Skip to main content

Sejarah Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Budaya hukum Indonesia sesungguhnya bersifat plural. Sejarah hukum Indonesia mencatat bawah nilai hukum yang hidup di Indonesia bersumber dari hukum Islam (Al-Qur'an dan Sunnah), hukum adat (warisan leluhur), dan hukum Barat (warisan kolonial Belanda, terlihat dari istilah seperti wanprestasi dan rujukan pada KUHPerdata Pasal 1313, 1320, 1338 yang masih digunakan hakim Peradilan Agama). Ketiga sistem ini hidup berdampingan, kadang bersinggungan, dalam satu tata hukum nasional.

Secara historis, konseptualisasi dan implementasi ekonomi syariah di Indonesia telah berlangsung sejak kedatangan Islam, berproses dari karakter pengaturan awal yang bersifat normatif-deseminatif (penyebaran nilai melalui dakwah dan praktik sosial-keagamaan) menuju model pengaturan era milenial yang bersifat legalistik-positivistik (terkodifikasi dalam undang-undang). Sebagian pakar berpendapat ini sebagai proses Islamisasi Hukum Islam, Pribumisasi Islam, sebagian yang lain menganggap ini adalah Nasionalisasi Islam dan Islam Madzhab Negara. 

Dalam proses pembentukan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, paling tidak mengalami 3 (tiga) fase pembentukan. Fase pertama, Fase Qanun, dimana penerapan hukum islam sistematis berdasarkan prinsip syariah dalam regulasi wilayah tertentu (mis. Aceh), ditandai pembentukan lembaga pengawas syariah seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) dan penyusunan qanun daerah tentang perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah. 

Fase kedua, Fase legislasi nasional, dimana penyerapan fatwa fiqh muamalah (khususnya fatwa DSN-MUI) ke dalam undang-undang, seperti UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU No. 3/2006 dan UU No. 50/2009 tentang Peradilan Agama, serta UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penyerapan ini menempatkan hukum Islam sebagai sumber hukum nasional yang setara derajatnya dengan hukum adat dan hukum warisan kolonial Belanda.

Fase Ketiga, Fase Qadla, yaitu penguatan kompetensi absolut Peradilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah, tuntutan penyelesaian sengketa yang cepat-akurat, serta peran hakim sebagai speakers of justice yang berijtihad melampaui teks undang-undang melalui Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Bahkan saat ini mulai berkembang pembentukan pengadilan Niaga Syariah di bawah Peradilan Agama. 

Pada saat ini, Hukum Ekonomi Syariah memasuki fase trilemma kepastian hukum, keadilan sosial, dan efisiensi ekonomi-digital atau sering disebut oleh ahli hukum sebagai regulatory trilemma. Dimana hukum ekonomi syariah dituntut responsif terhadap kemajuan pesat teknologi finansial sekaligus menjawab kepastian hukum dan menjamin keadilan sosial. Di sisi lain, hukum ekonomi syariah di Indonesia juga mendapat pengaruh dan tekanan standarisasi ekonomi Islam global, hal ini juga memicu perdebatan batasan resepsi dan akomodasi hukum nasional indonesia dengan internasional dalam bingkai kedaulatan hukum.

Mengapa Hukum Ekonomi Syariah diperlukan?

Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga nilai dan asas hukum Islam — seperti al-ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadulla dalilu at-tahrim (asal muamalah adalah boleh) dan tasharuf al-imam 'ala ra'iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus berorientasi maslahat) — menjadi bagian sah dari kesadaran hukum bangsa (rechtsbewustzijn), bukan elemen asing yang dipaksakan.

Di samping itu, terdapat kekosongan hukum positif barat di Indonesia. Hukum perdata kolonial (KUHPerdata) tidak mengakomodasi larangan riba, gharar, dan maisir; sebagian ketentuannya (mis. Pasal 1242 tentang bunga sebagai kompensasi wanprestasi) bahkan bertentangan langsung dengan prinsip syariah. Dualitas normatif ini menuntut pengaturan khusus agar transaksi berbasis syariah memperoleh kepastian hukum yang setara.

Dalam Pasal 28D UUD 1945 mengamanatkan bukan hanya legal justice tetapi juga economic justice. Prinsip syariah — larangan riba, maisir, gharar, objek haram, dan kezaliman — dipandang sejalan dengan tujuan keadilan ekonomi tersebut, sehingga penegakan hukum ekonomi syariah dianggap memperkuat, bukan mengganggu, tujuan konstitusional. Hukum ekonomi syariah juga mewujudkan Falsafah Pancasila dalam bingkai pembacaan norma Agama Islam.

Frasa "Ekonomi Syariah" sendiri muncul pertama kali dalam regulasi di Indonesia pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan frasa Hukum Ekonomi Syariah digunakan pada regulasi di indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Tokoh kunci yang memprakarsai pembentukan istilah dan buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada tahun 2008 adalah Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL. (Ketua Mahkamah Agung RI saat itu) bersama Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA). Mereka membentuk tim ahli yang berisi para hakim agung, akademisi hukum, dan perwakilan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Sebelum tahun 2006, para akademisi di Indonesia lebih sering memakai istilah "Hukum Ekonomi Islam" atau "Fiqh Muamalah".Alasan tim perumus undang-undang akhirnya memilih kata "Syariah" adalah untuk harmonisasi hukum. Sejak dekade 1990-an (tepatnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan), masyarakat dan industri sudah familiar dengan istilah "Bank Syariah" dan "Prinsip Syariah".

Hukum Ekonomi Syariah hadir dalam rangka penguatan kewenangan absolut Peradilan Agama (UU No. 3/2006, UU No. 50/2009) dan kodifikasi KHES menjadi jawaban struktural atas kebutuhan forum litigasi yang kompeten menangani sengketa ekonomi syariah — sesuatu yang tidak sepenuhnya tercakup oleh peradilan umum yang berbasis KUHPerdata. Di sisi lain, pertumbuhan masif lembaga keuangan syariah (perbankan, asuransi, pasar modal syariah) menciptakan kebutuhan riil akan payung hukum positif agar praktik bisnis syariah memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang setara dengan sistem konvensional.

Meski posisi KHES lemah (PERMA) dalam hirarki perundang-udangan di Indonesia pada saat itu dan sering berbenturan KUHPerdata yang memiliki stratifikasi lebih tinggi (UU), tetapi tidak mengurangi semangat pemenuhan kebutuhan para hakim di Peradilan Agama. Transformasi HES mulai berubah sejak UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

UU Perbankan Syariah memberikan legitimasi hukum kepada Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa kesyariahan produk perbankan. Ini adalah fenomena unik dalam sejarah hukum nasional: lembaga non-negara (MUI) diberikan otoritas kuasi-legislatif oleh undang-undang negara.

Sedangkan UU OJK, memisahkan Fungsi Moneter dan Mikroprudensial, Bank Indonesia (BI) fokus pada kebijakan moneter dan makroprudensial, sementara OJK memegang kendali penuh atas pengawasan mikroprudensial (kesehatan bank, perlindungan konsumen, dan kepatuhan syariah). Begitu OJK muncul, seluruh sektor keuangan syariah (Perbankan, Pasar Modal, Ikatan Keuangan Non-Bank/IKNB) disatukan di bawah satu atap (Direktorat Pasar Modal Syariah dan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Syariah OJK). Hal ini mengubah lanskap hukum dari yang awalnya berfokus pada hukum perbankan menjadi pembentukan ekosistem hukum ekonomi syariah yang terintegrasi.

Dengan demikian, hukum ekonomi syariah (HES) tidak hadir untuk menggantikan pluralitas hukum Indonesia, melainkan sebagai unifikasi dan eklektisasi — mengintegrasikan nilai Islam ke dalam kerangka hukum nasional secara proporsional bersama hukum adat dan hukum Barat, guna menjawab kebutuhan keadilan substantif masyarakat mayoritas Muslim sekaligus menjaga kepastian hukum dalam sistem ekonomi modern.

Bagaimana Sejarah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi?

Hadirnya KHES pada tahun 2008, adalah salah satu pemicu hadirnya program studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik. Dengan nama resmi program studi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

Kenapa terdapat kata muamalah, seperti kita ketahui sebelum tahun 2009, di kampus berbasis agama atau sering disebut Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama seperti UIN, IAIN atau STAIN, nama prodinya bukan HES, melainkan Muamalah atau Fiqh Muamalat. Istilah ini dibakukan sejak era 1990-an, salah satunya melalui SK Menteri Agama No. 27 Tahun 1995 yang menetapkan penyeragaman nama menjadi "Jurusan Muamalat".

Bagaimana dengan gelar lulusan HES? Gelar lulusan HES, setidaknya pernah mengalami transformasi 3 (tiga) kali, yaitu S.Sy, S.H.I terakhir S.H. Agar lulusan HES memiliki payung hukum yang kuat dan setara saat bersaing di dunia hukum nasional (seperti mendaftar menjadi hakim peradilan agama, jaksa, advokat, atau legal officer), pemerintah merilis PMA Nomor 33 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PMA Nomor 38 Tahun 2017 tentang perubahan atas PMA 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Sejak saat itu, gelar resmi lulusan Prodi HES diseragamkan menjadi S.H. (Sarjana Hukum) untuk strata S1 dan M.H. (Magister Hukum) untuk strata S2.

Penyetaraan gelar dengan kampus umum (PTN/PTU) terdapat gap yang cukup signifikan. Sarjana Hukum (S.H.) lulusan kampus umum sangat paham hukum bisnis modern dan korporasi, tetapi buta tentang hukum fikih, akad syariah, dan bahasa Arab. Sebaliknya, Sarjana Syariah lulusan UIN/IAIN sangat fasih membaca kitab kuning dan teori hukum Islam, tetapi di masa lalu gagap saat disuruh membaca laporan keuangan audit, skema pasar modal, atau hukum kepailitan perseroan terbatas (PT). Maka sampai saat ini SDM di Ekosistem Bisnis Ekonomi Syariah lebih banyak dari PTN/PTS bukan dari PTKIN/PTKIS. 

Gap keilmuan ini, perlu dijawab dengan perbaikan kurikulum yang lebih dengan dunia usaha dan industri berbasis syariah. Namun, kondisi gap ini secara regulasi diperparah dengan adanya nomenklatur Perguruan Tinggi Negeri Berbedan Hukum (PTNBH) yang dapat membuka program studi apa saja sesuai dengan kebutuhan Perguruan Tinggi. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 96/B/KPT/2025 Tanggal 9 September 2025, PTNBH dapat membuka Program Studi Ekonomi Syariah, Ekonomi Islam, Keuangan Islam, Ekonomi dan Keuangan Islam dan Hukum Syariah.

Dualisme regulasi pendidikan tinggi di Indonesia antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) akan terus menjadi problem mendasar dalam pembangunan SDM di Indonesia, khususnya penataan dan pengembangan SDM di Dunia Industri Sektor Keuangan Syariah yang saat ini sedang mengalami trilemma regulasi.

Problematika Sejarah Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca UU OJK 21/2011

Sejarah HES memasuki babak baru pasca diterbitkannya UU OJK, meski DSN MUI diberikan kekuatan lebih dalam UU Perbankan Syariah 21/2008, tetap dalam pembentukan HES melalui Fatwa DSN MUI tidak diakui secara hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, selain masalah kedudukan DSN MUI yang independen di bawah ormas MUI. Maka secara hirarki perundang-undangan Fatwa DSN MUI akan berlaku efektif jika ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara historis, alur pembuatan hukum perbankan syariah menjadi lebih panjang. Fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI tidak bisa langsung dipakai oleh perbankan. Fatwa tersebut harus "diterjemahkan" terlebih dahulu oleh OJK ke dalam Peraturan OJK (POJK) agar memiliki daya ikat hukum positif (enforceability). Proses sinkronisasi antara keinginan ulama (fikih) dan keinginan regulator (prinsip kehati-hatian perbankan) sering kali memakan waktu lama.

Di sisi penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga mengalami problem. Meskipun UU Perbankan Syariah 2008 sudah menyatakan sengketa syariah adalah wewenang Pengadilan Agama, benturan sejarah hukum tetap terjadi karena pasal "Pilihan Forum" di UU tersebut sempat memicu multitafsir. Ketidakpastian ini baru benar-benar berakhir melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 93/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut atas semua sengketa ekonomi syariah, menghapus keraguan yang ditimbulkan oleh undang-undang sebelumnya. Saat ini LAPS SJK lebih mengambil peran penyelesaian sengketa ekonomi syariah dibandingkan dengan Basyarnas yang dibentuk oleh MUI.

Saat ini sejarah hukum ekonomi syariah memasuki transformasi, dimana konsolidasi regulasi sektor keuangan, khususnya sektor keuangan syariah mengalami perubahan yang cukup siginifikan pasca terbitnya omnibus law UU No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2026. Omnibus Law sektor keuangan ini setidaknya menggabungkan 17 UU terkait ekonomi di Indonesia. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia bertransformasi dari hukum yang bersifat teoritis-keagamaan (fiqh) menjadi hukum positif negara yang sangat pragmatis, terintegrasi dengan pasar modal, dan tunduk pada pengawasan satu pintu (OJK). 

Jika kamu sebagai regulator di Indonesia, apa yang akan kamu lakukan dengan kondisi sejarah Hukum Ekonomi Syariah seperti ini? Siapkah kamu membuat sejarah baru Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia? Menarik bukan.


Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...