Skip to main content

Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Filsafat Barat

Filsafat hukum Barat, sejak era Yunani-Romawi, berkembang di atas rasionalisme yang lambat laun memisahkan sumber otoritas hukum dari wahyu (sekular-antroposentrisme), sehingga akal manusia menjadi satu-satunya sumber pengetahuan hukum yang valid. Sebaliknya, hukum ekonomi syariah berpijak pada khitab syar'i—ketetapan Allah yang disampaikan melalui wahyu kepada Rasul-Nya sebagai sumber hukum tertinggi (Abdul Wahhab Khalaf). Perbedaan aksiomatis inilah yang oleh sejumlah pemikir (mis. gagasan "ilmu hukum profetik") dijadikan dasar kritik terhadap peminjaman kerangka Barat secara mentah dalam kajian ekonomi syariah.

Meski berbeda titik tolak, sejumlah mazhab filsafat hukum Barat menunjukkan keselarasan struktural dengan hukum ekonomi syariah. Hukum Kodrat (Natural Law), Cicero, Aristoteles, Grotius, dan Aquinas memandang hukum sebagai akal tertinggi atau ketentuan bersumber dari kekuasaan di atas manusia, bersifat universal-abadi. Aquinas membedakan ius divinum positivum (hukum wahyu) dan ius naturale (hukum nalar)—paralel dengan pembedaan syariah (nash qath'i) dan fiqh (hasil ijtihad). Prinsip ini beririsan dengan doktrin bahwa kebenaran hukum ekonomi syariah bersumber dari Allah dan bersifat universal-kontekstual (QS. Al-Baqarah: 147).

Madzhab Positivisme Hukum memisahkan das sein dan das sollen, menekankan kodifikasi dan sanksi tegas. Prinsip legalitas ("tiada hukuman sebelum ada aturan") memiliki resonansi dengan asas laa hukma qabla wurud al-nash dalam ushul fiqh dan kaidah "kami tidak akan mengazab sebelum mengutus seorang Rasul" (QS. Al-Isra: 15). Sedangkan madzhab Utilitarianisme, seperti Bentham dan Mill menempatkan kemanfaatan/kebahagiaan kolektif (the greatest happiness for the greatest number) sebagai tujuan hukum. Ini memiliki kemiripan fungsional dengan konsep maslahah dan maqashid al-syariah (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid) yang menjadi basis teleologis larangan riba, gharar, dan maysir dalam hukum ekonomi syariah, meski secara basis aksiologisnya berbeda: utilitarianisme bersifat konsekuensialis-imanen, sedangkan maslahah terikat pada wahyu sebagai standar objektif kebaikan.

Satu lagi, Madzhab Realisme Hukum & Sociological Jurisprudence lebih menekankan hukum sebagai produk dinamika sosial dan putusan hakim yang responsif terhadap konteks. Ini sejalan dengan kaidah fiqh taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah (perubahan hukum mengikuti perubahan waktu dan tempat), yang menjadi basis fleksibilitas hukum ekonomi syariah kontemporer (fatwa DSN-MUI, produk keuangan baru, dsb.).

Meski paradigma filsafat barat diatas seolah mencerminkan filosofi yang sama dengan Hukum Ekonomi Syariah, perbedaan paling mendasar terletak pada sumber legitimasi akhir. Hukum Barat (bahkan varian natural law sekalipun) pada akhirnya mengandalkan nalar manusia sebagai instrumen penemuan atau pengesahan hukum, sedangkan hukum ekonomi syariah menempatkan wahyu sebagai sumber primer dan nalar (ijtihad) sebagai instrumen derivasi, bukan sumber otonom. Implikasinya, tujuan hukum ekonomi syariah tidak semata maslahah duniawi (efisiensi, kesejahteraan material) sebagaimana utilitarianisme, tetapi mencakup dimensi ukhrawi—falah dunia-akhirat.

Dalam kajian akademik kontemporer, pendekatan filosofis (philosophical approach) lazim digunakan untuk membedah hukum ekonomi syariah secara radikal dan komparatif dengan mazhab-mazhab Barat, guna mengungkap baik titik temu struktural (legalitas, teleologi kemanfaatan, responsivitas sosial) maupun titik divergensi aksiologis (basis wahyu vs. basis nalar semata).


Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...