Pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang kemarin telah memutuskan Bitcoin sah secara fikih sebagai harta dan boleh ditransaksikan, tetapi haram dipakai sebagai alat pembayaran. Fatwa ini menurut sebagian masyarakat mungkin sedikit membingungkan, sah tapi haram. Terlihat dari penjelasana KH Mahbub Ma'afi yang meringkas fatwa tersebut jadi tiga kata: sah tapi haram. Akadnya tidak cacat. Objeknya memenuhi syarat harta. Yang membuatnya haram adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebelum NU, Fatwa Dar al-Ifta Mesir lebih terbuka soal itu. Dalam Fatwa Nomor 4205 Tahun 2017, Syauqi Allam menyebut alasannya terang-terangan: iftiyat 'ala wali al-amr, melampaui wewenang penguasa. Ia mengutip Ibnu Khaldun, al-Mawardi, dan al-Sarakhsi untuk satu premis, bahwa mencetak uang adalah hak eksklusif negara. Argumen gharar yang biasa dikutip orang cuma penopang. Keberatan utamanya soal Cryptocurrency adalah kedaulatan moneter.
Illat semacam ini berlaku lokal dan sementara. Kalau besok sebuah negara mengubah undang-undangnya, illat itu gugur sendiri, tanpa perlu satu pun kajian baru tentang gharar, maysir, atau riba. Syrian Islamic Council cukup sadar untuk mengakuinya secara terbuka: fatwa haram mereka bisa direvisi begitu otoritas pengawas yang kredibel terbentuk.
Jadi ketika seorang Muslim Indonesia mendengar kripto haram, ia sedang mendengar dua keberatan yang dijadikan satu. Keberatan atas sifat objeknya berlaku di mana saja. Keberatan atas status hukumnya bisa berubah lewat rapat paripurna DPR.
Pada 2017, jawaban Mesir masuk akal dengan alasan melampui wewenang kekuasaan negara. Pada 2026, dengan puluhan juta pengguna di satu negara saja, jawabannya tidak lagi sejelas itu. Kenyataan yang dinilai sudah bergeser, sementara hukum Allah tetap.
Apabila kita jeli melihat fatwa ulama di dunia tentang cryptocurrency, ada cacat yang lebih serius dari semua itu. Hampir semua fatwa memperlakukan cryptocurrency seolah satu benda. Padahal Bitcoin dan token meme tidak lebih mirip ketimbang emas batangan dan kupon undian. Bitcoin berjalan di atas Proof of Work. Imbalan penambang adalah upah atas kerja nyata: listrik, mesin, waktu. Dalam bahasa fikih itu ju'alah, bukan bunga atas modal yang mengendap. Tidak ada penerbit yang bisa mencetak sesukanya, tidak ada kewajiban mengunci dana pengguna.
Sedangkan Proof of Stake bekerja sebaliknya. Imbalan justru lahir dari mengunci modal. Kalau imbalannya dijanjikan pasti tanpa risiko, konstruksinya persis pinjaman berbunga, dan kaidah kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa riba langsung berlaku. Muhammadiyah sebenarnya sudah menyentuh persoalan ini dalam Fatwa Nomor 02 Tahun 2026 ketika membahas airdrop yang mensyaratkan pengendapan dana, tapi belum menariknya sampai ke arsitektur jaringan.
Akibatnya, fatwa yang mengharamkan Bitcoin dengan argumen riba menyasar sesuatu yang tidak ada di sana. Fatwa yang membolehkan seluruh kripto atas dasar preseden Bitcoin juga menyasar keliru. Keduanya berangkat dari objek yang belum pernah diperiksa secara teknis. Kini masalah teknis ini berkembang menjadi lebih rumit dengan metodologi transaksi cross chain atau lintas blockchain.
Fatwa Muhammadiya sudah bergerak ke arah yang benar dengan menilai koin satu per satu berdasarkan utilitasnya. Tapi, Malaysia telah melangkah lebih jauh. Securities Commission di sana mewajibkan pengesahan Shariah Advisory Council bagi aset kripto yang dipasarkan sebagai patuh syariah. Indonesia, dengan 20 juta pengguna, belum punya satu pun platform tersertifikasi syariah. Saat ini hanya terdapat komunitas, seperti cryptosharia yang mengklaim beberapa jenis crypto sesuai dengan prinsip syariah.
Dari paparan di atas, setidaknya terdapat tiga hal layak dituntut dari lembaga fatwa kita. Sebutkan secara eksplisit mana keberatan yang melekat pada objek dan mana yang cuma soal izin negara, supaya umat tidak mengira akadnya rusak padahal yang bermasalah cuma status legalnya. Periksa mekanisme konsensusnya sebelum memvonis, karena itu bagian dari tahqiq al-manath yang selama ini dilewati. Dorong kriteria penyaringan syariah, bukan sekadar daftar halal-haram yang masih diragukan illat hukumnya.
Akhirul kalam, sebenarnya perangkat fikih muamalah sudah memadai untuk menangani ini. Yang belum tersedia adalah kesediaan memeriksa objek cryptocurrency terlebih duhulu dengan detail. Titik tekan cryptocurrency pertama ada pada konsensus apa yang digunakan, proof of work, proof of stake, proof of history dan konsensus lainnya. Apakah konsensus ini sesuai prinsip syariah? Selanjutnya bagaimana model transaksi antar konsensus tersebut? Baru beranjak ke model bisnis atau ekosistem bisnis cryptocurrencynya, seperti CEFI, DEFI, GAMEFI, RWA dll.

Comments