Skip to main content

Pengaruh Sosiologi Hukum Terhadap Ekonomi Dunia, Studi Analisis Pergeseran Ekonomi Dunia 1990-2000

Kemunculan Washington Consensus pada 1989 bersamaan waktunya dengan runtuhnya Tembok Berlin, yang secara simbolis menandai "penguburan" ekonomi terencana terpusat. Insiator Washington Consensus adalah John Williamson, seorang fellow di Institute for International Economics (IIE) di Washington DC, yang sebelumnya menjadi penasihat Bank Dunia dan IMF. Pada November 1989, Institute for International Economics menyelenggarakan konferensi untuk menginvestigasi reformasi ekonomi di Amerika Latin. Williamson menyusun daftar berisi area reformasi utama yang dianggap dibutuhkan sebagian besar lembaga dan agensi kebijakan berbasis Washington saat itu bagi negara-negara Amerika Latin yang sedang pulih dari krisis ekonomi dan finansial 1980-an. Williamson kemudian menamai daftar ini "Washington Consensus."

Kebijakan-kebijakan ini juga mendapat dukungan dari para ahli di lembaga internasional berbasis Washington — khususnya IMF dan Bank Dunia, serta Departemen Keuangan AS — untuk membantu pemulihan dari krisis utang tersebut. Inilah asal-usul nama "Washington": bukan merujuk pada satu institusi, melainkan konvergensi pandangan tiga aktor utama yang berkantor pusat di Washington DC (IMF, Bank Dunia, US Treasury).

Kebijakan utama Washington Consensus meliputi: menjaga disiplin fiskal, menata ulang prioritas belanja publik (dari subsidi ke belanja kesehatan dan pendidikan), mereformasi kebijakan pajak, membiarkan pasar menentukan suku bunga, menjaga nilai tukar yang kompetitif, liberalisasi perdagangan, mengizinkan investasi asing masuk, privatisasi badan usaha milik negara, deregulasi hambatan masuk-keluar pasar, dan menjamin kepastian hak milik.

Karena dirumuskan bersamaan dengan negosiasi restrukturisasi utang (termasuk Brady Plan 1989 yang menjadi instrumen resmi penyelesaian krisis utang Amerika Latin), banyak kritikus menilai Washington Consensus juga melayani kepentingan bank-bank kreditor internasional yang memastikan negara debitur menjaga disiplin fiskal agar mampu terus membayar utang, ketimbang semata mengutamakan kesejahteraan domestik.

Butir-butir seperti liberalisasi investasi asing, privatisasi BUMN, dan deregulasi pasar membuka peluang besar bagi ekspansi modal dan korporasi multinasional ke pasar-pasar baru Amerika Latin — sejalan dengan logika globalisasi ekonomi yang sedang menguat pasca-Perang Dingin. Meski Williamson sendiri menolak label ini, beberapa kritikus (seperti dalam buku "The Shock Doctrine" karya Naomi Klein) melihat resminya Washington Consensus tahun 1989 sebagai penanda "kolonisasi" Bank Dunia dan IMF oleh pemikiran Chicago School — sekumpulan kebijakan ekonomi yang disajikan sebagai teknis dan tidak kontroversial, padahal mengandung klaim ideologis kuat seperti privatisasi BUMN dan penghapusan hambatan bagi perusahaan asing.

Bisa dikatakam bahwa pada rentang tahun 1990-2020 adalah puncak aplikasi praktis sosiologi hukum ke kebijakan ekonomi nyata — teori-teori yang sebelumnya abstrak-akademik "diturunkan" menjadi instrumen kebijakan konkret oleh Bank Dunia, IMF, USAID, dan negara-negara yang bertransisi.

Teori Rasionalisasi Hukum Max Weber misalnya menjadi justifikasi teoretis utama bagi Bank Dunia dan IMF bahwa pertumbuhan ekonomi membutuhkan hukum formal-rasional (predictable, konsisten, independen dari politik). Teori ini mempengaruhi ekonomi di berbagai kawasan seperti Eropa Timur & Rusia melalui rogram reformasi peradilan dan kodifikasi hukum komersial baru (KUHPerdata baru Rusia 1994-96) didesain eksplisit untuk menciptakan sistem hukum formal-rasional menggantikan hukum sosialis.

Di kawasan Amerika Latin melalui program reformasi peradilan (judicial reform) di Argentina, Peru, dan Bolivia era 1990an didanai Bank Dunia dengan tujuan eksplisit meningkatkan independensi hakim dan kepastian hukum kontrak. Banyak reformasi ini gagal mencapai target karena hanya mengubah teks hukum (law in books), bukan budaya birokrasi-peradilan riil (law in action).

Coase Theorem dan New Institutional Economics Douglass North (Nobel Ekonomi 1993) menjadi kerangka analisis dominan untuk mendesain reformasi hak milik, hukum kontrak, dan hukum kepailitan.  Aplikasi teori ini misalnya melalui Program privatisasi massal Eropa Timur (voucher privatization Rusia, Republik Ceko) didesain dengan asumsi Coasean: alokasi awal hak milik tidak terlalu penting selama biaya transaksi rendah dan hak milik bisa diperjualbelikan bebas. Hal ini memiliki asumsi yang terbukti sangat problematik di lapangan karena mengabaikan kelembagaan pendukung (penegakan kontrak, anti-monopoli) yang lemah.

Teori ini juga mempengaruhi reformasi hukum kepailitan di banyak negara berkembang (termasuk Indonesia pasca-1998, lewat UU Kepailitan 1998 hasil desakan IMF) didesain berdasarkan logika efisiensi ekonomi Law and Economics yang mempercepat realokasi aset dari perusahaan gagal ke penggunaan lebih produktif.

Ayres & Braithwaite, melalui karyanya Responsive Regulation (1992) langsung memengaruhi desain regulasi sektor finansial dan lingkungan di berbagai negara era 1990an. Teori ini  mempengaruhi model regulasi perbankan pasca-krisis (termasuk Basel Accords generasi kedua) yang mendorong pendekatan regulasi bertingkat (enforcement pyramid) ketimbang command-and-control kaku. Di Indonesia, konsep ini secara tidak langsung memengaruhi desain lembaga pengawas pasca-krisis 1997-98 (cikal bakal filosofi pengawasan yang kelak diadopsi OJK, meski OJK baru berdiri 2011).

Teori legal pruralisme yang digagas oleh Sally Engle Merry dan antropolog hukum lain menggunakan teori ini untuk mengkritik sekaligus mereformasi desain program bantuan hukum Bank Dunia sepanjang 1990an — mendorong pendekatan yang lebih memperhitungkan sistem hukum lokal/adat. Teori ini memberi dampak pada rogram land titling Bank Dunia di berbagai negara (termasuk Indonesia, Kamboja, negara-negara Afrika) mulai memasukkan pengakuan hak tanah adat/komunal, tidak lagi murni memaksakan sertifikasi hak milik individual bergaya Barat. Pergeseran pemikiran ini langsung dipengaruhi kritik legal pluralism terhadap gagasan Hernando de Soto soal formalisasi hak milik informal. Di Indonesia, UU Pokok Agraria dan diskusi hak ulayat era Reformasi (pasca-1998) mulai terpengaruh wacana pluralisme hukum ini, meski implementasinya tetap kontroversial hingga kini

Teori Reflexive Law (Teubner) digunakan melalui konsep regulasi diri korporasi menjadi basis gerakan corporate governance reform pasca-krisis finansial Asia 1997-98. OECD Principles of Corporate Governance (1999) — kerangka global pertama yang eksplisit mendorong perusahaan membangun sistem kepatuhan dan transparansi internal (bukan sekadar mematuhi aturan negara secara pasif). Konsep inidiadopsi luas negara-negara Asia pasca-krisis, termasuk Indonesia (cikal bakal Pedoman Good Corporate Governance Indonesia 1999). Krisis Asia 1997-98 sendiri sering dianalisis lewat lensa ini: kegagalan crony capitalism di Indonesia, Korea Selatan, dan Thailand dijelaskan sebagai kegagalan sistem hukum-korporasi membangun kapasitas regulasi diri yang reflektif terhadap risiko sistemik.

World Trade Organisitation (WTO) Perspektif Sosiologi Hukum

Pendirian WTO (1995) adalah aplikasi konkret paling besar dari gagasan hukum ekonomi transnasional yang mengikat negara berdaulat. Lahirnya WTO menciptakan preseden penting dalam sosiologi hukum global, dimana negara berdaulat secara sukarela menundukkan diri pada sistem hukum supranasional yang keputusannya mengikat, bahkan bisa memberi sanksi ekonomi (retaliasi dagang) terhadap negara anggota yang melanggar. Ini adalah bentuk konkret dari klaim Berman dan Zumbansen bahwa hukum kontemporer tidak lagi murni berbasis negara-bangsa (state-centric), melainkan beroperasi dalam jaringan otoritas hukum berlapis (nasional, regional, dan globall yang saling bersinggungan.

WTO tidak berdiri sendiri, melainkan berdampingan (dan kadang berbenturan) dengan hukum nasional negara anggota (yang harus disesuaikan/harmonized dengan aturan WTO). WTO juga sering berbenturan dengan perjanjian dagang regional (NAFTA, kelak Uni Eropa, ASEAN Free Trade Area). Terakhir, sering bersinggugan dengan kelompok hukum investasi terpisah (ICSID untuk arbitrase investor-negara) dan Norma privat bisnis (lex mercatoria, standar ISO). Inilah esensi pluralisme hukum transnasional: bukan satu hierarki hukum tunggal, melainkan jaringan tumpang tindih berbagai kelompok/sektor normatif yang harus dinavigasi bersama oleh negara dan pelaku bisnis.

Berbeda dari WTO (hukum publik antarnegara), lex mercatoria adalah kumpulan norma, kebiasaan dagang, dan praktik kontraktual yang berkembang secara otonom dari komunitas bisnis internasional sendiri — tidak dibuat oleh negara atau organisasi antarnegara, melainkan oleh kebiasaan pedagang, badan arbitrase swasta (ICC — International Chamber of Commerce), dan lembaga penyusun standar kontrak internasional (UNCITRAL Model Law, meski UNCITRAL sendiri badan PBB).

Dalam perspektif sosiologi hukum, lex mercatoria adalah bukti empiris kuat bagi tesis autopoietic law Luhmann-Teubner: sistem ekonomi global (dengan kode "untung/rugi") mengembangkan norma hukumnya sendiri secara internal ketika hukum negara dianggap terlalu lambat, kaku, atau tidak kompatibel dengan kecepatan transaksi bisnis lintas batas. Alih-alih menunggu negara membuat undang-undang, komunitas bisnis internasional "menciptakan" hukumnya sendiri lewat kontrak standar, klausul arbitrase, dan preseden putusan arbitrase yang diakui luas.

Relasi antara lex mercatoria dengan WTO, WTO mengatur hubungan hukum antarnegara (perdagangan tarif, subsidi, dumping), sementara lex mercatoria mengatur hubungan hukum antarpelaku bisnis privat (kontrak jual-beli internasional, pembiayaan perdagangan, penyelesaian sengketa komersial lewat arbitrase). Keduanya saling melengkapi dalam membentuk apa yang disebut sosiolog hukum sebagai "global legal order" atau tatanan hukum global yang tidak punya satu sumber otoritas tunggal, melainkan berlapis dan plural.

WTO dan lex mercatoria juga menuai berbagai kritik, antara lain kritik Marxis/ekonomi-politik: WTO dan lex mercatoria dituduh lebih melayani kepentingan korporasi multinasional dan negara maju (yang punya kapasitas hukum-teknis lebih kuat bernegosiasi dan berlitigasi) ketimbang negara berkembang. Kritik legal pluralism: Standarisasi hukum dagang global via WTO sering mengabaikan konteks sosial-ekonomi lokal negara berkembang, memaksakan model liberalisasi yang belum tentu sesuai kapasitas institusional domestik — echo dari kritik terhadap Washington Consensus dan Law and Development gelombang pertama. Kritik demokratis (Habermasian): Proses negosiasi WTO sering dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik luas, menciptakan defisit legitimasi demokratis meski keputusannya mengikat secara hukum bagi jutaan warga negara anggota.

Kelahiran WTO 1995 adalah salah satu contoh paling jelas dalam sejarah modern bagaimana teori sosiologi hukum menjadi kenyataan institusional konkret: kebutuhan akan hukum formal-rasional (Weber), penyelesaian sengketa yang predictable dan mengikat, serta pengakuan atas kompleksitas hukum ekonomi global yang melampaui kedaulatan negara tunggal (transnational legal pluralism) — semuanya terwujud dalam satu arsitektur institusional yang hingga kini menjadi tulang punggung hukum ekonomi global, meski terus diperdebatkan legitimasi dan keadilannya.

Yang membedakan periode ini dari periode sebelumnya adalah konvergensi antara teori dan kebijakan yang sangat rapat — sosiologi hukum tidak lagi sekadar kerangka analisis akademik, melainkan langsung tertanam dalam desain program pinjaman, syarat kondisionalitas, dan indikator kinerja lembaga internasional. Namun paradoksnya, periode yang sama juga melahirkan kritik paling tajam terhadap pendekatan instrumentalis ini (Carothers, Merry, Trubek generasi kedua). Paradigma ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum di dekade ini berperan ganda sebagai arsitek sekaligus kritikus proyek pembangunan ekonomi global.

Ekonomi Indonesia Pada Dekade 1990 Perspektif Sosiologi Hukum

Sebelum krisis 1997, perekonomian Indonesia tumbuh pesat (rata-rata di atas 7% per tahun) yang didorong oleh deregulasi sektor perbankan dan masuknya investasi asing. Namun, secara sosiologis-hukum, pertumbuhan ini berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh. Hukum dimanfaatkan oleh rezim Orde Baru bukan sebagai pengatur yang netral (rule of law), melainkan sebagai alat legitimasi politik dan ekonomi untuk melanggengkan kekuasaan (rule by law). Kepastian hukum hanya dinikmati oleh kelompok elite yang memiliki akses terhadap patronase politik.

Produk hukum seperti Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Pemerintah sering kali diterbitkan untuk memberikan hak monopoli, lisensi khusus, atau fasilitas kredit murah perbankan negara kepada kelompok konglomerat tertentu yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Selain itu, pertumbuhan transaksi bisnis modern tidak diimbangi oleh modernisasi lembaga peradilan. Pengadilan dianggap tidak independen, rawan korupsi (judicial corruption), dan tidak memiliki kapasitas teknis untuk menangani sengketa bisnis yang kompleks. Akibatnya, pelaku bisnis lebih mengandalkan proteksi politik informal dibanding mekanisme hukum formal.

Ketika badai krisis finansial Asia melanda pada pertengahan 1997, struktur ekonomi yang dibangun atas patronase politik runtuh secara cepat. Hal ini memicu krisis multidimensional yang berdampak langsung pada tatanan hukum sosial. Pada dekade ini setidaknya terdapat tiga teori sosiologi hukum utama menguat yang dibawa oleh generasi pertama sosiolog hukum Indonesia yang belajar langsung dari tradisi Eropa/Amerika namun mengadaptasinya ke konteks lokal. Tradisi sosiologi hukum yang lebih dulu muncul di Indonesia dipelopori antara lain oleh Soerjono Soekanto, Soetandyo Wignjosoebroto, dan Satjipto Rahardjo.

Menurut Soerjono Soekanto dengan teori efektivitas hukum menjelaskan bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh lima faktor: (1) faktor hukumnya sendiri (undang-undang), (2) faktor penegak hukum — pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, (3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, (4) faktor masyarakat — lingkungan tempat hukum berlaku, dan (5) faktor kebudayaan — hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Kelima faktor ini saling berkaitan erat, karena merupakan esensi penegakan hukum sekaligus tolok ukur efektivitas penegakan hukum itu sendiri.

Teori ini penting dibedakan dari teori-teori "besar" yang sudah kita bahas (Weber, Pound, Luhmann), Soekanto justru menawarkan kerangka diagnostik operasional: bukan menjelaskan mengapa hukum secara filosofis berhubungan dengan masyarakat, melainkan alat ukur praktis untuk mendiagnosis di titik mana suatu regulasi gagal berfungsi. Inilah yang membuatnya sangat populer sebagai kerangka skripsi/tesis hukum Indonesia — sifatnya aplikatif, bukan hanya kontemplatif.

Pada era ini menghasilkan banyak regulasi ekonomi penting: UU Perbankan (1992, direvisi 1998), UU Pasar Modal (1995), UU Perseroan Terbatas (1995), UU Kepailitan (1998, hasil desakan IMF), UU Anti Monopoli (1999), UU Perlindungan Konsumen (1999). Dari sisi tekstual, regulasi ini tergolong maju dan sejalan standar internasional. Analisa Soekanto Substansi hukum bagus di atas kertas, tapi banyak mengandung kelemahan struktural, misalnya UU Perbankan 1992 tidak cukup mengatur mekanisme pengawasan risiko sistemik, sehingga gagal mencegah praktik pemberian kredit kepada grup usaha sendiri (connected lending) yang menjadi salah satu akar krisis 1997-98.

Menurut Soekanto, faktor paling dalam dan sulit diubah adalah budaya hukum ekonomi Indonesia era ini masih sangat dipengaruhi pola relasi patrimonial ala Weber yang sudah kita bahas: keputusan bisnis dan regulasi sering bergantung pada kedekatan personal dengan kekuasaan (istilah populer: "koneksi"), bukan murni mekanisme hukum-pasar yang predictable. Inilah akar paling dalam mengapa reformasi hukum ekonomi Indonesia pasca-krisis (meski didesak keras oleh IMF lewat conditionality pinjaman) berjalan lambat — perubahan pada faktor 1-3 (undang-undang, penegak hukum, sarana) relatif bisa direformasi cepat lewat tekanan eksternal, tapi faktor kebudayaan hukum (pola pikir dan kebiasaan pelaku ekonomi serta birokrasi) membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk berubah.

Selain Soekanto, tokoh sosiolog lainnya yaitu Soetandyo Wignjosoebroto, lahir 19 November 1932 di Madiun, adalah Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga yang pernah menempuh pendidikan Socio-Legal Theory and Method di Sri Lanka. latar belakang pendidikan internasional inilah yang membawa metodologi sosio-legal Barat masuk lebih sistematis ke akademi hukum Indonesia era 1990an.

Soetandyo mendefinisikan sosiologi hukum sebagai cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatian pada perkara hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari. Ia menegaskan sosiologi hukum tidak berurusan dengan "law as what ought to be" (hukum sebagaimana seharusnya), melainkan dengan pernyataan "law as what it is" — bagaimana hukum benar-benar berfungsi (functioning) di masyarakat.

Karya monumentalnya, "Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Suatu Kajian tentang Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum selama Satu Setengah Abad di Indonesia (1840-1990)", diterbitkan tahun 1994. Karya ini menjadi rujukan akademik paling penting untuk memahami evolusi hukum Indonesia dari perspektif sosiologis-historis, mencakup periode kolonial Belanda hingga awal Orde Baru.

Benang merah pemikiran Soetandyo mengenai hukum dan masyarakat adalah: hukum tumbuh dan berkembang dalam alam kebudayaan masyarakat, dimana hukum yang dicangkokkan dari luar belum tentu mendapatkan hasil yang sama dengan yang diharapkan. Prinsip inilah yang menjadi pisau analisis paling tajam untuk membaca kegagalan paket reformasi hukum ekonomi yang didesak IMF pasca-krisis 1997-98 (UU Kepailitan 1998, revisi UU Perbankan, restrukturisasi lewat BPPN). Dari sudut pandang Soetandyo, resep hukum-ekonomi yang "dicangkokkan" dari kerangka IMF/Bank Dunia (mengikuti logika Weberian formal-rasional yang sudah kita bahas) berisiko gagal justru karena diadopsi tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan akar budaya hukum-ekonomi Indonesia yang sudah lama berjalan dengan pola relasi personal, patrimonial, dan informal.

Soetandyo menunjukkan bagaimana proses hukum kolonial menjadi hukum nasional melalui apa yang ia sebut sebagai transplantasi hukum dimana hukum nasional yang mengikat kita sekarang dihasilkan oleh perkembangan sejarah panjang di Eropa Barat. Pada dekade 1990-2000 Indonesia mengadopsi rezim hukum bisnis modern bergaya Barat (hukum perseroan, pasar modal, kepailitan, HAKI yang sebagian besar demi memenuhi tuntutan globalisasi ekonomi dan tekanan WTO/IMF yang sudah kita bahas), namun terjadi kesenjangan besar antara hukum yang diadopsi dengan kesadaran hukum riil masyarakat bisnis yang masih beroperasi dengan logika lama (kekerabatan, patronase, informalitas). Inilah salah satu penjelasan struktural mengapa liberalisasi hukum ekonomi Orde Baru akhir hanya menguntungkan segelintir konglomerasi yang dekat kekuasaan, bukan pasar yang benar-benar kompetitif.

Tokoh Sosiolog Terakhir adalah Prof. Tjip sapaan akrab beliau, Satjipto Rahardjo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, adalah salah satu figur paling berpengaruh dalam mempopulerkan sosiologi hukum sebagai disiplin mandiri di Indonesia sepanjang 1980-2000an. Karyanya dikenal luas lewat konsep "Hukum Progresif" dan kajian "Hukum dan Masyarakat".

Menurut Rahardjo, sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mengkaji fenomena hukum dengan mengeksplorasi di luar kerangka regulasi hukum semata, melainkan memperhatikan bagaimana hukum diterapkan oleh individu dalam masyarakat. Ia secara eksplisit mengadaptasi dikotomi law in books vs law in action Pound dan living law Ehrlich ke konteks Indonesia. Rahardjo mengutip prinsip bahwa hukum tidak dibuat, melainkan ditemukan. Pertumbuhan hukum pada hakikatnya adalah proses organik yang tidak sepenuhnya disadari, dan hukum tidak bisa dilihat sebagai institusi yang berdiri sendiri, melainkan semata-mata proses dan perilaku masyarakat sendiri.

Prof. Tjip juga menegaskan hukum tidak memiliki keberlakuan universal karena setiap bangsa memiliki "habitat hukumnya" sendiri, sebagaimana mereka memiliki bahasa dan adatnya masing-masing. Kerangka ini dipakai luas untuk mengkritisi kegagalan berbagai produk hukum Orde Baru yang tampak sempurna secara tekstual namun tidak berakar pada realitas sosial Indonesia yang plural. Konsep ini menjadi basis kritik terhadap sentralisme hukum yang mengabaikan keberagaman volksgeist (jiwa rakyat) di berbagai daerah.

Menurut Rahardjo, pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia, dengan filosofi ini, manusia menjadi penentu, bukan sekadar objek pasif dari sistem hukum yang kaku. penanganan krisis ekonomi dan penegakan hukum ekonomi tidak boleh berhenti pada kepatuhan prosedural semata (misalnya sekadar "sudah sesuai UU Kepailitan" atau "sudah sesuai syarat IMF"), melainkan harus dievaluasi dari dampaknya terhadap kesejahteraan riil rakyat. Ini merupakam sebuah kritik yang secara implisit menyerang pendekatan rule of law promotion dan Washington Consensus yang sudah kita bahas, yang cenderung mengukur keberhasilan reformasi hukum-ekonomi lewat indikator teknis (kepastian hukum bagi investor, penegakan kontrak) tanpa cukup memperhatikan keadilan substantif dan kesejahteraan sosial yang lebih luas.

Pascajatuhnya Presiden Soeharto, Indonesia memasuki fase awal Reformasi di bawah pemerintahan B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid. Rekonstruksi ekonomi diarahkan oleh intervensi lembaga keuangan internasional. International Monetary Fund (IMF) menjadikan reformasi hukum sebagai syarat mutlak (conditionalities) bantuan finansial. Dalam waktu singkat, Indonesia mengadopsi berbagai regulasi pasar bebas berbasis tradisi Anglo-American, seperti UU No. 4/1998 tentang Kepailitan, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. 

Pemerintah mencoba menggunakan undang-undang baru untuk mengubah struktur pasar dari oligopolistik menjadi kompetitif. Namun, penerapannya mengalami resistensi sosiologis karena lembaga penegak hukum belum siap beradaptasi dengan budaya hukum (legal culture) yang baru. Pada tahun 1999 muncul tuntutan besar terkait KKN. Tuntutan sosial ini melahirkan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menjadi fondasi sosiologis bagi pergeseran paradigma bahwa pemulihan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pembersihan institusi negara dari praktik koruptif.

Dari problematika di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia periode 1990–2000 menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi yang tidak ditopang oleh supremasi hukum yang independen dan berkeadilan sosial akan berakhir pada kerentanan struktural. Pembentukan hukum ekonomi pada akhir dekade 1990-an mencerminkan upaya mengejar ketertinggalan regulasi demi merespons tuntutan globalisasi sekaligus mengatasi krisis legitimasi sosial di dalam negeri.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...