Skip to main content

NU Sak Lawase PBNU Sak Cukupe; Tinjauan Analisa Sosial Politik

Melanjutkan opini Bang Amsar A. Dulmanan di Risalah NU Online yang cenderung hati-hati dan preventif dalam beropini. Kali ini, kita akan sedikit pertegas dengan data dan fakta yang telah terjadi untuk menganalisis NU, Problema Elite dan Representasi Politik Kebangsaan dengan pendekatan dan teori yang sama digunakan oleh Bang Amsar dalam opininya.

Menurut Hasanuddin Ali, Founder dan CEO Alvara Research Center, 59,2 persen penduduk muslim Indonesia mengaku dekat dengan NU, dan 39,6 persen mengaku sebagai anggotanya. Itu basis massa yang sangat besar, dan justru di situlah letak kejanggalannya: kalau benar sebesar itu, kenapa suara warga NU di bilik suara selalu terpecah ke mana-mana, sementara para elitenya tetap saja mengklaim bicara atas nama seluruh warga?

Sebenarnya ini pertanyaan lama dalam teori politik. Hanna Pitkin, dalam karya yang jadi rujukan hampir semua diskusi representasi, menegaskan bahwa mewakili bukan sekadar hadir atau menyerupai yang diwakili, melainkan bertindak demi kepentingan mereka dengan cara yang bisa dipertanggungjawabkan (Pitkin 1967). Mari kita telusuri dua model representasi itu, model mana yang sebenarnya sedang dijalankan elite NU hari ini?

NU yang lahir pada tahun 1926 sebagai organisasi keagamaan dan sosial. Muktamar Situbondo 1984 menegaskan itu lewat "Kembali ke Khittah 1926", saat NU secara resmi melepas politik praktis dan memilih berdiri di atas semua golongan. Tapi Greg Fealy, dalam disertasinya yang kemudian terbit dalam bahasa Indonesia sebagai Ijtihad Politik Ulama, sudah lama menunjukkan bahwa watak politik NU tidak pernah benar-benar hilang setelah Khittah dideklarasikan. Ia mengendap di struktur otoritas kiai dan jejaring pesantren, menunggu momen untuk muncul lagi (Fealy 2003). Momen itu kemudian datang setelah Reformasi. PKB berdiri, pemilihan presiden langsung dimulai tahun 2004, dan NU kembali jadi pemain politik yang diperhitungkan. Sejak saat itu jarak antara klaim elite dan aspirasi warga akar rumput justru melebar, bukan menyempit.

KH Sahal Mahfudh dan Gus Dur mewariskan gagasan yang membedakan high politics (politik keumatan dan kebangsaan) dari low politics (politik kekuasaan sehari-hari). Sahal Mahfudh, dalam Khutbah Iftitah di Muktamar Boyolali 2004, menegaskan pengurus NU di semua jajaran tidak boleh merangkap jadi pengurus partai atau ikut politik praktis, karena kalau itu terjadi NU "tidak dapat optimal melaksanakan politik kebangsaan dan politik kerakyatannya."

Tetapi, 14 tahun kemudian tesis 2 tokoh tersebut diuji. Tahun 2018, Ma'ruf Amin, saat itu Rais Aam PBNU, diumumkan sebagai calon wakil presiden Jokowi. Ia sendiri menyebutnya sebagai penghargaan terhadap NU ini merupakan sebuah pernyataan yang mengonfirmasi bahwa yang sedang diklaim adalah representasi simbolik: cukup ada wajah NU di kursi kekuasaan, tanpa perlu dibuktikan lewat kebijakan yang berpihak pada warga NU (Pitkin 1967). Meskipun pada waktu itu Gus Mus telah mengingatkan bahwa Rais Aam yang maju sebagai cawapres semestinya mundur dari jabatannya. Enam tahun kemudian, di Pilpres 2024, pengurus PBNU malah terbelah sendiri: Nusron Wahid merapat ke kubu Prabowo-Gibran, Yenny Wahid condong ke Ganjar. Gus Yahya akhirnya menetapkan pengurus yang masuk tim pemenangan harus cuti atau mundur.

Model simbolik ini terus diterima tanpa banyak perlawanan karena adanya otoritas kultural kiai itu sendiri. Antonio Gramsci menyebutnya hegemoni: kepemimpinan yang bekerja bukan lewat paksaan, melainkan lewat kemampuan membuat kepentingan kelompok tertentu diterima sebagai kepentingan bersama, lewat institusi masyarakat sipil seperti pesantren dan jejaring keagamaan (Gramsci 1971). Instruksi politik kiai terasa seperti kewajaran moral, bukan pilihan yang bisa dipertanyakan, karena otoritas itu dibangun lewat karisma dan doktrin kepatuhan, bukan lewat argumentasi yang bisa diperdebatkan terbuka.

Dalam hal kepatuhan terdapat data yang menarik, terkait prilaku warga NU dalam event Pilpres kemarin. Data Survei Indikator Politik Indonesia di Jawa Timur menjelang Pilpres 2024 menemukan bahwa mayoritas warga yang merasa dekat dengan NU justru memilih Prabowo-Gibran, bukan Anies-Muhaimin, meski Cak Imin adalah Ketua Umum PKB yang selama ini diasosiasikan mewakili NU. Anies-Muhaimin hanya mendapat sekitar 17 persen di segmen warga NU. Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi, menyimpulkannya dengan tegas: menguasai jabatan di NU tidak sama dengan menguasai suara NU. Sebuah tesis di Universitas Brawijaya, berjudul "Memudarnya Ketaatan," yang meneliti relasi kiai-santri dalam Pilgub Jawa Timur 2018, menemukan hal serupa: kiai bukan lagi figur dominan yang menentukan pilihan politik santri, dan relasi patron-klien lama yang dulu dianggap otomatis kini tidak berlaku lagi.

Kalau hegemoni, dalam istilah Gramsci, bekerja lewat consent yang membuat kepatuhan terasa wajar, maka perilaku memilih semacam ini adalah retakan pada consent itu sendiri (Gramsci 1971). Warga tidak menolak NU sebagai identitas, tapi menolak anggapan bahwa instruksi elite otomatis mengikat pilihan politik mereka.

Lalu bagaimana kedekatan dengan kekuasaan diterjemahkan jadi sesuatu yang lebih konkret, lihat saja susunan Kabinet Merah Putih. Nasaruddin Umar, Rais Syuriyah PBNU, jadi Menteri Agama. Gus Ipul, Sekjen PBNU, jadi Menteri Sosial. Erick Thohir, Ketua Lakpesdam NU, memegang BUMN. Nusron Wahid, Wakil Rais Syuriyah PWNU DKI, mengurus ATR/BPN. Lima kursi menteri, semua diisi orang yang punya jabatan struktural di NU.

Pola ini persis seperti yang dijelaskan Pierre Bourdieu ketika ia bicara soal konversi modal: otoritas keagamaan, jaringan sosial, dan karisma adalah bentuk modal simbolik yang bisa ditukar menjadi modal ekonomi dan politik begitu masuk ke arena kekuasaan (Bourdieu 1986). Lalu ada soal tambang. Pemerintah, lewat PP 25/2024, membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mendapat prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. PBNU jadi ormas pertama yang mengajukan, dan yang pertama menerima: lahan eks-KPC seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Gus Yahya berterima kasih terbuka kepada Jokowi atas konsesi itu, dan sebelumnya juga tidak menutup-nutupi alasannya: NU butuh sumber pendapatan yang halal untuk membiayai organisasi.

Mungkin kita bisa memahami alasan itu masuk akal secara organisasi. Tapi kalau memakai kerangka klientelisme yang dipetakan Edward Aspinall dan Ward Berenschot untuk demokrasi Indonesia, pola ini sulit dibaca selain sebagai transaksi: dukungan politik ditukar dengan akses istimewa terhadap sumber daya negara (Aspinall dan Berenschot 2019). Selain itu, kita juga dpat melihat Riset Transparency International Indonesia menemukan 165 dari 562 kursi komisaris BUMN diisi politisi, mayoritas kader partai. Sekjen TII, Danang Widoyoko, menjelaskan logika yang persis sama: dukungan politik dibalas posisi di BUMN. Ini merupakan bukti lapangan atas argumen Berenschot bahwa kandidat membangun jejaring dukungan lewat janji akses istimewa pada sumber daya negara (Berenschot 2018). Logika yang sama tampaknya berlaku juga untuk elite ormas keagamaan.

Representasi dan Reinterprestasi Kembali Ke Khittah

Konflik PBNU-PKB tahun 2024 barangkali contoh paling jelas bagaimana warisan Khittah bisa dibengkokkan jadi senjata politik. Semua bermula dari Pansus Hak Angket Haji yang diinisiasi PKB dan menyasar Kementerian Agama, yang saat itu dipimpin Yaqut Cholil Qoumas, adik kandung Gus Yahya. PBNU membentuk tim untuk mengevaluasi hubungannya dengan PKB. Gus Yahya sendiri menduga ada motif pribadi di balik Pansus itu: jangan-jangan yang sebenarnya diincar adalah dirinya sebagai Ketua Umum PBNU, lewat adiknya yang jadi menteri.

Michael Saward, dalam teorinya tentang representative claim, mengingatkan bahwa representasi bukan fakta yang sudah selesai, melainkan klaim yang terus-menerus diajukan, dipertarungkan, dan bisa ditolak oleh pihak yang katanya diwakili (Saward 2006). Kerangka inilah yang dipakai Adnan dkk. dalam jurnal Farabi untuk membaca konflik PBNU-PKB sebagai kontestasi klaim representasi, bukan sekadar friksi personal antar elite (Adnan dkk. 2025). PKB membalas lewat Jazilul Fawaid, menuduh pemanggilan Cak Imin oleh PBNU melanggar AD/ART dan melenceng dari Khittah NU sendiri. Jadi di sini kita punya dua pihak yang sama-sama mengajukan klaim representasi atas nama Khittah, dan justru pertarungan itu sendiri yang membuktikan bahwa Khittah bukan rujukan yang stabil, melainkan medan yang diperebutkan penafsirannya.

Bagaimana menjawab NU, Problema Elite dan Politik Kebangsaan?

Dari paradigma dan problema yang telah disampaikan sebelumnya, setidaknya ada tiga hal yang saling berkelindan. Elite NU bergeser dari cara mewakili yang berbasis kerja nyata untuk kepentingan warga, ke cara mewakili yang lebih mengandalkan kehadiran simbolis. Terjadi pergeseran dari representasi substantif ke representasi deskriptif-simbolik. Pergeseran itu dijaga lewat otoritas kultural kiai, yang membuat instruksi politik terasa sebagai kewajaran moral, persis mekanisme hegemoni yang dijelaskan Gramsci. Dan semua itu ditopang jaringan patronase, mulai dari jabatan menteri sampai konsesi tambang, yang oleh Bourdieu bisa dibaca sebagai konversi modal simbolik menjadi modal ekonomi dan politik, dan oleh Aspinall serta Berenschot dibaca sebagai transaksi klientelistik yang lazim dalam demokrasi Indonesia.Tapi hegemoni ini, seperti diperlihatkan perilaku memilih warga NU, tidak pernah sepenuhnya berhasil. Dan Khittah sendiri, seperti terlihat dari konflik PBNU-PKB, bukan jangkar yang stabil, tapi ia adalah representative claim yang terus diperebutkan penafsirannya.

Jadi menurutku bang Amsar, jalan keluarnya bukan sekadar menyerukan kembali ke Khittah. Yang hilang dari relasi elite-warga NU hari ini, kalau mau meminjam istilah Jürgen Habermas, adalah ruang publik yang memungkinkan argumentasi terbuka dan pertanggungjawaban, bukan jaringan patronase tertutup yang keputusannya sudah selesai sebelum sempat diperdebatkan (Habermas 1989), kayak Muktamar 35 di Jombang kemarin bang. Yang lebih dibutuhkan adalah aturan yang lebih tegas soal rangkap jabatan, keterbukaan dalam mengelola aset ekonomi organisasi, dan mekanisme yang membuat elite benar-benar bisa dimintai pertanggungjawaban oleh warganya, bukan cuma oleh sesama pengurus.

Sampai itu terjadi, saya kira klaim mewakili puluhan juta warga nahdliyin akan terus jadi modal politik yang empuk, sementara pertanyaan siapa sebenarnya yang diwakili tetap menggantung tanpa jawaban yang memuaskan. Maka, tidak heran jargon dan beberapa opini mengulas tagline "NU Sak Lawase, PBNU Sak Cukupe" marak pasca Muktamar 35 di Jombang kemarin. 

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...