Skip to main content

Ekonomi Cukup Menurut Radhar Panca Dahana


Aristoteles membagi jenis ekonomi menjadi dua, pertama Oikonomia (Origin kata Ekonomi) yaitu tata kelola rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup yang nyata dan cukup (sufficiency). Ini dipandang mulia karena bertumpu pada etika dan batas kebutuhan alam. Kedua, Chrematistics, yaitu Seni menumpuk kekayaan dan uang tanpa batas (accumulating wealth for its own sake). Bagi Aristoteles, chrematistics adalah bentuk "penyakit" karena merusak moral dan keharmonisan sosial.

Dalam perspektif sosiologi ekonomi Karl Polanyi melalui bukunya The Great Transformation (1944) telah melahirkan mazhab Substantivisme. Polanyi berargumen bahwa secara historis, aktivitas ekonomi selalu terikat dan berada di dalam (embedded) kebudayaan, agama, dan tatanan sosial. Malapetaka modernitas terjadi ketika pasar dilepaskan dari kebudayaan dan etika (disembedded), sehingga pasar menjadi "mahakuasa" dan justru mengatur manusia serta alam.

Budayawan dan ilmuwan sosial Radhar Panca Dahana (1965–2021) dikenal sangat kritis terhadap dominasi pemikiran ekonomi modern-kapitalistik. Salah satu gagasan penting yang kerap ia suarakan melalui bukunya Ekonomi Cukup; Kritik Budaya Pada Kapitalisme yang ia letakkan persis di dalam jantung kebudayaan.

Pemikiran Radhar berakar dari premis bahwa ekonomi bukanlah sistem independen yang berdiri di atas rumus-rumus matematika pasar, melainkan bagian kecil (sub-sistem) dari kebudayaan. Kebudayaan adalah induknya mencakup nilai, etika, pandangan hidup (worldview), serta cara manusia berhubungannya dengan Tuhan, sesama, dan alam. Sedangkan Ekonomi hanyalah tata cara atau instrumen yang diciptakan kebudayaan untuk memenuhi kebutuhan fisik manusia sehari-hari.

Ketika ekonomi dipisahkan dari kebudayaan, manusia kehilangan "rem" etikanya. Manusia diubah dari makhluk berbudaya (homo humanus) menjadi sekadar makhluk ekonomi (homo economicus) yang rakus. Gagasan Radhar pada dasarnya adalah ajakan untuk kembali ke Oikonomia dan membuang Chrematistics yang dianut oleh sistem kapitalisme modern. Dan menempatkan ekonomi sebagai "anak kandung kebudayaan" bisa dikatakan sejajar dengan teori Embeddedness milik Polanyi.

Ekonomi modern dibangun di atas dogma bahwa pertumbuhan ekonomi (growth) dan konsumsi harus terus naik tanpa batas. Radhar menilai ini sebagai kesesatan berpikir: bagaimana mungkin mengejar pertumbuhan tanpa batas di dalam dunia dan alam yang sumber dayanya terbatas? Sebaliknya, Ekonomi Cukup mengajarkan agar aktivitas produksi dan konsumsi dihentikan atau dibatasi ketika kebutuhan dasar dan martabat hidup telah terpenuhi (titik cukup).

Tujuan akhir dari ekonomi bukanlah akumulasi modal (kekayaan tak terbatas), melainkan kecukupan hidup yang melahirkan kedamaian dan keharmonisan sosial.

Radhar melihat bahwa nilai "cukupan" ini bukanlah teori asing, melainkan akar kebudayaan Nusantara. Misal falsafah jawa mengajarkan Sakmadya (secukupnya/tidak berlebihan) dan narima ing pandum. Dalam falsafah sunda/baduwi kita mengenal Mewalati atau larangan mengambil hasil alam secara berlebihan dan masih banyak lagi falsafah suku/adat masyarakat nusantara yang mengajarkan konsep "cukup" dalam kebudayaannya.

Dalam ekonomi kapitalis, penentu batas ekonomi adalah pasar atau modal. Namun dalam Tesis Ekonomi Cukup, kebudayaan-lah yang mendefinisikan apa itu 'cukup'. Kebudayaan memberi kerangka moral: kapan seseorang harus berhenti mengeksploitasi, kapan harus berbagi, dan kapan harus menyisakan untuk alam dan generasi mendatang.

Ekonomi modern mendidik manusia untuk mengukur kebahagiaan dari "apa yang dimiliki" (having). Radhar mendorong kembalinya fungsi kebudayaan yang mengukur derajat manusia dari "bagaimana ia menjadi manusia" (being). Ekonomi Cukup membebaskan manusia dari perbudakan kerja dan gaya hidup konsumerisme yang tidak ada habisnya.

Bagi Radhar, krisis ekologi (perubahan iklim, kerusakan alam) dan ketimpangan sosial yang ekstrem saat ini adalah akibat dari hilangnya kebudayaan dalam ekonomi. Kebudayaan Nusantara mengajarkan bahwa alam adalah "ibu" atau mitra, bukan sekadar komoditas untuk mengeruk keuntungan. Ekonomi Cukup memastikan bahwa alam tidak dikuras melebihi kapasitas regenerasinya.

Apabila kita tarik dalam konsep ekonomi syariah, maka pandangan Radhar ini selaras dengan konsep Qana'ah yaitu Kesadaran batin untuk merasa cukup atas rezeki yang halal dan sah. Sejalan juga dengan konsep Iqtisad yang secara harfiah berarti "kesederhanaan" atau "berada di jalur tengah" (tidak kikir, tidak pula boros/fadhul). Dan konsep Kifayah yang menjadi pilar filosofis dan praktis yang menjamin bahwa setiap manusia berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak dan cukup (Hadd al-Kifayah), bukan sekadar batas minimum untuk bertahan hidup (Hadd al-Kafaf).

Batas minimum yang dimaksud adalah standar hidup sekadar untuk menjaga nyawa agar tidak mati (sekadar ada makanan ganjal perut, pakaian seadanya, dan tempat berteduh ala kadarnya). Sedangkan yang dimaksud kifayah adlaah standar hidup yang memungkinkan seseorang hidup terhormat sesuai dengan status sosial dan kemanusiaannya. Ini mencakup pangan bergizi, pakaian yang pantas, hunian yang layak, biaya berobat, pendidikan, alat kerja untuk mandiri, hingga kebutuhan spiritual/sosial.

Kita bisa melihat dari standar kehidupan manusia pertama dalam QS. Ta-Ha [20]: 118–119)yaitu, ketika Nabi Adam AS ditempatkan di Surga, Allah menyebutkan empat pilar kecukupan dasar yang menjadi hak hakiki manusia:

إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ . وَأَنَّكَ لَا تَضْحَىٰ وَلَا تَظْمَأُ فِيهَا

"Sungguh, ada jaminan untukmu di dalamnya, bahwa engkau tidak akan kelaparan, tidak akan telanjang, tidak akan merasa dahaga, dan tidak akan ditimpa panas matahari."

Maksud ayat tersebut setidaknya ada Empat hal yaitu pangan dari lapar/dahaga, sandang dari telanjang, dan papan/perlindungan dari panas adalah standar kifayah universal yang wajib dipenuhi oleh tatanan sosial-ekonomi.

Al Qur'an juga mengajarkan tentang kebijakan sistribusi kekayaan (QS. Al-Hashr [59]: 7)

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

"...agar harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Ayat ini menunjukkan bahwa negara wajib untuk campur tangan melalui instrumen ekonomi (seperti zakat, infak, dan pajak) agar terjadi redistribusi untuk memenuhi kifayah kelompok miskin.

Selain itu, teori Ekonomi Cukup ini juga dapat dilengkapi dengan teori lain, seperti teori dari  E.F. Schumacher mencetuskan istilah "Buddhist Economics" (Ekonomi Buddha) dalam karyanya Small Is Beautiful: A Study of Economics As If People Mattered (1973). Atau Degrowth teori, teori dari Serge Latouche & Jason Hickel yang menolak gagasan bahwa ekonomi harus tumbuh terus-menerus (infinite growth). Degrowth menuntut pengurangan produksi dan konsumsi di negara/kelompok kaya secara terencana agar kehidupan berada dalam batas kemampuan regenerasi bumi (planetary boundaries). Ada juga Philosophy of Sufficiency Economy yang digagas oleh Raja Bhumibol Adulyadej dari Thailand pasca-krisis finansial Asia 1997.

Jadi, Tesis Ekonomi Cukup oleh Radhar Panca Dahana adalah sebuah panggilan untuk meletakkan kembali ekonomi ke dalam pangkuan kebudayaan. Gagasan ini menantang manusia modern untuk berani berkata "ini sudah cukup", kata ini terlihat sederhana tetapi ini adalah sebuah sikap budaya yang tidak hanya menyelamatkan manusia dari kelelahan jiwa akibat tatanan konsumerisme, tetapi juga menyelamatkan bumi dari kehancuran ekologis.

Saya pertegas sekali lagi, ketika ekonomi tidak lagi dibatasi oleh etika (norma dan agama), kebudayaan, dan rasa cukup, maka ekonomi itu sendiri yang akan menghancurkan peradaban manusia.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...