Secara sederhana perbedaan dan perbandingan hukum ekonomi syariah (HES) dan hukum ekonomi konvensional (HEK) adalah HES memandang realitas ekonomi dari kacamata transendental (keterlibatan Tuhan), sementara HEK melihatnya murni dari kacamata material dan antroposentris (berpusat pada manusia).
HES memandang bahwa realitas tertinggi dan sumber dari segala hukum adalah Allah SWT (Tuhan). Hukum ekonomi tidak diciptakan oleh manusia dari ruang hampa, melainkan diturunkan melalui wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Oleh karena itu, aturan ekonomi bersifat sakral, absolut dalam prinsip dasar, dan mengikat secara moral serta spiritual. Sedangkan HEK memandang bahwa realitas tertinggi didasarkan pada rasionalisme, empirisme, dan sekularisme. Sumber hukumnya adalah kesepakatan manusia, logika pasar, dan hukum positif yang dibuat oleh lembaga legislatif. Otoritas hukum bersifat dinamis, profan (duniawi), dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan material manusia.
Dalam hal kepemilikan, HEK memiliki pespektif bahwa pemilik mutlak atas segala sesuatu di alam semesta ini adalah Allah. Manusia hanyalah ciptaan yang diberikan mandat atau titipan (amanah) sebagai khalifah (pengelola) di bumi. Karena statusnya hanya titipan, manusia tidak bebas mutlak; pemanfaatan harta dibatasi oleh aturan syariat (seperti larangan riba, judi, dan kewajiban zakat). Sedangkan HEK menempatkan manusia (individu atau negara) sebagai pemilik mutlak atas sarana produksi dan kekayaan. Dalam perspektif kapitalisme Barat, hak milik pribadi adalah sesuatu yang sakral dan tidak boleh diintervensi, memberikan kebebasan penuh kepada individu untuk mengeksploitasi dan menimbun kekayaan demi kepuasan pribadi.
Pembentukan hukum pada HEK memiliki hakikat tujuan bahwa seluruhkegiatan ekonomi ditujukan untuk mencapai Falah (kebahagiaan dan kesejahteraan yang hakiki di dunia dan akhirat) serta menjaga Maslahah (kemaslahatan publik). Ekonomi bukan sekadar bertahan hidup, melainkan bagian dari ibadah. Berbeda dengan HEK, hakikat tujuan pembentukan hukum ekonominya didorong oleh paham utilitarianisme dan hedonisme, yaitu memaksimalkan kepuasan materi (utility), keuntungan (profit maximization), dan pertumbuhan ekonomi sepihak di dunia saat ini.
Lalu bagaimana HES dan HEK melihat permasalahan Ekonomi dalam Masyarakat, Bangsa dan Negara? HES berpandangan bahwa masalah ekonomi utama bukanlah kelangkaan barang (absolute scarcity), karena Tuhan dipercaya telah menyediakan sumber daya yang cukup untuk semua makhluk. Masalah utamanya adalah distribusi yang tidak adil, keserakahan manusia, dan ketiadaan keadilan moral. Pemahaman HES ini bertolak belakang dengan HEK yang memiliki pandangan bahwa masalah utama ekonomi adalah kelangkaan (scarcity), yaitu ketika sumber daya alam terbatas, sementara keinginan/nafsu manusia tidak terbatas.
Artinya, kalau kamu masih merasa takut dalam melakukan kegiatan ekonomi akan bangkrut, berarti kamu masih berpola pikir HEK. Ini bukan berarti asal-asalan dalam menjalan kegiatan ekonomi/bisnis, tetapi perlu dipahami koridor kegiatan ekonomi/bisnis yang kamu jalankan harus dengan prinsip dan hukum ekonomi syariah, serta sesuai dengan tuntunan hukum Islam (syara'). Karena Hukum Ekonomi Syariah (HES) melihat ekonomi sebagai sarana spiritual yang terikat oleh aturan Agama, sedangkan Hukum Ekonomi Konvensional (HEK) melihat ekonomi sebagai instrumen rasional-material bebas nilai demi memuaskan kebutuhan hidup manusia.

Comments