen bahwa secara historis, aktivitas ekonomi selalu terikat dan berada di dalam (embedded) kebudayaan, agama, dan tatanan sosial. Malapetaka modernitas terjadi ketika pasar dilepaskan dari kebudayaan dan etika (disembedded), sehingga pasar menjadi "mahakuasa" dan justru mengatur manusia serta alam.

Budayawan dan ilmuwan sosial Radhar Panca Dahana (1965–2021) dikenal sangat kritis terhadap dominasi pemikiran ekonomi modern-kapitalistik. Salah satu gagasan penting yang kerap ia suarakan melalui bukunya Ekonomi Cukup; Kritik Budaya Pada Kapitalisme yang ia letakkan persis di dalam jantung kebudayaan.

Pemikiran Radhar berakar dari premis bahwa ekonomi bukanlah sistem independen yang berdiri di atas rumus-rumus matematika pasar, melainkan bagian kecil (sub-sistem) dari kebudayaan. Kebudayaan adalah induknya mencakup nilai, etika, pandangan hidup (worldview), serta cara manusia berhubungannya dengan Tuhan, sesama, dan alam. Sedangkan Ekonomi hanyalah tata cara atau instrumen yang diciptakan kebudayaan untuk memenuhi kebutuhan fisik manusia sehari-hari.

Ketika ekonomi dipisahkan dari kebudayaan, manusia kehilangan "rem" etikanya. Manusia diubah dari makhluk berbudaya (homo humanus) menjadi sekadar makhluk ekonomi (homo economicus) yang rakus. Gagasan Radhar pada dasarnya adalah ajakan untuk kembali ke Oikonomia dan membuang Chrematistics yang dianut oleh sistem kapitalisme modern. Dan menempatkan ekonomi sebagai "anak kandung kebudayaan" bisa dikatakan sejajar dengan teori Embeddedness milik Polanyi.

Ekonomi modern dibangun di atas dogma bahwa pertumbuhan ekonomi (growth) dan konsumsi harus terus naik tanpa batas. Radhar menilai ini sebagai kesesatan berpikir: bagaimana mungkin mengejar pertumbuhan tanpa batas di dalam dunia dan alam yang sumber dayanya terbatas? Sebaliknya, Ekonomi Cukup mengajarkan agar aktivitas produksi dan konsumsi dihentikan atau dibatasi ketika kebutuhan dasar dan martabat hidup telah terpenuhi (titik cukup). Menurut Radhar "Tujuan akhir dari ekonomi bukanlah akumulasi modal (kekayaan tak terbatas), melainkan kecukupan hidup yang melahirkan kedamaian dan keharmonisan sosial".

Radhar melihat bahwa nilai "cukupan" ini bukanlah teori asing, melainkan akar kebudayaan Nusantara. Misal falsafah jawa mengajarkan Sakmadya (secukupnya/tidak berlebihan) dan narima ing pandum. Dalam falsafah sunda/baduwi kita mengenal Mewalati atau larangan mengambil hasil alam secara berlebihan dan masih banyak lagi falsafah suku/adat masyarakat nusantara yang mengajarkan konsep "cukup" dalam kebudayaannya.

Sedangkan paradigma ekonomi kapitalis,l mengajarkan bahwa penentu batas ekonomi adalah pasar atau modal. Namun dalam Tesis Ekonomi Cukup, kebudayaan-lah yang mendefinisikan apa itu 'cukup'. Kebudayaan memberi kerangka moral; kapan seseorang harus berhenti mengeksploitasi, kapan harus berbagi, dan kapan harus menyisakan untuk alam dan generasi mendatang.

Konstruksi ekonomi modern saat ini mendidik manusia untuk mengukur kebahagiaan dari "apa yang dimiliki" (having). Radhar mendorong kembalinya fungsi kebudayaan yang mengukur derajat manusia dari "bagaimana ia menjadi manusia" (being). Ekonomi Cukup dapat membebaskan manusia dari perbudakan kerja (budak korporasi) dan gaya hidup konsumerisme yang tidak ada habisnya.

Bagi Radhar, krisis ekologi (perubahan iklim, kerusakan alam) dan ketimpangan sosial yang ekstrem saat ini adalah akibat dari hilangnya kebudayaan dalam ekonomi. Kebudayaan Nusantara mengajarkan bahwa alam adalah "ibu" atau mitra, bukan sekadar komoditas untuk mengeruk keuntungan. Ekonomi Cukup memastikan bahwa alam tidak dikuras melebihi kapasitas regenerasinya sehingga dapat menciptakan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan.

Kerangka konsep ekonomi cukup kalau ditarik dalam konsep ekonomi syariah, maka pandangan Radhar ini selaras dengan konsep Qana'ah yaitu Kesadaran batin untuk merasa cukup atas rezeki yang halal dan sah. Sejalan juga dengan konsep Iqtisad yang secara harfiah berarti "kesederhanaan" atau "berada di jalur tengah" (tidak kikir, tidak pula boros/fadhul). Satu lagi, cocok juga dengan konsep Kifayah yang menjadi pilar filosofis dan praktis yang menjamin bahwa setiap manusia berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak dan cukup (Hadd al-Kifayah) dan bukan sekadar batas minimum untuk bertahan hidup (Hadd al-Kafaf).

Batas minimum yang dimaksud adalah standar hidup sekadar untuk menjaga nyawa agar tidak mati (sekadar ada makanan ganjal perut, pakaian seadanya, dan tempat berteduh ala kadarnya). Sedangkan yang dimaksud kifayah disini adalah standar hidup yang memungkinkan seseorang hidup terhormat sesuai dengan status sosial dan kemanusiaannya. Ini mencakup pangan bergizi, pakaian yang pantas, hunian yang layak, biaya berobat, pendidikan, alat kerja untuk mandiri, hingga kebutuhan spiritual/sosial pada umumnya (ghalabah).

Hal ini dapat dilihat dari standar kehidupan manusia pertama dalam QS. Ta-Ha [20]: 118–119)yaitu, ketika Nabi Adam AS ditempatkan di Surga, Allah menyebutkan empat pilar kecukupan dasar yang menjadi hak hakiki manusia:

إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ . وَأَنَّكَ لَا تَضْحَىٰ وَلَا تَظْمَأُ فِيهَا

"Sungguh, ada jaminan untukmu di dalamnya, bahwa engkau tidak akan kelaparan, tidak akan telanjang, tidak akan merasa dahaga, dan tidak akan ditimpa panas matahari."

Maksud ayat tersebut setidaknya ada Empat hal yaitu pangan dari lapar/dahaga, sandang dari telanjang, dan papan/perlindungan dari panas adalah standar kifayah universal yang wajib dipenuhi oleh tatanan sosial-ekonomi.

Al Qur'an juga mengajarkan tentang kebijakan distribusi kekayaan (QS. Al-Hashr [59]: 7)

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

"...agar harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Ayat ini menunjukkan bahwa negara perlu untuk campur tangan melalui instrumen ekonomi (seperti zakat, infak, dan pajak) agar terjadi redistribusi untuk memenuhi kifayah kelompok miskin.

Selain itu, teori Ekonomi Cukup ini juga dapat dilengkapi dengan teori-teori lain, seperti teori dari  E.F. Schumacher yang mencetuskan istilah "Buddhist Economics" (Ekonomi Buddha) dalam karyanya Small Is Beautiful: A Study of Economics As If People Mattered (1973). Atau Degrowth teori, teori ini dari Serge Latouche & Jason Hickel yang menolak gagasan bahwa ekonomi harus tumbuh terus-menerus (infinite growth). Degrowth menuntut pengurangan produksi dan konsumsi di negara/kelompok kaya secara terencana agar kehidupan berada dalam batas kemampuan regenerasi bumi (planetary boundaries). Ada juga Philosophy of Sufficiency Economy yang digagas oleh Raja Bhumibol Adulyadej dari Thailand pasca-krisis finansial Asia 1997.

Tetapi teori-teori di atas juga perlu mempertimbangkan teori lainnya, seperti teori "Hedonic Treadmill" milil Philip Brickman dan Donald T. Campbell (1971) yang menyatakan bahwa setiap kali manusia mencapai hal baru yang membahagiakan (seperti naik jabatan, membeli rumah, atau menang undian), tingkat kebahagiaan mereka memang melonjak sebentar. Namun, dalam waktu singkat, mereka akan beradaptasi secara psikologis dan kembali ke tingkat kebahagiaan semula (titik netral). Akibatnya, manusia seperti berlari di atas treadmill: terus berjalan dan mengejar hal berikutnya, tetapi sebenarnya tidak pernah benar-benar bergerak berpindah tempat dalam hal rasa puas.

Ada juga teori dari Lionel Robbins (1932) melalui bukunya An Essay on the Nature and Significance of Economic Science yang menjelaskan bahwa ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam hubungan antara tujuan (keinginan) yang tidak terbatas dan sarana (sumber daya) yang terbatas. Teori ekonomi klasik dan modern berakar dari premis ini: kepuasan fisik dan materi manusia tidak akan pernah ada habisnya secara kolektif maupun individu.

Secara biologis dan evolusioner, dorongan untuk tidak pernah merasa puas ini sebenarnya adalah mekanisme bertahan hidup (survival mechanism) agar manusia purba terus berburu, menjelajah, dan berkembang. Namun di dunia modern saat ini, dorongan tersebut sering kali berubah menjadi jebakan psikologis yang melelahkan.

Jadi, Tesis Ekonomi Cukup oleh Radhar Panca Dahana adalah sebuah panggilan untuk meletakkan kembali ekonomi ke dalam pangkuan kebudayaan. Gagasan ini menantang manusia modern untuk berani berkata "ini sudah cukup", kata ini terlihat sederhana tetapi memiliki makna mendalam, yaitu sebuah sikap budaya yang tidak hanya menyelamatkan manusia dari kelelahan jiwa akibat tatanan konsumerisme, tetapi juga menyelamatkan bumi dari kehancuran ekologis.

Saya pertegas sekali lagi, ketika ekonomi tidak lagi dibatasi oleh etika (norma dan agama), kebudayaan, dan rasa cukup, maka ekonomi itu sendiri yang akan menghancurkan peradaban manusia.

لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ تَكُونَ لَهُ ثَانِيًا، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

"Lau anna libni Âdama wâdiyam min dzahabin ahabba an takûna lahû tsâniyan, wa lan yamla'a fâhu illat-turâbu, wa yatûbullâhu 'alâ man tâb."

"Seandainya anak Adam (manusia) memiliki satu lembah berisi emas, niscaya ia ingin memiliki yang kedua. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah (kematian). Dan Allah menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat."

Ungkapan "tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah" merupakan metafora (kiasan) dalam bahasa Arab yang bermakna bahwa ketamakan manusia terhadap dunia baru akan berhenti ketika ia meninggal dunia dan dimakamkan di dalam tanah.

Pertanyaannya, apakah kita tidak boleh kaya?
Jawabannya, Boleh. Menurut Ibnu Hajar Al Asyqalani menjelaskan bahwa naluri mencintai harta pada dasarnya adalah fitrah manusia. Hadits di atas mengandung celaan (dzamm) terhadap sifat tamak yang berlebihan, yaitu kondisi di mana seseorang mengejar harta hingga membawanya pada hal-hal yang haram, melalaikan kewajiban agama, atau lupa akan kematian. Mencari harta dengan cara halal untuk mencukupi keluarga dan bersedekah justru dipuji dalam fikih. 

Imam An-Nawawi dalam syarah sahih Muslim menekankan bahwa hadits ini adalah pelajaran tentang sifat Qana'ah (merasa cukup dengan yang halal dan sah) dan bahaya Hubbud Dunya (cinta dunia berlebihan). Menurutnya, ungkapan "tidak ada yang memenuhi perutnya kecuali tanah" menggambarkan realitas psikologis manusia: kebutuhan fisik manusia sejatinya terbatas, tetapi dorongan nafsunya tidak terbatas sampai ajal menjemput.

Seperti halnya teori ekonomi modern, ekonomi syariah mengakui bahwa keinginan manusia tidak terbatas. Bedanya, ekonomi modern berfokus pada cara memuaskan keinginan tersebut, sedangkan ekonomi syariah berfokus pada mengendalikan dan mengarahkan keinginan agar sesuai syariat dan etika.

Dalam konsep ekonomi syariah, harta (al-mal) adalah titipan/amanah. Mencari kekayaan diperbolehkan bahkan dianjurkan jika digunakan sebagai sarana ibadah, seperti membayar zakat, berinfak, membangun fasilitas publik, dan memberdayakan sesama. Para sahabat Nabi seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf adalah konglomerat yang sangat kaya, tetapi harta berada di tangan mereka, bukan di dalam hati mereka.

Mekanisme yang disediakan untuk mengerem ketamakan manusia adalah dengan larangan israf dan tabdzir, kewajiban zakat dan ajuran sedekah, larangan riba, gharar dan ihtikar. Jadi pola hidup "sederhana/cukup" yang diajarkan oleh ekonomi syariah adalah berfokus pada pola konsumsi (tidak pamer, tidak serakah, tidak konsumtif), bukan membatasi produktivitas. Seorang Muslim didorong untuk produktif dan menghasilkan banyak harta secara halal, tetapi tetap rendah hati dan bersahaja dalam pola hidupnya.

Ekonomi syariah tidak menuntut masyarakat untuk hidup dalam serba kekurangan. Ulama Fikih memandang hadits tersebut sebagai arahan agar manusia menguasai hartanya, bukan dikuasai oleh hartanya; mengejar kecukupan yang membawa ketenangan jiwa (qana'ah), ketimbang mengejar "lembah emas" tanpa batas yang berujung pada penderitaan spiritual.

Sudah cukupkah ekonomi anda saat ini? Berapa persen harta anda menguasai anda? Apakah anda sudah cukup tenang dengan kondisi ekonomi anda saat ini? Apakah saat ini anda sedang mengejar "kecukupan" ekonomi anda?Pertanyaan yang akan terus menguji evaluasi "peradaban" diri kita. Menarik bukan?


Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...