Budaya hukum Indonesia sesungguhnya bersifat plural. Sejarah hukum Indonesia mencatat bawah nilai hukum yang hidup di Indonesia bersumber dari hukum Islam (Al-Qur'an dan Sunnah), hukum adat (warisan leluhur), dan hukum Barat (warisan kolonial Belanda, terlihat dari istilah seperti wanprestasi dan rujukan pada KUHPerdata Pasal 1313, 1320, 1338 yang masih digunakan hakim Peradilan Agama). Ketiga sistem ini hidup berdampingan, kadang bersinggungan, dalam satu tata hukum nasional.
Secara historis, konseptualisasi dan implementasi ekonomi syariah di Indonesia telah berlangsung sejak kedatangan Islam, berproses dari karakter pengaturan awal yang bersifat normatif-deseminatif (penyebaran nilai melalui dakwah dan praktik sosial-keagamaan) menuju model pengaturan era milenial yang bersifat legalistik-positivistik (terkodifikasi dalam undang-undang). Sebagian pakar berpendapat ini sebagai proses Islamisasi Hukum Islam, Pribumisasi Islam, sebagian yang lain menganggap ini adalah Nasionalisasi Islam dan Islam Madzhab Negara.
Dalam proses pembentukan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, paling tidak mengalami 3 (tiga) fase pembentukan. Fase pertama, Fase Qanun, dimana penerapan hukum islam sistematis berdasarkan prinsip syariah dalam regulasi wilayah tertentu (mis. Aceh), ditandai pembentukan lembaga pengawas syariah seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) dan penyusunan qanun daerah tentang perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah.
Fase kedua, Fase legislasi nasional, dimana penyerapan fatwa fiqh muamalah (khususnya fatwa DSN-MUI) ke dalam undang-undang, seperti UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU No. 3/2006 dan UU No. 50/2009 tentang Peradilan Agama, serta UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penyerapan ini menempatkan hukum Islam sebagai sumber hukum nasional yang setara derajatnya dengan hukum adat dan hukum warisan kolonial Belanda.
Fase Ketiga, Fase Qadla, yaitu penguatan kompetensi absolut Peradilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah, tuntutan penyelesaian sengketa yang cepat-akurat, serta peran hakim sebagai speakers of justice yang berijtihad melampaui teks undang-undang melalui Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Bahkan saat ini mulai berkembang pembentukan pengadilan Niaga Syariah di bawah Peradilan Agama.
Pada saat ini, Hukum Ekonomi Syariah memasuki fase trilemma kepastian hukum, keadilan sosial, dan efisiensi ekonomi-digital atau sering disebut oleh ahli hukum sebagai regulatory trilemma. Dimana hukum ekonomi syariah dituntut responsif terhadap kemajuan pesat teknologi finansial sekaligus menjawab kepastian hukum dan menjamin keadilan sosial. Di sisi lain, hukum ekonomi syariah di Indonesia juga mendapat pengaruh dan tekanan standarisasi ekonomi Islam global, hal ini juga memicu perdebatan batasan resepsi dan akomodasi hukum nasional indonesia dengan internasional dalam bingkai kedaulatan hukum.
Mengapa Hukum Ekonomi Syariah diperlukan?
Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga nilai dan asas hukum Islam — seperti al-ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadulla dalilu at-tahrim (asal muamalah adalah boleh) dan tasharuf al-imam 'ala ra'iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus berorientasi maslahat) — menjadi bagian sah dari kesadaran hukum bangsa (rechtsbewustzijn), bukan elemen asing yang dipaksakan.
Di samping itu, terdapat kekosongan hukum positif barat di Indonesia. Hukum perdata kolonial (KUHPerdata) tidak mengakomodasi larangan riba, gharar, dan maisir; sebagian ketentuannya (mis. Pasal 1242 tentang bunga sebagai kompensasi wanprestasi) bahkan bertentangan langsung dengan prinsip syariah. Dualitas normatif ini menuntut pengaturan khusus agar transaksi berbasis syariah memperoleh kepastian hukum yang setara.
Dalam Pasal 28D UUD 1945 mengamanatkan bukan hanya legal justice tetapi juga economic justice. Prinsip syariah — larangan riba, maisir, gharar, objek haram, dan kezaliman — dipandang sejalan dengan tujuan keadilan ekonomi tersebut, sehingga penegakan hukum ekonomi syariah dianggap memperkuat, bukan mengganggu, tujuan konstitusional. Hukum ekonomi syariah juga mewujudkan Falsafah Pancasila dalam bingkai pembacaan norma Agama Islam.
Hukum Ekonomi Syariah juga hadir dalam rangka penguatan kewenangan absolut Peradilan Agama (UU No. 3/2006, UU No. 50/2009) dan kodifikasi KHES menjadi jawaban struktural atas kebutuhan forum litigasi yang kompeten menangani sengketa ekonomi syariah — sesuatu yang tidak sepenuhnya tercakup oleh peradilan umum yang berbasis KUHPerdata. Di sisi lain, pertumbuhan masif lembaga keuangan syariah (perbankan, asuransi, pasar modal syariah) menciptakan kebutuhan riil akan payung hukum positif agar praktik bisnis syariah memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang setara dengan sistem konvensional.
Dengan demikian, hukum ekonomi syariah tidak hadir untuk menggantikan pluralitas hukum Indonesia, melainkan sebagai unifikasi dan eklektisasi — mengintegrasikan nilai Islam ke dalam kerangka hukum nasional secara proporsional bersama hukum adat dan hukum Barat, guna menjawab kebutuhan keadilan substantif masyarakat mayoritas Muslim sekaligus menjaga kepastian hukum dalam sistem ekonomi modern.

Comments