Filsafat hukum Barat, sejak era Yunani-Romawi, berkembang di atas rasionalisme yang lambat laun memisahkan sumber otoritas hukum dari wahyu (sekular-antroposentrisme), sehingga akal manusia menjadi satu-satunya sumber pengetahuan hukum yang valid. Sebaliknya, hukum ekonomi syariah berpijak pada khitab syar'i—ketetapan Allah yang disampaikan melalui wahyu kepada Rasul-Nya sebagai sumber hukum tertinggi (Abdul Wahhab Khalaf). Perbedaan aksiomatis inilah yang oleh sejumlah pemikir (mis. gagasan "ilmu hukum profetik") dijadikan dasar kritik terhadap peminjaman kerangka Barat secara mentah dalam kajian ekonomi syariah.
Meski berbeda titik tolak, sejumlah mazhab filsafat hukum Barat menunjukkan keselarasan struktural dengan hukum ekonomi syariah. Hukum Kodrat (Natural Law), Cicero, Aristoteles, Grotius, dan Aquinas memandang hukum sebagai akal tertinggi atau ketentuan bersumber dari kekuasaan di atas manusia, bersifat universal-abadi. Aquinas membedakan ius divinum positivum (hukum wahyu) dan ius naturale (hukum nalar)—paralel dengan pembedaan syariah (nash qath'i) dan fiqh (hasil ijtihad). Prinsip ini beririsan dengan doktrin bahwa kebenaran hukum ekonomi syariah bersumber dari Allah dan bersifat universal-kontekstual (QS. Al-Baqarah: 147).
Madzhab Positivisme Hukum memisahkan das sein dan das sollen, menekankan kodifikasi dan sanksi tegas. Prinsip legalitas ("tiada hukuman sebelum ada aturan") memiliki resonansi dengan asas laa hukma qabla wurud al-nash dalam ushul fiqh dan kaidah "kami tidak akan mengazab sebelum mengutus seorang Rasul" (QS. Al-Isra: 15). Sedangkan madzhab Utilitarianisme, seperti Bentham dan Mill menempatkan kemanfaatan/kebahagiaan kolektif (the greatest happiness for the greatest number) sebagai tujuan hukum. Ini memiliki kemiripan fungsional dengan konsep maslahah dan maqashid al-syariah (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid) yang menjadi basis teleologis larangan riba, gharar, dan maysir dalam hukum ekonomi syariah, meski secara basis aksiologisnya berbeda: utilitarianisme bersifat konsekuensialis-imanen, sedangkan maslahah terikat pada wahyu sebagai standar objektif kebaikan.
Satu lagi, Madzhab Realisme Hukum & Sociological Jurisprudence lebih menekankan hukum sebagai produk dinamika sosial dan putusan hakim yang responsif terhadap konteks. Ini sejalan dengan kaidah fiqh taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah (perubahan hukum mengikuti perubahan waktu dan tempat), yang menjadi basis fleksibilitas hukum ekonomi syariah kontemporer (fatwa DSN-MUI, produk keuangan baru, dsb.).
Meski paradigma filsafat barat diatas seolah mencerminkan filosofi yang sama dengan Hukum Ekonomi Syariah, perbedaan paling mendasar terletak pada sumber legitimasi akhir. Hukum Barat (bahkan varian natural law sekalipun) pada akhirnya mengandalkan nalar manusia sebagai instrumen penemuan atau pengesahan hukum, sedangkan hukum ekonomi syariah menempatkan wahyu sebagai sumber primer dan nalar (ijtihad) sebagai instrumen derivasi, bukan sumber otonom. Implikasinya, tujuan hukum ekonomi syariah tidak semata maslahah duniawi (efisiensi, kesejahteraan material) sebagaimana utilitarianisme, tetapi mencakup dimensi ukhrawi—falah dunia-akhirat.
Dalam kajian akademik kontemporer, pendekatan filosofis (philosophical approach) lazim digunakan untuk membedah hukum ekonomi syariah secara radikal dan komparatif dengan mazhab-mazhab Barat, guna mengungkap baik titik temu struktural (legalitas, teleologi kemanfaatan, responsivitas sosial) maupun titik divergensi aksiologis (basis wahyu vs. basis nalar semata).

Comments