HES memandang bahwa realitas tertinggi dan sumber dari segala hukum adalah Allah SWT (Tuhan). Hukum ekonomi tidak diciptakan oleh manusia dari ruang hampa, melainkan diturunkan melalui wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Oleh karena itu, aturan ekonomi bersifat sakral, absolut dalam prinsip dasar, dan mengikat secara moral serta spiritual. Sedangkan HEK memandang bahwa realitas tertinggi didasarkan pada rasionalisme, empirisme, dan sekularisme. Sumber hukumnya adalah kesepakatan manusia, logika pasar, dan hukum positif yang dibuat oleh lembaga legislatif. Otoritas hukum bersifat dinamis, profan (duniawi), dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan material manusia.
Dalam hal kepemilikan, HEK memiliki pespektif bahwa pemilik mutlak atas segala sesuatu di alam semesta ini adalah Allah. Manusia hanyalah ciptaan yang diberikan mandat atau titipan (amanah) sebagai khalifah (pengelola) di bumi. Karena statusnya hanya titipan, manusia tidak bebas mutlak; pemanfaatan harta dibatasi oleh aturan syariat (seperti larangan riba, judi, dan kewajiban zakat). Sedangkan HEK menempatkan manusia (individu atau negara) sebagai pemilik mutlak atas sarana produksi dan kekayaan. Dalam perspektif kapitalisme Barat, hak milik pribadi adalah sesuatu yang sakral dan tidak boleh diintervensi, memberikan kebebasan penuh kepada individu untuk mengeksploitasi dan menimbun kekayaan demi kepuasan pribadi.
Pembentukan hukum pada HEK memiliki hakikat tujuan bahwa seluruhkegiatan ekonomi ditujukan untuk mencapai Falah (kebahagiaan dan kesejahteraan yang hakiki di dunia dan akhirat) serta menjaga Maslahah (kemaslahatan publik). Ekonomi bukan sekadar bertahan hidup, melainkan bagian dari ibadah. Berbeda dengan HEK, hakikat tujuan pembentukan hukum ekonominya didorong oleh paham utilitarianisme dan hedonisme, yaitu memaksimalkan kepuasan materi (utility), keuntungan (profit maximization), dan pertumbuhan ekonomi sepihak di dunia saat ini.
Lalu bagaimana HES dan HEK melihat permasalahan Ekonomi dalam Masyarakat, Bangsa dan Negara? HES berpandangan bahwa masalah ekonomi utama bukanlah kelangkaan barang (absolute scarcity), karena Tuhan dipercaya telah menyediakan sumber daya yang cukup untuk semua makhluk. Masalah utamanya adalah distribusi yang tidak adil, keserakahan manusia, dan ketiadaan keadilan moral. Pemahaman HES ini bertolak belakang dengan HEK yang memiliki pandangan bahwa masalah utama ekonomi adalah kelangkaan (scarcity), yaitu ketika sumber daya alam terbatas, sementara keinginan/nafsu manusia tidak terbatas.
Artinya, kalau kamu masih merasa takut dalam melakukan kegiatan ekonomi akan bangkrut, berarti kamu masih berpola pikir HEK. Ini bukan berarti asal-asalan dalam menjalan kegiatan ekonomi/bisnis, tetapi perlu dipahami koridor kegiatan ekonomi/bisnis yang kamu jalankan harus dengan prinsip dan hukum ekonomi syariah, serta sesuai dengan tuntunan hukum Islam (syara'). Karena Hukum Ekonomi Syariah (HES) melihat ekonomi sebagai sarana spiritual yang terikat oleh aturan Agama, sedangkan Hukum Ekonomi Konvensional (HEK) melihat ekonomi sebagai instrumen rasional-material bebas nilai demi memuaskan kebutuhan hidup manusia.
Selain paradigma di atas perbedaan HES dan HEK dari beberapa sisi dan aspek. Dari sisi akad atau perjanjian, hukum ekonomi syariah mengenal ragam akad yang telah dirumuskan secara khusus oleh fikih muamalah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, dan wadiah, yang masing-masing memiliki rukun dan syarat tersendiri agar sah menurut syariat. Hukum ekonomi konvensional pada umumnya hanya mengenal konsep perjanjian secara umum berdasarkan asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas menentukan isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, tanpa keharusan mengikuti pola-pola akad yang baku sebagaimana dalam fikih muamalah.
Dari aspek kelembagaan dan penyelesaian sengketa, hukum ekonomi syariah di Indonesia diselesaikan melalui Peradilan Agama sebagai lembaga yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sengketa juga dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional yang menggunakan prinsip syariah sebagai dasar putusan. Sementara itu, hukum ekonomi konvensional diselesaikan melalui Peradilan Umum maupun lembaga arbitrase konvensional seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang menggunakan hukum perdata umum dan hukum dagang sebagai dasar pertimbangan, tanpa mempertimbangkan aspek kehalalan atau keharaman transaksi.
Selanjutnya, dari segi pengawasan, lembaga keuangan syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian produk dan operasional lembaga dengan prinsip syariah, di samping pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga keuangan konvensional tidak memiliki struktur pengawasan syariah semacam ini karena tidak ada keharusan kesesuaian dengan nilai-nilai keagamaan tertentu, sehingga pengawasannya murni bersifat prudensial dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan biasa.
Dari sebegitu banyak perbedaan di atas, di wilayah implementasi mungkin masih memerlukan proses penyempurnaan agar prinsip syariah terasa nyata. Jadi kalau kalian masih merasakan bahwa Perbankan Syariah masih terasa seperti Perbankan Konvesional, berarti ada yang salah dengan implementasi Ilmu Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Akuntasi Syariah, Manajemen Bisnis Syaraih dan Hukum Ekonomi Syariahnya. Atau jangan-jangan nasabahnya yang belum paham tentang prinsip syariah?

Comments