Skip to main content

Posts

NEGARA (STATE)

Membicarakan masalah hukum konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang negara itu sendiri. Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara mer...

Zakat Dan Pajak

STUDI KOMPARATIF ZAKAT DAN PAJAK Secara bahasa zakat berarti timbul (numuww) dan bertambah (ziyadah) . Jika diucapkan, zak al-zar’ . Artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafakah, artinya nafkah tumbuh dan tambah jka diberkati. Kata ini juga sering di gunakan untuk makna thaharah. Adapun zakat menurut syara’ adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab maliki mendefinisikan dengan, “merngeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yan telah mencapai nisab (batas kuantitas yang melebihi mewajiban zakat ) kepada orang-orang yang wajib menerimanya. Dengqan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai setahun, bukan barang tambang atau pertanian. Mazhab hanafi mendefinisikan zakat dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yan d ditentukan oleh syariat karna Allah SWT.” Kata “ menjadikan sebagian harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi diatas dimaksudkansebagai p...

Politik Hukum Kodifikasi di Indonesia

Garis Politik Hukum Nasional untuk dewasa ini menghendaki terbentuknya kodifikasi dan unifikasi pada tiap-tiap bidang hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Kodifikasi adalah penggolongan jenis hukum tertentu berdasarkan asas-asas tertentu ke dalam buku undang-undang yang baku (Sudarsono, 1999: 222). Atau dalam kamus Black’s Law Dictonary (Bryan A. Garner, 1999: 252) menyebutkan bahwa kodifikasi meliputi: The process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law, into an ordered code. The code that results from this process.

Pertanggungjawaban Pidana

Pertanggungjawaban Pidana (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif) Badness to soul is one of very dangerous badness form and have big effect of impact in society. Murder deed and not pursuant to rights badness which is cruel very, do not true by religion teaching, nor accepted by order institute any and also not let by all just association and society where recognize this matter, because murder considered to be hijack form to soul killed outside truth. This matter start from fact that in positive criminal law Murder Indonesia intend into two fundamental form that is murder intend murder and habit intend planned. From among between both bringing different legal consequences also. While in criminal law murder Islam intend murder and habit intend planned not dissociated, but equalized his law in a state of the. Act criminal murder interpreted as deed eliminate somebody soul or because deed hence cause loss of human being because deed human being the other. Murderer formulated ...

Affirmative Action Dalam HAM

Affirmative Action diperlukan dalam Perlindungan dan Pemenuhan HAM Konstitusi Indonesia mengadopsi prinsip perbedaan ( difference principle ) Rawls, pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” . Dari sinilah dasar penerapan affirmative action atau positive discrimination dapat dibenarkan secara konstitusional. Pengaturan demikian sama halnya dalam Konstitusi India yang menerapkan sistem “reservation” untuk mengangkat kelas terbelakang ( backward class ) di bidang pendidikan dan sosial berdasarkan Pasal 15 ayat (4) dan Bagian IV tentang “Directive Principles of State Policy” Konstitusi India. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berfungsi di bawah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik [Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik] , tindakan afirmatif dibahas dalam Komentar Umum No 18 of ...