Skip to main content

Posts

Discuss about Colonial Law in Indonesia by Fordem PMII Cab. Ciputat

Law of   Indonesia   is based on a   civil law   system, intermixed with customary law and the   Roman Dutch law . Before the Dutch colonization in the sixteenth century, indigenous kingdoms ruled the archipelago independently with their own custom laws, known as   adat . Foreign influences from India, China and Arabia have not only affected the culture, but also weighed in the customary adat   laws.   Aceh   in   Sumatra , for instances, observes their own   sharia   law, while   Toraja   ethnic group in   Sulawesi   are still following their   animistic   customary law. Dutch presence and subsequent occupation of Indonesia for 350 years has left a legacy of Dutch colonial law, largely in the Indonesia   civil code . Following the independence in 1945, Indonesia began to form its own modern Indonesia law, not developing from scratch but with some modifications of the precepts of existing ...

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Sekilas Tentang KDRT Perspektif Hukum Positif

Konsep KDRT dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan terhadap wanita telah tumbuh sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia. Namun hal tersebut baru menjadi perhatian dunia internasional sejak 1975. Kekerasan terhadap perempuan menurut perserikatan bangsa-bangsa dalam deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan pasal 1 kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang berbasis gender yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan terhadap perempuan baik secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman, pembatasan kebebasan, paksaan, baik yang terjadi di area publik atau domestik. Menurut Herkutanto, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan baik secara fisik maupun secara psikis. Hal penting lainnya ialah bahwa suatu kejadian yang bersifat kebetulan ( eccidental ) tidak dikategorikan se...

LEGAL SYSTEM TERKEMUKA DI DUNIA DAN KARAKTERISTIKNYA

Di dunia sebenarnya terdapat berbagai sistem hukum dengan karakteristiknya maupun dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam Ilmu Hukum Pidana dewasa ini lazim dikenal adanya 3 (tiga) sistem hukum pidana yang paling menonjol dan mengemuka yang masing-masing mempunyai ciri-ciri khas ataupun karakteristik sendiri pula. Walaupun pada akhirnya kita dapat melihat suatu kecenderungan (tendency) bahwa ciri-ciri khas masing-masing sistem hukum pidana tersebut semakin tidak tegas lagi. Hal ini baik karena pertimbang-pertimbangan teknis maupun karena adanya kebutuhan hukum yang semakin kompleks. Daam bab ini penulis mencoba megemukakan tentang ketiga sistem hukum pidana tersebut. A. Sistem Hukum Pidana Eropa Kontinental Sistem hukum pidana Eropa Kontinental adalah sistem hukum pidana yang lazim dipergunakan di negara-negara Eropa daratan. Pada awalnya sistem hukum pidana Eropa Kontinental ini berasal dari hukum Romawi kuno yang selanjutnya diresepsi dalam kode Napo...