Beberapa penulis saat ini sering membahas tema Islam sebagai sumber hukum Internasional dan konsep hukum internasional Islam. Di beberapa tulisan sering abai dalam penjelasan hubungan agama dan negara, atau transisi perdaban periode kajayaan Romawi ke periode kejayaan Islam. Memang dalam banyak literatur barat, atau AI, masa transisi ini sering dilewatkan begitu saja dan langsung masuk ke periode Kejayaan Eropa. Dan terkadang abai terkait kemunculan konsep darul Islam dan darul harb. Oleh karena itu, fakta sejarah tahun 622-628 M perlu diungkapkan untuk menjelaskan posisi Islam dan Hukum Internasional, serta hubungan Islam dengan bangsa dan negara lain.
Diskusi Sejarah Transisi Romawi ke Islam
Menarik untuk didiskusikan hubungan agama dan negara pada masa romawi dengan kekuasaan negara sekitar 2.200 tahun, pantas ketika itu dia sebagai pusat Peradaban dunia. Tetapi Romawi sendiri mengalami transisi dalam hubungan Agama dan Negara (Fas dan Ius). Fas adalah hukum ilahi/sakral, yang berasal dari kehendak para dewa, mengatur apa yang "boleh" atau "tidak boleh" secara religius. Sedangkan Ius adalah hukum manusia/sipil, tapi pada praktiknya sangat dipengaruhi fas.
Romawi juga memiliki lembaga keagamaannya, antara lain Pontifex Maximus yaitu kepala pendeta tertinggi, awalnya memegang otoritas atas kalender, ritual, dan hukum sakral (ius sacrum). Julius Caesar dan kaisar-kaisar berikutnya memegang jabatan ini, menyatukan kekuasaan religius-politik. Collegium Pontificum dewan pendeta yang menafsirkan hukum sakral dan memberi nasihat hukum sebelum munculnya ahli hukum sekuler (jurisconsulti). Selain dua ini, terdapat hukum yang mengatur deklarasi perang dan perjanjian, dijalankan oleh pendeta fetiales (ius fatiale); perang dianggap tidak sah secara religius jika tidak melalui ritual ini.
Transisi peradaban hukum Romawi terjadi pada saat kritis sekitar abad 4 M Setelah Konstantin Agung (Edik Milan, 313 M) dan terlebih setelah Kristen menjadi agama negara di bawah Theodosius I (Edik Tesalonika, 380 M), hukum Romawi semakin dijiwai ajaran Kristen. Hal ini berlanjut melalui penetapan hukum seperti Codex Theodosianus (438 M) memuat banyak hukum yang mengatur ortodoksi agama, menghukum bidah dan paganisme. Dilanjutkan Corpus Juris Civilis (kodifikasi hukum oleh Kaisar Justinianus, 529–534 M) — meski dikenal sebagai puncak hukum sipil Romawi, pembukaannya secara eksplisit menyatakan hukum berasal dari kehendak Tuhan dan otoritas kekaisaran-religius bersatu.
Kenapa terjadi krisis, salah satunya disebabkan oleh menguatnya Dinasti Sasania/Persia/Iran saat ini. Singkatnya inilah rivalitas geopolitik pertama dalam sejarah dunia dengan cakupan wilayah luas dan berkepanjangan, sekitar 700 tahun. Meski sudah diupayakan perdamaian, melalui pertukaran duta besar dan perjanjian damai tertulis (misalnya Perjanjian Nisibis 298 M, Perdamaian Abadi 532 M antara Justinianus dan Khosrow I). Romawi dan Persia sebagai dua kekuatan setara yang menopang tatanan dunia, sebuah bentuk pengakuan kedaulatan bersama yang cukup maju untuk masanya atau dalam istilah yang dipakai Mattew P. Canepa (2009) disebut The Two Eyes of the Earth pada masa itu.
James Howard-Johnston seorang sejarawan spesialis studi Bizantium dan Timur Dekat awal abad pertengahan (Late Antiquity/Early Medieval Near East) dalam karyanya Witnesses to a World Crisis: Historians and Histories of the Middle East in the Seventh Century (2010), menjelaskan pada periode tahun 500-700 M eskalasi rivalitas Romawi dan Persia meningkat dalam perebutan wilayah, dimulai dari perang-perang kecil antar wilayah seperti perang Anastianus, perang Iberia yang di akhiri dengan "Perdamaian Abadi" (Eternal Peace, 532 M) antara Kaisar Justinianus I dan Shah Khosrow I, meski faktanya hanya bertahan 8 tahun. Terakhir Perang Lazkia yang diakhiri dengan perjanjian perdamaian 50 Tahun (562 M) yang mengatur pembayaran upeti tahunan Bizantium dan pembagian wilayah pengaruh secara rinci. Ini merupakan salah satu perjanjian paling detail dalam sejarah diplomatik kuno.
Selanjutnya, terjadilah Perang Dunia Kuno Terakhir Romawi versus Persia. James Howard-Johnston (2021) menyebut dengan The Last Great War of Antiquity. Setelah Kaisar Maurice (pelindung Khosrow II) digulingkan dan dibunuh oleh Phocas (602 M), Khosrow II menggunakan ini sebagai alasan untuk menyerang Bizantium, mengklaim balas dendam. Dalam peperangan pertama (602-622 M) ini Persia menang telak berhasil merebut Suriah, Palestina (termasuk Yerusalem, 614 M, membawa pergi Salib Sejati/True Cross), dan bahkan Mesir (619 M). Sasania nyaris mencapai puncak kejayaan wilayah terbesarnya sejak Achaemenid.
Peperangan kedua terjadi pada tahun 622-628 M, Puncaknya, Persia bahkan mengepung Konstantinopel sendiri (bersekutu dengan Avar) pada 626 M, nyaris menjatuhkan ibu kota Bizantium. Pengepungan Konstantinopel 626 M gagal, dan Heraclius yang bersekutu dengan bangsa Turk melancarkan serangan balik yang berisiko tinggi namun sukses jauh ke jantung wilayah Persia. Gantian Kaisar Heraclius membalikkan keadaan dengan kampanye militer brilian langsung ke jantung Persia (Mesopotamia, Azerbaijan), mengalahkan Khosrow II di Pertempuran Niniwe (627 M). Kemudian, Khosrow II digulingkan dan dibunuh oleh anaknya sendiri; Persia meminta damai (628 M) dan Heraclius mendapatkan kembali Salib Sejati dan benda-benda suci lain yang diambil dari Yerusalem pada 614 M.
Pada 14 September 628 M, Heraclius kembali ke Konstantinopel dengan penuh kemenangan, memasuki kota melalui Gerbang Emas sambil memamerkan Salib Sejati di atas kereta yang ditarik empat gajah. Baru pada 630 M ia mengembalikan relik itu ke Yerusalem. momen inilah yang diperingati Gereja Katolik dan Ortodoks sebagai Hari Raya Peninggian Salib Suci (Exaltation of the Holy Cross), dirayakan setiap 14 September hingga sekarang.
Di sisi Islam, peristiwa ini menjadi salah satu mukjizat Al Qur'an yang mengungkapkam kejadian peristiwa sebelum peristiwa itu terjadi. Sebelum peristiwa terjadi Allah SWT telah menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad SAW Surat Ar Rum ayat 1-4. Para ulama tafsir umumnya menempatkan turunnya ayat 1-4 sekitar tahun 614-615 M yaitu tak lama setelah jatuhnya Yerusalem ke tangan Persia (Mei 614 M), ketika berita kekalahan telak Romawi itu baru sampai ke Mekah. Ini bertepatan dengan sekitar tahun ke-5 kenabian, saat Nabi Muhammad masih berdakwah di Mekah dan belum hijrah (hijrah baru terjadi 622 M). Ketika Nabi Hijrah 622 M juga bertepatan pertama kali Hiraclius melakukan penyerangan balasan ke Persia.
Menurut Asbabun Nuzul, Ayat ini turun sebagai reaksi langsung atas kabar kekalahan besar Romawi oleh Persia (jatuhnya Suriah-Palestina termasuk Yerusalem, 613-614 M). Diriwayatkan bahwa kaum musyrikin Mekah membantah kaum Muslim: "Bangsa Romawi mengaku Ahli Kitab, tapi mereka dikalahkan oleh kaum Majusi (Persia). Kalian mengklaim akan mengalahkan kami dengan kitab yang diturunkan kepada nabi kalian — bagaimana mungkin kaum Majusi bisa mengalahkan Romawi yang Ahli Kitab? Kami akan mengalahkan kalian sebagaimana Persia mengalahkan Romawi!
Lebih menarik lagi, bukan hanya surat Ar Rum, tetapi Surat Al Hajj ayat 30-40 yang secara umum dianggap ayat pertama yang mengizinkan kaum Muslim mengangkat senjata untuk membela diri (setelah 13 tahun dilarang berperang di Mekah). Ini turun sekitar awal tahun 1 atau 2 Hijriah (622/623 M), sebagai respons atas penindasan yang dialami Muslim di Mekah dan ancaman yang terus berlanjut dari Quraisy setelah hijrah.
Selanjutnya, terjadilah perang Badar pada 17 Ramadhan 2 H / 13 Maret 624 M dan turun surat Al Anfal ayat 41 yang menceritakan Perang Badar dilanjutkan turun surat Ali Imran ayat 123-125 yang menceritakan pelajaran berharga dari Perang Badar dan Perang Uhud. Ini bukan kebetulan, tetapi Al Quran sebagai mukjizat pararel sesuai dengan konteks dan fakta sejarah bangsa-bangsa pada waktu itu. Secara umum, para sejarawan/mufassir ini menjelaskan momen ganda kegembiraan kaum Muslim: bangsa Romawi berhasil mengalahkan bangsa Persia pada tahun ke-2 Hijriah, bersamaan dengan terjadinya Perang Badar. sehingga kaum Muslim di Madinah merayakan dua kemenangan sekaligus dalam waktu berdekatan: kemenangan mereka sendiri atas Quraisy di Badar, dan terbuktinya nubuat Al-Qur'an tentang kemenangan Romawi atas Persia.
Dalam konteks Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional, sebelum perang badar Nabi Muhammad SAW mendudukan posisi kenegaraannya melalui Piagam Madinah (622 M), sebelum perang badar terjadi. Setelah perang badar, Nabi Muhammad SAW pada bulan Maret 628 M menandatangi Perjanjian Hudaibiyyah (22 KM sebelah barat Mekkah). Perjanjian Hudaibiyyah dapat dikategorikan perjanjian formal antar negara, hak warga sipil, perdamaian dan genjatan senjata. Tahunnya sama dengan kemenangan Mutlak Romawi atas Persia (628 M) diakhiri dengan perjanjian perdamaian.
Hal ini dalam pandangan Leo Gross dalam karya klasiknya The Peace of Westphalia, 1648–1948 menjelaskan bahwa pra Westphalia konsep hubungan internasional berasal Legitimasi tindakan politik dan aliansi internasional didasarkan pada ideologi keagamaan dan mandat ilahi. Agama menjadi pemicu utama perang dan syarat utama diplomasi. Pasca Westphalia, terjadi sekularisasi penuh dalam tatanan internasional. Hubungan antar-negara dikendalikan oleh konsep Raison d’état (Kepentingan Nasional) dan pertimbangan pragmatis. Agama diubah menjadi urusan domestik masing-masing negara (cuius regio, eius religio), sehingga perbedaan agama tidak lagi menjadi alasan sah untuk menyerang negara lain.
Perjanjian perdamaian Westphalia ini berawal dari perpecahan agama antara faksi Katolik dan Protestan di wilayah Kekaisaran Romawi Suci (Holy Roman Empire), perang ini dengan cepat berubah menjadi perebutan dominasi politik antara Dinasti Habsburg (Spanyol & Austria) melawan Prancis, Swedia, dan para pangeran Jerman. Westphalia ini sering menjadi referensi utama dalam membahas hubungan internasional, hukum internasional dan hubungan Agama-Negara.

Comments