Skip to main content

Ekonomi Umat dalam Sejarah Muktamar NU

Muktamar Nahdlatul Ulama Ke 35 di Pondok Pesantren Tambakberas Jombang, pasti akan mengingatkan kembali semangat Nahdlatut Tujjar dan Tashwirul Afkar-nya KH. Wahab Hasbullah. Beliau mengajarkan semangat kemandirian ekonomi, khususnya kemandirian jalur distribusi barang-barang kebutuhan ekonomi umat dan tata kelola ekonomi berbasis komunitas. Dua hal ini setidaknya dapat meningkatkan perputaran dan kemandirian ekonomi serta efektivitas jalur distribusi umat Nahdlatul Ulama. 

Iya, Isu kemandirian ekonomi bukan tema baru bagi NU. Isu ekonomi justru mengakar jauh sebelum organisasi ini lahir. Sebelum 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul Afkar, gerakan kebangsaan Nahdlatul Wathan, dan gerakan ekonomi Nahdlatut Tujjar sebagai embrio yang menyiapkan lahirnya NU. Nahdlatut Tujjar "kebangkitan saudagar" menjadi bukti bahwa NU sejak awal memandang kekuatan ekonomi jamaah sebagai fondasi, bukan pelengkap, dari dakwah dan organisasi.

Momen "Kembali ke Khittah 1926" pada Muktamar NU ke 27 di Situbondo pada tahun 1984 bukan sekadar keputusan menarik NU dari politik praktis. NU menegaskan kembali jati dirinya sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Bisa dikatakan momen ini juga menegaskan kembali ke akar Sosial-Ekonomi Umat di masa awal NU berdiri. 

KH Achmad Siddiq membedakan politik kekuasaan yang dijauhi dari politik kebangsaan yang tetap diemban NU. Konsekuensinya, energi organisasi yang selama era Orde Baru banyak tersedot ke arena politik partisan, diarahkan kembali ke pemberdayaan sosial dan ekonomi di akar rumput. Semangat Nahdlatut Tujjar yang sempat meredup, dihidupkan lagi sebagai orientasi jam'iyah pasca-khittah.

Selanjutnya, isu ekonomi juga menguat pada Muktamar ke 30 di Lirboyo Kediri Tahun 1999. Pada muktamar kali ini, perdebatan akademik dan ulama NU terkait isu ekonomi pada dipicu oleh latar belakang pasca-Krisis Moneter 1997/1998 dan awal era Reformasi. Diskusi tidak hanya berlangsung di ranah hukum fikih murni (fikih fardhi), tetapi juga meluas ke ranah fikih sosial (fikih ijtima'i), makro-ekonomi, dan model operasional kelembagaan di tingkat akar rumput.

Memasuki era Reformasi, NU mendorong pendirian lembaga keuangan mikro berbasis syariah untuk memperkuat pembiayaan usaha warga Nahdliyin di pedesaan, meneruskan cita-cita kemandirian ekonomi umat lewat instrumen keuangan yang sesuai basis massa NU di pesantren dan desa. Dapat dikatakan bahwa Muktamar NU ke 30 di Lirboyo kali ini, mendorong kebangkitan ekonomi mikro syariah di kalangan akar rumput.

Sebelum Muktamar Lirboyo, Nahdlatul Ulama dalam Munas Alim Ulama di Bandar Lampung (1992) menetapkan bahwa hukum bunga bank konvensional berada pada opsi khilafiyah: Haram, Halal, atau Syubhat. Kebangkrutan sistem perbankan konvensional akibat krisis 1998 (ditandai dengan lonjakan suku bunga tinggi dan kehancuran UMKM) mendorong para ulama untuk bergeser dari perdebatan teoretis status bunga bank menuju solusi konkrit (makharij syar'iyyah).

Kelompok ulama progresif dan akademisi NU berargumen bahwa warga Nahdliyin di pedesaan sangat terjerat oleh tengkulak dan rentenir. Oleh karena itu, perdebatan tidak boleh berhenti pada "boleh atau tidaknya bunga bank", melainkan bagaimana menghadirkan alternatif lembaga keuangan mikro syariah, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan BPRS secara nyata. Sebagian kiai dan ahli fikih mengkritik praktik BMT di lapangan yang cenderung didominasi oleh akad murabahah (jual-beli dengan marjin keuntungan) daripada mudharabah/ musyarakah (bagi hasil). Ada kekhawatiran bahwa akad murabahah di BMT secara prosedural hanya sekadar "re-labeling" dari pinjaman berbunga konvensional jika syarat dan rukun penyerahan barangnya tidak terpenuhi secara ketat sesuai kitab turats.

Tokoh-tokoh pemberdayaan warga (yang dipelopori oleh pemikiran Fikih Sosial KH MA Sahal Mahfudh) menangkis kritikan tersebut dengan kaidah al-haajah tunzalu manzilatad-darurah (kebutuhan mendesak dapat menduduki posisi darurat). Mereka berargumen bahwa fleksibilitas akad dibutuhkan pada fase awal kebangkitan ekonomi mikro Nahdliyin agar BMT dapat bertahan secara finansial dan tetap bisa menyelamatkan petani serta pedagang kecil dari kebangkrutan.

Dalam forum Bahtsul Masail al-Diniyah al-Maudhu’iyah (pembahasan tematik), Muktamar Lirboyo merumuskan sikap resmi bertajuk "Pemulihan Perekonomian Nasional Berorientasi pada Kepentingan Rakyat". Terjadi perdebatan konseptual antara cara pandang ekonomi neoliberal dengan konsep Ekonomi Kerakyatan. 

NU mengkritik keras terhadap intervensi asing dan konglomerasi bisnis. Ulama dan akademisi NU mengecam kebijakan pemerintah yang kala itu dinilai terlalu patuh pada resep International Monetary Fund (IMF) dan sibuk melakukan bail-out/kucuran dana bagi konglomerat besar (seperti Kasus BLBI). 

Muktamar Lirboyo menegaskan secara akademis dan religius bahwa pemulihan ekonomi nasional tidak akan berhasil jika berorientasi trickle-down effect. NU menuntut agar alokasi APBN, kredit perbankan, dan penguasaan lahan diprioritaskan untuk sektor riil, pertanian, nelayan, serta usaha mikro-kecil berbasis komunitas santri dan pesantren.


Memasuki pertengahan dekade 2010-an, NU menyoroti maraknya deregulasi dan undang-undang di bidang ekonomi dan sumber daya alam yang menguntungkan korporasi besar dan pemodal asing. Selain itu privatisasi pada sektor sumber daya alam strategis dikuasai oleh segelintir orang (oligarki) tercermin dari regulasi di sektor migas, pertambangan, hingga penguasaan lahan dinilai mengikis kedaulatan negara. Momentum pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada awal 2015 menguatkan keprihatinan NU bahwa privatisasi air dan tanah mengancam hajat hidup orang banyak, terutama petani dan warga pedesaan.

Pada periode 2014–2015, tingkat ketimpangan pengeluaran dan kepemilikan aset di Indonesia berada pada puncaknya (ditandai dengan Rasio Gini yang menyentuh angka ~0,41). hal ini menjadikan ketimpangan ekonomi dan konflik agraria di Indonesia. Sebagian besar lahan produktif, konsesi hutan, dan tambang dikuasai oleh segelintir kelompok oligarki. Petani gurem dan nelayan tradisional yang merupakan basis konstituen (jamaah) terbesar NU menghadapi penggusuran lahan, maraknya konflik agraria, tingginya harga pupuk, dan serbuan produk pangan impor yang merusak harga di tingkat lokal.

Isu ekonomi ini kemudian berlanjut pada Muktamar ke 33 di Jombang pada tahun 2015, dengan mengedepankan isu kedaulatan dan keadilan ekonomi nasional. Rekomendasi muktamar ini melangkah dari ekonomi umat ke ekonomi bangsa: NU menegaskan pentingnya pembangunan ekonomi yang berkeadilan, perlindungan masyarakat kecil, serta pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kemaslahatan, dan mendorong negara memberantas korupsi, memperkuat kedaulatan pangan, serta melindungi nelayan dan petani. Isu reforma agraria dan perlindungan sektor pertanian-perikanan menjadi bagian dari rekomendasi ini konsisten dengan advokasi NU untuk petani Nahdliyin yang terus berlanjut hingga sekarang.

Muktamar Ke-33 Jombang berlangsung hanya beberapa bulan sebelum dimulainya integrasi penuh Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir Desember 2015. Ini merupakan bagian dari ancaman integrasi pasar bebas di kawasan Asia. Para kiai dan akademisi NU melihat bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor pertanian domestik belum memiliki perlindungan hukum dan daya saing yang cukup untuk menghadapi arus modal, barang, dan jasa asing.

NU merasa bertanggung jawab moral untuk mendesak pemerintah agar membuat "pagar betis" regulasi guna melindungi pasar dan tenaga kerja lokal dari gempuran persaingan regional. Meskipun sektor mikro dan usaha warga merupakan tulang punggung ekonomi nasional, Muktamar Jombang mencatat ketidakadilan dalam penyaluran pembiayaan.

Sebagian besar kredit perbankan nasional mengalir ke sektor korporasi besar dan manufaktur perkotaan, sementara sektor pertanian, nelayan, dan UMKM berbasis pesantren kesulitan mengakses permodalan (unbankable). Selain itu, Sistem perpajakan dan insentif investasi dinilai kerap memberi kemudahan bagi pelaku bisnis skala besar, tetapi belum berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat pedesaan.

Kondisi di atas menjadi pemantik Muktamar Nu ke 33 mengeluarkan rekomendasi di bidang ekonomi setidaknya 3 point. Pertama, Melakukan Reforma Agraria sejati dengan mendistribusikan lahan produktif kepada petani kecil. Kedua, Melakukan Tinjauan Ulang (Judicial Review / Revisi) terhadap regulasi dan undang-undang yang pro-liberalisasi SDA dan kontra-kedaulatan pangan/energi. Ketiga, Mewajibkan perbankan meningkatkan rasio penyaluran kredit untuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.

Pada Muktamar NU ke 34 di Lampung (2021) mempertegas Kemandirian Ekonomi Nahdlatul Ulama. Pada muktamar kali mengangkat tema sentral "Menuju Satu Abad NU: Membangun Kemandirian Warga untuk Perdamaian Dunia". Tema ini dipilih karena, menurut Ketua Panitia Imam Aziz, kemandirian warga NU di bidang ekonomi secara umum belum sesuai harapan. Ini merupakan refleksi jujur menjelang satu abad NU bahwa basis massa terbesar di Indonesia ini belum berbanding lurus dengan kekuatan ekonominya. Muktamar ini menjadi jembatan eksplisit menuju agenda "abad kedua".

Momen Muktamar NU ini, menekankan pentingnya memutus ketergantungan finansial organisasi dari donor politik maupun bantuan pemerintah yang mengikat. Dengan menguatkan gerakan koin NU (GKN) dan mengoptimalisasikan kinerja LAZIZNU. Koin NU dijadikan model percontohan crowdfunding berbasis jemaah dari tingkat ranting (desa) hingga pusat. Dana swadaya ini terbukti mampu membiayai rumah sakit, sekolah, hingga ambulans desa tanpa harus bergantung pada APBD/APBN.

Dalam forum Bahtsul Masail dan Komisi Rekomendasi, NU menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang sangat timpang di Indonesia. NU mendesak pemerintah agar investasi industri dan perkebunan tidak merampas kepemilikan tanah rakyat/ masyarakat adat. NU juga mendorong regulasi investasi berupa pola kemitraan (bagi hasil/sewa) tanpa mengalihkan status kepemilikan tanah milik petani lokal kepada korporasi.

Seperti kita ketahui, Muktamar NU 34 di lampung ini berlangsung di era pemulihan COVID-19, oleh karena itu, NU juga melontarkan kritik keras terhadap arah pemulihan ekonomi nasional. Rekomendasi Muktamar menyoroti bahaya pemulihan ekonomi berbentuk K-Shape, di mana korporasi besar mendapat kemudahan insentif dan insentif permodalan melimpah, sedangkan pelaku usaha informal dan UMKM warga akar rumput hanya mendapat porsi yang minim. Selain itu, NU juga mendesak adanya penurunan biaya perizinan usaha, kemudahan berusaha bagi UMKM, serta penyempurnaan UU Zakat agar zakat pribadi dapat menjadi pengurang pajak.

Menariknya pada muktamar ini menjadi panggung pergeseran strategi ekonomi NU dari sekadar pemberdayaan mikro menuju keterlibatan dalam skala industri strategis. Dalam pembukaan Muktamar, Presiden RI secara terbuka menawarkan konsesi lahan pertanian hingga konsesi tambang (seperti nikel dan batubara) kepada para wirausahawan muda NU. Hal ini memicu perdebatan hangat di kalangan ulama dan akademisi terkait kesiapan kelembagaan, risiko kooptasi politik, serta komitmen kelestarian lingkungan. Ya, kita menikmati perdebatan ini sampai ke konflik organisasi NU hingga saat tulisan ini dibuat.

Selain masalah tawaran konsesi lahan dan minerba. NU juga mengakselerasi ekonomi digital dan ekosistem halal pesantren. Melalui santripreuner dan digitalisasi UMKM, jadi emberdayaan ekonomi pesantren tidak lagi sekadar usaha tradisional, tetapi diarahkan pada adopsi teknologi digital, platform e-commerce, dan pengembangan produk unggulan berbasis pesantren (One Pesantren One Product). Selain itu, penguatan rantai pasok produk halal juga perlu ditingkatkan  dengan mendorong pemanfaatan potensi pasar halal global, mulai dari industri makanan, busana muslim, hingga keuangan syariah dengan melibatkan jaringan alumni dan warga Nahdliyin sebagai produsen utama, bukan sekadar konsumen.

Memasuki Abad ke 2 NU, melalui Muktamar NU ke 35, NU mengusung tema sentral "Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa". Tema resmi ini diluncurkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk penyelenggaraan muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada 27–31 Agustus 2026.

Mejaga Marwah disini adalah bagian dari penguatan etika dan tata kelola organisasi serta meneguhkan otoritas keagamaan moderat. Marwah (kehormatan, martabat, dan harga diri) menuntut NU untuk terus menjaga independensi moral dan keagamaannya dari berbagai bentuk intervensi, pragmatisme politik pendek, maupun penyimpangan tata kelola. Menjaga martabat NU sebagai Jam'iyah Diniyah Ijtima'iyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan) agar pandangan keagamaannya tetap menjadi rujukan utama (marja') yang teduh, inklusif, dan konsisten menyuarakan Islam Ahlussunnah wal Jama'ah An-Nahdliyah.

Sedangkan "Memperkaya Khidmat" dimaksudkan untuk memperkuat transformasi menuju abad ke 2 NU dan profesionalisme pengurus NU dari Pusat sampai Ranting. Khidmat (pengabdian) NU tidak lagi terbatas pada pola-pola tradisional seperti pesantren dan dakwah mimbar belaka. Memperkaya khidmat berorientasi pada peningkatan kualitas layanan di sektor-sektor strategis: pendidikan tinggi, kesehatan, ekonomi digital, hingga perlindungan lingkungan hidup. Hal ini Mengubah pendekatan pengabdian dari yang bersifat sporadis/karitatif menjadi tersistem, profesional, dan berbasis data (evidence-based) guna menjawab kebutuhan warga Nahdliyin di era modern.

Dua instrumen di atas ditujukan untuk atau demi "Kemaslahatan Bangsa", ini memperkuat filosofi NU yang memiliki orientasi Kebangsaan dan Nasionalisme. Dengan demikian, seluruh daya dan upaya NU pada akhirnya ditujukan untuk kemaslahatan (kesejahteraan, keadilan, dan keamanan) seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang suku, agama, dan golongan. Hal ini juga mengukuhkan kembali sintesis antara keislaman dan keindonesiaan. NU memposisikan dirinya bukan sekadar pengamat, melainkan mitra strategis sekaligus pengawal jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Memasuki abad kedua, NU dihadapkan pada dinamika politik nasional dan dinamika ekonomi strategis (seperti pengelolaan BUMNU, aset produktif, dan izin konsesi tambang). Kebijakan-kebijakan ini memicu diskursus hangat di internal jam'iyah maupun publik terkait risiko tergerusnya independensi organisasi. Kalimat "Menjaga Marwah" menjadi ultimatum internal agar seluruh langkah taktis-ekonomi dan politik kebangsaan NU tetap berjalan di atas koridor etis dan tidak merusak kehormatan institusi.

Di sisi lain, struktur sosial warga NU mengalami pergeseran signifikan. Kelas menengah Nahdliyin, anak muda generasi Z, dan masyarakat urban kini mendominasi basis warga. Kebutuhan mereka tidak lagi hanya seputar bimbingan ibadah harian, tetapi juga akses terhadap pekerjaan layak, kewirausahaan berbasis teknologi, pendidikan berkualitas, dan transparansi tata kelola. "Memperkaya Khidmat" lahir sebagai jawaban atas perubahan profil demografis tersebut.

Pada saat ini, Indonesia mengalami tantang kompleksitas kebangsaan, nasionalisme dan pengaruh global. Bangsa Indonesia menghadapi tantangan makro yang kompleks: ketimpangan ekonomi, krisis iklim, polarisasi sosial pasca-pemilu, hingga transisi geopolitik global. NU menyadari bahwa peran menjaga stabilitas sosial harus diimbangi dengan peran nyata dalam menyelesaikan masalah-masalah struktural tersebut demi "Kemaslahatan Bangsa"

Dari tema sentral Muktamar NU 35 di Jombang ini, setidaknya berimplikasi pada 3 (tiga) kerangka gerak NU secara strategis. Pertama, restrukturisasi dan tata kelola organisasi yang mengedepankan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas di semua tingkatan kepengurusan (PBNU hingga PRNU) agar marwah organisasi terjaga. Kedua, kemandirian ekonomi umat dengan mengembangkan unit usaha, BUMNU, dan pemberdayaan UMKM warga dengan tetap mematuhi prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Ketiga, Menjadikan NU sebagai jangkar perekat nasional yang mampu menjembatani perbedaan, meredam ekstrimisme, dan memelopori perdamaian. Point terakhir ini adalah bagian dari penguatan otoritas kultural, kebangsaan dan nasionalisme sebagai implementasi ruh "hubbul wathon minal iman". Ila hadroti KH. Wahab Hasbullah, Al Fatihah..

Semoga Muktamar NU ke 35 di Jombang kali ini berjalan lancar dan sesuai dengan tema sentral yang digaungkan. Amin.

Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...