Skip to main content

Perbandingan Dan Perbedaan Hukum Ekonomi Syariah Dengan Hukum Ekonomi Konvensional

 


Secara sederhana perbedaan dan perbandingan hukum ekonomi syariah (HES) dan hukum ekonomi konvensional (HEK) adalah HES memandang realitas ekonomi dari kacamata transendental (keterlibatan Tuhan), sementara HEK melihatnya murni dari kacamata material dan antroposentris (berpusat pada manusia).

HES memandang bahwa realitas tertinggi dan sumber dari segala hukum adalah Allah SWT (Tuhan). Hukum ekonomi tidak diciptakan oleh manusia dari ruang hampa, melainkan diturunkan melalui wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Oleh karena itu, aturan ekonomi bersifat sakral, absolut dalam prinsip dasar, dan mengikat secara moral serta spiritual. Sedangkan HEK memandang bahwa realitas tertinggi didasarkan pada rasionalisme, empirisme, dan sekularisme. Sumber hukumnya adalah kesepakatan manusia, logika pasar, dan hukum positif yang dibuat oleh lembaga legislatif. Otoritas hukum bersifat dinamis, profan (duniawi), dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan material manusia.

Dalam hal kepemilikan, HEK memiliki pespektif bahwa pemilik mutlak atas segala sesuatu di alam semesta ini adalah Allah. Manusia hanyalah ciptaan yang diberikan mandat atau titipan (amanah) sebagai khalifah (pengelola) di bumi. Karena statusnya hanya titipan, manusia tidak bebas mutlak; pemanfaatan harta dibatasi oleh aturan syariat (seperti larangan riba, judi, dan kewajiban zakat). Sedangkan HEK menempatkan manusia (individu atau negara) sebagai pemilik mutlak atas sarana produksi dan kekayaan. Dalam perspektif kapitalisme Barat, hak milik pribadi adalah sesuatu yang sakral dan tidak boleh diintervensi, memberikan kebebasan penuh kepada individu untuk mengeksploitasi dan menimbun kekayaan demi kepuasan pribadi.

Pembentukan hukum pada HEK memiliki hakikat tujuan bahwa seluruhkegiatan ekonomi ditujukan untuk mencapai Falah (kebahagiaan dan kesejahteraan yang hakiki di dunia dan akhirat) serta menjaga Maslahah (kemaslahatan publik). Ekonomi bukan sekadar bertahan hidup, melainkan bagian dari ibadah. Berbeda dengan HEK, hakikat tujuan pembentukan hukum ekonominya didorong oleh paham utilitarianisme dan hedonisme, yaitu memaksimalkan kepuasan materi (utility), keuntungan (profit maximization), dan pertumbuhan ekonomi sepihak di dunia saat ini.

Lalu bagaimana HES dan HEK melihat permasalahan Ekonomi dalam Masyarakat, Bangsa dan Negara? HES berpandangan bahwa masalah ekonomi utama bukanlah kelangkaan barang (absolute scarcity), karena Tuhan dipercaya telah menyediakan sumber daya yang cukup untuk semua makhluk. Masalah utamanya adalah distribusi yang tidak adil, keserakahan manusia, dan ketiadaan keadilan moral. Pemahaman HES ini bertolak belakang dengan HEK yang memiliki pandangan bahwa masalah utama ekonomi adalah kelangkaan (scarcity), yaitu ketika sumber daya alam terbatas, sementara keinginan/nafsu manusia tidak terbatas.

Artinya, kalau kamu masih merasa takut dalam melakukan kegiatan ekonomi akan bangkrut, berarti kamu masih berpola pikir HEK. Ini bukan berarti asal-asalan dalam menjalan kegiatan ekonomi/bisnis, tetapi perlu dipahami koridor kegiatan ekonomi/bisnis yang kamu jalankan harus dengan prinsip dan hukum ekonomi syariah, serta sesuai dengan tuntunan hukum Islam (syara'). Karena Hukum Ekonomi Syariah (HES) melihat ekonomi sebagai sarana spiritual yang terikat oleh aturan Agama, sedangkan Hukum Ekonomi Konvensional (HEK) melihat ekonomi sebagai instrumen rasional-material bebas nilai demi memuaskan kebutuhan hidup manusia.

Selain paradigma di atas perbedaan HES dan HEK dari beberapa sisi dan aspek.  Dari sisi akad atau perjanjian, hukum ekonomi syariah mengenal ragam akad yang telah dirumuskan secara khusus oleh fikih muamalah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, dan wadiah, yang masing-masing memiliki rukun dan syarat tersendiri agar sah menurut syariat. Hukum ekonomi konvensional pada umumnya hanya mengenal konsep perjanjian secara umum berdasarkan asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas menentukan isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, tanpa keharusan mengikuti pola-pola akad yang baku sebagaimana dalam fikih muamalah.

Dari aspek kelembagaan dan penyelesaian sengketa, hukum ekonomi syariah di Indonesia diselesaikan melalui Peradilan Agama sebagai lembaga yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sengketa juga dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional yang menggunakan prinsip syariah sebagai dasar putusan. Sementara itu, hukum ekonomi konvensional diselesaikan melalui Peradilan Umum maupun lembaga arbitrase konvensional seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang menggunakan hukum perdata umum dan hukum dagang sebagai dasar pertimbangan, tanpa mempertimbangkan aspek kehalalan atau keharaman transaksi.

Selanjutnya, dari segi pengawasan, lembaga keuangan syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian produk dan operasional lembaga dengan prinsip syariah, di samping pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga keuangan konvensional tidak memiliki struktur pengawasan syariah semacam ini karena tidak ada keharusan kesesuaian dengan nilai-nilai keagamaan tertentu, sehingga pengawasannya murni bersifat prudensial dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan biasa.

Dari sebegitu banyak perbedaan di atas, di wilayah implementasi mungkin masih memerlukan proses penyempurnaan agar prinsip syariah terasa nyata. Jadi kalau kalian masih merasakan bahwa Perbankan Syariah masih terasa seperti Perbankan Konvesional, berarti ada yang salah dengan implementasi Ilmu Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Akuntasi Syariah, Manajemen Bisnis Syaraih dan Hukum Ekonomi Syariahnya. Atau jangan-jangan nasabahnya yang belum paham tentang prinsip syariah? 





Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...