Skip to main content

Hukum Adat Mulai Berlaku di Indonesia


Naskah La Galigo

Dalam sejarah Nusantara, hukum adat sudah lama berlaku di Wilayah Jambrut Katulistiwa ini. Sayangnya dari beberapa konstruksi sejarah hukum sering menempatkan pemberlakuan hukum adat secara resmi disandarkan pada masa penjajahan Belanda. Padahal sudah umum kita ketahui bahwa dulunya wilayah Nusantara ini dipenuhi oleh kerajaan yang silih berganti mendominasi wilayah ini, seperti Kerajaan Aceh, Kerajaan Banjar, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kasultanan Demak, Kasultanan Palembang dll. Terakhir dapat kita lihat sampai sekarang yaitu Kasultanan Yogyakarta.

Kerajaan-kerajaan di Nusantara tentu mempunyai landasan dan dasar hukum dalam menjalankan pemerintahannya, tentu beberapa aturan tersebut diambil dari adat setempat. Misal kerajaan Aceh memiliki Undang-undang Tazkirah Thabaqat Almajmu‘us Sulthanis Salathin Al-’Alam yang disusun pada tahun 913 H/1514 M. Kerajaan Banjar menyusun Undang-undang Sultan Adam yang ditulis pada tahun 1935 M. Sedangkan Kerajaan Sriwijaya meninggalkan beberapa prassasti dan karya sastra keagamaan, Kerajaan Majapahit pada waktu itu sudah memiliki kitab undang-undang bernama Negarakertagama. Kasultanan Demak juga memiliki Undang-undang yang bernama Slokantara pada tahun 1466 M, terakhir Undang-undang Simbur Cahaya milik Kasultanan Pelembang.

Penulis teringat ucapan Gus Dur ketika diwawancarai dalam acara Kick Andy, seputar alas an atau lara belakang pencabutan TAP MPRS XXV Tahun 1966, dengan enteng  beliau menjawab bahwa TAP tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, yang menarik untuk diperhatikan adalah perkataann Beliau selanjutnya, yaitu “UUD 1945 merupakan dari hasil 7 Abad lamanya kita berpancasila tanpa nama, dimana yang kita namakan Bhineka Tunggal Ika.” Perkataan ini menunjukkan, bahwa Pancasila telah dilaksanakan jauh sebelum Pancasila itu benar-benar dilahirkan, paling tidak secara nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila. Lalu bagaimana hubungan Hukum Adat dan Pancasila, silahkan baca tulisan penulis tentang hubungan hukum adat dan Pancasila.

Lalu bagaimana merumuskan dan menjawab pertanyaan kapan mulainya Hukum Adat di Indonesia? Menarik mengutip Prof. Hilman Hadikusuma yang mengatakan bahwa “istilah hukum adat hanyalah istilah teknis saja”. Dikatakan demikian karena istilah hukum adat tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan. Perkataan ini sama halnya menyebut bahwa hokum adat itu tidak ada, oleh karena perlu dianalisa lebih lanjut, mengingat fakta sejarah yang telah disebutkan di atas? Apabila memang tidak ada, maka kita tidak dapat menyebutkan kapan dimulainya? Benar bukan?, mudah disimpulkan akan tetapi rumit untuk meneliti dan menelisiknya.

Comments