Beberapa penulis saat ini sering membahas tema Islam sebagai sumber hukum Internasional dan konsep hukum internasional Islam. Di beberapa tulisan sering abai dalam penjelasan hubungan agama dan negara, atau transisi perdaban periode kajayaan Romawi ke periode kejayaan Islam. Memang dalam banyak literatur barat, atau AI, masa transisi ini sering dilewatkan begitu saja dan langsung masuk ke periode Kejayaan Eropa. Dan terkadang abai terkait munculnya konsep darul Islam dan darul harb. Oleh karena itu, fakta sejarah tahun 622-628 M perlu diungkapkan untuk menjelaskan posisi Islam dan Hukum Internasional, serta hubungan Islam dengan bangsa dan negara lain.
Diskusi Sejarah Transisi Romawi ke Islam
Menarik untuk membahas hubungan agama dan negara pada masa romawi dengan kekuasaan negara sekitar 2.200 tahun, pantas ketika itu dia sebagai pusat Peradaban dunia. Tetapi Romawi sendiri mengalami transisi dalam hubungan Agama dan Negara (Fas dan Ius). Fas adalah hukum ilahi/sakral, yang berasal dari kehendak para dewa, mengatur apa yang “boleh” atau “tidak boleh” secara religius. Sedangkan Ius adalah hukum manusia/sipil, namun pada praktiknya sangat dipengaruhi fas.
Romawi juga memiliki lembaga keagamaannya, antara lain Pontifex Maximus yaitu kepala pendeta tertinggi, awalnya memegang otoritas atas kalender, ritual, dan hukum sakral (ius sakrum). Julius Caesar dan kaisar-kaisar berikutnya memegang jabatan ini, menyatukan kekuasaan agama-politik. Collegium Pontificum dewan pendeta yang menafsirkan hukum sakral dan memberi nasihat hukum sebelum munculnya ahli hukum sekuler (jurisconsulti). Selain dua ini, terdapat hukum yang mengatur deklarasi perang dan perjanjian, yang dijalankan oleh pendeta fetiales (ius fatiale); perang dianggap tidak sah secara religius jika tidak melalui ritual ini.
Transisi peradaban hukum Romawi terjadi pada saat kritis sekitar abad 4 M Setelah Konstantin Agung (Edik Milan, 313 M) dan terlebih setelah Kristen menjadi agama negara di bawah Theodosius I (Edik Tesalonika, 380 M), hukum Romawi semakin dijiwai ajaran Kristen. Hal ini berlanjut melalui ketentuan hukum seperti Codex Theodosianus (438 M) memuat banyak hukum yang mengatur ortodoksi agama, menghukum bidah dan paganisme. Dilanjutkan Corpus Juris Civilis (kodifikasi hukum oleh Kaisar Justinianus, 529–534 M) — meskipun dikenal sebagai puncak hukum sipil Romawi, pembukaannya secara eksplisit menyatakan hukum berasal dari kehendak Tuhan dan otoritas penguasa-religius bersatu.
Mengapa terjadi krisis, salah satunya disebabkan oleh menguatnya Dinasti Sasania/Persia/Iran saat ini. Intinya inilah rivalitas geopolitik pertama dalam sejarah dunia dengan mencakup wilayah yang luas dan berkepanjangan, sekitar 700 tahun. Meski sudah diupayakan perdamaian, melalui pertukaran duta besar dan perjanjian damai tertulis (misalnya Perjanjian Nisibis 298 M, Perdamaian Abadi 532 M antara Justinianus dan Khosrow I). Romawi dan Persia sebagai dua kekuatan yang setara yang menopang tatanan dunia, sebuah bentuk pengakuan bersama yang cukup maju untuk masanya atau dalam istilah yang dipakai Mattew P. Canepa (2009) disebut The Two Eyes of the Earth pada masa itu.
James Howard-Johnston seorang spesialis spesialis studi Bizantium dan Timur Dekat awal abad pertengahan (Late Antiquity/Early Medieval Near East) dalam karyanya Witnesses to a World Crisis: Historians and Histories of the Middle East in the Seventh Century (2010), menjelaskan pada periode tahun 500-700 M eskalasi rivalitas Romawi dan Persia meningkat dalam perebutan wilayah, dimulai dari perang-perang wilayah kecil seperti perang Anastianus, perang Iberia yang di akhiri dengan “Perdamaian Abadi” (Eternal Peace, 532 M) antara Kaisar Justinianus I dan Shah Khosrow I, meski faktanya hanya bertahan 8 tahun. Perang Terakhir Lazkia yang diakhiri dengan perjanjian perdamaian 50 Tahun (562 M) yang mengatur pembayaran upeti tahunan Bizantium dan Pembagian pengaruh wilayah secara rinci. Ini merupakan salah satu perjanjian paling detail dalam sejarah ilmu pengetahuan kuno.
Selanjutnya, terjadilah Perang Dunia Kuno Terakhir Romawi versus Persia. James Howard-Johnston (2021) menyebut dengan The Last Great War of Antiquity . Setelah Kaisar Maurice (pelindung Khosrow II) digulingkan dan dibunuh oleh Phocas (602 M), Khosrow II menggunakan ini sebagai alasan untuk menyerang Bizantium, menuntut balas dendam. Dalam peperangan pertama (602-622 M) ini Persia menang telak berhasil merebut Suriah, Palestina (termasuk Yerusalem, 614 M, membawa pergi Salib Sejati), dan bahkan Mesir (619 M). Sasania nyaris mencapai puncak kejayaan wilayah terbesarnya sejak Achaemenid.
Peperangan kedua terjadi pada tahun 622-628 M, Puncaknya, Persia bahkan meliputi Konstantinopel sendiri (bersekutu dengan Avar) pada tahun 626 M, hampir menjatuhkan ibu kota Bizantium. Pengepungan Konstantinopel 626 M gagal, dan Heraclius yang bersekutu dengan bangsa Turk melancarkan serangan balik yang berisiko tinggi namun sukses jauh ke jantung wilayah Persia. Gantian Kaisar Heraclius menjanjikan keadaan dengan kampanye militer cemerlang langsung ke jantung Persia (Mesopotamia, Azerbaijan), mengalahkan Khosrow II dalam Pertempuran Niniwe (627 M). Kemudian, Khosrow II digulingkan dan dibunuh oleh anaknya sendiri; Persia meminta perdamaian (628 M) dan Heraclius mendapatkan kembali Salib Sejati dan benda-benda suci lain yang diambil dari Yerusalem pada 614 M.
Pada tanggal 14 September 628 M, Heraclius kembali ke Konstantinopel dengan penuh kemenangan, memasuki kota melalui Gerbang Emas sambil memamerkan Salib Sejati di atas kereta yang ditarik empat gajah. Baru pada 630 M ia mengembalikan kenangan itu ke Yerusalem. momen inilah yang diperingati Gereja Katolik dan Ortodoks sebagai Hari Raya Peninggian Salib Suci , dirayakan setiap tanggal 14 September hingga sekarang.
Di sisi Islam, peristiwa ini menjadi salah satu mukjizat Al Qur'an yang mengungkap kejadian peristiwa sebelum peristiwa itu terjadi. Sebelum peristiwa terjadi Allah SWT telah menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad SAW Surat Ar Rum ayat 1-4. Para ulama tafsir umumnya menempatkan turunnya ayat 1-4 sekitar tahun 614-615 M yaitu tak lama setelah jatuhnya Yerusalem ke tangan Persia (Mei 614 M), ketika berita kekalahan telak Romawi itu baru sampai ke Mekah. Ini bertepatan dengan sekitar tahun ke-5 kenabian, saat Nabi Muhammad masih berdakwah di Mekah dan belum hijrah (hijrah baru terjadi 622 M). Ketika Nabi Hijrah 622 M juga bertepatan pertama kali Hiraclius melakukan penyerangan balasan ke Persia.
Menurut Asbabun Nuzul, Ayat ini turun sebagai reaksi langsung atas kabar kekalahan besar Romawi oleh Persia (jatuhnya Suriah-Palestina termasuk Yerusalem, 613-614 M). Diriwayatkan bahwa kaum musyrikin Mekah membantah kaum Muslim: "Bangsa Romawi mengakui Ahli Kitab, tapi mereka dikalahkan oleh kaum Majusi (Persia). Kalian mengklaim akan mengalahkan kami dengan kitab yang diturunkan kepada kalian nabi — bagaimana mungkin kaum Majusi bisa mengalahkan Romawi yang Ahli Kitab? Kami akan mengalahkan kalian sama seperti mengalahkan Persia Romawi!
Lebih menarik lagi, bukan hanya surat Ar Rum, tetapi Surat Al Hajj ayat 30-40 yang secara umum dianggap ayat pertama yang mengizinkan kaum Muslim mengangkat senjata untuk membela diri (setelah 13 tahun dilarang dilarang di Mekah). Ini turun sekitar awal tahun 1 atau 2 Hijriah (622/623 M), sebagai respon atas orang yang dicintainya yang dialami umat Islam di Mekah dan ancaman yang terus berlanjut dari Quraisy setelah hijrah.
Selanjutnya, terjadilah perang Badar pada 17 Ramadhan 2 H / 13 Maret 624 M dan turun surat Al Anfal ayat 41 yang menceritakan Perang Badar dilanjutkan turun surat Ali Imran ayat 123-125 yang menceritakan pelajaran berharga dari Perang Badar dan Perang Uhud. Ini bukan suatu kebetulan, tetapi Al Quran sebagai mukjizat pararel sesuai dengan konteks dan fakta sejarah bangsa-bangsa pada waktu itu. Secara umum, para sejarawan/mufassir ini menjelaskan momen ganda kegembiraan kaum Muslim: bangsa Romawi berhasil mengalahkan bangsa Persia pada tahun ke-2 Hijriah, bersamaan dengan terjadinya Perang Badar. sehingga kaum Muslim di Madinah merayakan dua kemenangan sekaligus dalam waktu berdekatan: kemenangan mereka sendiri atas Quraisy di Badar, dan terbuktinya nubuat Al-Qur'an tentang kemenangan Romawi atas Persia.
Dalam konteks Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional, sebelum perang badar Nabi Muhammad SAW mendudukan posisi kenegaraannya melalui Piagam Madinah (622 M), sebelum perang badar terjadi. Setelah perang badar, Nabi Muhammad SAW pada bulan Maret 628 M menandatangi Perjanjian Hudaibiyyah (22 KM sebelah barat Mekkah). Perjanjian Hudaibiyyah dapat mengklasifikasikan perjanjian formal antar negara, hak warga sipil, perdamaian dan genjatan senjata. Tahunnya sama dengan kemenangan Mutlak Romawi atas Persia (628 M) diakhiri dengan perjanjian perdamaian.
Hubungan Hukum Islam dan Hukum Internasional
Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (750–805 M), murid Abu Hanifah, dalam karyanya Kitab As-Siyar Al-Kabir mempopulerkan konsep "Siyar" yang secara bahasa berarti perjalanan atau prilaku. Siyar disini Merujuk pada perilaku negara Islam dalam berhubungan dengan negara/bangsa lain. As-Siyar mencakup: perang hukum (jihad), perjanjian (mu'ahadah), status orang asing (musta'min), diplomasi (safarah), dan hukum laut/perdagangan lintas negara. Inilah karya hukum internasional pertama dalam peradaban manapun, ditulis hampir 800 tahun sebelum Hugo Grotius yang dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional di era modern.
Berbeda dengan Grotius yang menulis dalam gaya risalah filosofis sistematis, Asy-Syaibani menulis dalam format kasuistik/dialogis — setiap prinsip hukum lahir dari pertanyaan situasional konkret (“bagaimana jika…”, “apa hukumnya jika…”), khas metode fiqh (yurisprudensi Islam). kerangka konsep yang digunakan oleh Syaibani berbasis ummah/agama, bukan kedaulatan teritorial yang setara dengan hukum internasional modern.
Kitab As-Siyar Al-Kabir bukan kitab yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kumpulan besar karya Asy-Syaibani yang disebut Zhahir ar-Riwayah — enam kitab yang memuat pendapat Imam Abu Hanifah (yang tidak meninggalkan tulisan sendiri). Keenam kitab itu adalah al-Mabsuth, al-Jami' al-Kabir, al-Jami' as-Saghir, as-Siyar al-Kabir, as-Siyar as-Saghir, dan az-Ziyadat, yang kemudian dihimpun oleh Abi al-Fadl Muhammad bin Muhammad al-Maruzi dalam kitab al-Kafi.
Menurut Fazlur Rahman, pemikir neomodernisme Islam asal Pakistan, kitab As-Siyar Al-Kabir yang ditulis Asy-Syaibani pada masa akhir hidupnya merupakan hasil ijtihadnya sendiri yang lahir dari kritik terhadap pendapat-pendapat yang berkembang sebelumnya.
Teori klasik hukum internasional Islam membagi dunia secara kontekstual menjadi 3 (tiga), yaitu Dar al-Islam (wilayah Islam) yaitu negeri yang diperintah hukum Islam, penduduknya hidup damai dan aman. Dar al-Harb (wilayah perang) yaitu negeri di luar kekuasaan Islam yang berpotensi konflik. Dan Dar al-Ahd/Dar al-Sulh (wilayah perjanjian/damai) yaitu konsep tambahan dari beberapa mazhab untuk negeri non-Muslim yang ikatan perjanjian damai dengan Dar al-Islam, konsep ini merupakan kategori penting karena menunjukkan Islam klasik sudah mengenal hubungan damai formal dengan entitas non-Muslim, bukan sekadar dikotomi perang-damai.
Banyak sarjana modern (termasuk Wahbah Az-Zuhaili dalam Atsar Al-Harb fi Al-Fiqh Al-Islami) menegaskan bahwa pembagian ini bersifat kontekstual-historis (respons terhadap kondisi geopolitik abad ke-7-8 M), bukan doktrin teologis permanen — karena Al-Qur'an sendiri (QS. Al-Hujurat: 13, Al-Mumtahanah: 8) menekankan prinsip perdamaian dan antarbangsa sebagai kaidah dasar.
Selain itu, menarik untuk dicermati kembali tentang polemik Guru (Syaibani) dan Murid (Imam Syafi'i). Karya Asy-Syaibani berjudul Al-Asar memicu polemik khusus tentang hak-hak non-Muslim di negara Islam. Imam Syafi'i kemudian menulis bantahan khusus terhadap pandangan-pandangan gurunya ini dalam sebuah bab/kitab berjudul Ar-Radd 'ala Muhammad bin Hasan (Bantahan terhadap Muhammad bin Hasan).
Perbedaan antara Syaibani dan Imam Syafi'i konsekuensi dari mazhab masing-masing: sebagai eksponen mazhab Hanafi, Asy-Syaibani tidak bisa lepas dari penggunaan qiyas (analogi) dan istihsan (beralih dari dalil yang jelas kepada dalil yang tersembunyi demi menetapkan hukum yang lebih baik/adil dalam konteks tertentu), sedangkan Imam Syafi'i hanya mengambil qiyas dan istihsan sebagai metode penegakan hukum.
Perbedaan metodologi ini perpengaruh pada masalah hak ahl adz-dzimmah: karena Asy-Syaibani memakai istihsan, pendekatannya cenderung lebih kontekstual/situasial — mempertimbangkan maslahat (kepentingan) sosial-politik konkret dalam menentukan hak-hak non-Muslim (misalnya soal kesaksian, hukuman, atau interaksi sosial). Imam Syafi'i yang lebih berpegang teguh pada qiyas dan nash literal, cenderung menuntut konsistensi tekstual yang lebih kaku dalam menetapkan batas hak dan kewajiban dzimmi. Misal dalam hal Kadar jizyah (pajak) — Hanafi memungkinkan penyesuaian lebih fleksibel berdasar kemampuan ekonomi, Syafi'i lebih berpegang pada ketetapan tekstual tertentu.
Ulama Hanafiyah generasi selanjutnya seperti Imam Asy Sarakhsi (1090 M) menulis Al-Mabsuth, yaitu syarah (komentar) besar atas kumpulan karya Asy-Syaibani (Al-Kafi), termasuk bagian As-Siyar. As-Sarakhsi menyusunnya secara lebih sistematis dengan bahasa yang lebih mudah, dilengkapi argumentasi perbandingan dengan mazhab lain sebelum menegaskan keunggulan pendapat Hanafi. Karyanya menjadi kitab induk mazhab Hanafi hingga sekarang, termasuk bab-bab siyar di dalamnya.
Sedangkan Ulama Madzhab Syafi'i, Al Mawardi (974-1058 M) menulis kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah (Hukum-Hukum Kenegaraan). Karya ini fokus pada hukum tata negara (konstitusional) daripada hubungan antarnegara secara spesifik, namun sangat relevan karena membahas kekuasaan kepala negara (imamah/khilafah), termasuk kewenangannya dalam mengadakan perjanjian, deklarasi perang, dan menerima utusan asing. Dapat dikatakan karya ini melengkapi kerangka siyar dengan dimensi kenegaraan internal yang mengatur legitimasi otoritas yang berhak melakukan hubungan luar negeri.
Ulama Madzhab Hambali Ibnu Qudamah (1147-1223 M) juga memiliki karya Al-Mughni, yaitu kitab ensiklopedia fikih besar yang memiliki bab-bab luas tentang jihad, damai (hudnah/muwada'ah), status musta'min, dan perlakuan terhadap tawanan perang. Karya ini memperkaya perspektif siyar dari sudut pandang mazhab Hanbali yang cenderung lebih literal-teks.
Berbeda dengan Ibnu Rusyd Al-Hafid/Averroes (520–595 H / 1126–1198 M) melalui karyanya Bidayatul Mujtahid (karya komunikasi fikih lintas mazhab), ia membahas secara komparatif pandangan berbagai mazhab tentang jihad, gencatan senjata, dan dengan non-Muslim. Karya ini memiliki kontribusi penting karena metode perbandingan mazhab (bukan hanya satu mazhab) memberikan gambaran lebih luas tentang variasi pemikiran hukum internasional Islam.
Pasca era klasik abad 13-14 M, muncul Ibnu Taimiyah (661–728 H / 1263–1328 M), meski lebih dikenal sebagai teolog dan reformis, dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah ia mengembangkan konsep maslahat (kepentingan umum) sebagai dasar kebijakan negara, termasuk dalam hubungan luar negeri. Pendekatan yang digunakan lebih pragmatis-kontekstual dibandingkan pendekatan legalistik-formal Asy-Syaibani, menekankan bahwa kebijakan terhadap pihak luar harus mempertimbangkan realitas politik konkret, bukan sekadar merujuk tekstual kaku.
Konsep Hukum Internasional dalam Islam kemudian dilengkapi karya fenomenal Ibnu Khaldun (732–808 H / 1332–1406 M), Muqaddimah, meski bukan kitab fikih murni, Ibnu Khaldun memberikan analisis sosiologis-historis tentang dinamika kekuasaan, peperangan, dan hubungan antarbangsa (konsep 'ashabiyyah/solidaritas kelompok). Hal ini memberikan landasan metodologis bagi kajian hubungan internasional Islam yang lebih empiris-historis, bukan sekedar normatif-legal.
Dari geneologi karya Ulama di atas, Hubungan Hukum Islam dan Hukum Internasional begitu erat meski dijalin melalui beberapa konsep ulama madzahib. Tetapi secara konsep kesepakatan negara-negara Islam pada saat ini memang belum ada satu perjanjian atau konvesi yang disepakati oleh seluruh negara. Bukan tidak ada sama sekali tetapi Islam masih dalam tahap Siyar/Syiar/Ekpansi kekuasan wilayahnya. Hal ini dapat dilihat dari rekap jejak perjanjian antar negara dalam masa peperangan sebagai berikut:
Perjanjian Pertukaran tawanan Abbasiyah-Bizantium. Sepanjang Abad ke-8-10 M, Khalifah Abbasiyah dan Kaisar Bizantium rutin melakukan negosiasi pertukaran formal tawanan perang (fida' al-asra) di sepanjang perbatasan Anatolia yang sering melalui utusan resmi dan disertai tertulis, kadang-kadang terjadi di jembatan sungai Lamis sebagai lokasi netral. Perjanjian damai dengan Kekhaganan Khazar terjadi pada masa Kekhalifahan Umayyah dan kemudian Abbasiyah melakukan negosiasi dan gencatan senjata dengan Kekhaganan Khazar (Turki di Kaukasus/Rusia selatan) setelah serangkaian perang Arab-Khazar abad ke-7-8 M.
Pada Masa Dinasti Fatimiyah (909–1171 M) — Mesir, Dinasti Fatimiyah dikenal sangat aktif dalam diplomasi komersial, antara lain: Perjanjian dagang dengan Bizantium, termasuk pertukaran surat resmi dan hadiah antara Khalifah Fatimiyah dan Kaisar Bizantium. Terdapat juga, Perjanjian dagang dengan negara-kota Italia seperti Amalfi, memberikan hak istimewa perdagangan di pelabuhan Mesir, ini merupakan salah satu bentuk awal kapitulasi (perjanjian dagang preferensial) yang polanya akan diulang berabad-abad kemudian oleh Utsmaniyah.
Pada Masa Perang Salib (1096–1291 M), disebut Era Perjanjian Paling Intensif, pada periode ini dengan jumlah perjanjian formal terbanyak karena intensifnya Muslim-Kristen, antara lain; Perjanjian Jaffa (1192 M), antara Shalahuddin Al-Ayyubi (Saladin) dan Richard si Hati Singa (Inggris), mengakhiri Perang Salib Ketiga. Isinya mengatur gencatan senjata 3 tahun, pembagian wilayah pesisir, dan hak akses peziarah Kristen ke Yerusalem. Perjanjian Jaffa ini adalah sebuah perjanjian yang sangat rinci dan dihormati kedua pihak.
Perjanjian Jaffa Kedua (1229 M) terjadi antara Sultan Al-Kamil (Ayyubiyah) dan Kaisar Frederick II (Kekaisaran Romawi Suci). Yang luar biasa: perjanjian ini menyerahkan kembali Yerusalem ke tangan Kristen secara damai tanpa pertempuran, murni melalui negosiasi diplomasi. Perjanjian ini adalah salah satu contoh diplomasi Islam-Kristen paling terkenal abad pertengahan yang berhasil menghindari perang.
Masa Mamluk (1250–1517 M) Mesir, Kesultanan Mamluk sangat aktif dalam jaringan diplomasi luas, antara lain; Aliansi Mamluk-Golden Horde (Kekhanan Mongol Muslim di Rusia) melawan musuh bersama mereka, Ilkhanat Mongol Persia, termasuk pertukaran surat resmi dan koordinasi militer lintas benua (Mesir-Rusia Selatan) sejak masa Sultan Baybars (abad ke-13 M). Lalu Perjanjian dagang dengan Venesia dan Genoa yang mengatur hak perdagangan rempah-rempah dan barang Asia di pelabuhan Alexandria, salah satu jalur perdagangan terpenting dunia sebelum era penjelajahan Eropa.
Masa Kesultanan Utsmaniyah Awal, sebelum penaklukan Konstantinopel, Sultan Muhammad Al-Fatih memperbarui perjanjian dan kesepakatan yang telah terjalin dengan negara-negara tetangga dan sekutu-sekutu militernya sebagai diplomasi strategis sebelum mencakup Konstantinopel (1453 M). Hal ini menunjukkan diplomasi dan perang dijalankan secara paralel dan strategis, tidak terpisah. Setelah tahun 1453 M, Utsmaniyah segera membangun sistem kapitulasi (perjanjian dagang preferensial) dengan Genoa dan Venesia. Pola ini meneruskan tradisi diplomasi komersial Fatimiyah dan Mamluk sebelumnya.
Kesultanan Granada (Andalusia, hingga 1492 M), yang merupakan Kesultanan Muslim terakhir di Spanyol ini bertahan berabad-abad justru lewat serangkaian perjanjian pembayaran upeti (parias) dan gencatan senjata dengan kerajaan-kerajaan Kristen Spanyol (Kastilia, Aragon), sebuah hubungan diplomatik-vasal yang kompleks dan terus dinegosiasi ulang selama lebih dari 250 tahun sebelum akhirnya jatuh 1492 M.
Jadi sekali lagi, Dunia Islam sebelum tahun 1500 M memiliki tradisi perjanjian lintas negara yang sangat kaya dan beragam: gencatan senjata, pertukaran tawanan, perjanjian dagang preferensial, perjanjian militer lintas benua, hingga penyerahan wilayah secara damai. Sejalan dengan apa yang kita bahas sebelumnya soal As-Siyar Al-Kabir karya Asy-Syaibani dengan kerangka teoritisnya (aman, hudnah/gencatan senjata, mu'ahadah/perjanjian) memang dirancang secara sengaja untuk memfasilitasi jenis-jenis hubungan mengirimkan semacam ini, bukan hanya teori abstrak di atas kertas.
Namun, Hal ini dalam pandangan Leo Gross dalam karya klasiknya The Peace of Westphalia, 1648–1948 menjelaskan bahwa pra Westphalia konsep hubungan internasional berasal dari Legitimasi tindakan politik dan kerahasiaan internasional yang didasarkan pada ideologi keagamaan dan mandat ilahi. Agama menjadi pemicu utama perang dan syarat utama diplomasi. Pasca Westphalia, terjadi sekularisasi penuh dalam tatanan internasional. Hubungan antar-negara dikendalikan oleh konsep Raison d'état (Kepentingan Nasional) dan pertimbangan pragmatis. Agama diubah menjadi urusan domestik masing-masing negara ( cuius regio, eius religio ), sehingga perbedaan agama tidak lagi menjadi alasan sah untuk menyerang negara lain.
Perjanjian Perdamaian Westphalia ini berawal dari perpecahan agama antara faksi Katolik dan Protestan di wilayah kekuasaan Kekaisaran Romawi Suci ( kekaisaran Romawi Suci ), perang ini dengan cepat berubah menjadi perebutan dominasi politik antara Dinasti Habsburg (Spanyol & Austria) melawan Prancis, Swedia, dan para pangeran Jerman. Westphalia ini sering menjadi referensi utama dalam membahas hubungan internasional, hukum internasional dan hubungan Agama-Negara. Padahal sebelumnya pada masa Kekuasan Dinasti/Kasultanan Islam sudah banyak kerangka perjanjian lintas negara yanh dapat menjadi rujukan hukum Internasional, tapi jarang disampaikan dalam mata kuliah hubungan Internasional dan Hukum Internasional.
Pameo terkenal dari Charles Tilly dalam bukunya P aksaan, Modal, dan Negara-negara Eropa (1990), “ War Made The State and The State Made War” (Perang membentuk negara, dan negara membentuk perang).

Comments