Skip to main content

Posts

Tranfusi Darah atau Donor Darah Menurut Hukum Islam

Apakah transfusi darah atau donor darah diperbolehkan dalam hukum islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu berbicara tentang tiga hal. Pertama : Siapakah orang yang diberi tambahan darah? Kedua: Siapakah si pendonor darah? Ketiga : Siapakah orang yang menjadi rujukan dalam masalah perlu transfusi darah ini? Yang Pertama : Orang yang perlu diberi tambahan darah ialah orang sakit atau terluka, yang keberlangsungan hidupnya sangat tergantung pada donor darah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ahli Waris Pengganti

A. PENDAHULUAN Hukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu seringkali dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Dalam melakukan perubahan terhadap sebuah tatanan seringkali mengalami berbagai benturan yang memaksa terjadinya tawar menawar antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan.

Kerusakan Hutan di Kalimantan

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Perairan dalam yurisdiksi nasional Indonesia. Bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Ketentuan yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di wilayah perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional diatur dengan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Konservasi Hutan

Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah Negara maupun wilayah administrative. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Secara hukum lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tenpat Negara Indonesia. Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah seluruh Negara republic Indonesia. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.