Skip to main content

Posts

POSISI DAN GERAK MAHASISWA

Mahasiswa  merupakan sosok intelektual yang kreatif sehingga menarik untuk dibicarakan. Daya kreatif inilah yang membuat mahasiswa memiliki peran dan posisi strategis dalam struktur sosial dan gerak sejarah suatu bangsa. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan mahasiswa dalam setiap perubahan dan kehadirannya  dalam setiap momentum penting suatu bangsa. Di satu sisi mahasiswa bisa dilihat sebagai sosok pemuda . Sebagai pemuda, mahasiswa memiliki karakter  yang dinamis dan memiliki fisik yang relatif kuat. Selain itu, pemuda juga menjadi harapan masa depan suatu bangsa karena pemudalah yang akan menggantikan generasi tua di masa depan. Di sisi lain mahasiswa adalah bagian dari kaum cendekian/intelektual . Kelompok ini menjadi tulang punggung suatu bangsa, karena menjadi sumber inspirasi sekaligus kreator  dan inovator peradaban yang menentukan eksistensi dan martabat suatu bangsa. Jadi diri mahasiswa sebagai pemuda dan sekaligus cendekiawan/intelektual ini b...

TINJAU ULANG ATURAN ORMAWA DI INDONESIA

Organisasi kemahasiswaan atau sering disebut Ormawa memiliki peran penting bagi pengembangan perguruan tinggi. Akan tetapi peran tersebut belum diakomodir secara komperhensif dalam berbagai aturan tentang kemahasiswaan, meski koridor fungsi dan filosofinya sudah ditetapkan. Sehingga peran organisasi kemahasiswaan saat ini belum terasa optimal. Akhirnya mahasiswa sebagai penggerak Ormawa mengalami disorientasi. Dalam U ndang-undang No. 12 T a h u n 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa mahasiswa dalam menjalankan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi melalui Ormawa. Diperkuat pasal 77 ayat 1 menjelaskan mahasiswa dapat membentuk Ormawa. Dijelaskan selanjutnya pada aya 2 bahwa Ormawa paling sedikit memiliki fungsi, yaitu Mewadahi kegiatan mahasiswa , Mengembangkan kreatifitas , Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan m ahasiswa, Mengembangkan tanggung jawab sosial . Selanjutnya mengenai struktur ormawa, tata kelola, manajemen d...

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...

Pengantar Sejarah Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Setelah pada pertemuan sebelumnya kita membahas tentang sistem hukum di Indonesia, maka selanjutnya kita akan membahas mengenai Sejarah Hukum Indonesia. Sejarah hukum sering didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari asal-usul terbentuknya dan berkembangnya suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Oleh karena itu, untuk benar-benar mengetahui pembentukan dan perkembangan sistem hukum di Indonesia, maka perlu untuk mempelajari bagaimana sejarah hukum di Indonesia. Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Bahkan saat ini sudah berkembang keilmuan tentang sejarah masa depan (History of Future) dalam kerangka pem...

Seputar Asas Konkordansi (Seri Kuliah)

Pada masa kolonialisasi, Negara jajahan mau tidak mau dipaksa menganut Negara yang menjajahannya. Penjajah adalah bangsa yang dominan menentukkan aturan yang ada di masyarakat. Selain itu untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di Negara jajahannya, maka diterapkanlah hukum yang ada di Negaranya, tentu dengan penyesuaian ala kadarnya sesuai kondisi wilayah jajahannya. Penerapan hukum seperti ini, dalam pemahaman hukum sekarang masih digunakan, yaitu hukum mengikuti warga negaranya. Para pakar hukum, sering menyinggung asas Konkordansi, untuk menyebut prilaku hukum seperti di atas. Selain itu, permasalahan ini terkait dengan teori Hukum antar Tata Hukum (HATAH) yang terkait dengan Hukum antar Tempat, Waktu dan Golongan. Asas Konkordansi sering dipahami bahwa “Hukum di Negara jajahan harus mengikuti hukum Negara Penjajah”. Sifat hukum yang memaksa diterapkan dalam keadaan seperti ini, dimana Negara jajahan dipaksa mengikuti hukum Negara Penjajah. Paradigma ini juga terjadi di Indo...